Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 07 April 2015

Pangdam Jaya Himbu Warga Jakarta Dukung Suksesnya Pelaksanaan Peringatan ke-60 KAA

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Dalam rangka menyukseskan Peringatan 60 Tahun KAA yang berlangsung pada 19-24 April 2015 di Jakarta dan Bandung, Kodam Jaya secara total dan serius mempersiapkan Pengamanan bagi setiap rangkaian kegiatan dikarenakan kegiatan ini adalah perhelatan besar yang mempertaruhkan nama baik, kewibawaan serta kehormatan Bangsa Indonesia.

Tugas pokok Satgaspamwil 1 adalah melaksanakan pengamanan fisik tidak langsung pada Ring II dan Ring III terhadap Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, seluruh Kepala Negara , Kepala Pemerintahan, dan peserta Peringatan KAA selama tujuh  hari di wilayah Jakarta.

Seperti yang diungkapkan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Agus Sutomo, S.E., selaku Dansatpamwil-1/Jakartapada acara Apel Kesiapsiagaan pekan lalu “Kodam Jaya mengerahkan 3.550 prajurit dari Kodam Jaya/Jayakarta, Kostrad, Marinir dan Paskhas serta menyiapkan kendaraan taktis Anoa dari Brigif-1 Pengaman Ibukota/Jaya Sakti”.

Lebih dari itu, Pangdam Jaya bahkan memeriksa Alutsista yang akan digunakan bahkan mencobanya. Dengan sigap Pangdam Jaya mencoba motor yang akan digunakan oleh Prajurit Kodam Jaya dalam bagian tugas Pengamanan tersebut.

Adapun Fokus pengamanan dari pasukan yang dipimpinannya antara lain personel, bandara, tempat pertemuan, penginapan dan rute perjalanan. Demi mengantisipasi berbagai kemungkinan ancaman yang akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan Peringatan KAA selama berlangsung di Jakarta. Setiap tahapan atau prosedur pengamanan harus direncanakan dan dipersiapkan dengan baik.

"Saya tekankan agar Satgas dapat bekerja maksimal, menutup setiap celah kelemahan, sehingga dapat mencegah kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun dalam pelaksanaan tugas pengamanan," tutur Pangdam Jaya.

Pangdam Jaya mengimbau seluruh satuan jajaran Kodam Jaya yang terlibat serta pasukan yang akan bertugas mengamankan Peringatan KAA di Jakarta agar memahami dan kuasai  prosedur tetap pengamanan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pasukan juga harus memegang teguh disiplin dan mematuhi rantai Komando agar tugas pengamanan dapat terlaksana dengan lancar, efektif dan efisien.

“Hindari sikap ragu-ragu dalam bertindak dan maksimalkan fungsi intelijen serta tingkatkan koordinasi secara lebih optimal dengan seluruh unsur yang terkait tugas pengamanan. Jaga selalu faktor keamanan dan cermati setiap perkembangan situasi yang terjadi di obyek sasaran tugas masing-masing," Terangnya.

Pangdam Jaya juga berharap bagi segenap Masyarakat Ibukota untuk mendukung agar lancar terlaksananya kegiatan ini dengan cara mengurangi kegiatan diluar pada saat kegiatan Peringatan KAA berlangsung, terlebih dari itu Pangdam Jaya juga meminta agar setiap masyarakat turut menjaga keamanan bersama demi suksesnya acara tersebut. (arf)

Kembali Terlibat Perdaran Sabu, Mantan Pemain Persibo diadili di PN Surabaya

Pernah di Hukum 18 Tahun Oleh Hakim PN Denpasar 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski telah divonis 18 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, tak membuat Autine Bosah Uchena alias lala warga negara Nigeria ini menjadi tobat. Mantan pemain bola dari club Persibo ini kembali didudukkan sebagai pesakitan di PN Surabaya, Selasa (7/4/2015).

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amelia dari Kejati,  dalam menjalankan bisnis haramnya itu,  terdakwa yang berstatus narapidana dan meenjalani hukuman di LP Kerobokan Denpasar  ini menggunakan nama samaran dengan sebutan hitam.

Autine ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan BNNP Jatim atas tertangkapnya Teguh Imam Hermanto saat mengambil paket sabu seberat 200 gram di Bandara Juanda.

"Saat ditangkap, Teguh mengaku barang itu dari terdakwa yang dikenalnya melalui teman satu penjara di LP Kerobokan bernama Hermanto. Dari Hermanto inilah Teguh diberikan no hp terdakwa dengan nama samaran hitam. Terdakwa merupakan Napi dalam kasus lain ,  yang diganjar 18 Tahun Penjara oleh PN Denpasar, "Jelas Amelia usai persidangan di PN Surabaya, Selasa (7/4/2015).

Sedangkan dalam kasus ini, Teguh telah divonis dijatuhi vonis oleh Hakim PN Surabaya, Ia terbukti sebagai Kurir. "Untuk Teguh, sudah divonis 11 Tahun Penjara,"sambungnya.

Setelah ditelusuri, WNA Nigeria yang memiliki tempat tinggal di  Taman Ubud  Lestari Lippo blok 8 no 5 Karawaci Tangerang Banten ini merupakan jaringan Hua Lie, seorang penyelundup sabu dalam sandal yang ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Soetta pada September 2014 lalu. "Setelah ditangkap, sabu itu akan dikirim ke Hua Lie di Jakarta dan petugas akhirnya mengawal Teguh untuk mengirimkan paket sabu yang berasal dari Nigeria,"terangnya.

Sementara dalam persidangan yang digelar diruang sidang cakra, Teguh yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini mengakui tidak pernah mengenal terdakwa Autine."saya tidak kenal dan tidak pernah ketemu, hanya berhubungan melalui hand phone,"jelasnya pada majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto

Terpisah, O'ot Kisworo selaku penasehat hukum terdakwa Autine awalnya sempat meragukan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, Pasalnya hampir semua keterangannya dalam BAP seakan akan mengenal terdakwa.
"Awalnya sempat ragu, tapi sudah dijelaskan, kalau saksi tidak mengenal terdakwa, dan saya yakin barang itu juga bukan milik terdakwa,"jelasnya usai persidangan.

Diungkapkan O'ot, sebelum kasus ini dinyatakan P 21 atau sempurna,  beberapa kali  kejaksaan telah mengembalikan berkasnya ke penyidik BNNP Jatim atau di P 19. "Bukan hanya sekali tapi beberapa kali dikembalikan, ini menunjukkan ada keraguan dari kejaksaan untuk menjerat terdakwa,"ungkapnya.

Seperti diketahui, sejak kasus ini dinyatakan P21,  terdakwa Autine Bosan Utena dipindahkan dari Lapas Kerobokan Denpasar ke Lapas Sidoarjo.

Oleh JPU Pria asal Nigeria ini didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 114, 112 ayat 2, juncto Pasal 132  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang)

Lisa, WNA Tiongkok Divonis 5 Tahun Penjara

Dinyatakan  Terbukti Menguasai Sabu

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama , majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo akhirnya  menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap  terdakwa Zeng Quiyun alias Lisa. Putusan itu dibacakan diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4/2015).

Vonis tersebut lebih rendah dari Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Djoko Susanto yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Manungku menyatakan terdakwa wanita asal  negara Tiongkok ini telah  terbukti bersalah menguasai narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram.

Namun, Hakim Manungku tak sependapat dengan tuntutan jaksa Djoko Susanto yang sebelumnya menyatakan terdakwa Lisa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 sebagaimana tertuang dalam dakwaan ke satu. "Dalam fakta persidangan, hakim beranggapan terdakwa terbukti melanggar dakwaan ke tiga yakni melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009,"terang hakim manungku saat membacakan amar putusannnya.

Selain menjatuhkan hukuman badan, Lisa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milliar."Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan, hukuman ini dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,"Kata Hakim Manungku saat membacakan amar putusannya.

Lisa juga dianggap telah menyalahgunakan  ijin tinggalnya sebagai warga negara asing (WNA), Hal itu tertuang dalam pertimbangan yang memberatkan dalam putusannya. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakuo kesalahannya dan berlaku sopan selama persidangan,"ujar Hakim Manungku.

Menurut Hakim Manungku, Vonis tersebut bukanlah sebagai aksi balas dendam, melainkan sebagai efek jera bagi terdakwa Lisa agar tidak mengulangi perbuatannya ."Dan juga untuk pembelajaran bagi masyarakat,"kata Hakim Manungku diakhir persidangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Lisa yang diwakili oleh Cendy D Wenas selaku penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dinyatakan Jaksa Djoko Susanto."kami masih laporkan ke pimpinan dulu,"kata jaksa dari Kejati ini usai persidangan.

Seperti diketahui, perkara yang menjerat karyawan toko di Tiongkok ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya. Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama.  (Komang)

Pengubinan Hasil Panen Desa Buduran Kec. Bagor Kab. Nganjuk

KABARPROGRESIF.COM : (Nganjuk) Korem 081/DSJ, Bertempat di areal persawahan Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, Serma Suheriyono bersama perangkat dan Anggota PPL sedang melaksanakan giat  Panen Ubinan.(6/4)

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama kelompok tani yang telah berhasil melaksanakan panen ubinan. Panen ubinan tersebut dihadiri Dandim 0810/Nganjuk dan diikuti oleh aparat terkait dari Kodim 0810/Nganjuk, Dinas Pertanian, BPTP, PPL dan Forpimka.

Pelaksanaan panen ubinan ini merupakan wujud nyata program ketahanan pangan yang dilaksanakan Kodim 0810/Nganjuk dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan hasilnya langsung direspon positif dari Poktan-poktan yang ada di wilayah Kodim 0810/Nganjuk khususnya wilayah Kecamatan Bagor dan salah satunya adalah Kelompok Tani yang sekarang sedang melaksanakan panen ubinan.

Dalam sambutan Dandim 0810/Nganjuk menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada kelompok tani atas kerja kerasnya sehingga dalam pengolahan lahan pertaniannya berhasil sampai panen. Program ini harus terus ditingkatkan agar dapat mensejahterakan para petani yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk sehingga nantnya diharapkan tercapainya swasembada pangan.

Keberhasilan panen ini, hendaknya tidak membuat kita cepat berpuas diri. Karena menurut BMKG musim basah diperkirakan sampai bulan Mei. Oleh karena itu, setelah panen diharapkan para petani segera kembali kesawah untuk mengolah lahannya kembali guna memulai proses tanam berikutnya.

Sementara menurut salah satu warga yang punya lahan tanaman padi yang engan menyebutkan namanya mengatakan, saya senang dengan panen saat ini, karena hasil dari panen kami sangat bagus, kami juga berharap kepada pemerintah kedepan memberikan bantuan seperti pupuk atau obat-obatan pembunuh hama tanaman, biar tanaman padi, jagung atau kedelai kami nanti panennya lebih bagus dan berkwalitas dari pada hasil panen yg sekarang.(arf)

BHAKTI SOSIAL KORAMIL 02/TAMBORA DAN UNIV. TARUMANEGARA

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Serbuan teritorial Kodam Jaya menyerbu segala sisi aspek kehidupan Masyarakat Ibukota dan sekitarnya. Kali ini Kemanunggalan TNI khususnya Kodam Jaya Dengan Rakyat Universitas Tarumanegara menyelenggarakan bhakti sosial di Jl. Kalianyar III Rt 007/01 Kel. Kalianyar Kec. Tambora, Jakarta. Selasa (07/04).

Bhakti sosial yang diselenggarakan adalah dalam rangka hari cinta kasih dan diisi dengan kegiatan pengobatan secara gratis terhadap 300 orang pasien. Kegiatan ini diikuti oleh 35 Mahasiswa Univ.Tarumanegara dan 6 Dokter yang dipimpin oleh dr. Erawin.

Dalam kegiatan ini Jenis penyakit yang ditangani diantaranya inspeksi saluran pernapasan (Ispa), kulit. Turut hadir dalam acara tersebut Sekkel Kalianyar, Babinsa Koaramil 02/Tambora, para ketua Rt dan Rw, Tomas, Toga dan undangan lainnya. Acara tersebut mendapat tanggapan yang baik dari masyarakat terbukti dengan antusias masyarakat mendatangi acara.(arf)

WADANRAMIL 08/JOHAR BARU TERIMA AUDENSI DARI PERWAKILAN PELAJAR SMK KAMPUNG RAWA SAWAH

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Wadanramil 08/Johar Baru Kapten Inf Rudatin menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari perwakilan pelajar SMK Kampung Rawa Sawah, bertempat di Makoramil 08/Johar Baru, Jl. Rawa Selatan IV Kel. Kampung Rawa, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).

Dalam audensi tersebut, pelajar SMK Kampung Rawa Sawah berharap agar Koramil 08/Johar Baru dapat memberikan perhatian dalam mencegah dan mengurangi timbulnya kenakalan remaja di wilayah Johar Baru.

Di samping hal tersebut mereka juga berharap agar Koramil 08/Johar Baru mau berkontribusi dalam meningkatkan kualitas generasi muda terutama kalangan pelajar, ungkap Intan salah satu siswi SMK Kampung Rawa Sawah.

Wadanramil memberikan arahan kepada segenap perwakilan pelajar SMK Kampung Rawa Sawah agar terus selalu lurus berjalan sebagai pemuda yang mempunyai masa depan agar dapat lebih berguna bagi nusa dan bangsa, karena tantangan hidup di masa depan akan lebih berat. (arf)

KODIM 0501/JP BS CEGAH KENAKALAN REMAJA MELALUI PENDIDIKAN BELA NEGARA

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Berangkat dari rasa kepedulian terhadap pembinaan generasi muda, Kodim 0501/Jakarta Pusat BS melaksanakan pendidikan Bela Negara kepada remaja RW. 01, Kel. Gunung Sahari Utara, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Lurah Gunung Sahari Utara beserta jajaran Muspikel dan dapat diikuti oleh sekitar 100 remaja RW. 01 Kel. Gunung Sahari Utara.

Dalam kegiatan tersebut diberikan materi seperti Bela Negara, Kedisiplinan, Kepemimpinan dan materi PBB (Peraturan Baris-Berbaris).

“Kami sangat senang dan berterima kasih dengan adanya kegiatan semacam ini yang bermanfaat bagi anak-anak kami, semoga dengan adanya kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kualitas anak-anak kami agar nantinya dapat menjadi generasi muda yang berguna bagi nusa dan bangsa”, ungkap Romlan salah satu orang tua peserta kegiatan. (arf)

SINERGITAS TNI-POLRI TINGKATKAN KAMTIBMAS DI WILAYAH MENTENG

KABARPROGRESIF.COM : (Menteng) Sinergitas dan soliditas TNI-Polri sangat penting guna memelihara dan meningkatkan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah, hal inilah yang dilakukan oleh Koramil 01/Menteng dengan Satuan Brimob Kwitang, Selasa (7/4).

Bentuk dari sinergitas dan soliditas yang dilaksanakan antara Koramil 01/Menteng dengan Satuan Brimob Kwitang dilaksanakan melalui kegiatan patroli bersama.

Kegiatan patroli bersama tersebut sengaja dilaksanakan selain untuk memberikan rasa keamanan dan ketenteraman masyarakat, juga untuk menurunkan dan mencegah angka kriminalitas di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, ungkap Wadanramil 01/Menteng Kapten Inf Sugiri.

Lebih lanjut Sugiri menjelaskan patroli bersama tersebut dilaksanakan dengan menyusuri wilayah-wilayah di Menteng yang dianggap rawan akan tindak kejahatan, seperti maraknya aksi-aksi pembegalan dan peredaran narkoba, maupun daerah rawan yang sering dijadikan arena tawuran warga.

Kegiatan patroli bersama ini mendapatkan apresiasi yang positif dan dampaknya sudah dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di wilayah Menteng. (arf)

Senin, 06 April 2015

Separuh Hasil Korupsi Hibah Kadin diserahkan Ke Kejati

Tersangka Nelson Sembiring Kembali Serahkan Setengah Milliar ke Penyidik. 
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nelson Sembiring, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim, kembali mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (6/4/2015).  Hingga saat ini,  separuh dari total dana hibah yang diusut, Rp 20 miliar sudah dititipkan di Kejaksaan.

Uang yang diserahkan Nelson sebesar Rp 500 juta. Sebelumnya, dua kali Nelson juga menyerahkan uang ke Kejati, dengan nilai Rp 2,5 miliar dan Rp 750 juta. "Pengembalian uang dilakukan pengacara tersangka Nelson jam 11 siang. Uang langsung dibawa ke bank untuk dihitung dan dititipkan," kata Romy Arizyanto, Kasipenkum Kejati Jatim.

Sebelumnya, tersangka lain dalam kasus sama, Diar Kusuma Putra, dua kali menyerahkan uang kerugian negara. Pertama Rp 2,5 miliar dan kedua Rp 2,453 miliar. Jika digabung, total dana yang dikembalikan semuanya Rp 8,703 miliar. "Semuanya dititipkan ke bank dan jadi bukti di persidangan nanti," ujar Romy.

Sementara itu, pengacara Nelson, John Ferederick Henstz, membenarkan jika kliennya menyerahkan uang lagi ke Kejati. Namun ia lagi-lagi membantah bahwa duit tersebut sebagai bentuk pengakuan kliennya bersalah. "Jika di persidangan tidak terbukti semua dana yang diserahkan dikembalikan ke klien kami," tandasnya.

Kasus dugaan korupsi di Kadin Jatim mencuat ke permukaan akhir 2014 lalu, setelah tim penyidik Kejati Jatim membawa paksa pejabat Balitbang Jatim, Heru Susanto, untuk dimintai keterangan. Ternyata, dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim Rp 20 miliar.

Belakangan diketahui, pemeriksaan tersebut berhubungan dengan keterlibatan pejabat penting di Balitbang Jatim, Nelson Sembiring, dalam kasus ini. Sebab, diketahui Nelson juga menjadi pengurus di Kadin Jatim, yakni sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Energi Sumber Daya Mineral.

Setelah melalui proses penyelidikan, Kejati akhirnya menemukan bukti kuat terjadinya penyimpangan. Kejati akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Wakil Ketum Bidang Hubungan Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng. (Komang)

Ingin Kuasai Perhiasan, Yoni Tega Menghabisi Nyawa Neneknya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perlakuan terdakwa Yoni Alfarisi benar-benar sadis, hanya Hanya karena ingin menguasai perhiasan milik neneknya, Pemuda 19 tahun asal Sedati Sidoarjo ini tega membunuh neneknya dengan cara  mencekik lehernya hingga tewas, lantas membuang jasadnya dipinggir jalan Tol KM 400 Tanjung Perak Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (6/4/2015),  terdakwa yang bekerja sebagai sopir angkot ini menceritakan secara detail peristiwa pembunuhan itu.

Yoni mengaku, neneknya yang berusia 77 tahun itu dihabisi pada 13 Januari 2015 lalu.  Saat itu, dia datang ke rumah sang nenek sambil mengendarai sepeda motor. Beberapa saat berbincang, dia kemudian mengajak Khalimah jalan-jalan menggunakan Bemo bernopol W 7664 UN yang biasa dipakainya bekerja.

“Saat itu, saya mengajak nenek jalan-jalan. Dan   tidak ada niatan untuk membunuhnya,” ujarnya saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam persidangan yang digelar diruang sidang Tirta PN Surabaya.

Setelah makan Bakso di daerah Betro, Sedati, Sidoarjo, Yoni mengajak neneknya ke arah Surabaya. Saat melintas di jalan Tol, dia melihat sang nenek drop. Yoni lantas membeli vitamin untuk diberikan kepada Khalimah. Biasanya, kata Yoni, setelah dikasih vitamin neneknya itu kembail pulih. Tapi kali ini kondisinya malah semakin lemas.

Lyn warna kuning hijau yang dikemudikannya lantas diparkir di pinggir jalan tol Satelit arah Tanjung Perak. “Saat kondisinya lemas itu, saya melihat dia memakai cincin dan gelang. Seketika itu, saya berniat untuk mengambilnya. Sebab, sejak seminggu sebelumnya saya juga sempat meminta perhiasan itu untuk bayar kontrakan rumah, tapi tidak dikasih,” kisahnya.

Entah kemasukan setan apa, Yoni langsung mencekik leher Khalimah menggunakan dua tangannya hingga tewas di atas bemo yang terpakir di pinggir jalan tersebut. Setelah itu dia mengambil gelang dan dua cincin emas yang dipakai korban. “Saya lalu kebingungan, mau saya taruh mana jenazahnya,” aku pemuda ini.

Kemudian, diputuskan untuk membuang jenazah Khalimah di pinggir jalan. Setelah meninggalkan jenazah neneknya di pinggir jalan Tol KM 400 arah Tanjung Perak, Yoni kembali pulang ke rumahnya di Sedati, Sidoarjo.

Keesokan harinya, dia menjual dua cincin dan gelang emas hasil kejahatannya. Perhiasan itu laku Rp 2,7 juta. Dari uang tersebut dia mengaku Rp 900 ribu diberikan ke ibunya untuk bayar kontrakan rumah, dan Rp 1 juta diberikan kepada seorang perempuan bernama Ema. Siapa perempuan itu? “Teman saya, sedang butuh uang,” jawabnya sambil menyebut bahwa Rp 800 sisanya juga habis untuk bayar hutang.

Keesokan harinya, keluarganya mendapat kabar bahwa Khalimah meninggal dunia dan ditemukan tergeletak di jalan. Yoni yang ikut mendapat kabar itu dari pamannya pun langsung berlagak kaget. Dia berpura-pura turut sedih, dan kemudian memilih kabur meninggalkan rumah untuk bersembunyi.

Yoni bersembunyi di Tanggulangin, Sidoarjo. Dan di sanalah, dia berhasil diringkus polisi. Yoni dijebliskan ke dalam penjara, dan perkaranya sekarang sudah dalam proses persidangan di PN Surabaya.  oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU)  Yoni dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana  dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Persidangan ini akan kembali digelar dalam satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Nurhayati dari Kejari Tanjung Perak. (Komang)

AKBP Ernani Ngaku Hanya Terima Rp 1,5 Milliar dari Hasil Nyalo Pendaftaran Bintara Polri.

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perkara penipuan pendaftaran colon Bintara Polri dengan terdakwa AKBP Ernani Rahayu dan Terdakwa Adi Wicaksono kembali dilanjutkan.

Persidangan ini digelar secara terpisah dan disidangkan di ruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/5/2015). Terdakwa Adi Wicaksono digelar terlebih dahulu dan dilanjutkan persidangan Terdakwa AKBP Ernani Rahayu.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mustofa, terdakwa yang memiliki pangkat dua melati dipundaknya itu mengaku tidak pernah menjanjikan para korban bisa lolos menjadi Bintara Polri.

"Saya tidak pernah menjanjikan, saya hanya bilang ke anak anak, saya usahakan semoga saja bisa masuk,"terangnya saat dikonflotir dengan keterangan saksi Feri, Wahyu, Gembong dan saksi dari istri dan anak terdakwa Adi Wicaksono yakni Imelda dan Isak.

Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini tak mengetahui secara pasti nominal angka yang diserahkan terdakwa Adi Wicaksono ke  terdakwa Ernani , Namun Polwan berpangkat AKBP ini tak menampik telah menerima sebagian uang dari para korban.

Bahkan sejak perkara ini bergelinding ke jalur hukum, dia mengaku siap mengembalikan, namun terkendala hitungan angka yang tidak sesuai dengan yang diberikan terdakwa Adi Wicaksono.

Dari tangan terdakwa Adi Wicaksono, Ernani mengaku hanya menerima Rp 1,5 milliar yang diberikan secara bertahap, sementara pengakuan Terdakwa Adi sudah memberikan Rp 2,1 milliar, yang Rp 2 milliar ada kuitansi sedangkan Rp 100 juta tanpa kuitansi.

"Tiga ratus juta nya tiga kali  dan yang terahkir enam ratus juta, dan saya siap mengembalikannya tapi karena terkendala pengakuan Adi yang bilang ngasih kesaya 2,1 milliar, akhirnya jadi terpending,"ujarnya.

Dalam persidangan, Ernani menyebut menjadi korban  petinggi Polri yang pernah menjanjikan untuk menjamin para korban bisa lolos dari tes susulan.

"Saat itu, saya disuruh Sri Hernani dan dia berani menjamin anak-anak lolos, bahkan dia juga memberikan kartu nama Jenderal Hendrawan yang bertugas di Mabes Polri," jelasnya.
Namun saat ditanya, siapa sosok Sri Harnani, Terdakwa tak mau mengatakan dengan alasan keamanan dirinya, dia hanya mengaku kalau Sri Harnani bertugas di Mabes Polri."yang jelas dia dinas di Mabes Polri, saya gak mau nyebut pangkatnya karena menyangkut keselamatan saya,"ungkapnya usai persidangan.

Sementara, AKBP Tody, salah seorang tim kuasa hukum nya dari Bidkum Polda Jatim membenarkan jika Sri Harnani merupakan anggota Polri. "Iya memang benar tapi dinas di Polda bukan di Mabes Polri,"jelasnya usai sidang.

Namun Tody enggan menjelaskan apa peranan Sri Harnani dalam kasus ini." sudahlah, kita lihat saja persidangannya," pungkasnya sembari meninggalkan area PN Surabaya.

Terpisah, pada persidangan terdakwa Adi Wicaksono, JPU Tining dan Sabetania dari Kejati menghadirkan istri dan anak terdakwa yakni Imelda dan Isak sebagai saksi.

Dijelaskan Imelda, suaminya pernah meminjam rekening Bank nya untuk menerima transfer dari Saksi Susan. Namun dia tak mengetahui uang itu digunakan untuk apa.semula dia berfikir kalau uang itu merupakan hasil dari bisnis jual beli mobil yang dimiliki suaminya. "Saya juga tidak pernah tanya, saya pikir dari jual beli mobil, karena dia tidak pernah cerita," jelasnya.

Diceritakan Imelda, rumahnya juga dibuat untuk menampung para korban. Saat itu ada 20 orang yang ditampung dengan alasan sambil menunggu hasil tes susulan.

"Yang mengantar Bu Susan, saat itu saya juga gak tau apa maksudnya ditampung dirumah saya, lalu suami saya yang cerita kalau mereka sementara tinggal dirumah sambil menunggu tes susulan Bintara Polri,"jelasnya.

Permasalah itu akhirnya diketahui saksi Imelda , setelah rumah mereka didatangi oleh beberapa orang untuk menagih janji suaminya. "Silih berganti orang datang mencari suami saya, "jelasnya.

Dijelaskan Imelda, oleh suaminya, uang dari para korban digunakan untuk membeli 7 unit mobil. Namun ke 7 mobil itu ditarik oleh saksi Gembong suami dari saksi Susan untuk jaminan pengembalian uang yang telah disetorkan ke suaminya. "Sedangkan yang 2,1 milliar diberikan ke bu Ernani," jelasnya.

Selain itu, Imelda mengaku jika suaminya tidak pernah memiliki hubungan keluarga dengan mantan Kapolri Sutarman seperti yang dikatakan suaminya pada para keluarga korban. "Gak punya saudara Mantan Kapolri,"ucapnya menjawab pertanyaan Hakim.

Sementara, Isak, anak dari terdakwa mengetahui peristiwa ini setelah rumahnya didatangi beberapa orang yang mencari keberadaan ayahnya. Bahkan Isak juga membenarkan pernah mengantar ayahnya bertemu dengan Ernani.

Seperti diketahui, kasus ini sempat membuat  Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf menjadi 'berang'. Mantan Wakbareskrim Mabes Polri ini, tindakan AKBP Ernani Rahayu ini sangat memalukan Korps Kepolisian, Karena itu ancaman pecat juga akan diberikan ke Ernarni.

Percaloan tersebut terungkap setelah 11 calon bintara yang sudah membayar itu tidak lolos seleksi. Mereka lalu menagih janji Adi Wicaksono dan AKBP Ernani Rahayu Tapi, dua orang itu malah tidak bisa dihubungi. Akhirnya para korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Laporan itu diproses secara pidana. (Komang).

Bikin Account Facebook Palsu dan Kuras 'Harta' Dokter, Pasutri Asal Lumajang Diadili

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hati-hati bila menjalin pertemanan melalui jejaring sosial facebook, bisa saja anda akan menjadi korban penipuan, seperti yang dialami dr Bambang.

Pria yang sehari-harinya bertugas sebagai petugas medis diklinik swasta di Sumatera Selatan ini harus rela kehilangan uangnya hingga Rp 150 juta lantaran uangnya telah di 'tilap' oleh pertemanannya di Facebook.

Hal itu Diceritakan Bambang dalam persidangan diruang sidang sari PN Surabaya, Kamis (2/4/2015), peristiwa penipuan itu terjadi setelah dia berkenalan dengan Deby melalui Facebook, yang sebenarnya account tersebut dikendalikan oleh terdakwa Eko Prasetyo Warga Lumajang.

Dari pertemanan itulah, Bambang sering menjalin komunikasi hingga akhirnya terjadi saling curhat. Dengan berbagi cara, pengendali account Facebook Deby@yahoo.co.id ini akhirnya berhasil menguras uang Bambang, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 150 juta.

"Profilnya cewek, awalnya saya tidak tau kalau dikendalikan sama terdakwa, "terang Bambang menjawab pertanyaan Hakim Mustofa selaku ketua majelis yang menyidangkan perkara ini.

Dijelaskan Bambang, dia tak curiga pengendali facebook itu adalah terdakwa, pasalnya, setiap dirinya menghubungi, melalui ponsel milik terdakwa, yang mengangkat selalu wanita.

Perempuan itu adalah Indah Suyanti yang tak lain adalah istri terdakwa yang juga dijadikan pesakitan dalam kasus ini. "Gak ada rasa curiga karena setiap saya menelfon, yang angkat perempuan,"jelas Bambang.

Keterangan itupun dibenarkan oleh terdakwa  pasangan suami istri yang baru menikah pada 21 Agustus 2014 lalu.

Sementara dalam pemeriksaan terdakwa, Eko mengaku perbuatannya itu awalnya cuma iseng. Terdakwa yang sehari harinya bekerja sebagai pedagang sembako di pasar Lumajang ini tak menyangka keisengannya  itu telah mengantar dia dan istrinya meringkuk ke penjara.

Diceritakan terdakwa Eko, account  bernama deby itu dibuat menggunakan profil teman facebooknya bernama irin , termasuk riwayat Irin dan foto foto.

"Hanya berganti nama saja menjadi deby, kalau profil dan foto foto nya sama saya pakai punya Irin,"jelasnya.

Diakui terdakwa, setiap meminta uang ke dr Bambang selaku korban, terdakwa selalu menceritakan kebutuhuan pribadinya, mulai dari biaya sekolah sampai kebutuhan untuk membeli peralatan kedokteran. Lantas permintaan itupun disanggupi dan di transfer melalui rekening terdakwa Indah.

"Waktu itu saya pernah menghubungi Pak Bambang untuk mengembalikan uang itu, tapi dia tidak mau dan uang itu saya buat beli mobil, jaga jaga kalau uang itu diminta, mobilnya bisa saya jual," terangnya.

Keterangan itupun tak begitu saja dipercaya Hakim Mustofa,
Dan dikonflotirkan ke saksi Bambang. "Ada ketakutan kalau saya kasih nomor rekening, karena saya anggap dia ini sudah profesional dan bisa menguras isi rekening saya,"terang saksi Bambang saat dikonflotir.

Sementara, istri terdakwa tak mengetahui kalau uang yang masuk dalam rekening nya itu merupakan uang dari hasil rauyan suaminya ke saksi korban. Namun dia tak memungkiri sering mengangkat telfon dari korban. "Saya tidak tau apa apa, kalau saya tanya uang dari siapa, suami saya cuma tertawa dan saya memang sering angkat telfon tapi cuma hallo lalu saya matikan, karena memang saya gak kenal," kata perempuan yang baru mengandung empat bulan ini menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiyantoro.

Peristiwa penipuan dan penggelapan inipun dilaporkan Bambang ke Polda Jatim pada Oktober 2014. Dan oleh JPU Kusbiyantoro , kedua pasutri ini didakwa melanggar Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Komang)