Kamis, 12 Februari 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski sudah dilantik menjadi Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Eddi masih secara resmi sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Pemkot Surabaya belum berencana mengganti Eddi.

Alasannya, Walikota Tri Rismaharini belum menerima surat dari Kemenhub tentang diterima Eddi sebagai pejabat di Kemenhub. "Sampai sekarang Pak Eddi itu masih Kadishub Surabaya," kata Sekkota Surabaya, Hendro Gunawan, Kamis (12/2/2015).

Menurut Hendro, Pemkot Surabaya belum akan membahas pergantian Eddi selama belum ada surat resmi dari Kemenhub. "Kita masih menunggu surat dari kemenhub," tutur mantan Kepala Bappeko Surabaya.

Dilantiknya Eddi sebagai pejabat di Kemenhub sempat menimbulkan polemik, karena pelantikan Kadishub menjadi Direktur LLAJ Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub bisa menimbulkan dobel administrasi.

Sebelumnya Walikota Tri Rismaharini menyebut pelantikan anak buahnya menjadi salah satu pejabat di Kemenhub menyalahi aturan dikarenakan Eddi yang menjabat Kadishub hanya melayangkan surat izin mengikuti seleksi.

"Saya belum kalau itu (pelantikan). Dia (Eddi) kemarin minta (persetujuan) daftar. Tapi Kalau dilantik aku tidak tahu," kata Risma pada wartawan, Jumat (6/1) lalu.

Pejabat kelahiran Kediri ini mengaku sampai saat ini masih belum mendapatkan pemberitahuan pelantikan terhadap anak buahnya. Menurutnya, perpindahan pegawai antar instansi sangat dimungkinkan.

Namun untuk pelantikan Kadishub Kota Surabaya sebagai Direktur LLAJ Kemenhub tanpa pemberitahuan ke pemerintah kota adalah tindakan salah.

"Jika tidak ada pemberitahuan ke pemerintah kota, dikhawatirkan terjadi double administrasi. Menyalahi aturan itu. Ini bisa dobel administrasi," tegas Risma.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mami Ayu (43) Mucikari Ayam kampus berkedok Salon dan Pijat di Jalan Ambengan Surabaya ini bisa bernafas lega. pasalnya, Jaksa dan Hakim Kompak untuk meringankan hukumannya. Pemilik salon grand ini  cuma di vonis ringan oleh majelis hakim yang diketuai Mustofa.

Vonis ringan tersebut dibacakan di ruang Sari,Kamis (12/2/2015) ini sesaat usai JPU Ismunadi membacakan tuntutannya. Jaksa berpangkat Bintang satu ini hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara dua bulan lima belas hari dikurangi masa tahanan kepada terdakwa," ujar hakim Mustofa.

Tak ayal, hukuman super ringan ini, langsung disambar oleh terdakwa dengan dibuktikan memandatangani berita acara putusan.  Dengan vonis ringan ini dipastikan terdakwa akan segera bebas  dalam waktu tiga hanya penjara tiga hari terhitung sejak vonis ini dibacakan. Terdakwa ditahan sejak 1 Desember 2014 lalu.

Dalam dakwaan disebutkan, Mami Ayu Didakwa sebagai mucikari yang menjual ‘ayam kampus’ kepada pelanggannya. Pemilik salon dan pijat Grand ini. Selain memberi layanan pijat terapis bagi pelanggannya, dia juga menyediakan mahasiswi-mahasiswi yang siap memberi layanan plus-plus.

Untuk sekali booking, mahasiswi-mahasiswi perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya itu, dibanderol antara Rp 2,5 juta hingga 3,5 juta rupiah.

Terbongkarnya sindikat esek-esek berkedok jasa terapis ini, bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polda Jawa Timur pada 28 November 2014 lalu.

Kemudian anggota Subdit Renakta Ditreskrimum melakukan penyidikan. Setelah itu, pada 1 Desember, sekitar pukul 17.30 WIB, dilakukan penggerebekan terhadap salon yang dikelola Mami Ayu tersebut.

Dari penggrebekan itu, ada sekitar sembilan orang yang dibawa dari Grand Salon dan Perawatan oleh
anggota Polda Jawa Timur. Setelah dilakuan pengembangan, diketahui ada keterlibatan Papi ER yang bertindak sebagai jasa perantara dalam aksi Mami Ayu.

Selanjutnya, anggota melakukan pengintaian terhadap Papi ER, yang tengah mengantarkan anak buahnya yang berstatus mahasiswi ke salah satu hotel di Surabaya untuk melayani tamu pria hidung belang.

Dari pengintaian,Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mengetahui secara langsung tindak pidana pencabulan dengan memperdagangkan cewek-cewek bookingan yang dilakukan oleh tersangka Papi ER.

Setelah menangkap Papi ER, akhirnya terbongkar bahwa dalam menjalankan bisnis esek-eseknya, Mami Ay kerap menawarkan layanan pijat plus kepada tamunya usai mendapat layanan pijat di salonnya. Jika si tamu
tertarik, Mami Ay menghubungkan tamunya ke Papi ER via telephone selulernya.

Kemudian Papy ER mengirim foto-foto anak buahnya melalui BBM. Jika cocok dengan salah satu ceweknya yang berstatus mahasiswi itu, maka dilakukan transaksi
sesuai harga kesepakatan.

Sementara itu, dari bandrol yang disepakati, yaitu antara Rp 2,5 juta hingga 3,5 juta rupiah itu, Papi ER mendapat 30 persennya.Sedangkan yang 70 persen untuk pemijat plus-plusnya.

Atas ulahnya itulah, terdakwa dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang pencabulan dan perdagangan manusia yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara.(Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Para Staf Intel jajaran Kodam V/Brawijaya melaksanakan Rapat Koordinasi Tekhnis (Rakornis) Intel yang di buka oleh Asintel Kasdam V/Brawijaya Kolonel Dedy Agus Purwanto, S.H. pada hari Rabu (11/2) di Balai Prajurit.

Rakornis yang dilaksanakan satu hari ini diikuti sekitar 148 orang dengan tema ”Kita Wujudkan Aparat Intel/Pam Kodam V/Brawijaya yang profesional, sejahtera, mencintai rakyat serta memiliki kepekaan yang tinggi dalam deteksi dini dan cegah dini setiap kemungkinan ancaman guna mendukung tugas pokok Kodam V/Brawijaya”.

Melalui tema tersebut diharapkan pada TA. 2015 kinerja aparat intelijen Kodam V/Brawijaya lebih meningkat serta profesional dalam menyelesaikan setiap tugas yang diberikan.

Dalam amanatnya Asintel menyampaikan bahwa maksud diselenggarakannya kegiatan Rakernis Intel/Pam ini adalah untuk menyampaikan Pokok-Pokok kebijakan Pangdam V/Brawijaya dan garis besar program kerja dan anggaran TA. 2015 bidang Intel/Pam.

Salah satu materi kegiatannya adalah penyampaian kebijakan-kebijakan pimpinan antara lain : Kasad, Aspam Kasad, dan Pangdam V/Brawijaya.

Pada kesempatan ini pula, Asintel menyampaikan beberapa penekanan yang perlu menjadi perhatian antara lain : Pertama. Diharapkan kinerja Aparat dan satuan intelijen di lapangan semakin baik dan meningkat.  Kedua. Budayakan tertib administrasi dalam pembuatan pertanggungjawaban kegiatan mulai dari pembuatan perencanaan yang baik, laporan kegiatan yang dilaksanakan serta pertanggungjawaban kegiatan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD.

Ketiga. Bagi personel yang akan menduduki jabatan tertentu sebelumnya dilakukan Litpers untuk menekan Garkumplintatib. Keempat. Pada hakekatnya keberhasilan Aparat intelijen TNI AD bukan terletak pada keberhasilan mengungkap kasus Garkumplintatib namun yang lebih utama adalah upaya pencegahan dan melaporkan sebelum kasus tersebut terjadi.

Kelima.  Tingkatkan pengamanan asset tanah dan bangunan baik BMN maupun okupasi TNI AD agar tidak terjadi kehilangan asset milik TNI AD. Keenam. Berikan  informasi intelijen yang akurat kepada pimpinan TNI AD, secara terus menerus dan berkesinambungan sehingga  pimpinan tidak salah dalam mengambil keputusan.

Ketujuh. Hindari kebocoran dokumen dan kerugian personel dengan melakukan penekanan ulang tentang pentingnya pengamanan terhadap berita maupun kegiatan yang bersifat rahasia. Kedelapan. Laksanakan tertib administrasi sejalan dengan reformasi birokrasi yang transparan dan akuntabel untuk menuju tertib administrasi intelijen yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Kesembilan. Amankan kebijakan Kasad yang berkaitan dengan ketahanan pangan, serbuan teritorial dan program latihan hirbak dan Yong Mo do.(arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara penggelapan dengan terdakwa Putra Dwi Choiron (38) kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (12/2/2015) dengan agenda pledoi atau  pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Dalam pledoi yang dibacakan diruang tirta 2,  Tri  Widodo,SH dan Soehirman Djamal,SH.MS, selaku dua pengacara terdakwa ,merasa keberatan atas tuntutan Jaksa yang meminta klienya dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Menurutnya, peristiwa pidana yang dilakukan kliennya yang tinggal di jalan Kedung Tarukan Baru Surabaya ini bukanlah merupakan perbutan pidana, mengingat terdakwa juga sebagai pemilik  CV Dwi Jaya Sakti.

Dalam pertimbangan pledoinya,kedua pengacara ini menyebut, perkara yang menyeret kliennya sebagai pesakitan ini merupakan kasus like spesialis, mengingat dssar hukum yang digunakan adalah Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) dan KUH Perdata.

"Perkara ini lebih tepat masuk ke perdata, mengacu kepada KUH Dagang dan KUH perdata, karena pertanggung jawabannya tidak berlaku surut. Dasarnya putusan MA RI No 823/SIP/1973 tertanggal 18 Februari 1976," jelas Tri saat membacakan pembelaannya.

Atas dasar itu, dua pengacara terdakwa meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa. "Mohon majelis hakim menyatakan eksepsi dan nota pembelaan terdakwa diterima,"terangnya diakhir pembacaan surat pembelaannya.

Diakhir persidangan Jaksa Erick Ludfiansyah dsri Kejari Tanjung Perak mengaku akan mengajukan replik atau tanggapan atas pembelaan tersebut."kami minta waktunsatu minggu untuk mengajukan replik,"katanya pada majelis hakim.

Seperti diketahui, terdakwa dijerat dengan pasak 374 KUHP dan 372 KUHP  dan dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara. Perkara ini dilaporkan oleh rekan sejawatnya yakni Yanes Arief Santoso, dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan CV Dwi Jaya Sakti Senilai Rp 9,2 milliar. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro)  Pasca hujan satu hari satu malam yang tertumpah dengan debet air yang tinggi pada hari minggu 8 Pebruari 2015 , mengakibatkan Sungai Mekuris di Desa Simbatan  meluap sehingga tanggul pinggiran sungai tersebut yang berada di Desa Simbatan menjadi jebol, akibat tidak mampu menahan debit air sungai yang besar, sehingga terjadi banjir luapan di hampir seluruh Desa Simbatan dan jalan poros Sumberjo Kec. Kanor, dan tentu saja hal ini menjadi permasalahan yang meresahkan  masyarakat dua desa tersebut.

Meski tidak ada korban jiwa maupun harta benda lainnya, melihat keadaan seperti itu Lettu Inf Ilyas sebagai Danramil 0813/10 Kanor Kodim 0813 Bojonegoro segera melaksanakan koordinasi secara terpadu dengan Muspika Kec. Kanor guna menindak lanjuti jebolnya tanggul sungai Mekuris, maka dihasilkan kesepakatan untuk segera melaksanakan karya bhakti terpadu dengan melibatkan semua unsur  terkait,  maka pada Selasa 10 Pebruari 2015 mulai pukul 08.00 dilaksanakanlah karya bhakti terpadu yang dikoordinir oleh Danramil Kanor untuk memperbaiki tanggul Sungai Mekuris Ds. Simbatan tersebut, dengan melibatkan berbagai unsur selain Babinsa diantanya BPBD Kab. Bojonegoro, Linmas Kab. Bojonegoro, Staf Kec. Kanor, anggota Polsek Kanor, dan masyarakat desa Simbatan Kec. Kanor, sehingga terakumulasi jumlah personel terlibat kegiatan tersebut sebanyak 95 orang. 

