Jumat, 13 Februari 2015


Saksi BPN Nyatakan Sertifikat Milik PT Surabaya Lingkarmas

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Drs Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja, terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 84.340 m2 di Sidoarjo  tak bisa berkelit lagi dari perbuatan pidananya, setelah JPU Hary dari Kejati Jatim menghadirkan Sahrul Iswandi, Kepala Sub Seksi Persengketaan  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo sebagai saksi dalam perkara ini.

Dalam persidangam yang digelar diruang sidang kartika PN Surabaya, Kamis (12/2/2015}, Keterangan saksi Sahrul ini sangat menyudutkan terdakwa yang menjabat sebagai Ketua Yayasan qq Dharma.
Diterangkan Sahrul, sertifikat HGB no 326 yg terletak di kelurahan taman kec sepanjang kabupaten Sidoarjo tersebut memang  benar milik PT.Surabaya Lingkarmas.

"Yang tercatat di BPN sidoarjo tidak ada atas nama Zailani yayasan qq dharma melainkan atas nama PT surabaya lingkarmas sejak tahun 2000. Untuk Sertikat HGB atas nama PT Surabaya Lingkarmas tahun 2008 penggantian dari tahun 2000 yg rusak ," terangnya dalam persidangan.

Menurutnya, sertifikat tanah yayasan tersebut tidak bisa diatasnamakan pribadi atau perorangan. "Tidak bisa, karena jika badan hukum, seperti yayasan dan perusahaan harus tercatat atas nama sertifikat badan hukum atau yayasan tersebut dan alamat yayasannya. Bukan atas nama perorangan,"jelas Sahrul menjawab pertanyaan Hakim Tugiyono selaku ketua majelis perkara ini.

Sekedar diketahui, awalnya PT.Surabaya Lingkarmas membeli lahan seluas 84.340 m2 ke pihak petani didaerah Sidoarjo pada tahun 1996 sebesar Rp. 60 juta. Namun tanah tersebut tidak segera dibangun karena masih terkendala surat perlengkapan tanah.

Di tahun 2008 papan nama yang ditancapkan dilokasi dibongkar oleh Sunardi suruhan Yayasan qq Dharma,  lalu PT Surabaya Lingkarmas melaporkan aksi pelaku pembongkaran ini ke pihak Kepolisian. Fakta dilapangan, lagi-lagi terjadi masalah dan pihak Yayasan qq Dharma menyatakan memiliki sertifikat tanah dengan objek serta luas lokasi sama dengan yang dimiliki oleh PT Surabaya Lingkarmas.

Atas perbuatan terdakwa yang memalsukan sertifikat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry, SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (2) KUHP. (Komang)

Kamis, 12 Februari 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Muasanah (40), terdakwa kasus penipuan memori card merk V Gen senilai Rp 2,1 Milliar terhadap adik kandung  Anggota DPRD Kota Surabaya, Baktiono bakal lebih lama lagi mendekam didalam penjara.

Terdakwa berparas cantik dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan oleh hakim yang diketuai Ferdinandus dalam persidangan yang digekar diruang sari PN Surabaya, Kamis (12/2/2015).

Dalam amar putusan hakim, Penipu adik Baktiono, anggota DPRD Kota Surabaya ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat yang merugikan orang lain untuk mendapat keuntungan pribadi.

"Menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa," katanhakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannya..

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejari Surabaya, Muhlis yang meminta terdakwa dituntut dengan  hukuman tiga tahun penjara.

Aksi penipuan itu dilakukan terdakwa sekitar bulan Agustus 2008. Saat itu terdakwa menawarkan bisnis penjualan memori card merk V Gen,  dengan komposisi bagi presentase untuk terdakwa 45 persen dan untuk saksi Anggid 45 persen sedangkan yang 10 persen untuk saksi Ismail selaku penghubung bisnis ini.

"Modalnya saya transfer secara bertahap hingga Rp 2,1 milliar, melalui rekening Bank BCA dan BNI serta melalui Billyet Giro," kata saksi Anggid selaku pelapor.

Modus penipuan ini terungkap pada bulan Mei 2015, saat terdakwa yang tinggal di Jalan Alam Gunung Anyar Gang B 32 Surabaya ini diminta untuk membuat laporan keuangan. "Ternyata bisnis yang ditawarkan tidak ada, ketahuan saat saya minta untuk membuat laporan keuangan," terangnya.

Seperti diketahui, Saksi Anggid merupakan adik kandung dari Anggota DPRD Kota Surabaya, yakni Baktiono. Oleh JPU Muhlis dari Kejari Surabaya, terdakwa kelahiran 40 tahun silam ini dijerat pasal tunggal, yakni melanggar pasal 372 tentang penipuan.

Kasus penipuan ini bukanlah yang pertama, dia juga pernah diadili dalam kasus yang sama pada 10 Juni 2010 lalu. Dan oleh hakim PN Surabaya, terdakwa diganjar dengan hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Bertempat di lapangan Magersari Kota Mojokerto, Satkorlak Gulbencal Kodim 0815 sebagai bagian dari Satgas Gulbencal Korem 082/CPYJ pada Kamis 12 Pebruari 2015 mulai pukul 07.30 Wib, menggelar Apel Kesiap-siagaan Penanggulangan Bencana di wilayah Kota Mojokerto yang melibatkan personel sebanyak 4 SSK gabungan, terdiri dari 1 SSK Kodim 0815, 1 SSK Yonif 503,1 SSK Polresta Mojokerto dan 1 SSK gabungan  Pemda Kota Mojokerto dengan berbagai Ormas wilayah Kota Mojokerto dengan menggelar berbagai unit peralatan utama maupun pendukung Gulbencal.

Walikota Mojokerto Kyai Haji Mas’ud Yunus berkesempatan memimpin pelaksanaan apel gelar kesiap-siagaan Gulbencal tersebut yang dihadiri Danrem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Arm Putranto Gatot Sri Handoyo, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bambang Widiyatmoko, serta segenap Forpimda Kota Mojokerto juga para Ka SKPD Kota Mojokerto. Pada kesempatan tersebut Walikota Mojokerto dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai UU RI nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulan bencana yang dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana serta menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi secara menyeluruh. Sedangkan tujuan diselenggarakan Apel Siaga Tanggap Bencana Kota Mojokerto kali ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kesiapsiagaan petugas dalam hadapi bencana, mengingat karakteristik  bencana yang selalu terjadi secara tiba – tiba dan tak dapat kita duga. Ditambahkan olehnya bahwa meski kita semua berharap tidak terjadi bencana, namun kita perlu siap dalam menghadapi bencana, agar tidak terjadi tumpang tindih peran dalam pelaksanaan tugas antar Tim yang tergabung dalam satuan penanggulanagan bencana.

Sementara Dandim 0815/Mojokerto ketika ditanya tentang kesiapannya dalam menghadapi bencana di wilayah Kota Mojokerto, mengatakan bahwa Satgas PRCPB Kodim 0815 selalu siap kapanpun untuk digerakkan dan ditugaskan, Dandim juga menambahkan bahwa penanggulan bencana itu merupakan salah satu tugas dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang, sehingga baginya adalah menjadi keharusan untuk menyiagakannya dalam musim seperti sekarang ini, meski kita semua berharap agar jangan sampai terjadi bencana, pungkasnya. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski sudah dilantik menjadi Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Eddi masih secara resmi sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Pemkot Surabaya belum berencana mengganti Eddi.

Alasannya, Walikota Tri Rismaharini belum menerima surat dari Kemenhub tentang diterima Eddi sebagai pejabat di Kemenhub. "Sampai sekarang Pak Eddi itu masih Kadishub Surabaya," kata Sekkota Surabaya, Hendro Gunawan, Kamis (12/2/2015).

Menurut Hendro, Pemkot Surabaya belum akan membahas pergantian Eddi selama belum ada surat resmi dari Kemenhub. "Kita masih menunggu surat dari kemenhub," tutur mantan Kepala Bappeko Surabaya.

Dilantiknya Eddi sebagai pejabat di Kemenhub sempat menimbulkan polemik, karena pelantikan Kadishub menjadi Direktur LLAJ Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub bisa menimbulkan dobel administrasi.

Sebelumnya Walikota Tri Rismaharini menyebut pelantikan anak buahnya menjadi salah satu pejabat di Kemenhub menyalahi aturan dikarenakan Eddi yang menjabat Kadishub hanya melayangkan surat izin mengikuti seleksi.

"Saya belum kalau itu (pelantikan). Dia (Eddi) kemarin minta (persetujuan) daftar. Tapi Kalau dilantik aku tidak tahu," kata Risma pada wartawan, Jumat (6/1) lalu.

Pejabat kelahiran Kediri ini mengaku sampai saat ini masih belum mendapatkan pemberitahuan pelantikan terhadap anak buahnya. Menurutnya, perpindahan pegawai antar instansi sangat dimungkinkan.

Namun untuk pelantikan Kadishub Kota Surabaya sebagai Direktur LLAJ Kemenhub tanpa pemberitahuan ke pemerintah kota adalah tindakan salah.

"Jika tidak ada pemberitahuan ke pemerintah kota, dikhawatirkan terjadi double administrasi. Menyalahi aturan itu. Ini bisa dobel administrasi," tegas Risma.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mami Ayu (43) Mucikari Ayam kampus berkedok Salon dan Pijat di Jalan Ambengan Surabaya ini bisa bernafas lega. pasalnya, Jaksa dan Hakim Kompak untuk meringankan hukumannya. Pemilik salon grand ini  cuma di vonis ringan oleh majelis hakim yang diketuai Mustofa.

Vonis ringan tersebut dibacakan di ruang Sari,Kamis (12/2/2015) ini sesaat usai JPU Ismunadi membacakan tuntutannya. Jaksa berpangkat Bintang satu ini hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara dua bulan lima belas hari dikurangi masa tahanan kepada terdakwa," ujar hakim Mustofa.

Tak ayal, hukuman super ringan ini, langsung disambar oleh terdakwa dengan dibuktikan memandatangani berita acara putusan.  Dengan vonis ringan ini dipastikan terdakwa akan segera bebas  dalam waktu tiga hanya penjara tiga hari terhitung sejak vonis ini dibacakan. Terdakwa ditahan sejak 1 Desember 2014 lalu.

Dalam dakwaan disebutkan, Mami Ayu Didakwa sebagai mucikari yang menjual ‘ayam kampus’ kepada pelanggannya. Pemilik salon dan pijat Grand ini. Selain memberi layanan pijat terapis bagi pelanggannya, dia juga menyediakan mahasiswi-mahasiswi yang siap memberi layanan plus-plus.

Untuk sekali booking, mahasiswi-mahasiswi perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya itu, dibanderol antara Rp 2,5 juta hingga 3,5 juta rupiah.

Terbongkarnya sindikat esek-esek berkedok jasa terapis ini, bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polda Jawa Timur pada 28 November 2014 lalu.

Kemudian anggota Subdit Renakta Ditreskrimum melakukan penyidikan. Setelah itu, pada 1 Desember, sekitar pukul 17.30 WIB, dilakukan penggerebekan terhadap salon yang dikelola Mami Ayu tersebut.

Dari penggrebekan itu, ada sekitar sembilan orang yang dibawa dari Grand Salon dan Perawatan oleh
anggota Polda Jawa Timur. Setelah dilakuan pengembangan, diketahui ada keterlibatan Papi ER yang bertindak sebagai jasa perantara dalam aksi Mami Ayu.

Selanjutnya, anggota melakukan pengintaian terhadap Papi ER, yang tengah mengantarkan anak buahnya yang berstatus mahasiswi ke salah satu hotel di Surabaya untuk melayani tamu pria hidung belang.

Dari pengintaian,Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mengetahui secara langsung tindak pidana pencabulan dengan memperdagangkan cewek-cewek bookingan yang dilakukan oleh tersangka Papi ER.

Setelah menangkap Papi ER, akhirnya terbongkar bahwa dalam menjalankan bisnis esek-eseknya, Mami Ay kerap menawarkan layanan pijat plus kepada tamunya usai mendapat layanan pijat di salonnya. Jika si tamu
tertarik, Mami Ay menghubungkan tamunya ke Papi ER via telephone selulernya.

Kemudian Papy ER mengirim foto-foto anak buahnya melalui BBM. Jika cocok dengan salah satu ceweknya yang berstatus mahasiswi itu, maka dilakukan transaksi
sesuai harga kesepakatan.

Sementara itu, dari bandrol yang disepakati, yaitu antara Rp 2,5 juta hingga 3,5 juta rupiah itu, Papi ER mendapat 30 persennya.Sedangkan yang 70 persen untuk pemijat plus-plusnya.

Atas ulahnya itulah, terdakwa dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang pencabulan dan perdagangan manusia yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara.(Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Para Staf Intel jajaran Kodam V/Brawijaya melaksanakan Rapat Koordinasi Tekhnis (Rakornis) Intel yang di buka oleh Asintel Kasdam V/Brawijaya Kolonel Dedy Agus Purwanto, S.H. pada hari Rabu (11/2) di Balai Prajurit.

Rakornis yang dilaksanakan satu hari ini diikuti sekitar 148 orang dengan tema ”Kita Wujudkan Aparat Intel/Pam Kodam V/Brawijaya yang profesional, sejahtera, mencintai rakyat serta memiliki kepekaan yang tinggi dalam deteksi dini dan cegah dini setiap kemungkinan ancaman guna mendukung tugas pokok Kodam V/Brawijaya”.

Melalui tema tersebut diharapkan pada TA. 2015 kinerja aparat intelijen Kodam V/Brawijaya lebih meningkat serta profesional dalam menyelesaikan setiap tugas yang diberikan.

Dalam amanatnya Asintel menyampaikan bahwa maksud diselenggarakannya kegiatan Rakernis Intel/Pam ini adalah untuk menyampaikan Pokok-Pokok kebijakan Pangdam V/Brawijaya dan garis besar program kerja dan anggaran TA. 2015 bidang Intel/Pam.

Salah satu materi kegiatannya adalah penyampaian kebijakan-kebijakan pimpinan antara lain : Kasad, Aspam Kasad, dan Pangdam V/Brawijaya.

Pada kesempatan ini pula, Asintel menyampaikan beberapa penekanan yang perlu menjadi perhatian antara lain : Pertama. Diharapkan kinerja Aparat dan satuan intelijen di lapangan semakin baik dan meningkat.  Kedua. Budayakan tertib administrasi dalam pembuatan pertanggungjawaban kegiatan mulai dari pembuatan perencanaan yang baik, laporan kegiatan yang dilaksanakan serta pertanggungjawaban kegiatan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD.

Ketiga. Bagi personel yang akan menduduki jabatan tertentu sebelumnya dilakukan Litpers untuk menekan Garkumplintatib. Keempat. Pada hakekatnya keberhasilan Aparat intelijen TNI AD bukan terletak pada keberhasilan mengungkap kasus Garkumplintatib namun yang lebih utama adalah upaya pencegahan dan melaporkan sebelum kasus tersebut terjadi.

Kelima.  Tingkatkan pengamanan asset tanah dan bangunan baik BMN maupun okupasi TNI AD agar tidak terjadi kehilangan asset milik TNI AD. Keenam. Berikan  informasi intelijen yang akurat kepada pimpinan TNI AD, secara terus menerus dan berkesinambungan sehingga  pimpinan tidak salah dalam mengambil keputusan.

Ketujuh. Hindari kebocoran dokumen dan kerugian personel dengan melakukan penekanan ulang tentang pentingnya pengamanan terhadap berita maupun kegiatan yang bersifat rahasia. Kedelapan. Laksanakan tertib administrasi sejalan dengan reformasi birokrasi yang transparan dan akuntabel untuk menuju tertib administrasi intelijen yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Kesembilan. Amankan kebijakan Kasad yang berkaitan dengan ketahanan pangan, serbuan teritorial dan program latihan hirbak dan Yong Mo do.(arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara penggelapan dengan terdakwa Putra Dwi Choiron (38) kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (12/2/2015) dengan agenda pledoi atau  pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Dalam pledoi yang dibacakan diruang tirta 2,  Tri  Widodo,SH dan Soehirman Djamal,SH.MS, selaku dua pengacara terdakwa ,merasa keberatan atas tuntutan Jaksa yang meminta klienya dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Menurutnya, peristiwa pidana yang dilakukan kliennya yang tinggal di jalan Kedung Tarukan Baru Surabaya ini bukanlah merupakan perbutan pidana, mengingat terdakwa juga sebagai pemilik  CV Dwi Jaya Sakti.

Dalam pertimbangan pledoinya,kedua pengacara ini menyebut, perkara yang menyeret kliennya sebagai pesakitan ini merupakan kasus like spesialis, mengingat dssar hukum yang digunakan adalah Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) dan KUH Perdata.

"Perkara ini lebih tepat masuk ke perdata, mengacu kepada KUH Dagang dan KUH perdata, karena pertanggung jawabannya tidak berlaku surut. Dasarnya putusan MA RI No 823/SIP/1973 tertanggal 18 Februari 1976," jelas Tri saat membacakan pembelaannya.

Atas dasar itu, dua pengacara terdakwa meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa. "Mohon majelis hakim menyatakan eksepsi dan nota pembelaan terdakwa diterima,"terangnya diakhir pembacaan surat pembelaannya.

Diakhir persidangan Jaksa Erick Ludfiansyah dsri Kejari Tanjung Perak mengaku akan mengajukan replik atau tanggapan atas pembelaan tersebut."kami minta waktunsatu minggu untuk mengajukan replik,"katanya pada majelis hakim.

Seperti diketahui, terdakwa dijerat dengan pasak 374 KUHP dan 372 KUHP  dan dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara. Perkara ini dilaporkan oleh rekan sejawatnya yakni Yanes Arief Santoso, dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan CV Dwi Jaya Sakti Senilai Rp 9,2 milliar. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro)  Pasca hujan satu hari satu malam yang tertumpah dengan debet air yang tinggi pada hari minggu 8 Pebruari 2015 , mengakibatkan Sungai Mekuris di Desa Simbatan  meluap sehingga tanggul pinggiran sungai tersebut yang berada di Desa Simbatan menjadi jebol, akibat tidak mampu menahan debit air sungai yang besar, sehingga terjadi banjir luapan di hampir seluruh Desa Simbatan dan jalan poros Sumberjo Kec. Kanor, dan tentu saja hal ini menjadi permasalahan yang meresahkan  masyarakat dua desa tersebut.

Meski tidak ada korban jiwa maupun harta benda lainnya, melihat keadaan seperti itu Lettu Inf Ilyas sebagai Danramil 0813/10 Kanor Kodim 0813 Bojonegoro segera melaksanakan koordinasi secara terpadu dengan Muspika Kec. Kanor guna menindak lanjuti jebolnya tanggul sungai Mekuris, maka dihasilkan kesepakatan untuk segera melaksanakan karya bhakti terpadu dengan melibatkan semua unsur  terkait,  maka pada Selasa 10 Pebruari 2015 mulai pukul 08.00 dilaksanakanlah karya bhakti terpadu yang dikoordinir oleh Danramil Kanor untuk memperbaiki tanggul Sungai Mekuris Ds. Simbatan tersebut, dengan melibatkan berbagai unsur selain Babinsa diantanya BPBD Kab. Bojonegoro, Linmas Kab. Bojonegoro, Staf Kec. Kanor, anggota Polsek Kanor, dan masyarakat desa Simbatan Kec. Kanor, sehingga terakumulasi jumlah personel terlibat kegiatan tersebut sebanyak 95 orang. 

Dandim 0813/Bojonegoro Letkol Arh Sjahrir Rijadi mengatakan bahwa kegiatan semacam itu merupakan wujud kepedulian segenap aparat yang ada di wilayah Kab. Bojonegoro bersama TNI dalam merespon secara cepat berbagai permasalahan yang timbul ditengah – tengah masyarakat, meski pihaknya saat ini sedang  All Out dalam tugas pendampingan  guna mensukseskan program Swa Sembada Pangan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga dikerahkan satu unit alat berat Bec Cu dari dinas PU Kab. Bojonegoro yang diperkuat dengan alat – alat tradisional lainnya seperti cangkul, sekop, karung  dan lain – lain oleh masyarakat, sehingga terlihat keguyuban dalam kebersamaan antara TNI, Polri, Pemda dan Masyarakat, hingga tanpa terasa kegiatan dapat diselesaikan selama dua hari pada Rabu 12 Pebruari 2015, pukul 15.00 wib. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski sudah bergulir sejak tahun 2011, namun kasus gratifikasi ponten Terminal Purabaya masih belum menemui titik terang. Eddi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub Surabaya) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Masih P-19 (berkas belum sempurna)," ujar Kanit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polrestabes Surabaya AKP Made Prama Setia kepada detikcom, Rabu (11/2/2015).

Made mengatakan, berkas kasus ini sudah empat kali diserahkan ke kejaksaan, namun sebanyak itu pula berkas dikembalikan. Made sendiri mendapat warisan kasus ini dari Kanit Pidkor sebelumnya yakni AKP Isbari yang sekarang menjabat sebagai Kapolsek Kebomas dengan pangkat Kompol.

"Dikembalikan tiga kali semasa pak Isbari dan satu kali saat saya menjabat," lanjut Made.

Made mengaku sudah berupaya keras mengungkap kasus ini termasuk dengan memanggil saksi tambahan, melakukan gelar perkara, dan asistensi. "Setelah pengajuan berkas terakhir dikembalikan, kami sudah tiga kali melakukan gelar perkara," kata Made.

Lulusan akpol angkatan 2010 ini menjanjikan akan mengirim berkas kasus ini kembali ke kejaksaan dalam bulan ini. "Gelar perkara sudah, asistensi sudah, kira-kira bulan ini berkasnya bisa dikirim," tandas Made.

Kasus Eddi ini terjadi pada 2009 saat ia menjabat sebagai Kepala UPTD Terminal Bungurasih. Eddi disebut menerima uang gratifikasi sebanyak Rp 500 juta untuk pengelolaan toilet di Terminal Purabaya. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Eddi tak ditahan dengan alasan kooperatif. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive