KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mojokerto ( 20/03) Konsolidasi bagi TNI di tahun 2015 ini, menjadikan seluruh satuan jajaran TNI, khususnya TNI-AD untuk mampu mengevaluasi tugas – tugas satuan setelah ditahun lalu berjuang bersama komponen bangsa lainnya dalam mensukseskan kancah politik nasional. Bagi sebagian wilayah di tingkat Kabupaten maupun Kota yang kebetulan tahun 2015 ini akan menyelenggarakan pesta demokrasi tingkat daerah, maka mau tidak mau hal tersebut akan menjadi dinamika tersendiri bagi satuan – satuan jajaran Kodam V/Brawijaya untuk melaksanakan tugas pengamanan baik pada masa sebelum , selama dan sesudah tahapan Pemilu Kada. Sementara Serbuan Teritorial dalam rangka merebut dan memenangkan hati rakyat dalam mewujudkan kemantapan kemanunggalan TNI – Rakyat di wilayah harus dapat berjalan selaras dengan Program Ketahanan Pangan Nasional, mengingat kedua hal tersebut bagai dua sisi mata uang yang tak dapat saling dipisahkan, justru saling melengkapi, serta diperlukan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung dari komponen bangsa lainnya.
Berkepentingan dengan situasi tugas yang dihadapi satuan jajaran Korem 082, maka orang nomor satu di Korem 082/CPYJ Kolonel inf Irham Waroihan, pada Kamis 19 Maret 2015 bertempat di Griya Paramitra Cikaran pukul 13.00 wib dengan diikuti oleh para Dandim dan perwakilan Danramil Kodim jajaran , merasa perlu dan penting untuk mengingatkan akan hal tersebut, ditengah gencarnya Serbuan Teritorial, upaya pensuksesan program ketahanan pangan nasional, hendaknya para Dandim dan Danramil jajaran Korem 082 sudah harus menyiapkan diri untuk mengamankan Pemilukada di wilayah masing – masing, ini tantangan tugas yang harus dihadapi dan harus disiapkan secara sungguh – sungguh, terkoordinasi dan bersinergi dengan komponen bangsa yang terkait diwilayah, agar situasi politik daerah tidak berpengaruh negatif pada program ketahanan pangan nasional, demikian dikatakan Danrem 082 pada pengarahan tersebut.
Ditambahkan olehnya, bahwa terkait Pemilukada maka bagi prajurit TNI tidak ada kata lain kecuali harus tetap NETRAL, dimana mengandung pengertian bahwa Netralitas TNI adalah bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sesuai amanah reformasi internal TNI dalam Undang-Undang Nomor : 34 tahun 2004, TNI harus netral tidak boleh memihak/mendukung kepada salah satu partai atau kontestan manapun.
Lebih jauh Danrem juga menjelaskan tentang implementasi netralitas TNI dalam Pemilukada adalah :
Pertama, Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilukada. Kedua, Mengamankan penyelenggaraan Pemilukada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri. Ketiga, Prajurit TNI tidak gunakan hak pilih dalam Pemilukada. Keempat, Khusus bagi keluarga Prajurit TNI (istri/suami/anak Prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga Negara, institusi/satuan dilarang beri arahan dalam menentukan pelaksanaan hak pilih tersebut.
Mengingat begitu pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka masalah netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan prajurit dan PNS TNI, terutama pada penyelenggaraan Pemilukada di beberapa Kabupaten atau Kota di wilayah Korem 082/CPYJ.
Oleh karena itu setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilukada baik Parpol atau perseorangan, untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilukada, tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPUD dan/atau Panwasda, tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilukada.
Ditambahkan oleh Kolonel Irham kalau setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya, serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang indikasinya mengarah kepada upaya menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilukada, dan setiap pimpinan atau komandan atau atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman tentang netralitas TNI dengan mempedomani buku netralitas TNI tahun 2008 kepada anggota atau bawahannya dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya di lapangan, demikian ditegaskan Danrem.
Turut hadir dalam pengarahan Danrem tersebut selain para Dandim dan perwakilan Danramil, adalah Kasrem 082/CPYJ Letkol Inf Agus Prasetyo Hary Wibowo, para Dan / Kabalak wilayah Mojokerto, para Kasi dan Pasi Korem 082/CPYJ, serta seluruh perwira Makorem dan Bapras wilayah Mojokerto. (arf)