Kamis, 12 Februari 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka  meningkatkan profesionalisme dan naluri tempur, prajurit Yonif-1 Marinir melaksanakan menembak di lapangan tembak Ambalat Armatim, Surabaya, Kamis (12/2/2015).

Materi menembak  dengan pimpinan penembakan Kapten Marinir Iskandar Muda Tanjung tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan Latihan Perorangan Dasar (LPD)/Latihan Perorangan Kesenjataan (LPK) TW.I TA.2015 yang dilaksanakan prajurit ‘Beruang Api’ (sebutan Yonif-1 Marinir).

Materi yang dilatihkan meliputi menembak senapan jarak 300 meter dengan menggunakan sikap tiarap, duduk dan berdiri, kemudian menembak pistol dari jarak 25 meter.

Menurut Komandan Batalyon Infanteri-1 Marinir Letkol Mar Edi Prayitno yang disampaikan oleh Pasi Ops Yonif-1 Marinir  Mayor Marinir Widarta mengharapkan kepada seluruh anggota untuk betul-betul memperhatikan faktor keamanan, baik personel maupun material serta mengikuti seluruh instruksi dari pelatih sehingga tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Para mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jatim tergabung dalam Resimen Mahasiswa (Menwa) Mahasurya, melaksanakan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar) Mahasurya Jatim angkatan ke-68 dan Kursus Kader Pelaksana (Suskalak) angkatan ke-31 Tahun 2015 yang secara resmi di buka oleh Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau pada hari Rabu (11/2) di Dodikjur Rindam V/Brawijaya. Diklatsar yang berlangsung sekitar 20 hari ini diikuti oleh 451 mahasiswa.

Dalam amanat Pangdam V/Brawijaya yang dibacakan Kasdam mengatakan bahwa Diklatsar dan Suskalak Menwa ini bertujuan untuk melatih kondisi fisik dan sikap mental setiap anggota Resimen Mahasiswa ”Mahasurya” sebagai   generasi muda bangsa yang dapat diandalkan untuk mendukung tugas pengabdian kepada masyarakat, Bangsa dan Negara. Selain itu diharapkan agar Menwa memiliki semangat, disiplin dan jiwa kejuangan yang tinggi, serta mempunyai kemampuan kelinmasan yang kelak dapat diberdayakan untuk membantu kesulitan masyarakat.   

Berkenaan dengan sasaran tersebut, para Menwa diharapkan bisa memanfaatkan Diklat ini untuk menimba ilmu dan keterampilan guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pengabdian di kemudian hari. Tanamkan tekad untuk menyerap ilmu dan pengetahuan sebanyak-banyaknya. Patuhi semua aturan dan prosedur selama mengikuti Diklat, serta hindari perbuatan yang dapat merugikan diri pribadi dan nama baik perguruan tinggi.

Tak lupa Pangdam mengingatkan agar melalui Diklat ini dijadikan wahana untuk berkomunikasi dan bersilaturahmi serta saling bertukar pengalaman dan informasi antar sesama peserta latihan, sehingga tercipta suasana yang penuh keakraban dan kebersamaan. Kebersamaan dan ikatan emosional antar sesama anggota Menwa, sangatlah penting untuk membangun organisasi yang solid dan bermartabat dimata publik. (arf)

Rabu, 11 Februari 2015




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Manungku secara resmi menyatakan mundur menjadi Ketua Majelis Hakim Perkara Perdata perlawanan eksekusi No No 416/Pdt.PLW/2014/PN.Sby. Pengunduruan tersebut dikatakan Hakim Hari Widodo selaku Hakim Anggota dalam persidangan di ruang cakra PN Surabaya, Rabu (11/2/2015).

Dijelaskan Hakim Hari Widodo, atas pengunduran Hakim Manungku, maka akan terjadi pergantian majelis hakim.

"Karena Pak Manungku Mundur, untuk itu sidangnya kami tunda, karena menunggu majelis baru,"kata Hakim Hari Widodo pada para pihak pelawan maupun terlawan di persidangan.

Pengunduruan diri Hakim Manungku Ini sempat dipertanyakan alasannya oleh Imam Muhlis selaku kuasa hukum terlawan 2. Namun Hakim Hari Widodo tak mau menyebutkan alasan pengunduran diri Hakim Manungku. "Gak etis lah kalau saya bacakan alasannya," ucapnya menjawab pertanyaan Imam Muhlis.

Usai persidangan, Imam Muhlis merasa ada hal yang janggal dalam pengunduruan diri Hakim Manungku sebagai Ketua Majelis dalam perkaranya ini. Pengunduran diri itu tanpa disertai alasan yang jelas. "Persidangan inikan dibuka untuk umum, semestinya tidak perlu ada yang disembunyikan, kami ini pihak lho, jangan sampai pengunduran diri itu karena ada penekanan dari pihak lain," ungkap Imam Muhlis.

Sementara Alexander Arief Selaku kuasa hukum dari Pelawan enggan menyikapi mundurnya Hakim Manungku, terlebih pengunduran tersebut diduga buntut dari dirinya yang mengungkapkan adanya pelanggaran etika yang dilakukan Hakim Manungku.

Hakim Manungku dilaporkan Komisi Yudisal karena telah melakukan pertemuan dengan pihak berperkara yakni Amozh Taka  di Hotel Mercure Jalan Raya Darmo Surabaya, Senin (9/2/2015).

Pertemuan diluar jam sidang selama tiga jam  tersebut disinyalir untuk mengatur perkara yang yang sedang disidangkan Hakim Manungku selaku ketua majelis hakim.

Selain itu, Advokat Amozh Taka juga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi atas dugaan penyompangan etika dan profesi Advokat. namun Alexander Arief belum memastikan kapan laporan itu dilakukannya.

Pertemuan Hakim Manungku dan Pengacara Amozh ini sempat diabadikan Alexander Arief dengan menggunakan ponsel miliknya. Nah, hasil jepertan itulah akan digunakan bukti laporannya ke KY dan DK Peradi. (Komang)

Dikhawatirkan Melarikan Diri

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Nata Anugerah Mandiri (NAM) Supriatna di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berjalan lancar, diikuti penahanan atas dirinya di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, terkait kasus dugaan korupsi pembanggunan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).

Penahanan tersangka Supriatna pada Rabu (11/2/2015) didasarkan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, domisili tersangka tidak sesuai dengan alamat yang diberikan kepada penyidik. Dengan kata lain tersangka sering berpindah tempat tinggal, sehingga dikuatirkan tersangka akan melarikan diri.

“Penahanan tersangka yang merupakan mantan Dirut PT NAM, diakrenakan takut melarikan diri. Sebab alamat tempat tinggal tersangka sering berpindah-pindah, tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pada penyidik,” kata Kasi Pidsus Kejati Jatim Muhammad Rohmadi ,Rabu (11/2/2015).

Dijelaskan Rohmadi, kasus yang melibatkan tersangka terjadi pada tahun 2008. Saat itu tersangka menandatangani nota kesepahaman dengan PT Jatim Marga Utama (JMU) yang bergerak dibidang pembangunan tol. Adapun isi dari kesepakatan ini adalah PT NAM akan mencairkan dana atau mencarikan investor dengan dana kurang lebih Rp 108 miliar.

Kedua, PT NAM berkewajiban untuk memberikan uang jaminan sebesar Rp 1 milai kepada PT JMU. Dengan sayarat apabila nota kesepahaman itu berakhir, maka uang tersebut menjadi milik PT JMU. Ketiga, dalam nota kesepahaman dikatakan semua biaya untuk mencari investor adalah dana dari PT Nam.

Faktanya, lanjut Rohmadi, dari kesepakatan itu ternyata PT NAM menggunakan uang milik PT JMU senilai Rp 562 untuk mencari investor. Padahal, sesuai dengan kontrak perjanjian, PT NAM seharusnya menggunakan dana sendiri untuk mencari investor. Terlebih lagi investor yang dijanjikan PT NAM tidak diperolehnya.

“Kerugian negara sampai saat ini masih koordinasi dengan BPKP. Tapi secara nyata dan pasti, penyidik menyatakan Rp 562 juta itulah yang merupakan kerugian negaranya,” tegas Rohmadi.

Mengenai tidak ada penahanan untuk dua tersangka yakni Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU) dan Slamet Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU). Mantan Kasi Intel Kejari Penajam ini mengaku, pertimbangannya adalah alasan kemanusiaan. Mengingat kedua tersangka ini usianya kurang lebih diatas 70 tahun. “Selama ini keduanya juga kooperatif terhadap panggilan penyidik,” ungkapnya.

