Rabu, 18 Maret 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Kasrem 081/DSJ Letkol Inf Akhyari, S.I.P mewakili Danrem membuka acara Pembinaan Netralitas TNI dalam Pilkada tahun 2015 bagi Prajurit Korem 081/DSJ dan Satdisjan wilayah madiun yang dilaksanakan di Aula Makorem 081/DSJ Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun. Rabu (18/3).

Pembinaan  Netralitas TNI dalam Pilkada bertujuan memberikan  pengetahuan dan pedoman kepada prajurit TNI khususnya prajurit dan PNS Jajaran Korem 081/DSJ tentang sikap, implementasi netralitas TNI dalam Pemilukada. Hal ini disampaikan Kasrem dalam amanat Danrem pada awal amanatnya.

Lebih lanjut, dalam amanat Danrem 081/DSJ yang dibacakan Kasrem menyampaikan bahwa Pemilu adalah salah satu proses memilih seorang pemimpin yang dilaksanakan dengan langsung, umum, bebas dan rahasia, untuk itu TNI harus selalu berpegang teguh pada Netralitas TNI, hali ini untuk menjaga keutuhan NKRI yang menjadi harga mati bagi prajurit TNI dan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik. Tegasnya.

Sementara dalam Netralitas TNI, setiap Prajurit dan PNS TNI harus bersikap tidak berada di area TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara dengan alasan apapun, melaksanakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang, tidak ada pemasangan identitas peserta Pemilu di lingkungan Markas, Asrama dan Fasilitas TNI lainnya, setiap Pimpinan/Komandan/Atasan di daerah tidak menyambut dan mengantar peserta kontestan di wilayah masing-masing, menyesuaikan sebaik-baiknya setiap dinamika di lapangan dan selanjutnya wajib melaporkan kejadian secara hirarki pada kesempatan pertama. Pinta Danrem.

  Pasibhakti TNI Teritorial Korem 081/DSJ Mayor Inf M. Samsul H, S.Ag mengatakan bahwa, pembinaan ini memiliki arti yang sangat penting bagi para prajurit jajaran Korem 081/DSJ dan Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin terlaksananya pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilukada satuan jajaran Korem 081/DSJ, sehingga sikap Netralitas TNI dalam Pemilukada dikalangan prajurit Korem 081/DSJ terpelihara secara Konsisten.

  Adapun sasaran yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah dapat tercapai antara lain terhindarnya Prajurit Korem 081/DSJ dan jajaranya dari kegiatan politik praktis yang berpeluang merusak Citra TNI di masyarakat, terwujudnya pelaksanaan Pemilukada di wilayah Korem 081/DSJ secara demokratis, aman dan terkendali, terciptanya kebebasan masyarakat dalam memberikan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pemilukada yang luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil),  terwujudnya soliditas TNI dalam menjaga keutuhan NKRI dan terpeliharanya Citra Positif TNI dalam masyarakat dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak Citra TNI terkait dengan pelaksanaan Pemilukada.(arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Bertempat di lapangan Tembak Kodim 0803/Madiun Desa Pilangrejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, anggota Korem 081/DSJ melaksanakan latihan menembak senjata ringan (senapan laras panjang FNC serta pistol P1 dan Pistol TT). Rabu (18/3).

Latbak Jatri ini dilaksanakan, Berdasarkan Surat Perintah Danrem 081/DSJ Nomor Sprin/94/II/2015 Tanggal 23 Februari 2015 dan Program Kerja Korem 081/DSJ Ta. 2015 Bidang Operasi TA. 2015 khususnya bidang latihan, pada TW I TA. 2015. Staf Operasi Korem 081/DSJ laksanakan beberapa program latihan yang salah satunya adalah latihan menembak senjata ringan di lapangan Tembak Kodim 0803/Madiun Desa Pilangrejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun dan diikuti oleh seluruh prajurit Korem 081/DSJ.

Macam latbak jatri yang dilaksanakan antara lain menembak Senjata FNC tembak koreksi pengelompokan dengan sikap tiarap tersandar jarak 100 m dengan jumlah munisi 10 butir, dan menembak  Senjata FNC tembak tepat/penilaian dengan sikap tiarap, jongkok dan berdiri jarak 100 m dengan jumlah munisi 40 butir, sedangkan menembak pistol  P1 dan Pistol TT tembak koreksi pengelompokan dengan sikap berdiri dua tangan jarak 15 meter dengan jumlah munisi 6 butir dan menembak pistol P1 dan TT tembak tepat/penilaian dengan sikap berdiri dua tangan jarak 15 meter dengan jumlah munisi 10 butir.

