KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, seakan 'berlomba' menyerahkan uang kerugian negara. Setelah Nelson, Rabu (1/4/2015) giliran Diar menyerahkan uang ke Kejati Jatim.
Penyerahan uang tersebut dilakukan langsung oleh Diar bersama pengacaranya, Adik Dwi Putranto. Kebetulan, kemarin Diar juga menjalani proses pemeriksaan terkait kasus yang membelitnya. Uang yang diserahkan sebesar Rp 2,453 miliar.
Diar yang kemarin memakai baju warna biru dan celana hitam enggan memberikan keterangan terkait uang yang diserahkannya kepada penyidik itu. "Kalau bicara pengelolaan hibah ke depannya saja saya mau. Baiknya seperti apa ke depan, itu lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menuturkan, uang yang diserahkan oleh Diar tersebut adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, Diar juga menyerahkan uang ke Kejati sebesar Rp 2,5 miliar. "Uang tersebut kami sita sebagai bukti di persidangan," ujarnya.
Selain Diar, tersangka Nelson juga sudah dua kali menyerahkan uang kerugian negara, yakni Rp 2,5 miliar dan Rp 750 juta. Jumlah total uang yang diserahkan kedua tersangka saat ini sebesar Rp 8,203 miliar. "Tapi berapa kepastian kerugian negaranya belum dihitung oleh penyidik. Jika nanti kurang dari yang diserahkan, sisanya dikembalikan ke tersangka," terang Romy.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim diusut Kejati sejak akhir 2014 lalu. Duit yang diusut sebesar Rp 20 miliar, yang cair dari Pemprov Jatim tahun 2011 dan 2012. Penyidik menduga penggunaan duit hibah tersebut diselewengkan. Dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini, yakni Waketum Hubungan Antarprovinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Waketum ESDM Nelson Sembiring. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng. (Komang)