Selain itu, Rohmadi tak menampik akan ada penambahan tersangka atas kasus ini. Tentunya didukung dengan alat bukti yang menyatakan ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini. “Bila dua alat bukti dipenuhi dan cukup, kami akan tambah tersangkanya,” pungkasnya.

Pekan lalu, Kejati Jatim melakukan pemeriksaan atas Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU) dan Slamet Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU) terkait dugaan korupsi Tol Sumo. Atas alasan kemanusiaan, keduanya tidak ditahan oleh penyidik Kejaksaan.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya). “Dengan Moralitas yang ada kekuatan pada diri prajurit secara mental psikologi dan prilaku, sehingga mahir dan profesional dalam melaksanakan tugasnya dan tidak melakukan pelanggaran” adalah penekanan dalam sambutan dari Danrem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad saat membuka pelaksanaan Bintal terpadu Tw I Ta 2015 seluruh warga Korem di aula Korem 084/Bhaskara jaya.

Dalam pelaksaan Bintal terpadu ini, Waka Kumdam V/Brawijaya Letkol Chk Gatot Subandrio dalam pengarahannya menyampaikan penggunaan UU No. 25 tahun 2014 tentang peraturan Hukum Disiplin Militer. Yang pada intinya mengenai peraturan disiplin militer dan norma-norma untuk mengatur, membina tegaknya disiplin dan tata kehidupan yang berlaku pada militer. Yang diwujudkan dalam suatu ketaatan secara lahir dan bathin atas pengabdian sebagai kendali diri untuk tidak melakukan pelanggaran dan melaksanakan setiap tugasnya dengan sempurna, sungguh-sungguh, ihklas dan gembira.

Sedangkan dengan kondisi mental dan tantangan prajurit yang dihadapi saat ini akibat degradasi moral bangsa serta pengaruh teknologi dan globalisasi, Waka Bintaldam V/Brawijaya Letkol Caj Abd Rochim, M. Pd.I memberikan pencerahan kepada seluruh warga Korem 084/Baskara Jaya agar selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan yang kuat serta ahklak yang luhur baik sebagai Mahkluk ciptaan-Nya maupun sebagai prajurit, menyadari bahwa dalam hidup selalu diawasi, dinilai/diuji agar berprestasi, tahan akan cobaan, sabar dan tawakal agar selamat dunia akherat.

Pelaksaanaan Bintal terpadu ini dihadiri oleh Danrem 084/BJ, Waka Kumdam dan Waka Bintaldam V/Brawijaya, Kasrem 084/BJ, para Kasi dan Kabalakrem 084/BJ, pelaksanaan Bintal Terpadu berlangsung aman, tertib dan lancar. (arf).

Caplok Tanah Keluarga Mantan Gubernur Imam Utomo
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penyerobotan tanah milik kerabat mantan Gubernur Jatim , Imam Utomo seluas 3000 meter persegi dengan terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo akhirnya disidangkan di PN Surabaya, Rabu (10/2/2015) dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang digelar diruang sari, mafia tanah greges ini dijerat pasal berlapis. Selain melakukan penyerobotan, terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidanan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan menyewakan tanah tanpa hak dan menempatkan keterangan palsu. 8"Pada dakwaan pertama Terdakwa melanggar pasal 385 ke 4 , kedua melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga  pasal 266 ayat 1KUHP dan pada dakwaan ke empat perbuatan terdakwa melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP," terang Jaksa Hendro Sasmito saat membacakan surat dakwaannya.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, terdakwa telah memasuki pekarangan tanpa izin. Selain itu dia juga menguasai dan menyewakan tanah milik saksi korban yakni Faisal Riza yang berlokasi di jalan Greges No 60 Surabaya.

Tanah senilai Rp 20 milliar itu disewakan terdakwa ke PT Multicon sejak tahun 2008 lalu. Padahal berdasarkan data di BPN, tanah terdakwa hanya seluas 22.700 meter persegi (SHM 294). Saat ini telah berkurang menjadi 19.000 meter persegi (SHM 296).

Bahkan, tanah milik saksi korban malah digunakan terdakwa untuk sarana penelitian kontainer.

"Terdakwa juga menggunakan akte otentik palsu yang digunakan untuk memecah sertifikat," terang Jaksa Hendro.

Dalam persidangan ini, Kuasa Hukum terdakwa Handoyo yakni Irhamto mengajukan pengalihan status tahanan kliennya, dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Namun upaya permohonan itu ditolak lantaran majelis hakim yang diketuai Hakim Burhanudin telah mengakhiri persidangan ini. "Palunya sudah diketuk, berarti persidangan ini sudah berakhir, silahkan diajukan pada persidangan mendatang,"kata Hakim Burhanudin kepada Pengacara terdakwa.

Terpisah, kuasa hukum saksi pelapor Faisal Riza yakni Pantas Sitedaon, Java Lawyer International yang juga ikut memantau persidangan ini berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa.

"Kami berharap, majelis hakim tidak mengabulkannya, karena dari record yang ada, terdakwa bukan hanya sekali ini melakukan perbuatan pidana, apalagi dia pernah menjadi residivis dan DPO Kejari Surabaya. Semoga hal tersebut jadi pertimbangan majelis hakim," terangnya usai menyaksikan persidangan perkara ini.

Seperti diketahui, terdakwa dilaporkan ke Polda Jatim pada 19 juni 2014 oleh saksi Faizal Riza dengan Nomor Perkara LP/718/VI/2014/UM/SPKT dan pada 8 Desember 2014 penyidik melakukan penahanan, Laporan itu dilakukan karena tidak adanya niat baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan saksi korban.

Kasus pidana ini bukanlah yang pertama bagi terdakwa, Ia juga pernah menjalani hukuman dalam kasus lain. Bahkan terdakwa juga pernah menjadi DPO Kejari Surabaya atas putusan Mahkamah Agung Nomor 388 /K/Pid /2013/MA RI. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemkot Surabaya menepis tudingan tak serius tangani banjir akibat luapan Kali Lamong. Pasalnya, upaya-upaya antisipasi yang menjadi kewenangan pemkot sudah dilaksanakan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, Erna Purnawati, Rabu (11/2).

Upaya tersebut meliputi pembebasan lahan di sekitar Kali Lamong yang masuk wilayah Surabaya. Erna menjelaskan, 90 persen lahan yang membentang di sepanjang 15 kilometer bibir sungai pada sisi Surabaya berstatus bekas tanah kas desa (BTKD). Lahan BTKD yang ada di wilayah Kelurahan Tambakdono, Kecamatan Pakal total seluas 172 hektare. Areal itu siap dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan tanggul maupun pelebaran Kali Lamong.

Di samping itu, sebanyak 25 persil lahan dimiliki perusahaan atau warga. Itu pun statusnya terkena sempadan Kali Lamong. Menurut Erna, hal ini sudah disosialisasikan kepada para pemilik lahan dan semuanya sudah klir sejak 2012. Plus, pemkot membebaskan satu persil lahan seluas 200 meter persegi.

“Intinya tidak ada masalah. Jadi pembangunan tanggul atau normalisasi sungai sejatinya sudah bisa dikerjakan,” katanya.

Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah pusat, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo yang bersinergi dengan Pemprov Jatim. Kegiatan yang terlihat di lapangan hanya upaya penguatan tanggul oleh pemkot. Dia mengatakan, sejak 2012, tiga alat berat milik DPUBMP selalu dimaksimalkan untuk pembenahan di lokasi rawan tanggul jebol.

“Berdasar pembagian kewenangan, tugas pemkot sebenarnya hanya membebaskan lahan dan mendukung proses normalisasi sungai, tidak termasuk penguatan tanggul. Namun, karena kondisi di lokasi sangat mendesak maka penguatan tanggul mau tidak mau dikerjakan dulu oleh pemkot,” imbuh mantan kabid fisik, sarana dan prasarana Bappeko Surabaya ini.

Dikatakan Erna, pemkot sudah berusaha menjalin komunikasi agar langkah konkret normalisasi Kali Lamong bisa terlaksana. Terhitung sejak 2010, pemkot telah bersurat enam kali. Antara lain ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Jawa Timur, dan Kepala BBWS Bengawan Solo. Intinya memohon bantuan normalisasi Kali Lamong. “Itu belum termasuk tiga surat yang kami ajukan dalam TKPSDA (tim koordinasi pengelolaan sumber daya air) wilayah Bengawan Solo,” ujar alumnus ITS tersebut.

Tak berhenti sampai di situ. Guna memudahkan pengerjaan normalisasi sungai dan pembangunan tanggul, pemkot membangun dua akses jalan yang bisa dilewati alat berat. Yakni di wilayah Sumberjaya dan Sumberrejo dengan lebar jalan mencapai 6 hingga 8 meter. “Jalan itu bisa digunakan untuk keluar-masuk alat berat crane dan material proyek,” paparnya.

Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan, langkah pemkot berkirim surat, membebaskan lahan, hingga penyediaan akses jalan untuk alat berat dapat diartikan sebagai suatu langkah serius dalam menanggulangi luapan Kali Lamong.

Oleh karenanya, dia justru mempertanyakan jika ada pihak yang menuding pemkot tidak serius. Pasalnya, bagian-bagian pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemkot sudah dilaksanakan. Untuk itu, dengan kondisi lahan serta akses jalan yang sudah siap, pemkot berharap BBWS maupun Pemprov Jatim bisa segera memulai upaya antisipasi banjir akibat luapan Kali Lamong. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan melaksanakan tugas-tugas sebagai prajurit matra laut, Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) melaksanakan kauseri agama yang dilaksanakan di Mako Koarmatim, Ujung Surabaya, Rabu (11/2/2015). Kauseri (ceramah) agama islam dilaksanakan di Mesjid Al Mahdi, kauseri agama kristen dilaksanakan di Gedung Panti Tjahaya Armada (PTA) sedangkan untuk kauseri agama hindu dilaksanakan di Gedung R-78 Komplek Denmako Koarmatim, Ujung Surabaya.

Kauseri agama islam yang dilaksanakan di Mesjid Al Mahdi dihadiri Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Darwanto, S.H., M.A.P yang juga bertindak sebagai penceramah.  Kegiatan tersebut dihadiri ribuan prajurit dan PNS Koarmatim yang beragama islam.

Dalam ceramahnya Pangarmatim menegaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kauseri agama, selain untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan juga untuk memberikan informasi dan wawasan yang mungkin belum diketahui atau belum dipahami sekaligus sebagai sarana untuk belajar dan mendalami agama, sehingga menghadiri kauseri agama harus diniatkan untuk menunaikan suatu kegiatan keagamaan bukan karena diperintah atau dipaksa atasan.

Pangarmatim juga mengingatkan kepada jamaah yang hadir untuk tidak terpengaruh dan ikut dalam kegiatan islam yang menyimpang dari Al Qur’an dan Hadist yang saat ini sedang marak dan menyebar di Indonesia maupun belahan bumi lainnya. Lebih lanjut Pangarmatim mengingatkan bahwa islam adalah agama yang logis dan menjadi rahmat bagi kehidupan. Sehingga tidak ada kegiatan-kegiatan islam yang bersipat merusak dan menghancurkan. Meyakini dan percaya pada agama islam tidak perlu dengan cara yang menyimpang.

Diakhir ceramahnya Pangarmatim mengajak, agar selalu berdoa yang memohon kepada Allah SWT sebelum melaksanakan kegiatan, karena doa bisa menjadi pelindung dan penyelamat. Acara ceramah agama tersebut ditutup dengan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Pangarmatim.

Hadir mendampingi Pangarmatim dalam kegiatan tersebut Asintel Pangarmatim, Asrena Pangarmataim, Aspers Pangarmatim, para Komandan Satuan, para Kasatker Koarmatim serta para Komandan KRI. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Korem 081/DSJ Madiun, Denpal 05-12-01 Madiun menyelenggarakan Kegiata Pendidikan Sistem Ganda(PSG) dari SMKN 1 Geneng Kabupaten Ngawi Tahun 2015 yang dilaksanakan di Kantor Denpal madiun Jl. Yos Sudarso No. 124 Kota Madiun. (11/2).

Dalam kesempatan itu, Dandenpal 05-12-01 Mayor Cpl Slamet Ariady, S.Sos, menyampaikan bahwa Pendidikan Sistem Ganda (PSG) adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian kejuruan yang memadukan secara sistematik dan sinkron program pendidikan di sekolah menengah kejuruan dengan program penguasaan  keahlian yang diperoleh melalui bekerja langsung pada pekerjaan sesungguhnya di institusi pasangan, terarah untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional tertentu.

Lebih lanjut Dandenpal mengatakan bahwa tujuan PSG adalah : (a) Meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan kejuruan melalui peranserta IP; (b) Menghasilkan tamatan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja; (c) Menghasilkan tamatan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi bekal dasar pengembangan dirinya secara berkelanjutan; (d) Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan; (e) Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan melalui pendayagunaan sumberdaya pendidikan yang ada di dunia kerja.

Sementara itu, Kabengran Lettu Cpl Sugiarto sebagai pemberi materai menjelaskan bahwa kegiatan itu, dilaksanakan selama tiga bulan mulai 1 Februari s.d 31 April 2015, adapun kegiatan dan pelajaran yang diberikan setiap hari antara lain : Apel pagi, PBB, Pelajaran tiori, Pelajaran Praktek dan Wawasan Kebangsaan.

Diharapkan dengan pembelajaran program PSG yang banyak dipengaruhi oleh dinamika kehidupan masyarakat, secara terstandar dapat menghantarkan peserta didik menjadi lulusan SMK yang berkemampuan relevan dan dapat memberikan bekal berharga bagi lulusan SMK untuk dapat meraih kehidupan yang lebih baik. Harapan Lettu Cpl Sugiarto. (arf).




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ani Trisnawati dan Chainiyah, dua terdakwa penganiaya model ini terlihat santai meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Faturrahman menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Selasa (10/2/2015).

Dua terdakwa keluarga Polisi ini dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dan penggeroyokan. " Oleh karenanya, menuntut 7 bulan penjara kepada kedua terdakwa,”kata JPU Arief saat membacakan tuntutannya.

Tuntutan tersebut  membuat Nuri Anggraeni meradang, usai persidangan, Wanita model yang juga bekerja sebagai SPG Freelance ini langsung melabrak Jaksa Arief untuk mempertanyakan mengapa kedua tersangka hanya mendapatkan tuntutan yang dinilainya cukup rendah.

“Masak tuntutannya disamakan sama kasus saya, pencemaran nama baik. Padahal, penganiayaan itu, menyebabkan saya trauma dan luka pada wajah saya,” ungkapnya.

Ia menandaskan, akan tetap melaporkan Jaksa Arief ke pengawas kejaksaan, karena dianggapnya tidak professional. “Saya tetap akan memikirkan untuk melaporkan jaksa ini. Sebab menurut saya, tuntutannya terlalu rendah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Nuri Anggraeni mengaku kesal pada jaksa dan hakim, lantaran merasa disudutkan dalam sidang dengan agenda mendengarkan kesaksiannya. Meski, dalam kasus ini ia merupakan korban dari pengeroyokan. Oleh karenanya, Nuri Anggraeni nekat hendak melaporkan hakim dan jaksa dari Kejari Surabaya yang menangani kasus tersebut. Hakim yang menyidangkan kasus tersebut bakal dilaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) sedangkan jaksanya, bakal dilaporkan ke pengawasan.

Kasusnya ini sendiri berawal dari penganiayaan terhadap dirinya pada 27 Oktober 2013 lalu di Jalan Kedurus 4 C Surabaya. Saat itu Ia akan pergi renang bersama anak dan keponakannya. Dengan mengendarai sepeda motor. Akses jalan gang yang dilewati tersebut memang tak boleh dinaikki sepeda motor.

Atas pengeroyokan dan penganiayaan itu bukan hanya dilakukan kedua terdakwa saja, melainkan satu keluarga juga turut melakukannya. Muradji dan Chainiyah memukul bagian belakang tubuhnya, sedangkan Ani Trisnawati memukul bagian dada dan rahang ,sementara Gerizha Aji Zakaria memukul bagian lengan korban. Ironisnya, ketika perkara ini dilaporkan ke Polsek Karang Pilang,Polisi hanya menetapkan dua tersangka saja, yakni Ani Trisnawatidan Chainiyah. (Komang)




 KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi C DPRD Kota Surabaya, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menutup toko modern yang tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak sesuai Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW). Toko yang dimaksud adalah Alfamart, Indomaret, Alfa Express, Alfa Midi, As mart, Uno Mart, Smesco, Mina, Superindo Yokaya dan Ibunda 22.

Dari data yang dimiliki Komisi C DPRD Surabaya, dengan total keseluruhan 411 toko modern, sebanyak 289 tak memiliki IMB sedangkan 122 sudah memiliki. Namun, dari data yang masuk tersebut ternyata tidak sesuai keadaan yang ada di lapangan. Artinya, ada banyak toko modern yang masih belum terdaftar ke Pemkot Surabaya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, M Mahcmud mengatakan, untuk toko modern yang tidak berijin seharusnya Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menutup jangan ada tebang pilih. Karena jika dibiarkan, nantinya banyak pengusaha yang masuk Surabaya tidak akan mengurus ijin dan mendirikan usaha seenaknya.

“Kami minta Pemkot Surabaya harus menutup toko modern yang nggak jelas ijinnya ini. Masak ijin hanya minta di kelurahan, ini kan jelas salah. Pemkot harus adil. Jangan alasan tenaga kerjanya terlalu banyak lalu pelanggarannya dibiarkan. Kalau seperti itu nanti bisa jadi modus, agar usahanya tidak ditutup,” ungkapnya M Machmud, Rabu (2/11/2015).

Politisi asal Partai Demokrat (PD) ini menegaskan, Komisi C DPRD Surabaya akan benar-benar melakukan pengawasan secara intens kepada Satpol PP untuk segera melakukan penutupan ini. Meskipun dewan tidak memberikan tenggang waktu untuk melakukan penutupan. Namun yang terpenting Pemkot Surabaya harus bertindak cepat untuk menuntaskan kasus ini.

“Kita ikuti saja alur dari Satpol PP karena jumlah toko modern ada ratusan yang tak beriji. Eentah nanti minta bantuan Satpol PP kecamatan atau langsung dari Satpol PP pusat. Yang terpenting kami meminta kepada Pemkot Surabaya untuk segera menutup pasar modern yang nggak berijin ini,” tegas M Machmud lagi.

Hal serupa juga diutarakan Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri. Menurutnya, memang sangat banyak toko modern yang selama ini ternyata tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, ijinnya tidak sesuai dengan usaha yang didirikan para pengusaha. Misalnya, ijinya masih dalam bentuk rumah, tapi ternyata tiba-tiba sudah menjadi tempat usaha.

“Selama ini saya lihat memang tidak ada tindakan apapun dari Pemkot Surabaya. Tapi sebenarnya pelanggaran paling besar adalah dengan banyaknya toko modern, nantinya akan mematikan usaha masyarakat kecil yang mendirikan pasar tradisional seperti warung dan sebagainya,” tambahnya.

Sementara Koordinator Timur Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Sus Hermanto, terlihat kebingungan saat ditanya anggota Komisi C DPRD Surabaya terkait bentuk tata ruangnya. Dirinya berdalih, untuk masalah RTRW bukan wewenang Dinas Cipta Karya, namun dinas terkait yang lainnya.

“Untuk pendataan, kami bisa minta dinas terkait bukan kami (DCKTR). Tapi kami dulu sudah pernah minta Satpol PP untuk menutup toko modern yang nggak berijin. Setiap harinya harus menutup enam toko modern, tapi nggak tau sampai sekarang juga belum ditutup,” ujarnya saat melakukan hearing. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Brigif-1 Marinir Kolonel Marinir Y. Rudy Sulistyanto memberi arahan prajurit ‘Macan Hitam’ (sebutan Batalyon Infanteri-3 Marinir) di Bhumi Marinir Gedangan, Sidoarjo, Rabu (11/2/2015).

Kegiatan yang dihadiri Pasintel Mayor Marinir M. Amin, S.Pd.,M.A.P, Paspers Mayor Marinir Trio F. Sumantri, Paslog Letkol Mar Ashari, S.Pd.,M.IP., Dankima Brigif-1 Mar Mayor Marinir Taufiq Prasetyo dan Para Perwira Brigif-1 Marinir tersebut dalam rangka memberikan motivasi kepada prajurit yang akan melaksanakan latihan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI tahun 2015 dibawah pimpinan Komandan Batalyon Infanteri-3 Marinir  Mayor Marinir Bakti Dasasasi Penganggungan, S.E.

Dalam arahannya, orang nomor satu di Brigif-1 Marinir tersebut menyampaikan agar seluruh prajurit melaksanakan kegiatan dengan ikhlas dan serius, serta selalu mengutamakan keselamatan, baik personel maupun material.

Selain itu, tidak meremehkan semua problem kegiatan, baik latihan maupun operasi, jaga kekompakkan serta saling mengingatkan sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan aman.

“Saya percaya dengan kepemimpinan Mayor Marinir Bakti, kalian akan dapat melaksanakan latihan PPRC TNI tahun 2015 dengan lancar dan aman,” pungkasnya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive