KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Dra Diah Ernawati Binti H Sudardo, Lurah Rungkut Kidul kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/3/2015).
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menghadirkan Saptohadi, Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Jemur Wonasari Surabaya sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan Erna sebagai pesakitan.
Dalam keterangannya, Saptohadi mengakui hanya diperentah untuk mengetik surat keterangan tanah atas nama Sofiyah Imam Kodrat, Petok D Nomor 1332. Saat itu, saksi Saptohadi menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem).
"Saat itu sudah ada konsep dari Bu Lurah, saya hanya mengetik saja,"terangnya menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Maksi Sigerlaki.Usai melakukan pengetikan, Tohadi langsung menyerahkan kembali ke terdakwa. Saat itu didalam ruangan terdakwa sudah ada Safiyah Imam Kodrat. "Lalu sama Bu Lurah, Suratnya diteliti dan ditandatangani,"Jelasnya.
Dijelaskan Saptohadi, dia tak mengetahui kalau Petok D Nomor 1332 yang diketik atas perentah terdakwa ini tidak tercatat didalam buku letter c di Kelurahan Jemur Wonosari."Saya taunya ketika ada panggilan dari Polretabes Surabaya," ujarnya.
Sekkel Jemur Wonosari ini mengaku tidak pernah mengecek kebenaran materiil surat keterangan yamg diketiknya."saya ini cuma bawahan pak dan saya gak berani negur bu Lurah,"pungkasnya.
Namun hampir semua keterangan yang disampaikan Saptohadi disanggah oleh terdakwa. Bahkan, Mantan Lurah Jemur Wonasari ini menuding Tohadi telah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya. "Keterangannya tidak benar dan telah berbohong,"ucapnya saat dikonflotir dengan saksi Saptohadi.
Terdakwa berdalih tidak pernah memberikan konsep, Dia hanya meminta agar surat yang dibuat berdasarkan dalam buku tambahan yang ada dikelurahan. Selain itu saksi dianggap mengetahui
setiap adanya perubahan data data tanah yang ada di Kantor Kelurahan Jemur Wonosari."Setiap adanya perubahan, saksi ini tau, karena jabatannya sebagai Kasi Pemerintahan,"kata Terdakwa.
Sementara majelis hakim yang diketuai Maksi Sigerlaki meminta agar JPU Ahmad Jaya bisa menghadirkan buku leyter C Asli Kelurahan Jemur Wonosari dan buku tambahan yang dimaksud dalam bukti yang ditunjukan oleh terdakwa.Usai persidangan, Irhamto selaku penasehat hukum terdakwa menjelaskan, buku tambahan tersebut sudah ada sebelum kliennya menjabat. Buku tersebut sebagai catatan perubahan data yang tidak ada dalam letter c.
"Karena dakwaannya menerbitkan atau membuat surat palsu dengan isi yang tidak benar. Sementara terdakwa sendiri membuat surat keterangan ini berdasarkan buku tambahan itu sudah ada sebelum terdakwa menjabat,"jelasnya.
Terpisah, Sofiyah Imam Kodrat selaku pemohon surat riwayat tanah ini juga didudukan sebagai pesakitan. Nenek 79 tahun ini didakwa oleh JPU Ahmad Jaya melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP tentang menggunakan surat palsu.Melalui penasehat hukumnya, terdakwa Sofiyah Imam Kodrat mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa. Persidanganya ini sempat tertunda dua kali, lantaran terdakwa Sofiyah mengalami gangguan kesehatan.
Seperti diketahui, Perkara ini bermula ketika terdakwa Diah Ernawati menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari telah membuat surat keterangan riwayat tanah atas nama Sofiah bin Imam Kodrat. Padahal sesuai data yang tercatat dibuku letter C No 1332, obyek seluas 4020 tersebut milik Heru Kamaldi Djojonegoro.
Surat itu digunakan Sofiyah Imam Kodrat sebagai bukti untuk menggugat perdata Heru Kamaldi. Dengan bukti itulah terdakwa Diah Ernawati dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena dianggap menerbitkan surat keterangan riwayat tanah yang isinya tidak benar atau palsu.Atas perbuatannya itulah, Terdakwa Diah didakwa melanggar pasal 263 ayat (2) tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6tahun penjara. (Komang)