Kegiatan Rapat Staf dan Komando (Rasko) dan Pra Perencanaan Anggaran dan Keuangan (Renaku) Koarmatim tahun 2015 dipimpin oleh Pangarmatim Laksamana Muda TNI Darwanto, S.H., M.A.P, diikuti Kasarmatim Laksamana Pertama Mintoro Yulianto, S.Sos., M.Si, Komandan Guspurlaarmatim Laksamana Pertama TNI I N.G. Ariawan, SE, Komandan Guskamlaarmatim Laksamana Pertama TNI Robert Wolter Tapangan, para Komandan Lantamal wilayah timur, para Kasatker Mako Koarmatim, pada Komandan Lanal wilayah timur, serta para Komandan KRI yang berada di pangkalan. (arf)
Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata
Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.
Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi
Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.
Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS
Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).
Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah
Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.
Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga
Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.
Kamis, 05 Maret 2015
PESERTA RASKO DAN PRA RENAKO KOARMATIM TAHUN 2015 FOTO BERSAMA
Kegiatan Rapat Staf dan Komando (Rasko) dan Pra Perencanaan Anggaran dan Keuangan (Renaku) Koarmatim tahun 2015 dipimpin oleh Pangarmatim Laksamana Muda TNI Darwanto, S.H., M.A.P, diikuti Kasarmatim Laksamana Pertama Mintoro Yulianto, S.Sos., M.Si, Komandan Guspurlaarmatim Laksamana Pertama TNI I N.G. Ariawan, SE, Komandan Guskamlaarmatim Laksamana Pertama TNI Robert Wolter Tapangan, para Komandan Lantamal wilayah timur, para Kasatker Mako Koarmatim, pada Komandan Lanal wilayah timur, serta para Komandan KRI yang berada di pangkalan. (arf)
Rabu, 04 Maret 2015
Bu Lurah Disebut Dua Kali Terbitkan Surat Keterangan Tanah
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menghadirkan saksi pelapor yakni Nur Hermanto Kamaril.
Dijelaskan saksi, peristiwa pemalsuan surat keterangan riwayat tanah yang isinya tidak benar itu bukan cuma sekali dilakukan oleh terdakwa. Dikasus yang pertama saksi juga pernah melapor ke Polrestabes Surabaya, Tapi akhirnya suray keterangan riwayat tanah itu dicabut. Saat itu saksi mengetahui adanya panggilan dari BPN Surabaya yang akan melakukan pengukuran ulang.
"Yang pertama muncul nama Eli Sopamena, tapi dicabut oleh bu Lurah setelah saya melaporkan ke Polrestabes,"jelasnya saat menjawab pertanyaan dari Hakim Maksi Sigerlaki selaku ketua majelis hakim.
Sedangkan untuk kasus ini, saksi mengetahui ketika ayah kandungnya yakni Heru Kamaldi Djojonegoro digugat perdata oleh Sofiah Imam Kodrat dengan menggunakan bukti surat keterangan riwayat tanah yang dibuat oleh terdakwa.
"Taunya ketika dibuat bukti menggugat perdata ayah saya di PN Surabaya,"terangnya menjawab pertanyaan JPU Ahmad Jaya.
Persidangan ini sempat terjadi adu debat kusir antara Hakim, Penasehat Hukum terdakwa dan JPU. Pasalnya, Irhamto selaku pembela dari terdakwa menilai, saksi tak memiliki kompetensi sebagai saksi pelapor. Hal itu dikarenakan keterangan saksi yang plin plan dan selaku berkata lupa ketika ditanya oleh Irhamto.
Namun pernyataan itu ditentang oleh JPU Ahmad Jaya dan Hakim Maksi. Hakim meminta agar penasehat hukum terdakwa bertanya seputar dakwaan Jaksa.
Irhamto juga didamprat Hakim Maksi untuk berlaku sopan dan tidak membentak bentak saksi saat dirinya meminta saksi untuk membaca surat keterangan riwayat tanah tersebut dengan nada tinggi dan di ulang ulang. "Tolong saudara penasehat hukum berlaku sopan kepada saksi, dalam berita acara persidangan itu, segala bukti harus melalui majelis dulu, bukan langsung ke saksi,"ucap Hakim Maksi pada penasehat hukum terdakwa.
Usai persidangan, Irhamto mengaku kecewa dengan agenda persidangan ini. Ia menganggap kewenangannya telah dibatasi untuk mengungkap kliennya tidak bersalah.
"Kecewa banget, saya berusaha menggali kebenaran materiil tapi, terbitnya surat ini karena ada dasarnya, tpi sayangnya ketika akan kita gali, hakim berpendapat lain,' ujarnya.
Menurut Irhamto, obyek dari surat keterangan yang dibuat oleh kliennya ini berada di Jemur Sari, 7,9 dan 11. Sementara dalam gugatan perdatanya, obyek itu dinyatakan dalam gugatan ada di Jemur Handayani, "Ini salah obyek,"sambungnya seraya meninggalkan area PN Surabaya.
Seperti diketahui, terdakwa didakwa melanggar pasal 263 ayat (2) tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6tahun penjara.
Perkara ini bermula ketika terdakwa menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari telah membuat surat keterangan riwayat tanah atas nama Sofiah bin Imam Kodrat. Padahal sesuai data yang tercatat dibuku letter C No 1332, obyek seluas 4020 tersebut milik Heru Kamaldi Djojonegoro.
Surat itu digunakan Sofiyah Imam Kodrat sebagai bukti untuk menggugat perdata Heru Kamaldi. Dengan bukti itulah terdakwa Diah Ernawati dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena dianggap menerbitkan surat keterangan riwayat tanah yang isinya tidak benar atau palsu. (Komang)
Walikota Risma Raih Gelar Doktor Honoris Causa ITS
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Walikota Surabaya, Tri Rismahari mendapatkan anugerah gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dalam bidang Manajemen Pembangunan Kota pada jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Gelar tersebut diberikan atas prestasi Walikota Tri Rismaharini dalam membangun Kota Surabaya. Prosesi penganugerahan gelar kehormatan tersebut dilaksanakan di Graha ITS, Rabu (4/3).
Dalam sejarah berdirinya ITS sejak 55 tahun silam, Walikota Risma menjadi orang kedua yang mendapatkan anugerah gelar Doktor Honoris Causa. Sebelumnya, ada nama Hermawan Kertajaya yang juga mendapatkan gelar kehormatan tertinggi dalam gelar akademik ini.
Rektor ITS, Tri Yogi Yuwono menegaskan, kampus ITS memang tidak sembarangan dalam memberikan gelar doctor kehormatan sebelum yang bersangkutan memang dipertimbangkan layak untuk mendapatkan gelar tersebut. Dikatakan Tri Yogi, Walikota Risma dinilai berhasil mengembangkan Surabaya dengan tiga kekuatan sekaligus yakni, Surabaya sebagai kota profit, ekologi, sekaligus menghimpun partisipasi publik untuk berperan aktif dalam pembangunan kota.
“Selama 55 tahun ITS berdiri, baru ada dua orang yang mendapatkan gelar ini. Betapa kami sangat pelit terkait siapa yang layak dipertimbangkan untuk kita berikan gelar ini. Termasuk juga Bu Risma, kita ukur prestasinya,” tegas Tri Yogi dalam jumpa pers sesuai acara penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa tersebut.
Terkait dengan prosesi pemberian gelarnya yang baru bisa sekarang sehingga memunculkan opini yang mengait-kaitkan pemberian gelar ini dengan urusan politik karena berdekatan jelang pelaksanaan Pemilihan Walikota Surabaya (Pilwali) Surabaya, Tri Yogi menyebut karena sulitnya mempertemukan waktu Walikota Risma dengan pihak Rektor dan Senat ITS.
“Ini masalah waktu saja. Karena untuk menyinkronkan waktu Bu Risma, Rektor dan Senat ITS, itu makan waktu. Jadi ini tidak ada kaitan dengan politik. Ini murni alasan akademis,” sambung Tri Yogi menjawab pertanyaan wartawan.
Dia menambahkan, setelah mendapatkan gelar ini, Walikota Risma berkewajiban untuk ikut mengajar di ITS. Meskipun tidak setiap hari. “Ketika gelar ini dimiliki, wajib bagi Bu Risma untuk ikut mengajar di ITS,” jelas Tri Yogi.
Sementara Ketua Senat ITS, Priyo Suprobo mengatakan, usulan pemberian gelar kehormatan itu telah melalui prosedur akademik yang ditetapkan oleh pihak ITS. Proses pengusulan di Prodi Jurusan Aristektur, sudah mulai digodok pada 29 Januari 2014 silam. Setelah itu, dilakukan proses penelitian tim, pembuatan disertasi oleh yang bersangkutan dan kemudian diuji di jurusan Arsitektur. Dan pada September 2014, usulan itu disampaikan ke rektor lalu dibawa ke senat. Baru pada Desember 2014, senat memutuskan gelar doktor kehormatan yang dikeluarkan oleh rector atas persetujuan menteri.
“Tapi tidak serta merta bisa dilakukan (penganugerahan) karena Bu Risma sibuk dengan tugas sebagai walikota dan di ITS juga banyak kegiatan. Jadi baru bisa terlaksana hari ini. Saya ucapkan selamat kepada Bu Risma,” jelas Priyo.
Priyo Suprobo menyebut tidak mudah untuk mendapatkan gelar Doktor Kehormatan di ITS yang merupakan gelar kehormatan tertinggi dalam gelar akademik, bila yang bersangkutan tidak memiliki prestasi yang luar biasa. Ia mengapresiasi kinerja Walikota Risma yang selama memimpin Surabaya, telah mampu membuat Surabaya menjadi kota yang hijau dan nyaman untuk ditinggali oleh warganya (Surabaya as a green and sustainable life city).
“Bu Risma tidak hanya bicara dalam teori saja tetapi juga dipraktekkan, tidak hanya dimimpikan saja tetapi juga diwujudkan. ITS bangga memiliki alumni seperti Bu Risma. Sangat pantas bila ITS memberikan penghargaan ini. Semoga penghargaan ini membuat Bu Risma menjadi lebih termotivasi,” sambung Priyo.
Walikota Risma yang dengan anugerah gelar ini namanya kini tertulis DR (H.C) Ir Tri Rismaharini MT mengatakan, dalam pembangunan kota Surabaya menjadi kota hijau dan hunian yang nyaman ditinggali, ada beberapa hal yang membuatnya bangga. Salah satunya adanya partisipasi dari masyarakat yang memiliki rasa ikut memiliki terhadap lingkungan mereka. “Juga kualitas udara di Surabaya menjadi yang terbaik. Itu yang membuat saya bangga,” ujarnya.
Dijelaskan walikota, dalam membangun kota, dirinya kerapkali menemui tantangan antara memenuhi kaidah teori atau mengedepankan kenyataan di lapangan. Maka, walikota terbaik ketiga dunia versi World Mayor Prize inipun mengombinasikan kenyataan di lapangan dengan teori akademisi. “Saya kawinkan teori dengan kenyataan di lapangan,” sambung walikota.
Sebelumnya, Walikota Tri Rismaharini menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Kota Hijau Dalam Dimensi Inovasi Manusia”. Walikota menyampaika beberapa hal. Diantaranya, dalam setiap perencanaan pembangunan, perlu adanya faktor komitmen, konsistensi dan integrasi terhadap tujuan yang hendak dicapai. Juga pentingnya sosialisasi dan edukasi dalam setiap program pembangunan sehingga menjadi pembuka jalan diterimanya setiap kegiatan. Lalu partisipasi warga sebagai kunci keberhasilan. Serta adanya kajian sebagai bagian dari proses berkelanjutan. Termasuk fokus pada pembangunan manusia melalui ruang terbuka hijau (RTH) yang bentuk penerapannya terimplementasi pada besarnya anggaran pendidikan yang lebih besar dari ketentuan nasional 20 persen. Keberadaan RTH menjadi bagian penting dari sistem kota lingkungan.
“Pengembangan RTH tidak sekadar untuk emncapai standar capaian proporsi 30 persend ari luar wilayah seperti yang ditetapkan undang-undang. Namun, pengembangan RTH juga memiliki visi untuk menciptakan kualitas hidup yang lebih baik melalui sinergi dengan pembangunan bidang lain dan pelibatan banyak pihak,” jelas walikota.
Beberapa tokoh penting terlihat menghadiri proses penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa kepada Walikota Tri Rismaharini. Diantaranya Chairul Tanjung, pengusaha nasional yang juga mantan Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lalu pakar komunikasi politik, Effendi Ghozali, jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya dan anggota DPRD Kota Surabaya. Sejak pagi, puluhan karangan bunga telah dipasang berjajar rapi di sepanjang jalan menuju Graha ITS. Ada karangan bunga dari Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Mantan Menko Perekonomian Chairul Tanjung, pengusaha nasional Sandiaga Uno, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, hingga dari Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya.(arf)
Direktur PT Bisma Jaya dituntut 3,6 Tahun Penjara.
Dalam surat tuntutannya, Direktur PT Bisma Jaya yang tinggal di Jalan Darmo Indah Asri Surabaya ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP dan 374 KUHP. "Menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ujar jaksa Melia.
Dijelaskan dalam tuntutan, terdakwa Bambang disidang karena sesuai laporan Jamal Ghozi melalui legal Bayu Kusharianto pada sekitar tahun 2010, dikawasan Jalan WR Supratman, korban dan pelapor melakukan kerjasama bisnis Mente. Setelah seduanya sepakat, keduanya mendirikan PT Pisma Jaya Bersama (PJB), perusahaan penyedia Mente atau distributor mente.
Terdakwa sebagai Direktur Utama sedangkan korban sebagai Komisaris. Karena perusahaan disebut tidak ada modal, PT PJB menunjuk atau menentukan koperasi Mitra Alam Semesta dan koperasi Mitra Bengawan Solo untuk mendapat Kridit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BNI senilai total Rp 4 miliar. Dana sebesar Rp 4 miliar, kemudian ditranfer ke rekening PT PJB untuk membeli Mente dengan harga sebesar Rp 2 miliar dari petani yang tersebar di Indonesia.
Dalam perjalanan waktu, PT PJB diduga mengalami kerugian. Sekitar pertengahan Oktober 2012, otomatis koperasi sebagai penjamin KUR dari Bank BNI mengalami kridit macet selama 4 kali, dengan total nilai Rp 707.053.272. Merasa bertanggung jawab, simpanan uang Rp 2 miliar dari rekening PT PJB kemudian dibayarkan.
Karena dituding terdakwa Bambang Senggono saat melakukan pekerjaan ada yang ganjal, apalagi didukung
dengan kegiatan usaha tanpa laporan keuangan, atau tidak ada pembuatan membuat RUPS, Jamal Ghozi
melaporkan kasus in ke Polda Jatim tertanggal 29 Mei 2013.
Dari pantauan kabar progresif, terdakwa hadir di PN Surabaya tidak bersama dengan para terdakwa lain, yang biasanya menggunakan mobil tahanan jenis Bus. Dia didatangkan lebih awal dengan kendaraan tahanan jenis station milik Kejati Jatim. (Komang)
Raheem Akhirnya Dipindah ke Nusakambangan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim eksekutor terpidana mati Raheem Agbaje Salami, akhirnya memindahkan warga Cordova, Spanyol dari Lapas Klas II A Madiun ke Lapas Klas I Pasir Besi di Nusakambangan, Cilacap. Proses pemindahan terpidana kasus narkotika itu dilakukan dengan jalur darat dan didampingi ratusan regu pengamanan dari Brimob Polda Jatim.
Tim eksekutor sendiri dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Andi Muhammad Taufik. Taufik didampingi oleh beberapa pejabat kejaksaan, diantaranya Kasi Pidum Kejari Surabaya, Djoko B Darmawan; Kasi Intelejen, Sri Kuncoro dan TPUL Kasi Intel Kejari Surabaya. Seluruhnya, bergerak dari Lapas Madiun pada Rabu (4/3/2015) dinihari pukul 02.00 WIB.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto menjelaskan, pihaknya berkoordinasi penuh dengan Polda Jatim terkait pemindahan Raheem yang lahir di Nigeria. Perintah pemindahan memang diterima pihaknya langsung dari Kejaksaan Agung pada Selasa malam. “Berangkat dini hari dengan pertimbangan pengamanannya,” ujar Romy.
Ada enam lapis pengamanan yang dilakukan Kejati Jatim untuk membawa terpidana 40 tahun tersebut. Yakni lapis pertama dari Polda Jatim, selanjutnya dari Kejari Surabaya, dan beberapa minibus yang biasanya digunakan untuk membawa tahanan. Minibus itu, berisi anggota brimob bersenjata lengkap. Sementara lapisan terakhir adalah mobil ambulans.
“Selain itu ada juga mobil operasional jenis Kijang yang diisi anggota brimob Polda Jatim juga. Seluruhnya mempersenjatai diri dengan senjata komplit,” katanya.
Adapun sesuai aturan, Raheem akan melakukan registrasi atau serah terima narapidana setibanya di Lapas Pasir Besi, Nusakambangan Cilacap. Sebelumnya, Raheem sudah menyerahkan surat wasiat atau permintaan terakhir sebelum dia ditembak mati.
Berdasarkan informasi, ada dua permintaan Raheem yang ditujukan ke Kejati Jatim selaku eksekutor. Yakni bisa menghubungi keluarganya di Nigeria sebelum hadapi regu tembak dan akan mendonasikan seluruh organ tubuhnya usai dinyatakan meninggal dunia.
Meski begitu, Raheem rupanya juga memiliki dua permintaan lain. Permintaan tak tertulis itu disampaikan melalui rohaniawan yang mendampinginya selama di Lapas Madiun. Permintaannya yakni dimakamkan secara Katolik di Madiun dan ditembak tanpa penutup mata saat dieksekusi. Namun permintaan itu tidak bisa dipenuhi. Inilah alasannya kenapa dia tidak menulisnya di surat wasiat.
“Dari kabarnya begitu (wasiat terpidana). Tapi yang pasti, terpidana sudah tiba di Cilacap pada pukul 09.30 WIB dan resmi diserahkan ke Lapas Pasir Besi pukul 11.30 WIB,” tandas Romy.
Raheem terlahir dengan nama Jamiu Owolabi Abashin pada 26 April 1974. Dia anak pertama dari empat bersaudara yang lahir dan menetap di Nigeria. Namun pada 1997, dia masuk ke Indonesia dengan identitas asal Cordova, Spanyol menggunakan nama Raheem Agbaje Salami. Di paspor juga tertulis jika dia beragama muslim.
Saat itu, dia masih berusia 23 tahun dan kedapatan membawa 5,2 kilogram heroin. Petugas Bnadara Internasional Juanda, lantas memrosesnya dan menjebloskannya ke tahanan untuk diteruskan ke kepolisian. Di pengadilan tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK), majelis sepakat menjatuhinya pidana mati. Permohonan pengampunannya juga ditolak Presiden Joko Widodo pada 9 Januari lalu melalui Kepres No. 4. (Komang)
KORPS MARINIR TNI AL SIAPKAN PRAJURITNYA TUGAS DI AMBALAT
Kegiatan yang dihadiri Pasiops Yonif-1 Mar Mayor Marinir Widarta Kusuma dan Perwira dijajaran Yonif-1 Marinir tersebut ditandai dengan pemasangan pita kepada perwakilan pelatih dan anggota Satgas Ambalat XIX.
Dalam amanatnya yang dibacakan Wadan Yonif-1 Mar, Komandan Batalyon Infanteri-1 Marinir mengatakan, latihan Pra Tugas tersebut merupakan bekal bagi setiap prajurit agar mampu melaksanakan setiap tugas dan kewajibannya kelak, dengan harapan dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang positif bagi lingkungan dan masyarakat daerah penugasan agar dapat tercipta suasana yang aman dan nyaman.
Sebelum mengakhiri amanatnya, Danyonif-1 Mar berpesan agar melaksanakan latihan dengan penuh tanggung jawab dan selalu memperhatikan faktor keamanan (zero accident) baik personel maupun material.
Sementara itu, Kapten Marinir Iskandar Muda Tanjung selaku Komandan Satgas Ambalat XIX mengatakan, materi yang akan dilatihkan meliputi pengenalan perahu karet dan motor temple, renang, dayung, exersisi perahu karet, motoris, long range navigation, survival dan menembak. Latihan tersebut akan dilaksanakan di Armatim dan Karangpilang.
Prajurit Korps Marinir TNI AL yang tergabung Satgas Ambalat XIX, lanjutnya, sebanyak 130 prajurit, akan menggantikan Satgas Ambalat XVIII yang saat ini masih berada di daerah penugasan. Satgas Ambalat XIX akan menempati beberapa pos yang berada di pulau Nunukan dan Sebatik, Kalimantan Utara, antara lain Pos Nunukan, Pos Balansiku, Pos Bambangan, Pos Tembaring, Pos Sei Taiwan, Pos Sei Pancang dan Pos Sei Bajau.(arf)
Bos BBM Solar Ilegal didakwa Pasal Berlapis
Persidangan ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh JPU Atip mewakili JPU Fadilah.
Dalam surat dakwaan Nomor PDM-88/Euh.2/01/2014, pemiliki PT Diagung Arta Nusa (DAN) didakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 55 dan pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, peredaran solar ilegal ini diungkap oleh Unit Tipiter Satrekrim Polrestabes Surabaya pada 26 Maret 2014 lalu.
"Saat itu, armada angkutan PT DAN milik tersangka I Ketut Satya Wiradana dengan No Polisi W 8500 NM yang sedang mengangkut 8000 liter atau 8 Ton solar ini dari arah madura ini ditangkap dikawasan Jalan Kedung Cowek Suromadu," jelas JPU Atip saat membacakan surat dakwaan.
Saat ditangkap, supir truk tak bisa menunjukan surat surat resmi ijin pengangkutan solar. Setelah diamankan, Penyidik akhirnya meloloskan supir truk pengangkut solar ilegal ini, dan menetapkan I Ketut Satya Wiradana selaku pemilik truk PT DAN sebagai tersangka.
"BBM ilegal jenis Solar ini dibeli oleh tersangka Ketut dari penimbun diwilayah Madura dengan harga bersubsidi, selanjutnya solar tersebut sedianya akan akan didistibusikan ke industri dan kapal kapal di wilayah pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan harga non subsidi,"sambug Atip.
Usai persidangan, terdakwa mengaku akan mengajukan eksepsi. Dalam persidangan ini, terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. "Pengacara saya masih ada di Jakarta, minggu depan baru bisa mendampingi saya,"ucap terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim.
Seperti diketahui, Terdakwa I Ketut Satya Wiradana memang tak asing didunia peredaran solar ilegal. Ia dikenal lihai dan licin dalam menjalankan bisnis gelapnya ini.
Beberapa tahun lalu, Dia juga pernah berurusan oleh hukum dan divonis dua tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) pasca dirinya melakukan upaya hukum kasasi.
Namun hukuman dua tahun penjara itu belum dirasakan oleh Ketut, Kejari Surabaya pun tidak bisa melakukan eksekusi lantaran salinan putusan kasasi belum di kirimkan ke Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Sukomanunggal Surabaya ini.
Saat ini Barang Bukti 8000 liter solar ilegal dan satu unit truk milik terdakwa masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. "Barang buktinya masih ada di kantor,"terang JPU Atip usai persidangan. (Komang)
Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Anggota Korem 084/BJ dan Kodim 0817/Gresik Dapat Penghargaan
Kelima anggota yang menerima penghargaan tersebut diantaranya yaitu Serma Kamil, Serka Arif dan Serda Sukardi (anggota Tim Intel Korem 084/BJ) serta Serma Mudhlor dan Serka Yuni Kurniawan (anggota Unit Intel Kodim 0817/Gresik).
Mengawali amanatnya, Danrem 084/BJ Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad, atas nama seluruh warga Korem 084/BJ, menyampaikan rasa bangga dan berterima kasih serta apresiasi yang tinggi atas apa yang telah dilakukan oleh Serma Kamil beserta 4 orang lainnya tersebut, dengan keberaniannya, tulus dan ikhlas telah berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku dan barang bukti penyelundupan pupuk bersubsidi ZA dan Ponska Produk PT Petrokimia, tanpa mempedulikan keselamatan jiwanya sendiri.
Sikap dan perilaku prajurit kewilayahan ini secara langsung juga telah mengangkat nama baik, citra dan kredibilitas TNI-AD, karena senantiasa mendukung penegakan hukum khususnya menghadapi ancaman aksi-aksi kriminalitas seperti aksi-aksi penyelundupan, penimbunan dan pengoplosan pupuk bersubsidi oleh oknum masyarakat. Karena aksi penyelundupan pupuk bersubsidi merupakan kejahatan dan termasuk tindak pidana, yang bukan saja merugikan petani tetapi juga merugikan masyarakat dan negara.
Walaupun bagi prajurit TNI, tugas mencegah aksi-aksi penyelundupan, penimbunan dan pengoplosan pupuk bersubsidi oleh oknum masyarakat tersebut secara normatif bukanlah tugas pokok TNI, namun keberadaannya sebagai prajurit rakyat dan prajurit pejuang menuntut untuk selalu dekat, menyatu, mendengar aspirasi rakyat, kepentingan dan membantu kesulitan rakyat. “Loyalitas, dedikasi dan kepedulian yang saudara-saudara lakukan merupakan bukti nyata bahwa saudara adalah contoh prajurit sejati yang selalu peka dan peduli terhadap kesulitan rakyat dalam menghadapi ancaman aksi-aksi penyelundupan, penimbunan dan pengoplosan pupuk bersubsidi”, ungkap Danrem.
Lebih jauh Danrem menjelaskan bahwa.pupuk bersubsidi ZA dan Ponska yang masih disubsidi oleh negara memang dijual dengan harga murah, karena diperuntukan hanya untuk petani. Negara sudah mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk subsidi pupuk bagi petani, agar petani bisa meningkatkan produksi pangan guna swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya.Jika pupuk bersubsidi banyak diselundupkan, hilang dan keberadaan langka di pasaran, maka secara otomatis harga pupuk bersubsidi akan melambung tinggi sehingga para petani tidak akan mampu membelinya. Artinya petani akan kesulitan mendapatkan dan membeli pupuk bersubsidi dengan harga yang murah. Kondisi ini jelas sangat merugikan para petani yang saat ini sedang gencar-gencarnya membutuhkan pupuk bersubsidi untuk mengolah lahan pertaniannya di musim tanam tahun ini. “Ironisnya subsidi tersebut tidak dinikmati petani, justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan pribadi”, tegas Danrem
Danrem berharap agar apa yang telah dilakukan anggota Korem 084/BJ dan Kodim 0817/Gresik dapat menjadi contoh dan suri tauladan yang mampu menginspirasi dan memotivasi rekan-rekan prajurit TNI-AD lainnya untuk melakukan hal yang sama baiknya jika menghadapi situasi kritis dan mencegah aksi-aksi kejahatan/kriminalitas, aksi-aksi penyelundupan, penimbunan dan pengoplosan pupuk bersubsidi maupun sembako di wilayah tugas masing-masing.
Sebelum mengakhiri amanatnya Danrem meminta agar seluruh jajaran Korem 084/BJ agar selalu meningkatkan kerjasama dan sinergitas dengan seluruh komponen bangsa. Kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan serta masalah-masalah sosial, ekonomi dan keamanan hendaknya juga dapat terus ditingkatkan khususnya dalam membantu menciptakan kondisi wilayah yang aman, tenang, tenteram dan kondusif di lingkungan masyarakat.
Dalam wawancara singkatnya, perwakilan penerima penghargaan, Serka Yuni Kurniawan mengatakan bahwa apa yang dilakukannya hanyalah melaksanakan tugas dan tidak mengharapkan pamrih, karena bertujuan untuk membantu, melindungi dan mengayomi masyarakat kecil khususnya kaum petani. Seperti diketahui para petani pada musim tanam masih kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, karena pupuk bersubsidi banyak diselundupkan oleh oknum masyarakat.
Hadir dalam Apel pemberian penghargaan, Danrem 084/BJ, para Kasi, para Dandim, para Kabalak, Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Korem 084/BJ dan Kodim 0817/Gresik, pelaksanaan apel berlangsung aman, tertib dan lancar. (arf).
PERERAT KEBERSAMAAN, PERWIRA MENKAV-1 MAR GELAR OLAHRAGA BERSAMA
Kegiatan yang dipimpin Komandan Resimen Kavaleri-1 Marinir Kolonel Marinir Herkulanus Herry Sintarto tersebut juga diikuti Pasops Letkol Mar Kusyuwono, Pasintel Mayor Mar Inggit Dahana S.pd, Paslog Mayor Mar Tommy Dwijanto, Danyon Ranratfib-1 Mar Mayor Mar Carlos R.Deda, Danyon Kapa-1 Mar Mayor Mar Arif R.Hakim dan prajurit di jajaran Menkav-1 Marinir.
Kegiatan diawali dengan senam aerobik, kemudian dilanjutkan dengan olah raga umum sepak bola dan bola voli. Dalam sepak bola, mempertemukan Tim Pamen melawan Tim Pama Menkav-1 Marinir yang dimenangkan Tim Pamen dengan skor 6 – 1, sementara itu untuk bola voli, Tim Pamen juga berhasil mengungguli Tim Pama Menkav-1 Mar dengan skor 3 – 2.
Komandan Resimen Kavaleri-1 Marinir Kolonel Marinir Herkulanus Herry Sintarto mengatakan, olahraga bersama tersebut rutin dilaksanakan perwira dijajaran Menkav-1 Marinir setiap sebulan sekali, dengan tujuan selain menjaga kesehatan juga sebagai wahana menjaga soliditas dan kebersamaan perwira dijajaran Menkav-1 Marinir, disamping itu, bagi para Perwira yang akan mengikuti pendidikan, dengan olahraga yang teratur dan terprogram maka akan dapat menunjang kesamaptaannya. (arf)
Gelapkan Jaminan Fedosia, Bos Karoseri diadili
Pengusaha Karoseri asal Flores NTT ini membeli 4 unit truk dengan cara kredit di leasing PT Mitsui Kapital Indonesia. Keempat truk merk Mitsubishi dan Hino itu digunakan terdakwa untuk usaha pengangkutan Pasir Besi Lumajang.
Namun proses kredit tersebut macet di angsuran ke 17 dengan waktu perjanjian kredit 48 bulan. Selain menunggak angsuran, empat unit truk itu juga tak diketahui keberadaanya. Hal itu diungkapkan Empat saksi dari PT Mitsui Kapital Indonesia yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mewakili JPU Swaskito Wibowo dalam persidangan yang digelar diruang sidang Sari.
Keempat saksi itu adalah, Hendrik bagian Collection, Johan Bintoro bagian marketing memberikan keterengan yang sama meski mereka diperiksa secara bergantian.
"Macetnya saay diangsuran ke 17 sampai sekarang, dan ketika dimediasi ke terdakwa tapi tidak ada solusi, bahkan keberadaan 4 unti truk itu sudah tak diketahui lagi keberadaanya," jelas para saksi menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang.
Dijelaskan para saksi, fedosia ke empat unit truk yang dibeli terdakwa dengan cara mengangsur ini telah didaftarkan ke Kemenkumham.
Akibat perbuatan terdakwa, menurut para saksi, PT Mitsui Kapital Indonesia dirugikan 1 milliar, namun kerugian itu belum dicroskan dengan angsuran dan uang muka yang dibayar terdakwa. "Nilainya berkisar 600 jutaan," terang para saksi.
Bos Karoseri ini didakwa melanggar pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU no 42 tentang jaminan pedosia dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, Jaksa juga mendakwa dengan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Komang)
KASARMATIM BERI PENGARAHAN KEPADA PRAJURIT DISPEN DAN DISPROV KOARMATIM
Dalam pengarahannya Kasarmatim mengatakan, agar prajurit Dispenarmatim dan Disprovarmatim senantiasa bisa menjaga dan sekaligus mempertahankan kebersihan di lingkungan kerjanya masing-masing. “Ciptakan lingkungan kerja yang sebersih dan senyaman mungkin, dengan demikian kita dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari dalam kondisi lingkungan yang sehat,”kata Kasarmatim.
Bahkan orang nomor dua di jajaran Koarmatim itu juga berpesan, bukan hanya dapat menjaga kebersihan di lingkungan kerjanya, tapi hendaknya setiap prajurit Dispen dan Disprov Koarmatim bisa memberikan motivasi kepada prajurit lain bila melihat lingkungan kerja mereka tidak bersih.
“Berikan dorongan semangat, pengertian dan pemahaman kepada mereka, bahwa terciptanya lingkungan kerja yang bersih itu merupakan cerminan dari jati diri kita dalam kehidupan sehari-hari. Lingkungan kerja yang tidak sehat, tentunya tidak akan menghasilkan kinerja yang profesional,”tegas Kasarmatim.
Dalam kesempatan tersebut sebelum mengakhiri pengarahan, Kasarmatim juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran prajurit Dispenarmatim dan Disprovarmatim yang senantiasa dapat menjaga kebersihan lingkungan kerjanya.(arf)
KORPS MARINIR TNI AL SIAPKAN PRAJURITNYA TUGAS DI PULAU TERDEPAN INDONESIA BAGIAN TIMUR
Kegiatan yang dihadiri Wadan Yonif-5 Mar Mayor Marinir Bondan Wahyu Adi dan Perwira Staf Yonif-5 Marinir tersebut ditandai dengan pemasangan pita kepada perwakilan pelatih dan anggota Satgas Puter XVII.
Dalam amanatnya, orang nomor satu di Yonif-5 Marinir itu mengatakan, kegiatan latihan pra tugas dengan tujuan membekali prajurit tentang pengetahuan keamanan laut, hal tersebut berkaitan dengan perkembangan lingkungan strategis dewasa ini, yang mana pemanfaatan laut sebagai jalur perhubungan maupun jalur perekonomian semakin meningkat sehingga tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan untuk hal-hal yang melanggar hukum dan merugikan Negara.
Dalam kesempatan tersebut, Komandan Yonif-5 Marinir mengharapkan agar seluruh prajurit yang tergabung dalam Satgas Puter XVII agar melaksanakan latihan dengan sebaik-baiknya dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada dengan selalu memperhatikan faktor keamanan (zero accident).
“Laksanakan latihan dengan penuh rasa tanggung jawab serta semangat yang tinggi agar apa yang kalian latihkan bisa bermanfaat dan dapat diaplikasikan di derah penugasan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapten Marinir Wachit Hasim selaku Komandan Satgas Puter XVII mengatakan, materi yang akan dilatihkan meliputi raid amfibi, renang, dayung, exersisi perahu karet, motoris, long range navigation dan menembak. Latihan tersebut akan dilaksanakan di Armatim, Karangpilang dan Bangkalan, Madura.
Prajurit Korps Marinir TNI AL yang tergabung Satgas Puter XVII, lanjutnya, sebanyak 44 prajurit, akan menggantikan Satgas Puter XVI yang saat ini masih berada di daerah penugasan. Satgas Puter XVI akan menempati beberapa pulau terdepan di wilayah Indonesia Timur, antara lain pulau Dana Rote, pulau Batek, pulau Fanildo dan pulau Brass. (arf)