Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 18 Maret 2015

SINERGIKAN, KODIM 0814/JOMBANG GELAR UPACARA GABUNGAN TNI, POLRI DAN PEMDA

KABARPROGRESIF.COM : (Jombang)  Selasa, 17 Maret 2015 bertempat di Lapangan Upacara Pemkab Jombang Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 137, Kecamatan Kota Jombang,  Kabupaten Jombang, dilangsungkan Upacara Kesadaran Nasional gabungan TNI, Polri dan Pemda tingkat Kabupaten Jombang.

Bertindak selaku Pembina Upacara pada Upacara tersebut adalah Dansat Radar 222 Mayor Lek Ery Transito, dalam sambutannya mengatakan bahwa upacara gabungan ini dapat diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi antara pemimpin dengan anggota satuannya, sekaligus sebagai wahana dalam menumbuhkan jiwa korsa, soliditas, sinergitas, semangat persatuan dan kesatuan jajaran TNI, Polri dan Korpri Kabupaten Jombang, serta peningkatan disiplin anggota sebagai abdi yang melayani dan mengayomi masyarakat, bangsa dan Negara, di wilayah Kabupaten Jombang.

Dandim 0814/Jombang Letkol Arm Muhammad Haidir S,IP tidak bisa hadir mengikuti Upacara Bendera tersebut karena sedang mendapat tugas di Korem 082/CPYJ yang tidak dapat diwakilkan, namun ketika dihubungi Haidir mengatakan bahwa kegiatan Upacara gabungan seperti yang telah digelar sangat perlu dilaksanakan secara berkelanjutan, untuk memantapkan , mensinergikan Jiwa, Semangat dan Paham Kebangsaan bagi segenap aparatur Negara yang ada di wilayah Kabupaten Jombang, terutama bagi para figur masyarakat, agar apa yang dipikirkan, diucapkan dan dilaksanakan selalu berorientasi pada Paradigma Nasional, yaitu Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, dan hal seperti itu diharapkan mampu ditransferkan kepada masyarakat Jombang, dalam rangka memantapkan situasi yang lebih kondusif di wilayah Kabupaten Jombang, disamping sebagai ajang silaturrahmi antar aparatur di wilayah, imbuhnya.

Bertindak sebagai Pemimpin Upacara adalah Kapten Inf Kasim Danramil 0814/09 , Petugas Pengibar Bendera adalah Provost Kodim 0814/Jombang, Pembaca UUD 1945 dari anggota Satuan Radar 222, Pengucap Sapta Marga dari anggota Kodim 0814/Jombang, Pembaca Tribata anggota Polres Jombang dan Pembaca Panca Prasetya Kopri adalah anggota staf Pemkab Jombang.

Hadir dalam upacara gabungan tersebut, Wakil Bupati Jombang  Hj. Mundjidah Wahab, Kapolres Jombang  AKBP Ahmad Yusep Gunawan , Sekda Kabupaten Jombang  Dra Ita Triwibawati AK, Msi, Para Kepala Dinas Kab.Jombang, Unsur Muspida Kabupaten Jombang,  dan Muspika Kecamatan Kota Jombang. Pasukan upacara terdiri dari 2 SSK dari Pemkab Jombang dengan kekuatan 200 orang, 1 SSK dari Kodim 0814 dengan kekuatan 100 orang dan 1 SSK dari nPolres Jombang dengan kekuatan 100 orang. Upacara yang berlangsung mulai pukul 07.00 wib berlangsung dengan penuh khidmat, aman, lancar dan tertib. (arf)

SOSIALISASI GP3K KODIM PONOROGO

KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Dirut  PT. Petro Kimia Gresik menyelenggarakan sosialisasi Gerakan  Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi bertempat di Aula Makodim 0802 Ponorogo, Selasa (17/3).

Acara yang dibuka oleh Pgs Dandim 0802 Ponorogo Letkol Inf Udjiono Hari Supangat, SH, dihadiri antara lain Manager PT Petro Kimia Gresik, Kepala Dinas Pertanian Ponorogo, Ka Bulog, Kepala BPS, Para Distributor Pupuk Wilayah Ponorogo, Para PPL, Para Ketua Gabungan Kelompok Tani, Para Pemilik Kios pupuk bersubsidi, Danramil 0802/01 s/d 0802/ 21 dan Babinsa Kodim 0802/ Ponorogo.

Dalam sambutannya Pgs Dandim 0802 Ponorogo mengatakan, Kegiatan sosialisasi Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K), bertujuan untuk memfasilitasi dan mendorong terwujudnya pola konsumsi pangan beragam, bergizi, berimbang dan aman serta untuk mendukung program swasembada beras pada tahun 2015.

Lebih lanjut Pgs Dandim 0802 Ponorogo menjelaskan, Dalam pelaksanaan suatu kegiatan pertanian dibutuhkan sumber daya (resources), baik sumber daya manusia, alam maupun lahan. Salah satu sumber daya yang paling dibutuhkan untuk pertanian adalah sumber daya lahan. Sumber daya lahan memegang peranan penting karena diperlukan dalam setiap aktivitas hidup manusia, terutama pada sektor pertanian.

Oleh karenanya, dalam menghadapi berbagai kemungkinan tersebut, maka perlu diberikan penjelasan dan pemahaman bahwa Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) diharapkan dapat menekan laju konversi lahan pertanian dengan usaha ekstensifikasi lahan pertanian menjadi lahan persawahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Ponorogo dalam paparannya menjelaskan bahwa latar belakang Program GP3K yaitu sesuai Inpres No. 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim, di mana BUMN ikut berperan aktif dalam memperkuat pengadaan dan pengelolaan cadangan gabah/beras Pemerintah, untuk itu BUMN tetap harus berkontribusi mendukung Program Pertanian Melalui Gerakan Peningkatan Produksi Pangan berbasis Korporasi (GP3K) tahun 2015.(arf)

Gelapkan 4 Milliar, Bos Batu Bara Asal Kalimantan diadili di PN Surabaya.

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Alex Saputra (61) warga Sanggau Kalimantan Barat didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran melakukan penipuan dan penggelapan  terhadap rekan bisnisnya.

Persidangan yang digelar diruang kartika ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, peristiwa penipuan dan penggelapan ini bermula, saat terdakwa, selaku Direktur PT Tata Mining Indonesia menawarkan bisnis batu bara kepada Laboe Widodo selaku korban sekaligus pemilik PT Setiawan Maha Karya Prima.

Pada korban, Terdakwa mengaku memiliki pertambangan batu bara di Sungai Danau Kalimantan Selatan. Keduanya melakukan kerjasama dengan kesepakatan 6 kali pengiriman, sekali pengiriman sebanyak 7200 metrik ton senilai 2,5 milliar dan dimulai Awal Tahun 2013.

Untuk membuktikan keseriusannya agar, batubara tersebut tidak dijuak ke orang lain, korban langsung memberikan deposit dana sebesar Rp 5 milliar.

"Permasalahnya muncul setelah  pengiriman kedua, batu bara tidak sesuai dengan spesifikasi dan  selanjutnya terdakwa tidak lagi mengirim batu bara tersebut sesuai dengan perjanjian, "Kata JPU Hary saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Rabu (18/3/2015).

Selanjutnya, korban mengirimkan somasi ke terdakwa, namun tidak ada tanggapan. "Setelah dicek ternyata tambang yang  diakui milik terdakwa adalah pertambangan rakyat, bukan milik terdakwa, "sambung Jaksa Hary.

Akibat perbuatan terdakwa, Laboe Widodo dirugikan milliaran  rupiah."setelah dihitung, saksi korban mengalami kerugian 4 milliar rupiah dan 500 juta dipinjam terdakwa untuk membayar lokasi pertambangan,"jelasnya.

Dalam surat dakwaan, pengusaha batubara ini didakwa dengan pasal berlapis. "Pada dakwaan pertama, terdakwa didakwa  melanggar pasal 378 KUHP tentang  penipuan, dakwaan kedua, didakwa melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) tentang penipuan," ucap JPU Hary diakhir pembacaan surat dakwaan.

Sementara, terdakwa Alex Saputra melalui kuasa hukumnya, Jeny Limbong Allo mengaku tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa. Pengacara asal Jakarta ini meminta agar persidangan perkara ini dianjutkan pada agenda saksi. "Tidak majelis, kami minta langsung ke pembuktian saja,"ucap Jeny menjawab pertanyaan Hakim Musa Aini selaku ketua majelis hakim perkara ini.

Tidak dilakukannya eksepsi itu , diakui Jeny dikarenkan untuk mempercepat jalannya persidangan. kasus ini sendiri telah ada upaya perdamaian. "Persidangan imi cuma formalitas saja, karena sudah ada perdamian, karena itu, kami minta langsung agenda sakai," jelas Jeny usai persidangan.

Terpisah, JPU Hary menjelaskan, kasus ini juga menjerat Wiryanto Wongsi, Komisaris PT Tata Mining Indonesia sebagai tersangka (berkas terpisah).

Penetapan tersangka Wiryanto merupakan petunjuk jaksa yang sebelumnya hanya dijadikan saksi oleh penyidik Polda Jatim. "Yang mengenalkan korban dengan Alex Saputra adalah Wiryanto, jadi  kami memberikan petunjuk ke penyidik agar Wiryanto dijadikan tersangka, karena ada alur dana yang masuk ke Wiryanto,"terang JPU Hary usai persidangan.

Persidangan lanjutan ini akan digelar seminggu dua kali, mengingat saksi saksi yang akan dihadirkan Jaksa sebagian besar tinggak di Jakarta. Selain itu, Dikatakan Hakim Musa, proses perkara pidana ini harus tuntas hingga awal bulan Juni 2015 mendatang. " karena itu, tuntutan harus selesai pada akhir mei,"jelas hakim Musa pada JPU, dan penasehat hukum terdakwa. (Komang)

Selasa, 17 Maret 2015

Lurah Penjaringan Sari ditetapkan Tersangka Pungli Prona

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya akhirnya menetapkan Lurah Penjaringan Sari berinisial WP  sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat program prona tahun 2014.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tomo Sitepu, penetapan tersangka ini berdasarkan dari  keterangan para saksi dan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh penyidik.

"Kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Ada satu orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, inisialnya WP," kata Kepala Kejari Surabaya, Tomo Sitepu saat di gedung Kejati Jatim, Selasa (17/3/2015).

Dari hasil pemeriksaan para saksi, WP  dianggap paling bertanggungjawab dalam dugaan penyelewengan ini. Sejak awal 2015, perkara ini mulai diusut penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

"Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Saksi-saksi juga terus dimintai keterangan," lanjut Tomo.

Pada tahun 2014 ada sekitar 250 pengajuan sertifikat atas tanah di Penjaringan Sari. Dalam ketentuannya, program ini gratis, pemohon tidak dikenakan biaya sama sekali. Hanya diwajibkan membayar biaya materai dan pengukuran.

Namun, dalam prakteknya ternyata ada pungutan antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta untuk setiap pemohon. Pungutan itu dilakukan oleh pihak panitia yang dibentuk untuk menangani program ini.

Dari pungutan itu, ada uang sekitar Rp 397 juta yang berhasil dikeruk. "Kemana saja larinya uang hasil tarikan itu, masih terus kita telusuri," sambung Roy Rovalino, Kasi Pidsus Kejari Surabaya.

Prona itu sejatinya merupakan program pemerintah untuk membantu dan memberi kemudahan kepada warga dalam mengurus sertifikat tanahnya. Namun, malah diselewengkan. Warga yang seharusnya mendapat bantuan malah kahwatir tidak jadi sertifikatnya jika tidak membayar uang sebanyak itu. Selain merugikan negara, penyelewengan ini juga merugikan masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya. (Komang)

Tiga Terdakwa Korupsi MERR II C dituntut Hukuman Berbeda

Djoko Waluyo dituntut Paling Tinggi
 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang Kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Middle East Ring Road (MERR II C) Gunung Anyar telah memasuki babak akhir. Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Tiga terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman yang berbeda.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan terpisah yang digelar di Pengadilan Tipikor di Juanda Surabaya, Senin (16/3/2015).

Terdakwa Djoko Waluyo dituntut Paling tinggi dibanding dua rekan sejawatnya, PNS PU Bina Marga Pemkot Surabaya ini dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsidair 6 bulan kurungan.

Djoko Waluyo dinyatakan terbukti bersalah melanggar  pasal 3 korupsi jo 18 korupsi jo 55 KUHP jo 64 KUHP. Selain itu Djoko juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kejari Surabaya juga menuntut Djoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 milliar dan bila tak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun.

