KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penjualan secara vulgar alat kontrasepsi yang dikemas dalam bentuk paket dengan merk cokelat pada momen perayaan Hari Valentine 14 Februari lalu di beberapa minimarket di Surabaya, direspon oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya. Per 17 Februari 2015, Disperdagin Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran perihal pembatasan peredaran alat kontrasepsi yang diperuntukkan pengelola toko swalayan.
Kepala Disperdagin Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan, penjualan alat kontrasepsi dalam hal ini kondom di minmarket, seharusnya tidak dipajang secara kasat mata dan mudah dijangkau oleh siapapun. Ada aturan-aturan yang mesti diperhatikan oleh pihak minimarket.
“Ini juga salah satu upaya untuk menjungjung tinggi nilai luhur budaya bangsa Indonesia dan menjaga anak-anak sebagai generasi penerus. Juga dalam rangka meminimalisir dampak negatif penyalahgunaan alat kontrasepsi,” tegas Widodo Suryantoro.
Dalam surat edaran bernomor 510/1353/436.6.11/2015 tersebut, ada tiga poin penting perihal pembatasan peredaran alat kontrasepsi. Pertama, toko swalayan tidak menjual alat kontrasepsi seperti kondom dalam bentuk paket dengan barang lainnya tanpa ijin dari pemilik produk. Kedua, penjualan alat kontrasepsi dilakukan pada rak tertutup atau tidak mudah dijangkau oleh pembeli dan dilayani langsung oleh penjaga toko atau oleh petugas kasir.
“Pihak minimarket seharusnya juga tidak melayani pembelian yang dilakukan oleh anak-anak yang belum dewasa (belum genap berusia 21 tahun) atau belum pernah menikah,” tegas Widodo Suryantoro ketika jumpa pers di Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (17/2).
Widodo menjelaskan, surat edaran ini tidak bisa dibilang terlambat karena perayaan hari Valentine sudah lewat. Sebab, sifat dari surat edaran tersebut berlaku tidak hanya untuk momen hari kasih sayang tersebut. “Ini bukan hanya untuk hari Valentine saja, tetapi juga berlaku pada momen lain semisal tahun baru. Tapi kemarin memang mencolok sekali,” sambung Widodo.
Mantan Kabag Perekonomian Kota Surabaya ini menjelaskan, pada perayaan hari Valentine lalu, tim Pemkot Surabaya yang terdiri dari personel Disperdagin, Satpol PP Kota Surabaya dan juga Dinas Pendidikan Kota Surabaya dalam penyisiran di 25 minimarket, memang menemukan produk paket valentine yang berisi cokelat, alat kontrasepsi (kondom) dan juga alat tes kehamilan yang siapa saja bisa dengan mudah membelinya.
Dijelaskan Widodo, beberapa minimarket yang ketahuan menjual paket Valentine tersebut diantaranya minimarket (Indomaret) di kawasan Klakahrejo, minimarket (Alfamart) di kawasan Semolowaru Utara, juga minimarket (Alfamidi) di kawasan Dukuh Kupang.
“Itu ternyata kebijakan lokal, bukan dari franchise nya. Kami sudah hubungi pihak pusat franchise nya dan katanya tidak ada yang seperti itu. Meski itu barang bebas, tapi seharusnya itu dijual di outlet sendiri, terkunci dan diambilkan oleh petugas,” jelas pria berkacamata ini.
Disperdagin Kota Surabaya sudah melakukan sosialisasi perihal surat edaran tersebut ke pihak pengelola toko swalayaan/minimarket. Karenanya, bila nanti masih ada minimarket yang abai terhadap surat edaran tersebut, Disperdagin akan memberikan sanksi tegas. “Sanksi awalnya kita akan minta tarik itu. Pilih ditarik sendiri atau kita yang akan menarik. Teman-teman pers juga kita harap bisa ikut mengawasi karena personel kami kan terbatas,” sambung Widodo.
Disperdagin tidak sendirian. Widodo menyebut pihaknya juga berbagi tugas dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Dispendik akan memberikan pemahaman tentang seks kepada anak-anak muda agar tidak salah langkah. “Sebab, ndak ada gunanya kalau dibatasi tetapi tidak diberikan pemahaman tentang hal itu,” sambung dia.(arf)