Menurut Komandan Latihan Lettu Arh Untung Wiyono S.T. mengatakan,bahwa tujuan latihan menembak senjata ringan adalah untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan menembak senjata ringan untuk tingkat perorangan di satuan sesuai TOP dan DSPP yang berlaku.

Ia menjelaskan, dibidang keterampilan sasaran yang ingin di capai adalah memelihara dan meningkatkan kemampuan prajurit di satuan jajaran Korem 081/DSJ minimal mencapai tingkat “mampu” pada materi tembak tepat baik materi Senapan maupun Pistol sesuai Bujuk tentang Latbak Jatri, Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/19/11/2006 tanggal 03 Februari 2006.

Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama hadir dan mengikuti langsung latihan menembak pada pelaksanaan latihan menembak tersebut, dalam pengarahannya sebelum melaksanakan menembak, Danrem  menekankan tentang faktor keamanan merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh prajurit, sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan latihan menembak, selain itu Danrem juga menekankan tentang profesionalisme dan saat melaksanakan latihan jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat di daerah latihan.(arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Jombang)  Selasa, 17 Maret 2015 bertempat di Lapangan Upacara Pemkab Jombang Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 137, Kecamatan Kota Jombang,  Kabupaten Jombang, dilangsungkan Upacara Kesadaran Nasional gabungan TNI, Polri dan Pemda tingkat Kabupaten Jombang.

Bertindak selaku Pembina Upacara pada Upacara tersebut adalah Dansat Radar 222 Mayor Lek Ery Transito, dalam sambutannya mengatakan bahwa upacara gabungan ini dapat diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi antara pemimpin dengan anggota satuannya, sekaligus sebagai wahana dalam menumbuhkan jiwa korsa, soliditas, sinergitas, semangat persatuan dan kesatuan jajaran TNI, Polri dan Korpri Kabupaten Jombang, serta peningkatan disiplin anggota sebagai abdi yang melayani dan mengayomi masyarakat, bangsa dan Negara, di wilayah Kabupaten Jombang.

Dandim 0814/Jombang Letkol Arm Muhammad Haidir S,IP tidak bisa hadir mengikuti Upacara Bendera tersebut karena sedang mendapat tugas di Korem 082/CPYJ yang tidak dapat diwakilkan, namun ketika dihubungi Haidir mengatakan bahwa kegiatan Upacara gabungan seperti yang telah digelar sangat perlu dilaksanakan secara berkelanjutan, untuk memantapkan , mensinergikan Jiwa, Semangat dan Paham Kebangsaan bagi segenap aparatur Negara yang ada di wilayah Kabupaten Jombang, terutama bagi para figur masyarakat, agar apa yang dipikirkan, diucapkan dan dilaksanakan selalu berorientasi pada Paradigma Nasional, yaitu Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, dan hal seperti itu diharapkan mampu ditransferkan kepada masyarakat Jombang, dalam rangka memantapkan situasi yang lebih kondusif di wilayah Kabupaten Jombang, disamping sebagai ajang silaturrahmi antar aparatur di wilayah, imbuhnya.

Bertindak sebagai Pemimpin Upacara adalah Kapten Inf Kasim Danramil 0814/09 , Petugas Pengibar Bendera adalah Provost Kodim 0814/Jombang, Pembaca UUD 1945 dari anggota Satuan Radar 222, Pengucap Sapta Marga dari anggota Kodim 0814/Jombang, Pembaca Tribata anggota Polres Jombang dan Pembaca Panca Prasetya Kopri adalah anggota staf Pemkab Jombang.

Hadir dalam upacara gabungan tersebut, Wakil Bupati Jombang  Hj. Mundjidah Wahab, Kapolres Jombang  AKBP Ahmad Yusep Gunawan , Sekda Kabupaten Jombang  Dra Ita Triwibawati AK, Msi, Para Kepala Dinas Kab.Jombang, Unsur Muspida Kabupaten Jombang,  dan Muspika Kecamatan Kota Jombang. Pasukan upacara terdiri dari 2 SSK dari Pemkab Jombang dengan kekuatan 200 orang, 1 SSK dari Kodim 0814 dengan kekuatan 100 orang dan 1 SSK dari nPolres Jombang dengan kekuatan 100 orang. Upacara yang berlangsung mulai pukul 07.00 wib berlangsung dengan penuh khidmat, aman, lancar dan tertib. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Dirut  PT. Petro Kimia Gresik menyelenggarakan sosialisasi Gerakan  Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi bertempat di Aula Makodim 0802 Ponorogo, Selasa (17/3).