Sementara Terdakwa Olli Faisol dituntut hukuman 8,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, Olli Faisol juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta dengan aunaidet hukuman selama 4,3 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo 18 jo 55 dan 64 KUHP.

Sedangkan Euis Darliana dituntut lebih ringan, Oleh Kejari Surabaya, Euis Darliana hanya dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Seperti diketahui, dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 12,4 miliar ini para terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No  20/2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan primair ke 2, Pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31/2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk terdakwa Djoko Walujo dan Olli Faizol, keduanya juga ditambah pasal pencucian uang. Yakni jeratan Pasal 4 Undang Undang  No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP dan dakwaan ke 3 Pasal 3 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Komang)

Buat Laporan Palsu, Mantan Dosen ITATS divonis 9 Bulan Penjara.

Jaksa dan Terdakwa Nyatakan Banding
 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengganjar Ir Warsito, Mantan dosen dan Pengurus Yayasan Institute Tekhnologi Adi Tama Surabaya (ITATS) dengan hukuman 9 bulan penjara.

Terdakwa kasus laporan palsu itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal  317 KUHP dan pasal 220 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara,"Ucap Rifandaru selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan yang dibacakan diruang sidang sari PN Surabaya, Selasa (17/3/2015).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Swaskito Wibowo dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun.
Meski dihukum ringan, terdakwa Warsito langsung menyatakan banding. Kata  senada  dilontarkan  JPU Swaskito diakhir persidangan, Ia  langsung menyatakan banding atas putusan hakim.

Seperti diketahui, terdakwa didudukan sebagai pesakitan  lantaran telah membuat laporan di Polda Jatim terkait kepemimpinan Ketua Yayasan ITATS Ir Abdul Zikri yang dianggap bobrok dan sewenang-wenang dalam menerapkan kebijakan yang dianggap menyimpang dari tujuan awal didirikannya ITATS.

Abdul Zikri dilaporkan melakukan pemalsuan surat dan  penipuan serta melakukan penggelapan barang inventaris ITATS.

Usai melapor, terdakwa malah  menyebar luaskan bukti laporan itu ke lingkungan ITATS dengan alamat di Arief Rahman Hakim, yang diterima Abdul Zikri dan dikirimkan pula ke saksi Arie Wijayanto yang beralamat di Sepanjang Sidoarjo.

Ironisnya, laporan tersebut malah dicabut oleh terdakwa, setelah kasus yang dilaporkan itu dilimpahkan Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya. Pencabutan itu dilakukan terdakwa ketika penyidik getol-getolnya mendalami kasus yang dilaporkan terdakwa.

Pencabutan laporan tersebut malah berbuntut panjang, terdakwa diserang balik dengan tuduhan memberikan laporan palsu.  (Komang)

Banjir Kasus Korupsi, Kejati Lantik 30 Anggota Satsus

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk membantu menuntaskan perkara korupsi yang ditangani Korps Adhyaksa pada tahun 2015 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah membetuk dan  melantik 30 orang Anggota Satuan Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (SATGASSUS P3TPK), Selasa (17/3/2015). Puluhan anggota tersebut, sebelumnya menjalani seleksi ketat yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim, Elvis Jhonny.

Dari data yang dihimpun, Dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan,  Kejati Jatim telah menangani 20 kasus korupsi yang sudah berstatus penyidikan. Jumlah ini cukup fantastis. Apalagi, jika ditotal seluruh penanganan kasus, Kejati bisa jadi memecahkan rekor. Bagaimana tidak, mulai Januari hingga Februari saja, Kejati sudah 84 perkara yang berasal dari penyelidikan dan penyidikan di seluruh Kejari di Jawa Timur. Sementara untuk Maret nominal itu merangkak naik menjadi 105 penyidikan.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto memastikan, pembentukan SATGASSUS P3TPK untuk membantu percepatan penanganan perkara yang menumpuk di meja kerja penyidik. “Untuk membantu agar cepat penanganan korupsi di Jawa Timur,” ujar dia, Selasa (17/3/2015).

Dijelaskan Romy, tidak mudah untuk menjadi anggota satuan khusus tersebut. Sebab, sejumlah seleksi ketat dilakukan sebelum pelantikan kemarin. Seperti menjalani tes berjenjang yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim dengan didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) terkait.

Sejumlah syarat juga diajukan Kejati bagi para anggota sebelum dilantik kemarin. Yakni, adalah mereka para jaksa yang tidak pernah tersandung kasus indisipliner sebelumnya. Syarat ini mutlak harus dipenuhi.

“Kerja mereka ini mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, sleuruh kasus Pidsus, mereka juga akan dilibatkan,” tegas Romy.

Jaksa asal Jambi ini memastikan jika kinerja SATGASSUS P3TPK bertanggungjawab sepenuhnya kepada Jaksa Agung RI sebagai pimpinan Korps Adhyaksa. Tanggungjawab juga akan dilaporkan berjenjang melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Hal ini sebagai upaya akselerasi peningkatan kualitas penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi secara efektif, efesien,profesional, proporsional dan terkendali,” jelas dia.(Komang)

Tersangka Korupsi Pembangunan Mess Santri Bertambah

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan mess santri di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jatim. Dua tersangka itu yakni berinisial AA dan ES, keduanya merupakan direktur yang bergerak dibidang konsultan pengawas proyek

“Perkembangan terbarunya, ada dua orang lagi ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny, Selasa (17/3/2015)

Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup untuk menjerat mereka sebagai tersangka.

“Dua tersangka ini merupakan tambahan dari tersangka sebelumnya. Berarti, sekarang ini sudah ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini,” sambung mantan Ketua Satgasus Kejaksaan Agung tersebut.

Dalam pembangunan mess santri Kemenag, dua orang ini memiliki peran yang cukup vital pada pelaksanaan proyek. Mereka yang menentukan pelaksanaan proyek sudah sesuai kontrak atau tidak, sebelum diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Ternyata, meskipun proyek tidak sesuai kontrak keduanya menyatakan bahwa proyek sudah terlaksana penuh dan sesuai dengan kontrak yang ada. Di situlah salah satu kesalahannya,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Febrie Adriansyah.

Pada Januari lalu, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni AH (Pejabat Pembuat Komitmen), NH dan BS (keduanya rekanan proyek). “Sekarang sudah ada lima tersagka. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Semua tergantung hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan,” imbuh Febrie.

Dugaan  korupsi proyek mess santri di lingkungan Kemenag Jatim disidik Kejati Jatim sejak 2014 lalu. Proyek ini terdiri dari dua gedung, satu gedung dua lantai dan satunya lagi tiga lantai. Semua berada di komplek Kanwil Kemenag di jalan Juanda, Surabaya.

Total anggaran yang dipakai untuk proyek ini sebesar Rp 14,5 miliar. Hingga kini, gedung yang digarap sejak tahun 2013 dan diserahkan ke Kemenag Jatim awal 2014 lalu itu belum juga digunakan. Sebab, banyak kerusakan akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi.(Komang)

Dua Ormas Saling Gelar Dukungan Pengusutan Kasus Korupsi di Kejati Jatim

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjadi perhatian dua Ormas  besar di Jatim. Ratusan massa kedua LSM yakni Pagar Jati Indonesia dan Pemuda Pancasila, Selasa (17/3/2015) melakukan orasi secara bersamaan di Kantor Kejati Jatim Jl A Yani, Surabaya.

Mendapat pengawalan pengamanan sekitar 4 SSK Satuan Sabhara Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, serta 2 unit mobil water canon, dua kubu massa dipecah menjadi dua barisan. Anggota Sabhara Polda Jatim mengamankan barikade massa dari Pagar Jati. Sementara anggota Sabhara Polrestabes Surabaya mengamankan massa Pemuda Pancasila.

Aksi kedua LSM sempat memanas saat terjadi saut menyaut orasi antara keduanya. Tak hanya itu, aksi memanas terjadi kembali ketika ratusan massa Pagar Jati Indonesia meninggalkan kantor Kejati Jatim, dan salah seorang massa Pemuda Pancasila mencoba mengejar rombongan truk milik Pagar Jati Indonesia. Namun kejadian itu dapat diredam oleh petugas Polda Jatim.

Agung Prasetyo selaku Ketua koordinasi massa Pagar Jati Indonesia, dalam orasinya menyatakan dukungan bagi Kejaksaan untuk mengungkap perakara korupsi di Jawa Timur. Terlebih mengusut tuntas perkara dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim sebesar Rp 20 miliar.

“Mendukung sepenuhnya Kejati Jatim dalam memberantas dan menangani perkara korupsi di Jatim. Dan mengharapkan penuntasan penyidikan perkara dugaan korupsi Kadin Jatim, serta menetapkan tersangka baru,” terang Agung lewat orasinya di depan kantor Kejati Jatim, Selasa (17/3/2015).

Lanjut Agung, Kejaksaan harus mendukung program Pemerintah dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, khususnya di Jatim. Sebab, hasil survey indeks persepsi korupsi (IPK) pada 2013 di Negara ASEAN, Indonesia menempati peringkat ke 3 negara terkorup di ASEAN.

Selain itu, Agung juga mendukung penuntasan perkara dugaan korupsi Kadin Jatim, dan menginginkan agar Kejati Jatim memeriksa Ketua Kadin Jatim. “Kami dukung kinerja Kejaksaan dalam penuntasan perkara Kadin Jatim. Penyidik juga harus memeriksa saksi-saksi (Ketua Kadin Jatim) lain,” tegas Agung.

Sementara Sekretaris MPW Pemuda Pancasila Jatim M Agus Muslim menginginkan Kejaksaan profesional dalam penanganan perkara korupsi. Penegakan hukum harus terbebas dari campur tangan (intervensi) kepentingan apapun, baik politik maupun bisnis.

“Penegakan hukum harus konsisten dan berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” tegas Agus Muslim dalam orasinya.

Terkait opini tentang kasus Kadin Jatim, Agus menolak keras adanya anggapan atau pihak-pihak yang menyebut kader Pemuda Pancasila sebagai preman. Lanjutnya, opini tersebut tidak dapat disama ratakan sebelum ada kekuatan hukum tetap (inkraht).

“Biarkan penegak hukum (Kejaksaan) menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah perundang-undangan. Jangan ada intervensi, sehingga memaksakan agar seseorang divonis bersalah atas kasus ini,” ucapnya.

Usai menggelar orasi, kedua perwakilan LSM diminta menyampaikan pendapatnya didalam penyidik Kejati Jatim. Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, kedua aspirasi yang disampaikan LSM Pagar Jati Indonesia dan PP akan ditampung. Kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan alat bukti oleh penyidik, terkait kasus Kadin Jatim.

“Intinya, kami (Kejaksaan) sebagai aparat penegak hukum mengusut perkara dengan profesional, tanpa ada intervensi pihak lain. Ini juga sebagai bukti bahwa penegakan hukum di Jatim dilakukan dengan serius dan profesioanl,” pungkas Romy. (Komang)

Penganiaya Model Nuri Anggraeni divonis Bebas

 Jaksa Nyatakan Kasasi
 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurrahman langsung menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ani Trisnawati dan Chainiyah, dua terdakwa penganiaya model Nuri Anggraeni.

"Iya memang bebas, kita akan ajukan kasasi," ujar JPU Arief Faturrahman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/3/2015).

Vonis bebas hakim ini terbilang nekat, pasalnya sebelumnya korban yang juga  SPG Freelance ini pernah mengancam bakal melaporkan hakim dan jaksa dari Kejari Surabaya yang menangani kasus tersebut. Hakim yang menyidangkan kasus tersebut bakal dilaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) sedangkan jaksanya, bakal dilaporkan ke pengawasan.

Sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Faturrahman menjatuhkan tuntutan 7 Bulan penjara yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Selasa (10/2/2015) lalu.

Dua terdakwa keluarga Polisi ini dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
penganiayaan dan penggeroyokan. " Oleh karenanya,menuntut 7 bulan penjara kepada kedua terdakwa,”kata JPU Arief saat membacakan tuntutannya.

Kasusnya ini sendiri berawal dari penganiayaan terhadap dirinya pada 27 Oktober 2013 lalu di Jalan Kedurus 4 C Surabaya. Saat itu Ia akan pergi renang bersama anak dan keponakannya. Dengan mengendarai sepeda motor. Akses jalan gang yang dilewati tersebut memang tak boleh dinaikki sepeda motor.

Atas pengeroyokan dan penganiayaan itu bukan hanya dilakukan kedua terdakwa saja, melainkan satu keluarga juga turut melakukannya. Muradji dan Chainiyah memukul bagian belakang tubuhnya, sedangkan Ani Trisnawati memukul bagian dada dan rahang ,sementara Gerizha Aji Zakaria memukul bagian lengan korban.

Ironisnya, ketika perkara ini dilaporkan ke Polsek Karang Pilang,Polisi hanya menetapkan dua tersangka saja, yakni Ani Trisnawatidan Chainiyah. (Komang).

Pemkot Surabaya Klarifikasi Warganya yang Hilang di Turki

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklarifikasi informasi terkait adanya salah seorang warganya yang dikabarkan termasuk dalam rombongan 16 warga negara indonesia (WNI) yang hilang di Turki. Dari delapan warga Surabaya yang berangkat ke Turki, sempat beredar informasi ada warga bernama Suroya Cholid. Padahal, setelah dilakukan pengecekan ke Kementerian Dalam Negeri, tidak ada warga Surabaya pemilik nama tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan setelah dicek, ditemukan bahwa nama yang dimaksud dengan Suroya Cholid ternyata Soraiyah Cholid yang merupakan warga Surakarta. Nama Soraiyah Cholid yang beralamat di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Surakarta, memang berangkat ke Turki bersama lima warga Surakarta lainnya. Dua warga lainnya diketahui merupakan warga Denpasar.

“Ketika kami cek di Kementerian Dalam Negeri, ternyata nama tersebut ada pada data kependudukan Surakarta. Orangnya beda. Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya juga beda. Karena itu, hari ini kami melakukan klarifikasi terkait pendataan penduduk yang hilang di Turki bahwa warga Surabaya bernama Suroya Cholid tidak ikut berangkat ke Turki,” tegas Suharto Wardoyo ketika jumpa pers di kantor Bagian Humas, Selasa (17/3/2015).

Dijelaskan Suharto Wardoyo, delapan warga Surabaya yang berangkat ke Turki adalah Utsman Mustofa Madhamy (warga Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir), Salim Muhamad Attamimi (warga Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian) dan enam lainnya warga Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari yakni Jusman Ary Sandy, Ulin Isturi, Humaira Hafshah, Uraina Afra, Aura Kordova, Dayan Akhtar. “Ada juga nama Tsabitah Utsman yang merupakan anak dari Utsman Mustofa, tetapi dia tercatat berdomisili di Denpasar,” sambung Suharto.

Camat Semampir, Siti Hindun Robba Humaidiyah, menegaskan bahwa warga Surabaya bernama Suroya Cholid, tidak pernah pergi ke Turki seperti pemberitaan yang beredar selama ini. Menurutnya, Suroya Cholid tercatat sebagai warga Ampel Melati, Surabaya. Kendati, ibu dua anak ini kini telah pindah di Sutorejo, Surabaya.

“Kami sudah mengecek langsung dan bertemu dengan yang bersangkutan. Dia kini berkumpul bersama ibunya dan dua putranya di Sutorejo. Istilah Surabaya nya itu, dia ngramut ibunya,” terang Hindun.

Hindun menambahkan, ke depan, untuk mengantisipasi terulangnya kesalahan seperti ini, pihaknya akan berupaya mempercepat penyelesaian perekaman data kependudukan elektronik (e-KTP) di wilayahnya. Ini karena KTP Suroya Cholid ternyata masih KTP manual, belum elektronik. “Kita koordinasi dengan Dispendukcapil Surabaya untuk mempercepat perekaman e-KTP.  Karena kalau KTP manual lebih mudah dipakai orang lain. KTP nya dia masih manual. Dia sebenarnya sudah ikut perekaman e-KTP, tetapi belum selesai,” jelas Hindun.

Hindun mengatakan, di wilayahnya memang ada cukup banyak warga pendatang. Namun, semua data warga pendatang tersebut sudah ter-komputerisasi dalam data kependudukan. Apalagi, warga pendatang juga diwajibkan memiliki surat keterangan tinggal sementara yang masa berlakunya satu tahun. Dan ketika habis, yang bersangkutan  tinggal mengurus surat pindah. “Kita juga rajin melakukan operasi yustisi bersama jajaran Muspika,” sambung Hindun. (arf)

Ungkap Aksi Penimbunan & Pengoplosan Pupuk Bersubsidi, Anggota Kodim 0816, 0826 & 0830 Dapat Penghargaan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bertempat di lapangan Upacara Makorem 084/BJ, Danrem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad memimpin Upacara Bendera Tujuh Belasan dan pemberian penghargaan kepada 12 (dua belas) orang anggota Kodim 0830/Surabaya Utara, Kodim 0816/Sidoarjo dan Kodim 0826/Pamekasan atas keberhasilannya menggagalkan dan menangkap pelaku maupun barang bukti penimbunan dan pengoplosan Pupuk Bersubsidi, Selasa (17/3).

Keduabelas anggota yang menerima penghargaan tersebut  diantaranya yaitu Lettu CHB Kamsuri Danunit Inteldim 0830, Serka Nyamilan Basubunit Inteldim 0830, Serda Parlindo P Basubunit Inteldim 0830, Lettu CPL Khoiri Danunit Inteldim 0816, Serma Heri Suasana Dansub 2 Unitinteldim 0816, Serma Sodik Basub 1 Unitinteldim 0816, Serma Sutrisno Basub 2 Unitinteldim 0816,  Serma A.Bagong Basub 2 Unitinteldim 0816, Serma Nawan Yudi Basub 2 Unitinteldim 0816,  Serka Nurul Hamzah Basub 2 Unitinteldim 0816, Koptu Sunarto Babinsa Ramil 0816/06 dan Serka M. Suadi Babinsa Ramil 0826/Kadur.

Dalam amanatnya, yang dibacakan Danrem 084/BJ Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad, Pangdam V/Brw Mayjen TNI Eko Wiratmoko, S.Sos menekankan kepada pimpinan satuan agar segera menyelesaikan program kerja dan tingkatkan daya serap dengan disertai pertanggungjawaban yang benar, akuntabel, transparan dan sesuai tata administrasi yang berlaku. Pangdam juga mengingatkan dalam tahun 2015 sebagai tahun konsolidasi agar setiap prajurit harus sudah memiliki kemampuan dan kecakapan sesuai standard militer yang ditentukan. Selain itu seluruh satuan harus mampu mensukseskan dan merealisasikan Swasembada Pangan seperti yang dicanangkan Kasad

Lebih jauh Pangdam mengingatkan untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan dan pengamanan, terutama menghadapi dugaan adanya WNI yang terlibat ISIS, bahaya darurat Narkoba dan jaringan mafia penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi. Diperlukan dukungan dan upaya terpadu dengan semua pihak terkait termasuk penegakan hukum yang tegas untuk menanggulangi ancaman ISIS, Narkoba dan Mafia Pupuk Bersubsidi tersebut.

Kemudian Pangdam juga menekankan pokok-pokok kebijakan Kasad tentang pembinaan satuan yang meliputi aspek pembinaan organisasi, personel, logistik, pangkalan, piranti lunak dan latihan hendaknya benar-benar dapat dilaksanakan secara maksimal di satuan.  Selain itu, serbuan teritorial  dengan kegiatan pembinaan teritorial secara serempak, cepat, serius, ikhlas, terkoordinasi dengan baik dan bermanfaat serta dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, hendaknya dapat dipublikasikan melalui media massa sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban TNI kepada rakyat.

Dalam wawancara singkatnya, Danrem 084/BJ Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad menjelaskan bahwa keberhasilan mengungkap penimbunan dan pengoplosan Pupuk Bersubsidi adalah berkat laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan yang melibatkan instansi terkait yaitu Pemda, dinas pertanian, dinas industri dan perdagangan serta kepolisian setempat. Seluruh jajaran Babinsa dan intelijen dilibatkan dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi yang sangat dibutuhkan petani dalam musim tanam tahun ini.

Dalam wawancara singkatnya, perwakilan penerima penghargaan, Lettu Cpl Khoiri Dan Unit Inteldim 0816/Sidoarjo mengatakan bahwa apa yang dilakukannya hanyalah melaksanakan tugas serta bertujuan untuk membantu, melindungi dan mengayomi masyarakat kecil khususnya kaum petani. Seperti diketahui para petani pada musim tanam masih kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, karena pupuk bersubsidi banyak ditimbun dan diselundupkan oleh oknum masyarakat.

Hadir dalam Upacara Tujuh Belasan dan pemberian penghargaan, Danrem 084/BJ, Kasrem, para Kasi, para Dandim, para Kabalak, Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Kodim 0830, 0816, 0826 dan Korem 084/BJ, pelaksanaan upacara berlangsung aman, tertib dan lancar. (arf)