KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Zeng Quiyun alias Lisa, WNA Asal Tiongkok yang terlibat kasus narkoba ini bisa sedikit bernafas lega. Lisa lolos dari jeratan hukuman sebagai importir narkoba, sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djoko Susanto yang mendakwanya melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tidak terbuktinya Lisa sebagai Importir Narkoba itu disampaikan JPU Djoko Susanto dalam pembacaaan surat tuntutan yang dibacakan di persidangan yang digelar diruang sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (3/3/2015).
Dalam surat tuntutannya, Lisa hanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009. Lisa dianggap terbukti menerima,memberi, menjual, menyalurkan narkoba golongan 1 bukan tanaman.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara,"Ucap Jaksa Djoko saat membacakan surat tuntutannya.
Selain dihukum badan, Lisa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 milliar dan jika tak dibayar, Hukuman WNA Tiongkok ini ditambah 3 bulan kurungan.
Dijelaskan Jaksa Djoko, tuntutannya tersebut disusun berdasarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan dan alat bukti.
Pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan tersebut dikarenakan terdakwa Lisa tidak pernah dihukum. "Hal yang membertakan terdakwa tidak mensukseskan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa tidak mengakui menerima narkotika,"jelas Djoko dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku.
Usai persidangan, Lisa yang didampingi Cendy D Wernas selaku penasehat hukumnya bakal mengajukan pembelaan. Meski dituntut ringan, Lisa terlihat schok. Dia menangis dan memeluk pengacara dan penterjemahnya.
Seperti diketahui, terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.
Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.
Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.
Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan kontrol delievery
Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.
Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.
Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.
Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.
Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang)