KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, punya keyakinan kuat bisa meyakinkan majelis hakim yang telah menyidangkan perkara terdakwa Diah Ernawati, Lurah Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut yang kini menjadi pesakitan. Meski menjadi terdakwa, Diah masih bisa menjalankan aktifitas sebagai lurah.
Keyakinan kuat jaksa itu, bahwa setelah dilakukan penelitian berkas-berkas semenjak dari penyidik kepolisisan, warga Jl. Kendangsari YKP Blok. N/13 ini, perbuatan yang dilakukannya memenuhi unsur seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun. Terdakwa membuat surat keterangan untuk Sopamena dan Safeyah Imam Kodrat yang diduga isinya tidak benar.
“Setelah meneliti berkas, dan kami nyatakan P 21. Saya yakin bisa membuktikan perbuatan terdakwa. Kita juga berusaha meyakinkan hakim jika perbuatan terdakwa itu terbukti. Apalagi dari keterangan saksi-saksi dalam sidang kemarin, jika sudah 2 kali terdakwa melakukan itu,” ujar Ahmad Jaya, Kamis (5/3).
Disinggung soal perbuatan terdakwa yang telah merugikan korbannya, apakah bisa lepas dari jeratan hukum, jaksa tak mau berandai-andai.
“Yaa.., kita buktikan saja nanti. Tapi yang jelas, tidak mungkin. Karena memang surat yang dibuat itu isiya tidak benar. Sekali lagi, saya punya keyakinan bahwa hakim akan bisa memahami masalah ini. Kalaupun sampai akhirnya hakim memutus tidak bersalah, jelas kita akan mengambil langkah dong,” terang jaksa bidang intelejen ini.
Perkara yang membelit Diah ini, ia diduga telah memberikan keterangan yang isinya palsu. Akibatnya, Diah pun menyandang status tersangka hingga terdakwa. Namun, meski berstatus tersangka maupun terdakwa, Diah bisa menghirup udara bebas. Dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, terdakwa tak pernah ditahan. Bahkan Pemkot Surabaya pun terkesan 'melindungi' Diah.
Sekedar diketahui, saat menjadi Lurah Jemur Wonosari, terdakwa Diah telah mener menerbitkan surat riwayat tanah kepada Safeyah dan Imam Kodrat. Dimana kedua orang itu tidak memiliki bukti valid ataupun sah. Namun, Diah tetap menerbitkan surat tersebut. Terdakwa sendiri sebenarnya tahu, jika tanah dan bangunan itu adalah milik Heru Kamaldi selaku pelapor.
Ironisnya lagi, di dalam surat keterangan atau bulu letter c, tidak disebutkan dua nama yang telah dibuatkan surat itu. Konyolnya, dalam buku letter c nomor terakhir ditulis 1051. Dengan begitu ada selisih nomer sekitar 281 nomer. Dalam rentetan perkara ini sebenarnya, Safeyah pernah digugat Heru Kamaldi sejak tahun 1986. Dan baru dinyatakan inkrah tahun 1998.
Sekitar tahun 2001, PN Surabaya melakukan eksekusi atas objek tersebut. Namun, Safeyah kembali melakukan manuver tahun 2014. Namun sayang, gugatan Safeyah pada gugatan perdata No. 91/Pdtg/2014/PN.Sby pernah ditolak hakim. Kini kasus pidana Safeyah, masih berjalan.
Sebelumnya, Sopamena yang juga terlibat dalam kasus ini, oleh majelis hakim telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 6 bulan pada perkara No. 3541/Pid.B/2012/PN.Sby. Tak puas, Sopamena banding ke Pengadilan Tingi (PT) dengan no. 306/Pid/2014/PT. Sby. Bahkan secara keperdataan perlawanan, Sopamena pada nomer perkara 881/pdt.Plw/2013/PN.Sby gugatannya ditolak oleh hakim. “Sebenarnya, objek itu di Jemur Andayani no 9. Tetapi oleh Safeyah, obyek itu diperlebar ke nomer 7, 9 dan 11,” tambah salah satu kerabat Heru Kamaldi menjelaskan. (arf)