KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mulai gerah dengan sikap MME, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Kredit Usaha Penggemukan/Peternakan Sapi (KUPS) di Bank Jatim senilai Rp 49,5 miliar.
Pasalnya, Pimpinan Koperasi Peternakan Bidara Tani Jombang ini kembali melecehkan panggilan penyidik pidana khusus Kejati Jatim.
Aksi mangkir dari panggilan penyidik ini bukanlah yang pertama dilakukan MME, Dia sudah dua kali berkelit dari panggilan penyidik. Bahkan MME terancam akan dijemput paksa.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, tersangka MME diundang untuk dipanggil guna dimintai keterangan seputar bantuan KUPS yang diperoleh koperasi yang dikelolanya, sejak proses pengajuan hingga penggunaannya. Ia juga akan ditanya terkait peranannya dalam dugaan penyimpangan bantuan dari pemerintah tersebut.
"Tapi sampai sore yang bersangkutan (MME) belum datang dan tidak ada konfirmasi apapun," kata Romy, Senin (2/3/2013) . "Yang dipanggil cuma satu tersangka, MME, dua tersangka dari Bank Jatim belum," sambungnya.
MME tercatat, sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu, Kejati akan menyiapkan lagi panggilan ketiga untuk tersangka MME. "Jika panggilan ketiga yang bersangkutan masih tidak datang, sesuai ketentuan akan dilakukan penjemputan paksa," ujar Romy.
Diberitakan sebelumnya, bersama BW (mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang) dan HCS (penyelia operasional kredit Bank Jatim Cabang Jombang), MME ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan kredit dana penggelembungan sapi Rp 49,5 miliar. Kredit diajukan oleh Koperasi Perternakan Bidara Tani Jombang yang diketuai MME ke Bank Jatim cabang setempat, 2008 lalu.
Sejatinya, jatuh tempo pengembalian kredit yang disubsidi pemerintah 8 persen dari nilai total kredit itu sampai tahun 2016. Namun, Kejati menemukan bukti penyimpangan pada seratusan lahan yang diagunkan MME ke bank. Jadi masalah karena lahan yang diagunkan itu sengketa. Informasi lain menyebutkan, lahan itu sebenarnya milik orang lain tapi dipinjam tersangka untuk kepentingan agunan.
Penyimpangan lainnya, sebagian besar dana kredit diduga tidak dipergunakan tersangka sebagaimana ketentuan. Dari 2000 sapi disebutkan di proposal, hanya ratusan ekor sapi saja yang dibeli tersangka, itu pun jenis sapinya tidak sesuai dengan kontrak.
"Dari total dana yang cair, hanya sekitar Rp 12 miliar yang digunakan sesuai kontrak pengajuan bantuan kredit. Sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata sumber di lingkungan penyidik pidana khusus Kejati Jatim.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan mengorek keterangan dari sejumlah saksi. Informasinya, ada juga nama seorang anggota DPR RI Dapil VIII (Mojokerto-Jombang-Nganjuk-Madiun) yang akan dimintai keterangan. Sebab, di Koperasi Bidara Tani Jombang nama legislator itu tercantum sebagai pengurus dengan posisi strategis.
Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini. Di antaranya sertifikat lahan yang diagunkan tersangka MME ke Bank Jatim. Selain itu, barang bukti berupa satu unit mobil Mercy dan 5 unit truk milik tersangka MME juga sudah diamankan penyidik. "Kalau agunan yang disita hanya sertifikatnya saja. Fisiknya (tanah) belum disita," kata Romy. (Komang)