Acara yang dibuka oleh Pgs Dandim 0802 Ponorogo Letkol Inf Udjiono Hari Supangat, SH, dihadiri antara lain Manager PT Petro Kimia Gresik, Kepala Dinas Pertanian Ponorogo, Ka Bulog, Kepala BPS, Para Distributor Pupuk Wilayah Ponorogo, Para PPL, Para Ketua Gabungan Kelompok Tani, Para Pemilik Kios pupuk bersubsidi, Danramil 0802/01 s/d 0802/ 21 dan Babinsa Kodim 0802/ Ponorogo.

Dalam sambutannya Pgs Dandim 0802 Ponorogo mengatakan, Kegiatan sosialisasi Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K), bertujuan untuk memfasilitasi dan mendorong terwujudnya pola konsumsi pangan beragam, bergizi, berimbang dan aman serta untuk mendukung program swasembada beras pada tahun 2015.

Lebih lanjut Pgs Dandim 0802 Ponorogo menjelaskan, Dalam pelaksanaan suatu kegiatan pertanian dibutuhkan sumber daya (resources), baik sumber daya manusia, alam maupun lahan. Salah satu sumber daya yang paling dibutuhkan untuk pertanian adalah sumber daya lahan. Sumber daya lahan memegang peranan penting karena diperlukan dalam setiap aktivitas hidup manusia, terutama pada sektor pertanian.

Oleh karenanya, dalam menghadapi berbagai kemungkinan tersebut, maka perlu diberikan penjelasan dan pemahaman bahwa Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) diharapkan dapat menekan laju konversi lahan pertanian dengan usaha ekstensifikasi lahan pertanian menjadi lahan persawahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Ponorogo dalam paparannya menjelaskan bahwa latar belakang Program GP3K yaitu sesuai Inpres No. 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim, di mana BUMN ikut berperan aktif dalam memperkuat pengadaan dan pengelolaan cadangan gabah/beras Pemerintah, untuk itu BUMN tetap harus berkontribusi mendukung Program Pertanian Melalui Gerakan Peningkatan Produksi Pangan berbasis Korporasi (GP3K) tahun 2015.(arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Alex Saputra (61) warga Sanggau Kalimantan Barat didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran melakukan penipuan dan penggelapan  terhadap rekan bisnisnya.

Persidangan yang digelar diruang kartika ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, peristiwa penipuan dan penggelapan ini bermula, saat terdakwa, selaku Direktur PT Tata Mining Indonesia menawarkan bisnis batu bara kepada Laboe Widodo selaku korban sekaligus pemilik PT Setiawan Maha Karya Prima.

Pada korban, Terdakwa mengaku memiliki pertambangan batu bara di Sungai Danau Kalimantan Selatan. Keduanya melakukan kerjasama dengan kesepakatan 6 kali pengiriman, sekali pengiriman sebanyak 7200 metrik ton senilai 2,5 milliar dan dimulai Awal Tahun 2013.

Untuk membuktikan keseriusannya agar, batubara tersebut tidak dijuak ke orang lain, korban langsung memberikan deposit dana sebesar Rp 5 milliar.

"Permasalahnya muncul setelah  pengiriman kedua, batu bara tidak sesuai dengan spesifikasi dan  selanjutnya terdakwa tidak lagi mengirim batu bara tersebut sesuai dengan perjanjian, "Kata JPU Hary saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Rabu (18/3/2015).

Selanjutnya, korban mengirimkan somasi ke terdakwa, namun tidak ada tanggapan. "Setelah dicek ternyata tambang yang  diakui milik terdakwa adalah pertambangan rakyat, bukan milik terdakwa, "sambung Jaksa Hary.

Akibat perbuatan terdakwa, Laboe Widodo dirugikan milliaran  rupiah."setelah dihitung, saksi korban mengalami kerugian 4 milliar rupiah dan 500 juta dipinjam terdakwa untuk membayar lokasi pertambangan,"jelasnya.

Dalam surat dakwaan, pengusaha batubara ini didakwa dengan pasal berlapis. "Pada dakwaan pertama, terdakwa didakwa  melanggar pasal 378 KUHP tentang  penipuan, dakwaan kedua, didakwa melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) tentang penipuan," ucap JPU Hary diakhir pembacaan surat dakwaan.

Sementara, terdakwa Alex Saputra melalui kuasa hukumnya, Jeny Limbong Allo mengaku tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa. Pengacara asal Jakarta ini meminta agar persidangan perkara ini dianjutkan pada agenda saksi. "Tidak majelis, kami minta langsung ke pembuktian saja,"ucap Jeny menjawab pertanyaan Hakim Musa Aini selaku ketua majelis hakim perkara ini.

Tidak dilakukannya eksepsi itu , diakui Jeny dikarenkan untuk mempercepat jalannya persidangan. kasus ini sendiri telah ada upaya perdamaian. "Persidangan imi cuma formalitas saja, karena sudah ada perdamian, karena itu, kami minta langsung agenda sakai," jelas Jeny usai persidangan.

Terpisah, JPU Hary menjelaskan, kasus ini juga menjerat Wiryanto Wongsi, Komisaris PT Tata Mining Indonesia sebagai tersangka (berkas terpisah).

Penetapan tersangka Wiryanto merupakan petunjuk jaksa yang sebelumnya hanya dijadikan saksi oleh penyidik Polda Jatim. "Yang mengenalkan korban dengan Alex Saputra adalah Wiryanto, jadi  kami memberikan petunjuk ke penyidik agar Wiryanto dijadikan tersangka, karena ada alur dana yang masuk ke Wiryanto,"terang JPU Hary usai persidangan.

Persidangan lanjutan ini akan digelar seminggu dua kali, mengingat saksi saksi yang akan dihadirkan Jaksa sebagian besar tinggak di Jakarta. Selain itu, Dikatakan Hakim Musa, proses perkara pidana ini harus tuntas hingga awal bulan Juni 2015 mendatang. " karena itu, tuntutan harus selesai pada akhir mei,"jelas hakim Musa pada JPU, dan penasehat hukum terdakwa. (Komang)

Selasa, 17 Maret 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya akhirnya menetapkan Lurah Penjaringan Sari berinisial WP  sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat program prona tahun 2014.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tomo Sitepu, penetapan tersangka ini berdasarkan dari  keterangan para saksi dan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh penyidik.

"Kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Ada satu orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, inisialnya WP," kata Kepala Kejari Surabaya, Tomo Sitepu saat di gedung Kejati Jatim, Selasa (17/3/2015).

Dari hasil pemeriksaan para saksi, WP  dianggap paling bertanggungjawab dalam dugaan penyelewengan ini. Sejak awal 2015, perkara ini mulai diusut penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

"Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Saksi-saksi juga terus dimintai keterangan," lanjut Tomo.

Pada tahun 2014 ada sekitar 250 pengajuan sertifikat atas tanah di Penjaringan Sari. Dalam ketentuannya, program ini gratis, pemohon tidak dikenakan biaya sama sekali. Hanya diwajibkan membayar biaya materai dan pengukuran.

Namun, dalam prakteknya ternyata ada pungutan antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta untuk setiap pemohon. Pungutan itu dilakukan oleh pihak panitia yang dibentuk untuk menangani program ini.

Dari pungutan itu, ada uang sekitar Rp 397 juta yang berhasil dikeruk. "Kemana saja larinya uang hasil tarikan itu, masih terus kita telusuri," sambung Roy Rovalino, Kasi Pidsus Kejari Surabaya.

Prona itu sejatinya merupakan program pemerintah untuk membantu dan memberi kemudahan kepada warga dalam mengurus sertifikat tanahnya. Namun, malah diselewengkan. Warga yang seharusnya mendapat bantuan malah kahwatir tidak jadi sertifikatnya jika tidak membayar uang sebanyak itu. Selain merugikan negara, penyelewengan ini juga merugikan masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya. (Komang)

Djoko Waluyo dituntut Paling Tinggi
 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang Kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Middle East Ring Road (MERR II C) Gunung Anyar telah memasuki babak akhir. Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Tiga terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman yang berbeda.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan terpisah yang digelar di Pengadilan Tipikor di Juanda Surabaya, Senin (16/3/2015).