Dandim 0813/Bojonegoro Letkol Arh Sjahrir Rijadi mengatakan bahwa kegiatan semacam itu merupakan wujud kepedulian segenap aparat yang ada di wilayah Kab. Bojonegoro bersama TNI dalam merespon secara cepat berbagai permasalahan yang timbul ditengah – tengah masyarakat, meski pihaknya saat ini sedang  All Out dalam tugas pendampingan  guna mensukseskan program Swa Sembada Pangan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga dikerahkan satu unit alat berat Bec Cu dari dinas PU Kab. Bojonegoro yang diperkuat dengan alat – alat tradisional lainnya seperti cangkul, sekop, karung  dan lain – lain oleh masyarakat, sehingga terlihat keguyuban dalam kebersamaan antara TNI, Polri, Pemda dan Masyarakat, hingga tanpa terasa kegiatan dapat diselesaikan selama dua hari pada Rabu 12 Pebruari 2015, pukul 15.00 wib. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski sudah bergulir sejak tahun 2011, namun kasus gratifikasi ponten Terminal Purabaya masih belum menemui titik terang. Eddi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub Surabaya) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Masih P-19 (berkas belum sempurna)," ujar Kanit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polrestabes Surabaya AKP Made Prama Setia kepada detikcom, Rabu (11/2/2015).

Made mengatakan, berkas kasus ini sudah empat kali diserahkan ke kejaksaan, namun sebanyak itu pula berkas dikembalikan. Made sendiri mendapat warisan kasus ini dari Kanit Pidkor sebelumnya yakni AKP Isbari yang sekarang menjabat sebagai Kapolsek Kebomas dengan pangkat Kompol.

"Dikembalikan tiga kali semasa pak Isbari dan satu kali saat saya menjabat," lanjut Made.

Made mengaku sudah berupaya keras mengungkap kasus ini termasuk dengan memanggil saksi tambahan, melakukan gelar perkara, dan asistensi. "Setelah pengajuan berkas terakhir dikembalikan, kami sudah tiga kali melakukan gelar perkara," kata Made.

Lulusan akpol angkatan 2010 ini menjanjikan akan mengirim berkas kasus ini kembali ke kejaksaan dalam bulan ini. "Gelar perkara sudah, asistensi sudah, kira-kira bulan ini berkasnya bisa dikirim," tandas Made.

Kasus Eddi ini terjadi pada 2009 saat ia menjabat sebagai Kepala UPTD Terminal Bungurasih. Eddi disebut menerima uang gratifikasi sebanyak Rp 500 juta untuk pengelolaan toilet di Terminal Purabaya. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Eddi tak ditahan dengan alasan kooperatif. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka  meningkatkan profesionalisme dan naluri tempur, prajurit Yonif-1 Marinir melaksanakan menembak di lapangan tembak Ambalat Armatim, Surabaya, Kamis (12/2/2015).

Materi menembak  dengan pimpinan penembakan Kapten Marinir Iskandar Muda Tanjung tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan Latihan Perorangan Dasar (LPD)/Latihan Perorangan Kesenjataan (LPK) TW.I TA.2015 yang dilaksanakan prajurit ‘Beruang Api’ (sebutan Yonif-1 Marinir).

Materi yang dilatihkan meliputi menembak senapan jarak 300 meter dengan menggunakan sikap tiarap, duduk dan berdiri, kemudian menembak pistol dari jarak 25 meter.

Menurut Komandan Batalyon Infanteri-1 Marinir Letkol Mar Edi Prayitno yang disampaikan oleh Pasi Ops Yonif-1 Marinir  Mayor Marinir Widarta mengharapkan kepada seluruh anggota untuk betul-betul memperhatikan faktor keamanan, baik personel maupun material serta mengikuti seluruh instruksi dari pelatih sehingga tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Para mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jatim tergabung dalam Resimen Mahasiswa (Menwa) Mahasurya, melaksanakan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar) Mahasurya Jatim angkatan ke-68 dan Kursus Kader Pelaksana (Suskalak) angkatan ke-31 Tahun 2015 yang secara resmi di buka oleh Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau pada hari Rabu (11/2) di Dodikjur Rindam V/Brawijaya. Diklatsar yang berlangsung sekitar 20 hari ini diikuti oleh 451 mahasiswa.

Dalam amanat Pangdam V/Brawijaya yang dibacakan Kasdam mengatakan bahwa Diklatsar dan Suskalak Menwa ini bertujuan untuk melatih kondisi fisik dan sikap mental setiap anggota Resimen Mahasiswa ”Mahasurya” sebagai   generasi muda bangsa yang dapat diandalkan untuk mendukung tugas pengabdian kepada masyarakat, Bangsa dan Negara. Selain itu diharapkan agar Menwa memiliki semangat, disiplin dan jiwa kejuangan yang tinggi, serta mempunyai kemampuan kelinmasan yang kelak dapat diberdayakan untuk membantu kesulitan masyarakat.   

Berkenaan dengan sasaran tersebut, para Menwa diharapkan bisa memanfaatkan Diklat ini untuk menimba ilmu dan keterampilan guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pengabdian di kemudian hari. Tanamkan tekad untuk menyerap ilmu dan pengetahuan sebanyak-banyaknya. Patuhi semua aturan dan prosedur selama mengikuti Diklat, serta hindari perbuatan yang dapat merugikan diri pribadi dan nama baik perguruan tinggi.

Tak lupa Pangdam mengingatkan agar melalui Diklat ini dijadikan wahana untuk berkomunikasi dan bersilaturahmi serta saling bertukar pengalaman dan informasi antar sesama peserta latihan, sehingga tercipta suasana yang penuh keakraban dan kebersamaan. Kebersamaan dan ikatan emosional antar sesama anggota Menwa, sangatlah penting untuk membangun organisasi yang solid dan bermartabat dimata publik. (arf)

Rabu, 11 Februari 2015




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Manungku secara resmi menyatakan mundur menjadi Ketua Majelis Hakim Perkara Perdata perlawanan eksekusi No No 416/Pdt.PLW/2014/PN.Sby. Pengunduruan tersebut dikatakan Hakim Hari Widodo selaku Hakim Anggota dalam persidangan di ruang cakra PN Surabaya, Rabu (11/2/2015).

Dijelaskan Hakim Hari Widodo, atas pengunduran Hakim Manungku, maka akan terjadi pergantian majelis hakim.

"Karena Pak Manungku Mundur, untuk itu sidangnya kami tunda, karena menunggu majelis baru,"kata Hakim Hari Widodo pada para pihak pelawan maupun terlawan di persidangan.

Pengunduruan diri Hakim Manungku Ini sempat dipertanyakan alasannya oleh Imam Muhlis selaku kuasa hukum terlawan 2. Namun Hakim Hari Widodo tak mau menyebutkan alasan pengunduran diri Hakim Manungku. "Gak etis lah kalau saya bacakan alasannya," ucapnya menjawab pertanyaan Imam Muhlis.

Usai persidangan, Imam Muhlis merasa ada hal yang janggal dalam pengunduruan diri Hakim Manungku sebagai Ketua Majelis dalam perkaranya ini. Pengunduran diri itu tanpa disertai alasan yang jelas. "Persidangan inikan dibuka untuk umum, semestinya tidak perlu ada yang disembunyikan, kami ini pihak lho, jangan sampai pengunduran diri itu karena ada penekanan dari pihak lain," ungkap Imam Muhlis.

Sementara Alexander Arief Selaku kuasa hukum dari Pelawan enggan menyikapi mundurnya Hakim Manungku, terlebih pengunduran tersebut diduga buntut dari dirinya yang mengungkapkan adanya pelanggaran etika yang dilakukan Hakim Manungku.

Hakim Manungku dilaporkan Komisi Yudisal karena telah melakukan pertemuan dengan pihak berperkara yakni Amozh Taka  di Hotel Mercure Jalan Raya Darmo Surabaya, Senin (9/2/2015).

Pertemuan diluar jam sidang selama tiga jam  tersebut disinyalir untuk mengatur perkara yang yang sedang disidangkan Hakim Manungku selaku ketua majelis hakim.

Selain itu, Advokat Amozh Taka juga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi atas dugaan penyompangan etika dan profesi Advokat. namun Alexander Arief belum memastikan kapan laporan itu dilakukannya.

Pertemuan Hakim Manungku dan Pengacara Amozh ini sempat diabadikan Alexander Arief dengan menggunakan ponsel miliknya. Nah, hasil jepertan itulah akan digunakan bukti laporannya ke KY dan DK Peradi. (Komang)

Dikhawatirkan Melarikan Diri

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Nata Anugerah Mandiri (NAM) Supriatna di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berjalan lancar, diikuti penahanan atas dirinya di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, terkait kasus dugaan korupsi pembanggunan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).

Penahanan tersangka Supriatna pada Rabu (11/2/2015) didasarkan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, domisili tersangka tidak sesuai dengan alamat yang diberikan kepada penyidik. Dengan kata lain tersangka sering berpindah tempat tinggal, sehingga dikuatirkan tersangka akan melarikan diri.

“Penahanan tersangka yang merupakan mantan Dirut PT NAM, diakrenakan takut melarikan diri. Sebab alamat tempat tinggal tersangka sering berpindah-pindah, tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pada penyidik,” kata Kasi Pidsus Kejati Jatim Muhammad Rohmadi ,Rabu (11/2/2015).

Dijelaskan Rohmadi, kasus yang melibatkan tersangka terjadi pada tahun 2008. Saat itu tersangka menandatangani nota kesepahaman dengan PT Jatim Marga Utama (JMU) yang bergerak dibidang pembangunan tol. Adapun isi dari kesepakatan ini adalah PT NAM akan mencairkan dana atau mencarikan investor dengan dana kurang lebih Rp 108 miliar.

Kedua, PT NAM berkewajiban untuk memberikan uang jaminan sebesar Rp 1 milai kepada PT JMU. Dengan sayarat apabila nota kesepahaman itu berakhir, maka uang tersebut menjadi milik PT JMU. Ketiga, dalam nota kesepahaman dikatakan semua biaya untuk mencari investor adalah dana dari PT Nam.

Faktanya, lanjut Rohmadi, dari kesepakatan itu ternyata PT NAM menggunakan uang milik PT JMU senilai Rp 562 untuk mencari investor. Padahal, sesuai dengan kontrak perjanjian, PT NAM seharusnya menggunakan dana sendiri untuk mencari investor. Terlebih lagi investor yang dijanjikan PT NAM tidak diperolehnya.

“Kerugian negara sampai saat ini masih koordinasi dengan BPKP. Tapi secara nyata dan pasti, penyidik menyatakan Rp 562 juta itulah yang merupakan kerugian negaranya,” tegas Rohmadi.

Mengenai tidak ada penahanan untuk dua tersangka yakni Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU) dan Slamet Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU). Mantan Kasi Intel Kejari Penajam ini mengaku, pertimbangannya adalah alasan kemanusiaan. Mengingat kedua tersangka ini usianya kurang lebih diatas 70 tahun. “Selama ini keduanya juga kooperatif terhadap panggilan penyidik,” ungkapnya.

Selain itu, Rohmadi tak menampik akan ada penambahan tersangka atas kasus ini. Tentunya didukung dengan alat bukti yang menyatakan ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini. “Bila dua alat bukti dipenuhi dan cukup, kami akan tambah tersangkanya,” pungkasnya.

Pekan lalu, Kejati Jatim melakukan pemeriksaan atas Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU) dan Slamet Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU) terkait dugaan korupsi Tol Sumo. Atas alasan kemanusiaan, keduanya tidak ditahan oleh penyidik Kejaksaan.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya). “Dengan Moralitas yang ada kekuatan pada diri prajurit secara mental psikologi dan prilaku, sehingga mahir dan profesional dalam melaksanakan tugasnya dan tidak melakukan pelanggaran” adalah penekanan dalam sambutan dari Danrem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad saat membuka pelaksanaan Bintal terpadu Tw I Ta 2015 seluruh warga Korem di aula Korem 084/Bhaskara jaya.

Dalam pelaksaan Bintal terpadu ini, Waka Kumdam V/Brawijaya Letkol Chk Gatot Subandrio dalam pengarahannya menyampaikan penggunaan UU No. 25 tahun 2014 tentang peraturan Hukum Disiplin Militer. Yang pada intinya mengenai peraturan disiplin militer dan norma-norma untuk mengatur, membina tegaknya disiplin dan tata kehidupan yang berlaku pada militer. Yang diwujudkan dalam suatu ketaatan secara lahir dan bathin atas pengabdian sebagai kendali diri untuk tidak melakukan pelanggaran dan melaksanakan setiap tugasnya dengan sempurna, sungguh-sungguh, ihklas dan gembira.

Sedangkan dengan kondisi mental dan tantangan prajurit yang dihadapi saat ini akibat degradasi moral bangsa serta pengaruh teknologi dan globalisasi, Waka Bintaldam V/Brawijaya Letkol Caj Abd Rochim, M. Pd.I memberikan pencerahan kepada seluruh warga Korem 084/Baskara Jaya agar selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan yang kuat serta ahklak yang luhur baik sebagai Mahkluk ciptaan-Nya maupun sebagai prajurit, menyadari bahwa dalam hidup selalu diawasi, dinilai/diuji agar berprestasi, tahan akan cobaan, sabar dan tawakal agar selamat dunia akherat.

Pelaksaanaan Bintal terpadu ini dihadiri oleh Danrem 084/BJ, Waka Kumdam dan Waka Bintaldam V/Brawijaya, Kasrem 084/BJ, para Kasi dan Kabalakrem 084/BJ, pelaksanaan Bintal Terpadu berlangsung aman, tertib dan lancar. (arf).

Caplok Tanah Keluarga Mantan Gubernur Imam Utomo
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penyerobotan tanah milik kerabat mantan Gubernur Jatim , Imam Utomo seluas 3000 meter persegi dengan terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo akhirnya disidangkan di PN Surabaya, Rabu (10/2/2015) dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang digelar diruang sari, mafia tanah greges ini dijerat pasal berlapis. Selain melakukan penyerobotan, terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidanan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan menyewakan tanah tanpa hak dan menempatkan keterangan palsu. 8"Pada dakwaan pertama Terdakwa melanggar pasal 385 ke 4 , kedua melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga  pasal 266 ayat 1KUHP dan pada dakwaan ke empat perbuatan terdakwa melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP," terang Jaksa Hendro Sasmito saat membacakan surat dakwaannya.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, terdakwa telah memasuki pekarangan tanpa izin. Selain itu dia juga menguasai dan menyewakan tanah milik saksi korban yakni Faisal Riza yang berlokasi di jalan Greges No 60 Surabaya.

Tanah senilai Rp 20 milliar itu disewakan terdakwa ke PT Multicon sejak tahun 2008 lalu. Padahal berdasarkan data di BPN, tanah terdakwa hanya seluas 22.700 meter persegi (SHM 294). Saat ini telah berkurang menjadi 19.000 meter persegi (SHM 296).

Bahkan, tanah milik saksi korban malah digunakan terdakwa untuk sarana penelitian kontainer.

"Terdakwa juga menggunakan akte otentik palsu yang digunakan untuk memecah sertifikat," terang Jaksa Hendro.

Dalam persidangan ini, Kuasa Hukum terdakwa Handoyo yakni Irhamto mengajukan pengalihan status tahanan kliennya, dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Namun upaya permohonan itu ditolak lantaran majelis hakim yang diketuai Hakim Burhanudin telah mengakhiri persidangan ini. "Palunya sudah diketuk, berarti persidangan ini sudah berakhir, silahkan diajukan pada persidangan mendatang,"kata Hakim Burhanudin kepada Pengacara terdakwa.

Terpisah, kuasa hukum saksi pelapor Faisal Riza yakni Pantas Sitedaon, Java Lawyer International yang juga ikut memantau persidangan ini berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa.

"Kami berharap, majelis hakim tidak mengabulkannya, karena dari record yang ada, terdakwa bukan hanya sekali ini melakukan perbuatan pidana, apalagi dia pernah menjadi residivis dan DPO Kejari Surabaya. Semoga hal tersebut jadi pertimbangan majelis hakim," terangnya usai menyaksikan persidangan perkara ini.

Seperti diketahui, terdakwa dilaporkan ke Polda Jatim pada 19 juni 2014 oleh saksi Faizal Riza dengan Nomor Perkara LP/718/VI/2014/UM/SPKT dan pada 8 Desember 2014 penyidik melakukan penahanan, Laporan itu dilakukan karena tidak adanya niat baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan saksi korban.

Kasus pidana ini bukanlah yang pertama bagi terdakwa, Ia juga pernah menjalani hukuman dalam kasus lain. Bahkan terdakwa juga pernah menjadi DPO Kejari Surabaya atas putusan Mahkamah Agung Nomor 388 /K/Pid /2013/MA RI. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive