Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 13 Februari 2015

Ketua Yayasan qq Dharma Tersudut


Saksi BPN Nyatakan Sertifikat Milik PT Surabaya Lingkarmas

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Drs Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja, terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 84.340 m2 di Sidoarjo  tak bisa berkelit lagi dari perbuatan pidananya, setelah JPU Hary dari Kejati Jatim menghadirkan Sahrul Iswandi, Kepala Sub Seksi Persengketaan  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo sebagai saksi dalam perkara ini.

Dalam persidangam yang digelar diruang sidang kartika PN Surabaya, Kamis (12/2/2015}, Keterangan saksi Sahrul ini sangat menyudutkan terdakwa yang menjabat sebagai Ketua Yayasan qq Dharma.
Diterangkan Sahrul, sertifikat HGB no 326 yg terletak di kelurahan taman kec sepanjang kabupaten Sidoarjo tersebut memang  benar milik PT.Surabaya Lingkarmas.

"Yang tercatat di BPN sidoarjo tidak ada atas nama Zailani yayasan qq dharma melainkan atas nama PT surabaya lingkarmas sejak tahun 2000. Untuk Sertikat HGB atas nama PT Surabaya Lingkarmas tahun 2008 penggantian dari tahun 2000 yg rusak ," terangnya dalam persidangan.

Menurutnya, sertifikat tanah yayasan tersebut tidak bisa diatasnamakan pribadi atau perorangan. "Tidak bisa, karena jika badan hukum, seperti yayasan dan perusahaan harus tercatat atas nama sertifikat badan hukum atau yayasan tersebut dan alamat yayasannya. Bukan atas nama perorangan,"jelas Sahrul menjawab pertanyaan Hakim Tugiyono selaku ketua majelis perkara ini.

Sekedar diketahui, awalnya PT.Surabaya Lingkarmas membeli lahan seluas 84.340 m2 ke pihak petani didaerah Sidoarjo pada tahun 1996 sebesar Rp. 60 juta. Namun tanah tersebut tidak segera dibangun karena masih terkendala surat perlengkapan tanah.

Di tahun 2008 papan nama yang ditancapkan dilokasi dibongkar oleh Sunardi suruhan Yayasan qq Dharma,  lalu PT Surabaya Lingkarmas melaporkan aksi pelaku pembongkaran ini ke pihak Kepolisian. Fakta dilapangan, lagi-lagi terjadi masalah dan pihak Yayasan qq Dharma menyatakan memiliki sertifikat tanah dengan objek serta luas lokasi sama dengan yang dimiliki oleh PT Surabaya Lingkarmas.

Atas perbuatan terdakwa yang memalsukan sertifikat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry, SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (2) KUHP. (Komang)

Kamis, 12 Februari 2015

Penipu Adik Anggota Dewan Divonis 2,5 Tahun

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Muasanah (40), terdakwa kasus penipuan memori card merk V Gen senilai Rp 2,1 Milliar terhadap adik kandung  Anggota DPRD Kota Surabaya, Baktiono bakal lebih lama lagi mendekam didalam penjara.

Terdakwa berparas cantik dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan oleh hakim yang diketuai Ferdinandus dalam persidangan yang digekar diruang sari PN Surabaya, Kamis (12/2/2015).

Dalam amar putusan hakim, Penipu adik Baktiono, anggota DPRD Kota Surabaya ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat yang merugikan orang lain untuk mendapat keuntungan pribadi.

"Menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa," katanhakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannya..

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejari Surabaya, Muhlis yang meminta terdakwa dituntut dengan  hukuman tiga tahun penjara.

Aksi penipuan itu dilakukan terdakwa sekitar bulan Agustus 2008. Saat itu terdakwa menawarkan bisnis penjualan memori card merk V Gen,  dengan komposisi bagi presentase untuk terdakwa 45 persen dan untuk saksi Anggid 45 persen sedangkan yang 10 persen untuk saksi Ismail selaku penghubung bisnis ini.

"Modalnya saya transfer secara bertahap hingga Rp 2,1 milliar, melalui rekening Bank BCA dan BNI serta melalui Billyet Giro," kata saksi Anggid selaku pelapor.

Modus penipuan ini terungkap pada bulan Mei 2015, saat terdakwa yang tinggal di Jalan Alam Gunung Anyar Gang B 32 Surabaya ini diminta untuk membuat laporan keuangan. "Ternyata bisnis yang ditawarkan tidak ada, ketahuan saat saya minta untuk membuat laporan keuangan," terangnya.

Seperti diketahui, Saksi Anggid merupakan adik kandung dari Anggota DPRD Kota Surabaya, yakni Baktiono. Oleh JPU Muhlis dari Kejari Surabaya, terdakwa kelahiran 40 tahun silam ini dijerat pasal tunggal, yakni melanggar pasal 372 tentang penipuan.

Kasus penipuan ini bukanlah yang pertama, dia juga pernah diadili dalam kasus yang sama pada 10 Juni 2010 lalu. Dan oleh hakim PN Surabaya, terdakwa diganjar dengan hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara. (Komang)