Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 11 Februari 2015

Bos Mafia Tanah Greges Diadili

Caplok Tanah Keluarga Mantan Gubernur Imam Utomo
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penyerobotan tanah milik kerabat mantan Gubernur Jatim , Imam Utomo seluas 3000 meter persegi dengan terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo akhirnya disidangkan di PN Surabaya, Rabu (10/2/2015) dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang digelar diruang sari, mafia tanah greges ini dijerat pasal berlapis. Selain melakukan penyerobotan, terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidanan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan menyewakan tanah tanpa hak dan menempatkan keterangan palsu. 8"Pada dakwaan pertama Terdakwa melanggar pasal 385 ke 4 , kedua melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga  pasal 266 ayat 1KUHP dan pada dakwaan ke empat perbuatan terdakwa melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP," terang Jaksa Hendro Sasmito saat membacakan surat dakwaannya.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, terdakwa telah memasuki pekarangan tanpa izin. Selain itu dia juga menguasai dan menyewakan tanah milik saksi korban yakni Faisal Riza yang berlokasi di jalan Greges No 60 Surabaya.

Tanah senilai Rp 20 milliar itu disewakan terdakwa ke PT Multicon sejak tahun 2008 lalu. Padahal berdasarkan data di BPN, tanah terdakwa hanya seluas 22.700 meter persegi (SHM 294). Saat ini telah berkurang menjadi 19.000 meter persegi (SHM 296).

Bahkan, tanah milik saksi korban malah digunakan terdakwa untuk sarana penelitian kontainer.

"Terdakwa juga menggunakan akte otentik palsu yang digunakan untuk memecah sertifikat," terang Jaksa Hendro.

Dalam persidangan ini, Kuasa Hukum terdakwa Handoyo yakni Irhamto mengajukan pengalihan status tahanan kliennya, dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Namun upaya permohonan itu ditolak lantaran majelis hakim yang diketuai Hakim Burhanudin telah mengakhiri persidangan ini. "Palunya sudah diketuk, berarti persidangan ini sudah berakhir, silahkan diajukan pada persidangan mendatang,"kata Hakim Burhanudin kepada Pengacara terdakwa.

Terpisah, kuasa hukum saksi pelapor Faisal Riza yakni Pantas Sitedaon, Java Lawyer International yang juga ikut memantau persidangan ini berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa.

"Kami berharap, majelis hakim tidak mengabulkannya, karena dari record yang ada, terdakwa bukan hanya sekali ini melakukan perbuatan pidana, apalagi dia pernah menjadi residivis dan DPO Kejari Surabaya. Semoga hal tersebut jadi pertimbangan majelis hakim," terangnya usai menyaksikan persidangan perkara ini.

Seperti diketahui, terdakwa dilaporkan ke Polda Jatim pada 19 juni 2014 oleh saksi Faizal Riza dengan Nomor Perkara LP/718/VI/2014/UM/SPKT dan pada 8 Desember 2014 penyidik melakukan penahanan, Laporan itu dilakukan karena tidak adanya niat baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan saksi korban.

Kasus pidana ini bukanlah yang pertama bagi terdakwa, Ia juga pernah menjalani hukuman dalam kasus lain. Bahkan terdakwa juga pernah menjadi DPO Kejari Surabaya atas putusan Mahkamah Agung Nomor 388 /K/Pid /2013/MA RI. (Komang)

Lahan Sekitar Kali Lamong Siap Dimanfaatkan untuk Normalisasi

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemkot Surabaya menepis tudingan tak serius tangani banjir akibat luapan Kali Lamong. Pasalnya, upaya-upaya antisipasi yang menjadi kewenangan pemkot sudah dilaksanakan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, Erna Purnawati, Rabu (11/2).

Upaya tersebut meliputi pembebasan lahan di sekitar Kali Lamong yang masuk wilayah Surabaya. Erna menjelaskan, 90 persen lahan yang membentang di sepanjang 15 kilometer bibir sungai pada sisi Surabaya berstatus bekas tanah kas desa (BTKD). Lahan BTKD yang ada di wilayah Kelurahan Tambakdono, Kecamatan Pakal total seluas 172 hektare. Areal itu siap dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan tanggul maupun pelebaran Kali Lamong.

Di samping itu, sebanyak 25 persil lahan dimiliki perusahaan atau warga. Itu pun statusnya terkena sempadan Kali Lamong. Menurut Erna, hal ini sudah disosialisasikan kepada para pemilik lahan dan semuanya sudah klir sejak 2012. Plus, pemkot membebaskan satu persil lahan seluas 200 meter persegi.

“Intinya tidak ada masalah. Jadi pembangunan tanggul atau normalisasi sungai sejatinya sudah bisa dikerjakan,” katanya.

Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah pusat, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo yang bersinergi dengan Pemprov Jatim. Kegiatan yang terlihat di lapangan hanya upaya penguatan tanggul oleh pemkot. Dia mengatakan, sejak 2012, tiga alat berat milik DPUBMP selalu dimaksimalkan untuk pembenahan di lokasi rawan tanggul jebol.

“Berdasar pembagian kewenangan, tugas pemkot sebenarnya hanya membebaskan lahan dan mendukung proses normalisasi sungai, tidak termasuk penguatan tanggul. Namun, karena kondisi di lokasi sangat mendesak maka penguatan tanggul mau tidak mau dikerjakan dulu oleh pemkot,” imbuh mantan kabid fisik, sarana dan prasarana Bappeko Surabaya ini.

Dikatakan Erna, pemkot sudah berusaha menjalin komunikasi agar langkah konkret normalisasi Kali Lamong bisa terlaksana. Terhitung sejak 2010, pemkot telah bersurat enam kali. Antara lain ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Jawa Timur, dan Kepala BBWS Bengawan Solo. Intinya memohon bantuan normalisasi Kali Lamong. “Itu belum termasuk tiga surat yang kami ajukan dalam TKPSDA (tim koordinasi pengelolaan sumber daya air) wilayah Bengawan Solo,” ujar alumnus ITS tersebut.

Tak berhenti sampai di situ. Guna memudahkan pengerjaan normalisasi sungai dan pembangunan tanggul, pemkot membangun dua akses jalan yang bisa dilewati alat berat. Yakni di wilayah Sumberjaya dan Sumberrejo dengan lebar jalan mencapai 6 hingga 8 meter. “Jalan itu bisa digunakan untuk keluar-masuk alat berat crane dan material proyek,” paparnya.

Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan, langkah pemkot berkirim surat, membebaskan lahan, hingga penyediaan akses jalan untuk alat berat dapat diartikan sebagai suatu langkah serius dalam menanggulangi luapan Kali Lamong.

Oleh karenanya, dia justru mempertanyakan jika ada pihak yang menuding pemkot tidak serius. Pasalnya, bagian-bagian pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemkot sudah dilaksanakan. Untuk itu, dengan kondisi lahan serta akses jalan yang sudah siap, pemkot berharap BBWS maupun Pemprov Jatim bisa segera memulai upaya antisipasi banjir akibat luapan Kali Lamong. (arf)

PANGARMATIM PIMPIN KAUSERI AGAMA ISLAM



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan melaksanakan tugas-tugas sebagai prajurit matra laut, Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) melaksanakan kauseri agama yang dilaksanakan di Mako Koarmatim, Ujung Surabaya, Rabu (11/2/2015). Kauseri (ceramah) agama islam dilaksanakan di Mesjid Al Mahdi, kauseri agama kristen dilaksanakan di Gedung Panti Tjahaya Armada (PTA) sedangkan untuk kauseri agama hindu dilaksanakan di Gedung R-78 Komplek Denmako Koarmatim, Ujung Surabaya.

Kauseri agama islam yang dilaksanakan di Mesjid Al Mahdi dihadiri Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Darwanto, S.H., M.A.P yang juga bertindak sebagai penceramah.  Kegiatan tersebut dihadiri ribuan prajurit dan PNS Koarmatim yang beragama islam.

Dalam ceramahnya Pangarmatim menegaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kauseri agama, selain untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan juga untuk memberikan informasi dan wawasan yang mungkin belum diketahui atau belum dipahami sekaligus sebagai sarana untuk belajar dan mendalami agama, sehingga menghadiri kauseri agama harus diniatkan untuk menunaikan suatu kegiatan keagamaan bukan karena diperintah atau dipaksa atasan.

Pangarmatim juga mengingatkan kepada jamaah yang hadir untuk tidak terpengaruh dan ikut dalam kegiatan islam yang menyimpang dari Al Qur’an dan Hadist yang saat ini sedang marak dan menyebar di Indonesia maupun belahan bumi lainnya. Lebih lanjut Pangarmatim mengingatkan bahwa islam adalah agama yang logis dan menjadi rahmat bagi kehidupan. Sehingga tidak ada kegiatan-kegiatan islam yang bersipat merusak dan menghancurkan. Meyakini dan percaya pada agama islam tidak perlu dengan cara yang menyimpang.

Diakhir ceramahnya Pangarmatim mengajak, agar selalu berdoa yang memohon kepada Allah SWT sebelum melaksanakan kegiatan, karena doa bisa menjadi pelindung dan penyelamat. Acara ceramah agama tersebut ditutup dengan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Pangarmatim.

Hadir mendampingi Pangarmatim dalam kegiatan tersebut Asintel Pangarmatim, Asrena Pangarmataim, Aspers Pangarmatim, para Komandan Satuan, para Kasatker Koarmatim serta para Komandan KRI. (arf)

Denpal 05-12-01 Laksanakan PSG SMKN I Geneng

KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Korem 081/DSJ Madiun, Denpal 05-12-01 Madiun menyelenggarakan Kegiata Pendidikan Sistem Ganda(PSG) dari SMKN 1 Geneng Kabupaten Ngawi Tahun 2015 yang dilaksanakan di Kantor Denpal madiun Jl. Yos Sudarso No. 124 Kota Madiun. (11/2).

Dalam kesempatan itu, Dandenpal 05-12-01 Mayor Cpl Slamet Ariady, S.Sos, menyampaikan bahwa Pendidikan Sistem Ganda (PSG) adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian kejuruan yang memadukan secara sistematik dan sinkron program pendidikan di sekolah menengah kejuruan dengan program penguasaan  keahlian yang diperoleh melalui bekerja langsung pada pekerjaan sesungguhnya di institusi pasangan, terarah untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional tertentu.

Lebih lanjut Dandenpal mengatakan bahwa tujuan PSG adalah : (a) Meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan kejuruan melalui peranserta IP; (b) Menghasilkan tamatan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja; (c) Menghasilkan tamatan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi bekal dasar pengembangan dirinya secara berkelanjutan; (d) Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan; (e) Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan melalui pendayagunaan sumberdaya pendidikan yang ada di dunia kerja.

Sementara itu, Kabengran Lettu Cpl Sugiarto sebagai pemberi materai menjelaskan bahwa kegiatan itu, dilaksanakan selama tiga bulan mulai 1 Februari s.d 31 April 2015, adapun kegiatan dan pelajaran yang diberikan setiap hari antara lain : Apel pagi, PBB, Pelajaran tiori, Pelajaran Praktek dan Wawasan Kebangsaan.

Diharapkan dengan pembelajaran program PSG yang banyak dipengaruhi oleh dinamika kehidupan masyarakat, secara terstandar dapat menghantarkan peserta didik menjadi lulusan SMK yang berkemampuan relevan dan dapat memberikan bekal berharga bagi lulusan SMK untuk dapat meraih kehidupan yang lebih baik. Harapan Lettu Cpl Sugiarto. (arf).



Penganiaya Model Cuma Dituntut 7 Bulan Penjara

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ani Trisnawati dan Chainiyah, dua terdakwa penganiaya model ini terlihat santai meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Faturrahman menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Selasa (10/2/2015).

Dua terdakwa keluarga Polisi ini dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dan penggeroyokan. " Oleh karenanya, menuntut 7 bulan penjara kepada kedua terdakwa,”kata JPU Arief saat membacakan tuntutannya.

Tuntutan tersebut  membuat Nuri Anggraeni meradang, usai persidangan, Wanita model yang juga bekerja sebagai SPG Freelance ini langsung melabrak Jaksa Arief untuk mempertanyakan mengapa kedua tersangka hanya mendapatkan tuntutan yang dinilainya cukup rendah.

“Masak tuntutannya disamakan sama kasus saya, pencemaran nama baik. Padahal, penganiayaan itu, menyebabkan saya trauma dan luka pada wajah saya,” ungkapnya.

Ia menandaskan, akan tetap melaporkan Jaksa Arief ke pengawas kejaksaan, karena dianggapnya tidak professional. “Saya tetap akan memikirkan untuk melaporkan jaksa ini. Sebab menurut saya, tuntutannya terlalu rendah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Nuri Anggraeni mengaku kesal pada jaksa dan hakim, lantaran merasa disudutkan dalam sidang dengan agenda mendengarkan kesaksiannya. Meski, dalam kasus ini ia merupakan korban dari pengeroyokan. Oleh karenanya, Nuri Anggraeni nekat hendak melaporkan hakim dan jaksa dari Kejari Surabaya yang menangani kasus tersebut. Hakim yang menyidangkan kasus tersebut bakal dilaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) sedangkan jaksanya, bakal dilaporkan ke pengawasan.

Kasusnya ini sendiri berawal dari penganiayaan terhadap dirinya pada 27 Oktober 2013 lalu di Jalan Kedurus 4 C Surabaya. Saat itu Ia akan pergi renang bersama anak dan keponakannya. Dengan mengendarai sepeda motor. Akses jalan gang yang dilewati tersebut memang tak boleh dinaikki sepeda motor.

Atas pengeroyokan dan penganiayaan itu bukan hanya dilakukan kedua terdakwa saja, melainkan satu keluarga juga turut melakukannya. Muradji dan Chainiyah memukul bagian belakang tubuhnya, sedangkan Ani Trisnawati memukul bagian dada dan rahang ,sementara Gerizha Aji Zakaria memukul bagian lengan korban. Ironisnya, ketika perkara ini dilaporkan ke Polsek Karang Pilang,Polisi hanya menetapkan dua tersangka saja, yakni Ani Trisnawatidan Chainiyah. (Komang)

Komisi C DPRD Surabaya Desak Pemkot Libas Mini Market Bodong




 KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi C DPRD Kota Surabaya, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menutup toko modern yang tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak sesuai Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW). Toko yang dimaksud adalah Alfamart, Indomaret, Alfa Express, Alfa Midi, As mart, Uno Mart, Smesco, Mina, Superindo Yokaya dan Ibunda 22.

Dari data yang dimiliki Komisi C DPRD Surabaya, dengan total keseluruhan 411 toko modern, sebanyak 289 tak memiliki IMB sedangkan 122 sudah memiliki. Namun, dari data yang masuk tersebut ternyata tidak sesuai keadaan yang ada di lapangan. Artinya, ada banyak toko modern yang masih belum terdaftar ke Pemkot Surabaya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, M Mahcmud mengatakan, untuk toko modern yang tidak berijin seharusnya Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menutup jangan ada tebang pilih. Karena jika dibiarkan, nantinya banyak pengusaha yang masuk Surabaya tidak akan mengurus ijin dan mendirikan usaha seenaknya.

“Kami minta Pemkot Surabaya harus menutup toko modern yang nggak jelas ijinnya ini. Masak ijin hanya minta di kelurahan, ini kan jelas salah. Pemkot harus adil. Jangan alasan tenaga kerjanya terlalu banyak lalu pelanggarannya dibiarkan. Kalau seperti itu nanti bisa jadi modus, agar usahanya tidak ditutup,” ungkapnya M Machmud, Rabu (2/11/2015).

Politisi asal Partai Demokrat (PD) ini menegaskan, Komisi C DPRD Surabaya akan benar-benar melakukan pengawasan secara intens kepada Satpol PP untuk segera melakukan penutupan ini. Meskipun dewan tidak memberikan tenggang waktu untuk melakukan penutupan. Namun yang terpenting Pemkot Surabaya harus bertindak cepat untuk menuntaskan kasus ini.

“Kita ikuti saja alur dari Satpol PP karena jumlah toko modern ada ratusan yang tak beriji. Eentah nanti minta bantuan Satpol PP kecamatan atau langsung dari Satpol PP pusat. Yang terpenting kami meminta kepada Pemkot Surabaya untuk segera menutup pasar modern yang nggak berijin ini,” tegas M Machmud lagi.

Hal serupa juga diutarakan Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri. Menurutnya, memang sangat banyak toko modern yang selama ini ternyata tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, ijinnya tidak sesuai dengan usaha yang didirikan para pengusaha. Misalnya, ijinya masih dalam bentuk rumah, tapi ternyata tiba-tiba sudah menjadi tempat usaha.

“Selama ini saya lihat memang tidak ada tindakan apapun dari Pemkot Surabaya. Tapi sebenarnya pelanggaran paling besar adalah dengan banyaknya toko modern, nantinya akan mematikan usaha masyarakat kecil yang mendirikan pasar tradisional seperti warung dan sebagainya,” tambahnya.

Sementara Koordinator Timur Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Sus Hermanto, terlihat kebingungan saat ditanya anggota Komisi C DPRD Surabaya terkait bentuk tata ruangnya. Dirinya berdalih, untuk masalah RTRW bukan wewenang Dinas Cipta Karya, namun dinas terkait yang lainnya.

“Untuk pendataan, kami bisa minta dinas terkait bukan kami (DCKTR). Tapi kami dulu sudah pernah minta Satpol PP untuk menutup toko modern yang nggak berijin. Setiap harinya harus menutup enam toko modern, tapi nggak tau sampai sekarang juga belum ditutup,” ujarnya saat melakukan hearing. (arf)

KOMANDAN BRIGIF-1 MARINIR BERI ARAHAN PRAJURIT ‘MACAN HITAM’

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Brigif-1 Marinir Kolonel Marinir Y. Rudy Sulistyanto memberi arahan prajurit ‘Macan Hitam’ (sebutan Batalyon Infanteri-3 Marinir) di Bhumi Marinir Gedangan, Sidoarjo, Rabu (11/2/2015).

Kegiatan yang dihadiri Pasintel Mayor Marinir M. Amin, S.Pd.,M.A.P, Paspers Mayor Marinir Trio F. Sumantri, Paslog Letkol Mar Ashari, S.Pd.,M.IP., Dankima Brigif-1 Mar Mayor Marinir Taufiq Prasetyo dan Para Perwira Brigif-1 Marinir tersebut dalam rangka memberikan motivasi kepada prajurit yang akan melaksanakan latihan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI tahun 2015 dibawah pimpinan Komandan Batalyon Infanteri-3 Marinir  Mayor Marinir Bakti Dasasasi Penganggungan, S.E.

Dalam arahannya, orang nomor satu di Brigif-1 Marinir tersebut menyampaikan agar seluruh prajurit melaksanakan kegiatan dengan ikhlas dan serius, serta selalu mengutamakan keselamatan, baik personel maupun material.

Selain itu, tidak meremehkan semua problem kegiatan, baik latihan maupun operasi, jaga kekompakkan serta saling mengingatkan sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan aman.

“Saya percaya dengan kepemimpinan Mayor Marinir Bakti, kalian akan dapat melaksanakan latihan PPRC TNI tahun 2015 dengan lancar dan aman,” pungkasnya. (arf)

Koramil Wungu Bersama Kelompok Tani Siap Sukseskan Progam Ketahanan Pangan

KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Korem 081/DSJ Madiun, Danramil 0803/05 Wungu Rem 081/DSJ Kapten Inf Sumarno dan seluruh Babinsa Ramil 0803/05 Wungu melaksanakan komunikasi sosial dengan Kelompok Tani Se-Kecamatan Wungu yang dilaksanakan di Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Perkebunan Kecamatan Wungu Madiun pada hari Rabu. (11/2).

Dalam kesempatan itu, Danramil 0803/05 Wungu Kapten Inf Sumarno memperkenalkan para Babinsa kepada kelompok tani Kec. Wungu, serta menyampaikan maksud serta tujuan diadakannya acara pertemuan antara Babinsa dengan kelompok tani. Tujuan pertemuan ini adalah menyampaikan program swasembada pangan yang telah di instruksikan oleh Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo pada apel Dansat terpusat TNI-AD Desember 2014 lalu di Pangkalan Bun Kalteng. Progam swasembada pangan tersebut dipertegas kembali oleh Bapak Kasad Jendral TNI Gatot Nurmantyo dan dipertajam kembali dilingkungan Kodam V/Brw oleh Bapak Pangdam V/ Brw Mayjen TNI Eko Wiratmoko tentang tugas pemdampingan Apkowil dalam mensukseskan program ketahanan pangan nasional di wilayah Kodam V/Brawijaya. Hal ini berimplikasi pada pentingnya tugas tugas Kodim dalam mendukung dan mensukseskan program tersebut didaerah, sehingga diperlukan optimalisasi peran dan tugas Apkowil terutama Danramil dan Babinsa di wilayah sebagai Garda terdepan, yang tentunya memerlukan landasan hukum di daerah guna meminimalisir kendala ataupun hambatan yang mungkin akan terjadi dalam upaya mensukseskan program tersebut. Untuk itulah Koramil 0803/05 wungu dan kelompok tani kecamatan wungu bersama-sama berusaha meningkatkan swasembada pangan di wilayah Kec. Wungu.

Sementara itu, Ketua Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan  (BP3K) Kecamatan Wungu Bapak Edi Suseno, B.Sc, menyampaikan sangat mendukung sekali progam  ketahanan pangan nasional karena sebagai negara agraris tidak layak negara Indonesia mengimpor beras, gula dan hasil pertanian lainnya dari negara tetangga. Dengan di dampingi oleh babinsa di setiap desa/kelurahan diharapkan kinerja kelompok tani di kecamatan Wungu bisa meningkat dan  masalah-masalah yang selama ini dihadapi oleh kelompok tani seperti susahnya mendapatkan benih maupun pupuk dapat segera diatasi sehingga produksi hasil pertanian Kecamatan Wungu bisa meningkat.

Ketua BP3K Kecamatan Wungu juga menyampaikan keyakinannya dengan kebersamaan TNI dengan petani program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo akan bisa tercapai (arf).

Selasa, 10 Februari 2015

Gelar Rapat Bahas Luapan Kali Lamong



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Banjir akibat luapan Kali Lamong mendapat atensi serius dari dua pemerintah daerah, yakni Pemkot Surabaya dan Pemkab Gresik. Pasalnya, kedua wilayah tersebut sama-sama terdampak cukup parah. Guna menemukan solusi terhadap problem klasik ini, rapat koordinasi digelar di balai kota Surabaya pada Selasa (10/2).

Rapat tersebut dipimpin Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Turut hadir, sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya, Badan Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, serta jajaran samping dari kejaksaan dan kepolisian.

Walikota Tri Rismaharini mengawali pertemuan dengan penjelasan upaya-upaya yang telah ditempuh pemkot. Sejauh ini, pemkot telah melakukan penguatan tanggul. Namun, tanggul yang dibangun hanya pada lokasi yang secara administratif berada di wilayah Kota Pahlawan. Repotnya, problem luapan Kali Lamong ini bukan merupakan masalah satu kota/kabupaten saja. Melainkan, mencakup lintas wilayah mulai dari hulu hingga muara sungai.

“Kami bangun sendiri tanggul itu tapi kalau pada dasarnya Kali Lamong itu dangkal, itu tidak akan menyelesaikan masalah. Makanya kami berharap bantuan dari BBWS mengurus masalah sungainya,” kata Risma -panggilan akrab Tri Rismaharini-.

Hal senada juga disampaikan Bupati Sambari. Menurut dia, tanggul bukan satu-satunya jalan keluar untuk masalah ini. Pengerukan Kali Lamong mutlak diperlukan. “Pada intinya dalam forum kali ini kami meminta kesanggupan BBWS menangani problem ini,” tuturnya.

Tensi pertemuan sempat meninggi saat Walikota Risma memaparkan kondisi warga yang terdampak banjir. Dia mengatakan, banjir akibat luapan Kali Lamong yang terjadi tahun demi tahun telah mempengaruhi kondisi psikologis warga. Tak sedikit warga yang bersikap apatis karena merasa terbiasa dengan kondisi tersebut.

“Kasihan warga pak. Kondisi saat ini di daerah Gendong masih belum surut. Mayoritas warga mengalami banyak kerugian akibat gagal panen karena tambak dan sawahnya rusak,” ujar Risma dengan nada emosional.

Walikota yang juga mantan Kepala Bappeko ini berharap kapasitas saluran air di Kali Lamong bisa diperbesar. “Sejauh ini kami hanya bisa berupaya penguatan tanggul. Sedangkan pengerukan Kali Lamong kami tidak berani karena bukan merupakan kewenangan kami,” papar Risma.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha termasuk salah satu yang bersuara lantang mendesak BBWS melakukan aksi nyata. Dia menyesalkan minimnya perhatian pusat, yang dalam hal ini diwakili BBWS, terhadap daerah-daerah rawan banjir akibat luapan sungai.

“Rumah saya di Tambakdono selama ini tidak pernah sampai air masuk ke rumah. Tapi kali ini air sampai masuk ke dalam rumah. Ini kan parah,” tegasnya.

Dijumpai usai pertemuan, Kepala Badan Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Yudi Pratondo mengatakan, BBWS menganggarkan anggaran sebesar 10 miliar yang digunakan untuk normalisasi sedimentasi Kali Lamong. Menurutnya, total dana yang dibutuhkan sejatinya mencapai 900 miliar rupiah. “Ini paling hanya untuk normalisasi, untuk penggalian sungai. Nanti kami akan ajukan ke ibu wali, pekerjaan kami (dari anggaran 10 miliar),” tegas Yudi Pratondo.

DitegaskanYudi, untuk meminimalisir terjadinya luapan Kali Lamong, BBWS akan melakukan pelebaran. Sungai yang sekarang lebarnya sekitar 10 meter, akan dilebarkan menjadi 30 meter sehingga bila kapasitas sungai lebih besar maka akan bisa menampung debit air dalam jumlah lebih besar. . Meski, Yudi menyebut pelebaran itu akan membutuhkan waktu yang relatif lama.

“Tentu nggak bisa sim salabim. Makanya kita akan prioritaskan titik-titik urgen. Tapi yang jelas, nggak semua titik sama karena makin ke hilir makin kecil. Jadi nggak sama,” sambung Yudi.(arf)

Bertemu Pengacara Berperkara di Hotel, Hakim PN Surabaya Dilaporkan Ke KY Pusat

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri (PN), Manungku,SH  dilaporkan Ke Komisi Yudisal Pusat oleh Alexander Arief selaku pengacara dari  pelawan dalam kasus tanah Oso Wilangun.

Aksi lapor ini terkait adanya pertemuan antara Hakim Manungku dengan salah satu pengacara pihak berperkara dalam perkara perdata No 416/Pdt.PLW/2014/PN.Sby tertanggal 22 mei 2013

Hakim Manungku Kepergok bertemu dengan Amoz HZ Taka di Hotel Merrcure di Jalan Darmo Surabaya Senin (9/2/2015) kematin sekitar jam 7 malam.

Diceritakan Alexander Arief,  Amos HZ Taka selaku pengacara terlawan 2 dan 3 datang bersamaan Hakim Manungku, mereka langsung menuju restaurant dan ngobrol secara akrab.

Pertemuan tersebut menimbulkan persepsi negative bagi Alexander Arief. Pasalnya ada dugaan pertemuan Hakim Manungku dan Amos untuk mengatur perkara yang sedang disidangkan Hakim Manungku Selaku Ketua Majelis Hakim.

" Apapun alasannya. Itu menyalahi kode etik, tidak boleh hakim yang menangani perkara bertemu dengan para pihak diluar persidangan, karena itu , besok pagi. saya akan melaporkan ke Komisi Yudisal Pusat," ujarnya kepada sejumlah awak media. " saya khawatir Hakim karena pertemuan itu, Hakim Sudah tidak netral lagi," tambah Alexander Arief.

Selain itu, Alexander Arief juga akan melaporkan Pengacara Amoz ke dewan Kehormatan Peradi."kita juga akan melaporkan pengacara Amos ke DK Peradi,"ujarnya.

Pertemuan Hakim Manungku dan Pengacara Amos ini sempat diabadikan Alexander Arief dengan menggunakan ponsel miliknya. "Foto foto inilah yang akan saya jadikan bukti laporan ke Komisi Yudisial,"terangnya sambil menunjukan hasil foto pada ponsel pribadinya.

Diungkapkan Alex, pertemuan tersebut cukup lama, yakni memakan waktu sekitar dua Jam. Hakim Manungku meninggalkan area Hotel Mercure sekitar jam 21.40 WIB.

"Tanpa rasa malu dan canggung mereka menyalami saya, apa mereka gak sadar kalau saya ini juga pihak yang berperkara,"pungkasnya.

Diceritakan Alexander Arief,  saat ini pihaknya selaku kuasa hukum dari H Sururi selaku pelawan. Sedangkan Amoz Taka merupakan pengacara dari terlawan 2 yakni  H Sudjono dan terlawan 3 H Muslikah.

"Proses persidangan ini masih berjalan, Rabu Besok lanjutan perkara tanah ini kembali digelar dengan agenda pembuktian dari pihak terlawan,"jelasnya.

Seperti diketahui, gugatan ini merupakan gugatan perlawanan atas gugatan perdata No 100/Pdt.G/2014/PN Surabaya sekaligus perlawanan eksekusi yang diajukan pihak terlawan.

Menurut pelawan, rencana eksekusi yang akan dlakukan PN Surabaya ini merupakan cacat hukum, Pasalnya lokasi tanah 11 hektar yang disengketakan ini  bukan berada di Oso Wilangun  melainkan berada di Romokalisari. "Dari warkat BPN Sudah jelas, karena itu kami melakukan perlawanan karena salah obyek," ujar Alexander Arie.

Pada perkara perdata No 190/Pdt.G/2014/PN Surabaya, H Sururi digugat oleh PT Multi Bangun Sarana. Saat itu PT MBS merasa membeli tanah tersebut dari Teddy Gunawan.

Dalam perjalanan tanah itu dijual oleh H Djono ke Teddy Gunawan. ikatan jual beli dan kuasa itu menyebutkan memberi kuasa ke Tedy Gunawan kusus untuk menjual tanah hak milik no 41 dan 42. Tapi kuasa itu digunakan oleh Teddy untuk penurunan hak menjadi hak guna bangunan.

"Dengan kuasa itu pula dilakukan jual beli dengan PT Multi Bangun  Sarana, Teddy bertindak sebagai penerima kuasa dari H Djono. Kalau sudah berubah hak seharusnya kuasa itu tidak berlaku," Jelas. (Komang)

PRAJURIT YONIF-3 MAR TERIMA PEMBEKALAN HUKUM HUMANITER DAN HAM

KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Prajurit Batalyon Infanteri-3 Marinir menerima pembekalan Hukum Humaniter dan HAM di gedung Edianto Balai Prajurit Brigif-1 Marinir Gedangan, Sidoarjo, Selasa (10/2/2015).

Kegiatan yang dihadiri Komandan Batalyon Infanteri-3 Marinir Mayor Marinir Bakti Dasasasi Penanggungan, SE., Pasi Ops Mayor Marinir Eko Budi Prasetyo, Pakum Brigif-1 Mar Kapten Marinir Sutiono, SH dan Perwira di jajaran Yonif-3 Marinir tersebut dengan pembicara dari Tim Diskum Armatim yang dipimpin Mayor Laut (KH) Haris Padillah, SH yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Seksi Penyuluhan Hukum Diskum Armatim.

Mayor Laut (KH) Haris Padillah, SH., mengatakan, beberapa pesan utama dalam hukum itu yaitu hokum humaniter internasional tidak melarang perang, tetapi mengatur bagaimana berperang yang benar, dilarang menyerang orang yang tidak lagi turur serta berperang.

Selain itu, juga diatur mengenai larangan menggunakan sarana dan metode berperang yang menimbulkan penderitaan dan kerugian yang berlebihan, ada juga aturan, serangan hanya ditujukan pada sasaran militer serta memberikan perlindungan kepada orang sipil dan obyek sipil.

"Untuk HAM yang tidak boleh dilanggar dalam situasi apapun adalah, hak hidup, hak tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak," katanya.

Sementara itu, Komandan Batalyon Infanteri-3 Marinir Mayor Marinir Bakti Dasasasi Penanggungan, SE mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pra prajuritnya tentang hokum humaniter dan HAM, sebagai bekal bertugas dilapangan.

Selain diikuti prajurit Yonif-3 Marinir, lanjutnya, kegiatan tersebut juga diikuti prajurit yang akan melaksanakan latihan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI yaitu dari Yontaifib-1 Mar, Yonzeni-1 Mar dan Yonangmor-1 Mar. (arf)

Kasus Eks Kadishub Surabaya Masih Jalan Terus

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Eks Kadishub Surabaya Eddi sudah menjadi Direktur Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dirjen Perhubungan Darat. Tugasnya kini berpindah ke Jakarta.

Padahal Eddi sendiri masih mempunyai kasus di Surabaya. Bagaimana kabar kasus dugaan gratifikasi ponten Terminal Purabaya tersebut?

"Masih jalan, tetapi masih P19 (berkas belum sempurna)," ujar Kanit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polrestabes Surabaya AKP Made Prama Setia, Selasa (10/2/2015).

Made mengaku berkas tersebut sudah empat kali dikembalikan oleh kejaksaan. Made pun mengaku pihaknya kini sedang dan terus mendalami keterangan para saksi. Padahal salah satu saksi kunci kasus tersebut meninggal dunia.

"Kasus ini pembuktiannya pelik," lanjut Made.

Made menambahkan, kasus ini pelik karena saksi kunci yakni Bambang yang meninggal dunia, adalah orang yang diduga menyerahkan uang gratifikasi entah ke orang suruhan Eddi atau Eddi sendiri.

"Kami belum bisa membuktikan penyerahan uang itu. Kami masih fokus untuk membuktikan adanya penyerahan uang itu. Penyidik harus hati-hati," jelas Made. (arf)