Terdakwa Djoko Waluyo dituntut Paling tinggi dibanding dua rekan sejawatnya, PNS PU Bina Marga Pemkot Surabaya ini dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsidair 6 bulan kurungan.

Djoko Waluyo dinyatakan terbukti bersalah melanggar  pasal 3 korupsi jo 18 korupsi jo 55 KUHP jo 64 KUHP. Selain itu Djoko juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kejari Surabaya juga menuntut Djoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 milliar dan bila tak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun.

Sementara Terdakwa Olli Faisol dituntut hukuman 8,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, Olli Faisol juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta dengan aunaidet hukuman selama 4,3 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo 18 jo 55 dan 64 KUHP.

Sedangkan Euis Darliana dituntut lebih ringan, Oleh Kejari Surabaya, Euis Darliana hanya dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Seperti diketahui, dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 12,4 miliar ini para terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No  20/2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan primair ke 2, Pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31/2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk terdakwa Djoko Walujo dan Olli Faizol, keduanya juga ditambah pasal pencucian uang. Yakni jeratan Pasal 4 Undang Undang  No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP dan dakwaan ke 3 Pasal 3 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Komang)

Jaksa dan Terdakwa Nyatakan Banding
 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengganjar Ir Warsito, Mantan dosen dan Pengurus Yayasan Institute Tekhnologi Adi Tama Surabaya (ITATS) dengan hukuman 9 bulan penjara.

Terdakwa kasus laporan palsu itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal  317 KUHP dan pasal 220 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara,"Ucap Rifandaru selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan yang dibacakan diruang sidang sari PN Surabaya, Selasa (17/3/2015).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Swaskito Wibowo dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun.
Meski dihukum ringan, terdakwa Warsito langsung menyatakan banding. Kata  senada  dilontarkan  JPU Swaskito diakhir persidangan, Ia  langsung menyatakan banding atas putusan hakim.

Seperti diketahui, terdakwa didudukan sebagai pesakitan  lantaran telah membuat laporan di Polda Jatim terkait kepemimpinan Ketua Yayasan ITATS Ir Abdul Zikri yang dianggap bobrok dan sewenang-wenang dalam menerapkan kebijakan yang dianggap menyimpang dari tujuan awal didirikannya ITATS.

Abdul Zikri dilaporkan melakukan pemalsuan surat dan  penipuan serta melakukan penggelapan barang inventaris ITATS.

Usai melapor, terdakwa malah  menyebar luaskan bukti laporan itu ke lingkungan ITATS dengan alamat di Arief Rahman Hakim, yang diterima Abdul Zikri dan dikirimkan pula ke saksi Arie Wijayanto yang beralamat di Sepanjang Sidoarjo.

Ironisnya, laporan tersebut malah dicabut oleh terdakwa, setelah kasus yang dilaporkan itu dilimpahkan Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya. Pencabutan itu dilakukan terdakwa ketika penyidik getol-getolnya mendalami kasus yang dilaporkan terdakwa.

Pencabutan laporan tersebut malah berbuntut panjang, terdakwa diserang balik dengan tuduhan memberikan laporan palsu.  (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk membantu menuntaskan perkara korupsi yang ditangani Korps Adhyaksa pada tahun 2015 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah membetuk dan  melantik 30 orang Anggota Satuan Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (SATGASSUS P3TPK), Selasa (17/3/2015). Puluhan anggota tersebut, sebelumnya menjalani seleksi ketat yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim, Elvis Jhonny.

Dari data yang dihimpun, Dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan,  Kejati Jatim telah menangani 20 kasus korupsi yang sudah berstatus penyidikan. Jumlah ini cukup fantastis. Apalagi, jika ditotal seluruh penanganan kasus, Kejati bisa jadi memecahkan rekor. Bagaimana tidak, mulai Januari hingga Februari saja, Kejati sudah 84 perkara yang berasal dari penyelidikan dan penyidikan di seluruh Kejari di Jawa Timur. Sementara untuk Maret nominal itu merangkak naik menjadi 105 penyidikan.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto memastikan, pembentukan SATGASSUS P3TPK untuk membantu percepatan penanganan perkara yang menumpuk di meja kerja penyidik. “Untuk membantu agar cepat penanganan korupsi di Jawa Timur,” ujar dia, Selasa (17/3/2015).

Dijelaskan Romy, tidak mudah untuk menjadi anggota satuan khusus tersebut. Sebab, sejumlah seleksi ketat dilakukan sebelum pelantikan kemarin. Seperti menjalani tes berjenjang yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim dengan didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) terkait.

Sejumlah syarat juga diajukan Kejati bagi para anggota sebelum dilantik kemarin. Yakni, adalah mereka para jaksa yang tidak pernah tersandung kasus indisipliner sebelumnya. Syarat ini mutlak harus dipenuhi.

“Kerja mereka ini mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, sleuruh kasus Pidsus, mereka juga akan dilibatkan,” tegas Romy.

Jaksa asal Jambi ini memastikan jika kinerja SATGASSUS P3TPK bertanggungjawab sepenuhnya kepada Jaksa Agung RI sebagai pimpinan Korps Adhyaksa. Tanggungjawab juga akan dilaporkan berjenjang melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Hal ini sebagai upaya akselerasi peningkatan kualitas penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi secara efektif, efesien,profesional, proporsional dan terkendali,” jelas dia.(Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan mess santri di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jatim. Dua tersangka itu yakni berinisial AA dan ES, keduanya merupakan direktur yang bergerak dibidang konsultan pengawas proyek

“Perkembangan terbarunya, ada dua orang lagi ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny, Selasa (17/3/2015)

Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup untuk menjerat mereka sebagai tersangka.

“Dua tersangka ini merupakan tambahan dari tersangka sebelumnya. Berarti, sekarang ini sudah ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini,” sambung mantan Ketua Satgasus Kejaksaan Agung tersebut.

Dalam pembangunan mess santri Kemenag, dua orang ini memiliki peran yang cukup vital pada pelaksanaan proyek. Mereka yang menentukan pelaksanaan proyek sudah sesuai kontrak atau tidak, sebelum diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Ternyata, meskipun proyek tidak sesuai kontrak keduanya menyatakan bahwa proyek sudah terlaksana penuh dan sesuai dengan kontrak yang ada. Di situlah salah satu kesalahannya,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Febrie Adriansyah.

Pada Januari lalu, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni AH (Pejabat Pembuat Komitmen), NH dan BS (keduanya rekanan proyek). “Sekarang sudah ada lima tersagka. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Semua tergantung hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan,” imbuh Febrie.

Dugaan  korupsi proyek mess santri di lingkungan Kemenag Jatim disidik Kejati Jatim sejak 2014 lalu. Proyek ini terdiri dari dua gedung, satu gedung dua lantai dan satunya lagi tiga lantai. Semua berada di komplek Kanwil Kemenag di jalan Juanda, Surabaya.

Total anggaran yang dipakai untuk proyek ini sebesar Rp 14,5 miliar. Hingga kini, gedung yang digarap sejak tahun 2013 dan diserahkan ke Kemenag Jatim awal 2014 lalu itu belum juga digunakan. Sebab, banyak kerusakan akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi.(Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjadi perhatian dua Ormas  besar di Jatim. Ratusan massa kedua LSM yakni Pagar Jati Indonesia dan Pemuda Pancasila, Selasa (17/3/2015) melakukan orasi secara bersamaan di Kantor Kejati Jatim Jl A Yani, Surabaya.

Mendapat pengawalan pengamanan sekitar 4 SSK Satuan Sabhara Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, serta 2 unit mobil water canon, dua kubu massa dipecah menjadi dua barisan. Anggota Sabhara Polda Jatim mengamankan barikade massa dari Pagar Jati. Sementara anggota Sabhara Polrestabes Surabaya mengamankan massa Pemuda Pancasila.

Aksi kedua LSM sempat memanas saat terjadi saut menyaut orasi antara keduanya. Tak hanya itu, aksi memanas terjadi kembali ketika ratusan massa Pagar Jati Indonesia meninggalkan kantor Kejati Jatim, dan salah seorang massa Pemuda Pancasila mencoba mengejar rombongan truk milik Pagar Jati Indonesia. Namun kejadian itu dapat diredam oleh petugas Polda Jatim.

Agung Prasetyo selaku Ketua koordinasi massa Pagar Jati Indonesia, dalam orasinya menyatakan dukungan bagi Kejaksaan untuk mengungkap perakara korupsi di Jawa Timur. Terlebih mengusut tuntas perkara dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim sebesar Rp 20 miliar.

“Mendukung sepenuhnya Kejati Jatim dalam memberantas dan menangani perkara korupsi di Jatim. Dan mengharapkan penuntasan penyidikan perkara dugaan korupsi Kadin Jatim, serta menetapkan tersangka baru,” terang Agung lewat orasinya di depan kantor Kejati Jatim, Selasa (17/3/2015).

Lanjut Agung, Kejaksaan harus mendukung program Pemerintah dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, khususnya di Jatim. Sebab, hasil survey indeks persepsi korupsi (IPK) pada 2013 di Negara ASEAN, Indonesia menempati peringkat ke 3 negara terkorup di ASEAN.

Selain itu, Agung juga mendukung penuntasan perkara dugaan korupsi Kadin Jatim, dan menginginkan agar Kejati Jatim memeriksa Ketua Kadin Jatim. “Kami dukung kinerja Kejaksaan dalam penuntasan perkara Kadin Jatim. Penyidik juga harus memeriksa saksi-saksi (Ketua Kadin Jatim) lain,” tegas Agung.

Sementara Sekretaris MPW Pemuda Pancasila Jatim M Agus Muslim menginginkan Kejaksaan profesional dalam penanganan perkara korupsi. Penegakan hukum harus terbebas dari campur tangan (intervensi) kepentingan apapun, baik politik maupun bisnis.

“Penegakan hukum harus konsisten dan berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” tegas Agus Muslim dalam orasinya.

Terkait opini tentang kasus Kadin Jatim, Agus menolak keras adanya anggapan atau pihak-pihak yang menyebut kader Pemuda Pancasila sebagai preman. Lanjutnya, opini tersebut tidak dapat disama ratakan sebelum ada kekuatan hukum tetap (inkraht).

“Biarkan penegak hukum (Kejaksaan) menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah perundang-undangan. Jangan ada intervensi, sehingga memaksakan agar seseorang divonis bersalah atas kasus ini,” ucapnya.

Usai menggelar orasi, kedua perwakilan LSM diminta menyampaikan pendapatnya didalam penyidik Kejati Jatim. Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, kedua aspirasi yang disampaikan LSM Pagar Jati Indonesia dan PP akan ditampung. Kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan alat bukti oleh penyidik, terkait kasus Kadin Jatim.

“Intinya, kami (Kejaksaan) sebagai aparat penegak hukum mengusut perkara dengan profesional, tanpa ada intervensi pihak lain. Ini juga sebagai bukti bahwa penegakan hukum di Jatim dilakukan dengan serius dan profesioanl,” pungkas Romy. (Komang)

 Jaksa Nyatakan Kasasi
 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurrahman langsung menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ani Trisnawati dan Chainiyah, dua terdakwa penganiaya model Nuri Anggraeni.

"Iya memang bebas, kita akan ajukan kasasi," ujar JPU Arief Faturrahman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/3/2015).

Vonis bebas hakim ini terbilang nekat, pasalnya sebelumnya korban yang juga  SPG Freelance ini pernah mengancam bakal melaporkan hakim dan jaksa dari Kejari Surabaya yang menangani kasus tersebut. Hakim yang menyidangkan kasus tersebut bakal dilaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) sedangkan jaksanya, bakal dilaporkan ke pengawasan.

Sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Faturrahman menjatuhkan tuntutan 7 Bulan penjara yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Selasa (10/2/2015) lalu.

Dua terdakwa keluarga Polisi ini dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
penganiayaan dan penggeroyokan. " Oleh karenanya,menuntut 7 bulan penjara kepada kedua terdakwa,”kata JPU Arief saat membacakan tuntutannya.

Kasusnya ini sendiri berawal dari penganiayaan terhadap dirinya pada 27 Oktober 2013 lalu di Jalan Kedurus 4 C Surabaya. Saat itu Ia akan pergi renang bersama anak dan keponakannya. Dengan mengendarai sepeda motor. Akses jalan gang yang dilewati tersebut memang tak boleh dinaikki sepeda motor.

Atas pengeroyokan dan penganiayaan itu bukan hanya dilakukan kedua terdakwa saja, melainkan satu keluarga juga turut melakukannya. Muradji dan Chainiyah memukul bagian belakang tubuhnya, sedangkan Ani Trisnawati memukul bagian dada dan rahang ,sementara Gerizha Aji Zakaria memukul bagian lengan korban.

Ironisnya, ketika perkara ini dilaporkan ke Polsek Karang Pilang,Polisi hanya menetapkan dua tersangka saja, yakni Ani Trisnawatidan Chainiyah. (Komang).

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive