Jumat, 13 Februari 2015


Saksi BPN Nyatakan Sertifikat Milik PT Surabaya Lingkarmas

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Drs Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja, terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 84.340 m2 di Sidoarjo  tak bisa berkelit lagi dari perbuatan pidananya, setelah JPU Hary dari Kejati Jatim menghadirkan Sahrul Iswandi, Kepala Sub Seksi Persengketaan  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo sebagai saksi dalam perkara ini.

Dalam persidangam yang digelar diruang sidang kartika PN Surabaya, Kamis (12/2/2015}, Keterangan saksi Sahrul ini sangat menyudutkan terdakwa yang menjabat sebagai Ketua Yayasan qq Dharma.
Diterangkan Sahrul, sertifikat HGB no 326 yg terletak di kelurahan taman kec sepanjang kabupaten Sidoarjo tersebut memang  benar milik PT.Surabaya Lingkarmas.

"Yang tercatat di BPN sidoarjo tidak ada atas nama Zailani yayasan qq dharma melainkan atas nama PT surabaya lingkarmas sejak tahun 2000. Untuk Sertikat HGB atas nama PT Surabaya Lingkarmas tahun 2008 penggantian dari tahun 2000 yg rusak ," terangnya dalam persidangan.

Menurutnya, sertifikat tanah yayasan tersebut tidak bisa diatasnamakan pribadi atau perorangan. "Tidak bisa, karena jika badan hukum, seperti yayasan dan perusahaan harus tercatat atas nama sertifikat badan hukum atau yayasan tersebut dan alamat yayasannya. Bukan atas nama perorangan,"jelas Sahrul menjawab pertanyaan Hakim Tugiyono selaku ketua majelis perkara ini.

Sekedar diketahui, awalnya PT.Surabaya Lingkarmas membeli lahan seluas 84.340 m2 ke pihak petani didaerah Sidoarjo pada tahun 1996 sebesar Rp. 60 juta. Namun tanah tersebut tidak segera dibangun karena masih terkendala surat perlengkapan tanah.

Di tahun 2008 papan nama yang ditancapkan dilokasi dibongkar oleh Sunardi suruhan Yayasan qq Dharma,  lalu PT Surabaya Lingkarmas melaporkan aksi pelaku pembongkaran ini ke pihak Kepolisian. Fakta dilapangan, lagi-lagi terjadi masalah dan pihak Yayasan qq Dharma menyatakan memiliki sertifikat tanah dengan objek serta luas lokasi sama dengan yang dimiliki oleh PT Surabaya Lingkarmas.

Atas perbuatan terdakwa yang memalsukan sertifikat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry, SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (2) KUHP. (Komang)

Kamis, 12 Februari 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Muasanah (40), terdakwa kasus penipuan memori card merk V Gen senilai Rp 2,1 Milliar terhadap adik kandung  Anggota DPRD Kota Surabaya, Baktiono bakal lebih lama lagi mendekam didalam penjara.

Terdakwa berparas cantik dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan oleh hakim yang diketuai Ferdinandus dalam persidangan yang digekar diruang sari PN Surabaya, Kamis (12/2/2015).

Dalam amar putusan hakim, Penipu adik Baktiono, anggota DPRD Kota Surabaya ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat yang merugikan orang lain untuk mendapat keuntungan pribadi.

"Menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa," katanhakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannya..

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejari Surabaya, Muhlis yang meminta terdakwa dituntut dengan  hukuman tiga tahun penjara.

Aksi penipuan itu dilakukan terdakwa sekitar bulan Agustus 2008. Saat itu terdakwa menawarkan bisnis penjualan memori card merk V Gen,  dengan komposisi bagi presentase untuk terdakwa 45 persen dan untuk saksi Anggid 45 persen sedangkan yang 10 persen untuk saksi Ismail selaku penghubung bisnis ini.

"Modalnya saya transfer secara bertahap hingga Rp 2,1 milliar, melalui rekening Bank BCA dan BNI serta melalui Billyet Giro," kata saksi Anggid selaku pelapor.

Modus penipuan ini terungkap pada bulan Mei 2015, saat terdakwa yang tinggal di Jalan Alam Gunung Anyar Gang B 32 Surabaya ini diminta untuk membuat laporan keuangan. "Ternyata bisnis yang ditawarkan tidak ada, ketahuan saat saya minta untuk membuat laporan keuangan," terangnya.

Seperti diketahui, Saksi Anggid merupakan adik kandung dari Anggota DPRD Kota Surabaya, yakni Baktiono. Oleh JPU Muhlis dari Kejari Surabaya, terdakwa kelahiran 40 tahun silam ini dijerat pasal tunggal, yakni melanggar pasal 372 tentang penipuan.

Kasus penipuan ini bukanlah yang pertama, dia juga pernah diadili dalam kasus yang sama pada 10 Juni 2010 lalu. Dan oleh hakim PN Surabaya, terdakwa diganjar dengan hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Bertempat di lapangan Magersari Kota Mojokerto, Satkorlak Gulbencal Kodim 0815 sebagai bagian dari Satgas Gulbencal Korem 082/CPYJ pada Kamis 12 Pebruari 2015 mulai pukul 07.30 Wib, menggelar Apel Kesiap-siagaan Penanggulangan Bencana di wilayah Kota Mojokerto yang melibatkan personel sebanyak 4 SSK gabungan, terdiri dari 1 SSK Kodim 0815, 1 SSK Yonif 503,1 SSK Polresta Mojokerto dan 1 SSK gabungan  Pemda Kota Mojokerto dengan berbagai Ormas wilayah Kota Mojokerto dengan menggelar berbagai unit peralatan utama maupun pendukung Gulbencal.

Walikota Mojokerto Kyai Haji Mas’ud Yunus berkesempatan memimpin pelaksanaan apel gelar kesiap-siagaan Gulbencal tersebut yang dihadiri Danrem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Arm Putranto Gatot Sri Handoyo, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bambang Widiyatmoko, serta segenap Forpimda Kota Mojokerto juga para Ka SKPD Kota Mojokerto. Pada kesempatan tersebut Walikota Mojokerto dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai UU RI nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulan bencana yang dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana serta menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi secara menyeluruh. Sedangkan tujuan diselenggarakan Apel Siaga Tanggap Bencana Kota Mojokerto kali ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kesiapsiagaan petugas dalam hadapi bencana, mengingat karakteristik  bencana yang selalu terjadi secara tiba – tiba dan tak dapat kita duga. Ditambahkan olehnya bahwa meski kita semua berharap tidak terjadi bencana, namun kita perlu siap dalam menghadapi bencana, agar tidak terjadi tumpang tindih peran dalam pelaksanaan tugas antar Tim yang tergabung dalam satuan penanggulanagan bencana.

Sementara Dandim 0815/Mojokerto ketika ditanya tentang kesiapannya dalam menghadapi bencana di wilayah Kota Mojokerto, mengatakan bahwa Satgas PRCPB Kodim 0815 selalu siap kapanpun untuk digerakkan dan ditugaskan, Dandim juga menambahkan bahwa penanggulan bencana itu merupakan salah satu tugas dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang, sehingga baginya adalah menjadi keharusan untuk menyiagakannya dalam musim seperti sekarang ini, meski kita semua berharap agar jangan sampai terjadi bencana, pungkasnya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive