Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 09 April 2015

Ajukan Eksepsi, Rudi Mulianto Bantah dakwaan Jaksa

Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rudi Mulianto (45),  terdakwa kasus penganiayaan dan pengerusakan ini membantah telah melakukan pengerusakan, sebagaimana dalam surat dakwaan ke 2 jaksa penuntut umum Tri Murdiyanti yang   menjeratnya melanggar  pasal 406  ayat 1 KUHP.

Melalui tim penasehat hukumnya, terdakwa yang tinggal di jalan Kartini 35 Surabaya ini mengaku , jika selama menjalani proses penyidikan di kepolisian , dia hanya  di periksa dalam kasus penganiayaan.

Bantahan itu disampaikan tim penasehat terdakwa  Rudi dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, yang dibacakan  persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/4/2015).

"Selama proses penyidikan, terdakwa tidak pernah di BAP kasus pengerusakan melainkan hanya perkara penganiayaannya saja,"kata tim pembelanya saat membacakan eksepsinya.

Seperti diketahui, Perkara ini merupakan buntut dari  saling lapor, sebelumnya Terdakwa melaporkan kakak kandungnya yakni Edi Jasin alias Vinsen yang telah menganiayanya. Dan oleh Hakim PN Surabaya, Edi Jasin divonis 2 bulan 10 hari.

Dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa saling mengkalim sama sama dianiaya ini terjadi pada 16 Oktober 2013 lalu. Saat itu kedua orang tua  mereka dan Terdakwa Rudi mendatangi rumah yang 'gono gini' yang dibuat kantor oleh saksi Edi Jasin yang terletak di Jalan Musi 40 Surabaya dan meminta mengosongkannya.

Namun, saksi Edi Jasin menolaknya dengan dalih, rumah tersebut telah diwariskan padanya. Sontak, hal itu membuat terdakwa naik pitam. Lantas, terdakwa menarik kerah baju korban dan memukul korban yang mengenai beberapa bagian dari tubuh korban.

Setelah sempat jatuh akibat didorong, terdakwa mengambil telepon jenis wareless yang berada dimeja kantor dan melempar kearah korban, namun lemparan itu tak mengenai korban dan cuma mengenai dinding tembok hingga menyebabkan wareless itu rusak.

Sambil marah-marah, terdakwa kembali mengambil kursi tamu dan melemparkannya ke arah pintu masuk yang berbahan kaca hingga menyebabkan kursinya rusak, kacanya tergores dan dinding temboknya gumpil dan cat temboknya terkelupas.

Atas perbuatannya,  Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, terdakwa dianggap melanggar pasal pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan,  dan pada dakwaan kedua, dia didakwa melanggar  Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan. (Komang)

Aneh, Ungkap Prona Tapi Kejaksaan Emoh Sentuh BPN

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Genderang perang yang ditabuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam mengungkap ‘pemerasan’ pada proyek operasi nasional agraria (Prona) yang terjadi pada kelurahan di Surabaya, ternyata menuai protes dari masyarakat.

Ini lantaran, masyarakat menilai bila kejaksaan telah tebang pilih dalam pengungkapan kasus tersebut. Penilaian masyarakat akan adanya ketidakadilan dalam pengungkapan kasus itu pasalnya, Kejaksaan tak pernah sedikit pun menyentuh instansi Badan Pertanahan Nasional.

Mandulnya kejaksaan ini tak ayal membuat BPN terasa semakin adem ayem, parahnya lagi kegiatan prona bukan merupakan sebuah momok yang menakutkan bagi pihak BPN.

Sebaliknya para penggiat aspirasi masyarakat dalam menyambung lidah agar supaya masyarakat memperoleh sebuah surat berharga atau sertifikat semakin ketar-ketir. Padahal untuk memperoleh surat berharga tersebut, bagi masyarakat yang ingin mengurusnya sendiri tidaklah mudah, butuh proses yang berbelit-belit bahkan, tak sedikit biaya yang harus dikeluarkan.

Namun hal tersebut akan sebaliknya, bila melalui jalan prona, meski biaya yang dikeluarkan juga tak berbeda jauh bila mengurus sendiri. Tentunya yang lebih diuntungkan yakni tak mengeluarkan tenaga sebab kegiatan prona telah dipercayakan pada panitia yang telah ditunjuk.

Alimin, salah satu warga Surabaya, yang juga pernah merasakan nikmaknya prona, sangat menyayangkan sikap kejaksaan yang terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan lurah Penjaringansari sebagai tersangka. Pasalnya, bila melihat keadaan di BPN, sangatlah memprihatinkan. Disetiap loket pengurusan, bagi pemohon seringkali mengalami jalan buntu.

Aksi pim-pong merupakan sebuah modus yang selalu dipakai BPN untuk mempersulit  para pemohon sertifikat. Dengan istilah tak bayar di muka maka proses pun lambat.

“Kalau mau benar-benar affair, kejaksaan jangan selalu berani pada instansi birokrasi, coba jerat oknum BPN yang terlibat. Meski prona, tetap kita bayar.” jelasnya dengan nada kesal.

Tak hanya masyarakat yang merasa ‘curiga’ dengan aksi brutal  pihak kejaksaan yang selalu memelototi para lurah yang menjalankan kegiatan prona. Jaksa di Kejati Jatim pun seolah di bikin gusar oleh rekan satu korpsnya itu.

Jaksa yang tak mau namanya dipublikasikan itu, telah merasakan adanya pungli maupun gratifikasi yang  begitu subur di instansi pertanahan ini, Anehnya korps Adhyaksa tak mau bergerak cepat. Kejaksaan seolah “tak punya taring” untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli di BPN di Surabaya. Padahal, pungli itu terlihat jelas kasat mata. Padahal jika ditelusuri, seorang PNS jika melakukan pungli atau gratifiksi terancam Pasal 12-B jika pungli dan Pasal 12-D jika gratifikasi. Keduanya diaturdalam Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya pun berat, jika dilanggar.

“Siapa bilang  nggak ada pungli, ayo kalau berani ngomong sama saya. Justru disitu punglinya luar biasa. Saya pernah turun kesana, tapi waktu itu kapasitas saya sebagai pemohon bukan jaksa. Mereka terang-terangan kalau minta ke kita waktu itu. Saya sempat geleng-geleng kepala, Kalau kita sih tau mas, kenapa BPN yang bisa di sentuh. Sampean paling juga tau ” ujarnya lantas tertawa.

Kepala Kantor BPN Surabaya I, Bambang Priyono, SH. MH sulit ditemui, Menurut orang kepercayaannya, yang bersangkutan sibuk dan ada tugas di luar. (arf)

Untuk Mengimbangi Kemampuan Prajurit, PNS Jajaran Korem 084/BJ Diwajibkan Ikuti Uji Kesegaran Jasmani

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tidak seperti PNS yang bertugas di Dinas/Instansi/Lembaga pemerintah lainnya, PNS yang bekerja dilingkungan TNI dan TNI AD, khususnya di jajaran Korem 084/BJ diwajibkan mengikuti uji Kesegaran Jasmani. Para PNS kelihatan sangat bersemangat dan antusias bergabung dengan para prajurit mengikuti uji kesegaran jasmani di lapangan Olah Raga Makorem 084/BJ, Kamis (9/4).

Pembinaan kesegaran jasmani prajurit menjadi tanggung jawab pribadi dan Satuan sebagai salah satu fungsi Komando. Kegiatan uji kesegaran jasmani periodik merupakan program yang rutin dan harus dilaksanakan oleh setiap Prajurit maupun PNS di Jajaran Korem 084/BJ. Tim Jasmani Korem 084/BJ menggelar pelaksanaan uji kesegaran jasmani periodik sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun atau 1 (satu) kali setiap 6 bulan (semester) dalam rangka memenuhi jadwal dalam kalender kegiatan sesuai program Pembinaan Jasmani.

Adapun materi yang dilaksanakan berdasarkan ST / 149 / 2013 tanggal 20 Maret 2013 dan Keputusan Kasad Nomor Kep / 83 / III / 2013, adalah kesegaran “A” lari 3.200 Meter dan kesegaran “B” meliputi Pull Up, Sit Up , Push Up dan Shuttle Run, ditambah dengan materi ketrampilan renang militer 50 M gaya dada bagi prajurit. Khusus untuk uji kesegaran jasmani bagi PNS, dalam pelaksanaannya ada perbedaan, yaitu PNS hanya diwajibkan melaksanakan lari sejauh hanya lari 2.400 Meter.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, kegiatan ini diawasi secara ketat oleh Tim kesehatan dari Denkesyah 05.04.04 Surabaya dari mulai pemeriksaan awal sampai dengan selesai kegiatan.

Dalam pengarahannya Kepala Jasmani (Kajas) Korem 084/BJ Kapten Arh Agus Budiono selalu mengingatkan kepada seluruh peserta uji kesegaran jasmani agar senantiasa mengikuti setiap petunjuk dan arahan tim penguji. Kajas juga mengingatkan kepada setiap peserta agar senantiasa menjaga keamanan dan kondisi kesehatan masing-masing, karena yang tahu kondisi kesehatan adalah masing-masing yang bersangkutan.

Sebelum melaksanakan uji jasmani, tim kesehatan dari Denkesyah 05.04.04 Surabaya akan mengecek kondisi kesehatan awal dengan mengambil hasil pemeriksaan Tekanan Darah setiap peserta, kemudian akan menanyakan apakah calon ada yang sakit? Jika dalam pemeriksaan awal, peserta ada yang memiliki penyakit tekanan darah tinggi, maka yang bersangkutan tidak akan diijin mengikuti uji jasmani. Selanjutnya Kajas juga berpesan kepada setiap peserta, jika merasa pusing pada saat lari, segera berhenti dilanjutkan berjalan, jika berjalan tidak kuat lagi maka diperintah untuk duduk, nanti ada tim kesehatan yang akan menolong dan mengevakuasi yang bersangkutan.

Hadir dalam uji kesegaran jasmani periodik, Kasipers, Kajas, tim kesehatan Denkesyah 05.04.04 Surabaya, tim pengamanan Tim Intel dan Provost Korem 084/BJ, uji jasmani berjalan aman, tertib dan lancar. (arf)

Sertijab Dandim 0807 Tulungagung dan Penyerahan Tugas Dandim 0802 Ponorogo.

KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Upacara serah terima jabatan Dandim 0807/Tulungagung dan penyerahan tugas dan tanggung jawab jabatan Dandim 0802 Ponorogo  di laksanakan di Aula Makorem 081/DSJ Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun. Kamis (9/4).

Pada kesempatan itu Danrem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama bertindak sebagai Irup menyampaikan satu hal penting yang harus dipahami dan disadari oleh kita, bahwa jabatan merupakan kehormatan dan kepercayaan yang harus diterima dengan rasa syukur. Laksanakan amanah ini dengan baik, tunjukkan prestasi, dedikasi, loyalitas, moralitas dan pengabdian yang tinggi serta menjadi motivasi untuk bekerja keras meningkatkan berbagai keberhasilan yang sudah diraih sebelumnya.

Serah terima jabatan tersebut, Komandan Kodim 0807/Tulungagung dari Letnan Kolonel Inf Gunawan Permadi, SE Kepada Letnan Kolonel Arm Brantas Suharyo. Sedangkan Penyerahan tugas dan tanggung jawab jabatan dandim 0802/Ponorogo dari Danrem 081/DSJ kepada Letnan Kolonel Inf Slamet Sarjianto, S.E.

Lebih lanjut Danrem 081/DSJ juga menekankan agar para Dansat, terutama yang bertugas di Komando Kewilayahan, hendaknya melaksanakan "serbuan teritorial" dengan cara berbuat baik, berani, tulus dan iklas, dengan mengedepankan intensitas dan kualitas karya bakti dengan membangun komunikasi sosial dengan seluruh aparat pemerintah dan masyarakat, sehingga terjalin hubungan yang harmonis dengan seluruh komponen bangsa. Ini sesuai Perintah Kepala Staf Angkatan Darat untuk harus melakukan “serbuan territorial”. (arf)

DANDIM 0814/JOMBANG : “ PENGAWASAN INTERNAL MUTLAK DIPERLUKAN DALAM PROYEK RTLH “

KABARPROGRESIF.COM : (Jombang) Guna menjamin agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan apa yang ada dalam rencana, maka berkenaan dengan proyek pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) di wilayah Kodim 0814/Jombang, Letkol Arm Muhammad Haidir S.IP selaku Dandim pada Rabu 8 April 2015 melaksanakan peninjauan langsung kebeberapa lokasi pengerjaan RTLH, diantaranya ke Dusun Tanggungan dan Dusun Bangmalang Ds. Bandung Kec. Diwek Kab. Jombang.   Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pengerjaan proyek RTLH serta untuk mengetahui atau mendapatkan temuan – temuan sebagai bahan evaluasi internal Kodim sehingga dapat disempurnakan sebelum terlambat.

Pada kesempatan tersebut Haidir mengatakan bahwa Kodim 0814/Jombang mendapat proyek RTLH sebanyak 1088 rumah, pada tahap pertama sebanyak 217 rumah yang pengerjaanya dikerjakan pada minggu pertama sampai minggu ketiga yang tersebar di 21 Kecamatan di Kab.Jombang, dan pekerjaan tersebut merupakan proyek dari Provinsi Jatim, yang pencananganya di laksanakan pada Selasa, 7 April 2015 di Malang bersama Trisula Jatim ( Gubernur Jatim, Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim ). Proyek tersebut murni bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang masih memiliki rumah tidak layak huni, akan diperbaiki sehingga menjadi rumah yang layak huni, jadi pihaknya selalu bersungguh-sunguh dalam mengerjakannya karena hasilnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat, untuk itu pengawasan dan evaluasi secara internal sangat penting dan mutlak dilaksanakan guna menjamin agar pekerjaan dapat berjalan sesuai rencana, tambahnya.

Sementara Pak Sukadi warga Dusun Bangmalang yang rumahnya sedang direnovasi oleh proyek RTLH tersebut, mengatakan bahwa sangat senang dengan kehadiran Dandim di rumahnya yang sedang direnovasi, karena jarang sekali ada pejabat mau datang ditempat yang terpencil dan kotor seperti rumahnya. (arf)

CEGAH PELANGGARAN DENGAN PENYULUHAN HUKUM DAN BINTAL

KABARPROGRESIF.COM : (Jombang) Dalam rangka membangun sikap mental dan perilaku para prajurit, PNS dan Persit Kodim 0814 Jombang yang taat hukum, serta untuk mengoptimalisasikan penegakkan hukum dalam kehidupan keprajuritan di lingkungan Kodim 0814 Jombang dan jajarannya, serta dalam menghadapi Serbuan Territorial, Program Ketahanan Pangan Nasional dan Beladiri Yong Modoo yang harus berjalan bersamaan, maka pada Rabu, 8 April 2015 mulai pukul 08.00 wib, bertempat di aula Makodim 0814, diselenggarakan penyuluhan hukum dan pembinaan mental bagi 314 personil yang terdiri dari  prajurit, Pns dan Persit, dengan pembicara Pakumrem 082 Kapten Chk Tabah Prasetya SH dan Kabintalrem 082 Lettu Inf Herman Hidayat.

Kasdim 0814 Mayor Inf Khoiruman S.Ag mewakili Dandim, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan harapan agar Prajurit, PNS dan Persit yang ada dijajaran Kodim 0814/Jombang dapat mengerti dan memahami tentang berbagai jenis pelanggaran hukum dan sangsi hukum militer dan cara penyelesaiannya, sehingga kedepan diharapkan kasus pelanggaran yang saat ini masih belum tuntas  dijajaran Kodim 0814 Jombang dapat segera diselesaikan. Adapun tentang pembinaan mental, hal tersebut sangatlah diperlukan, terutama dengan padatnya tugas –tugas kewilayahan yang berjalan secara serentak, tentu hal ini membuat prajurit Satkowil menjadi ekstra hati – hati dalam mengatur diri agar tidak kedodoran dilapangan, agar hasil pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan dapat sesuai harapan pimpinan dan dapat menekan dampak psikologis pada pribadi prajurit dan keluarga, mengingat mereka harus All Out khususnya mendorong suksesnya Program Ketahanan Pangan Nasional, demikian ditambahkan Kasdim dalam menyampaikan petunjuk Dandim 0814 Letkol Arm Muhammad Haidir S.IP.

Sementara Pakumrem disela penyampaian materi mengharapkan agar anggota Kodim 0814 Jombang dapat menghindari segala permasalahan yang membuat prajurit menjadi terjerat masalah hukum, karena hal tersebut akan berdampak dan mempengaruhi karier dan rumah tangga.  Sedangkan Kabintalrem menegaskan bahwa  adanya ketidak harmonisan dalam keluarga untuk menuju keluarga bahagia adalah karena kurangnya atau tidak adanya rasa bersyukur atas apa yang telah kita miliki.

Sementara Dandim ketika dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan Bintal saat ini sangat tepat diberikan kepada para prajurit Satkowil, mengingat saat ini prajurit Satkowil sedang gencar – gencarnya melaksanakan tugas yang memerlukan dukungan moril dan motivasi yang tinggi, karena beban tugas yang berat pasti akan berpengaruh pada psikologis prajurit, di tambah lagi tugas rutin pembinaan territorial dalam rangka pemberdayaan wilayah pertahanan, belum lagi jika mereka dihadapkan dengan permasalahan pribadi maupun keluarganya.   Maka melalui penyuluhan Bintal ini, diharapkan mampu memompa kembali moril dan motivasi serta memperbaiki psikologis  prajurit Satkowil, sehingga tidak merangsang munculnya suatu pelanggaran, dan  mereka kembali bersemangat dalam melaksanakan tugas. (arf)

Rabu, 08 April 2015

Mantan Lurah Penjaringansari di Periksa Kejaksaan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mengebut kasus prona di kelurahan Penjaringansari. Meski sebelumnya instansi penegak hukum yang berkantor di jalan Sukomanunggal ini telah menetapkan Lurah Penjaringansari, Wahyu Priherdianto sebagai tersangka.

Namun hal tersebut, tak membuatnya puas. Kali ini Kejari Surabaya melebarkan sayapkan dengan mengembangkan kasus prona tersebut ke era lurah sebelumnya yakni Bagus Gitayana (mantan Lurah Penjaringansari).

Dibidiknya Bagus ini lantaran, pihak Kejaksaan menilai bila mantan Lurah Penjaringansari ini diduga juga menjalankan kegiatan prona serta mengetahui aliran dana yang mengalir kepada siapa saja.

Bagus Gitayana ini menjalani pemeriksaan di ruang seksi pidana khusus (pidsus) kejari surabaya
senin (6/4).

Sayangnya pemeriksaan Bagus ini terkesan disembunyikan, ini terlihat saat salah satu penyidik dikonfirmasi kabarprogresif.com. Menurut penyidik yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan, mengatakan
terkait pemeriksaan Bagus ini, pihaknya tidak mengetahuinya.

"Aku gak ngerti, bener aku gak ngerti, masak gak percaya ambek (sama) aku, coba tanyakan ke anak-anak lainnya." Jelasnya dengan mimik serius.

Lain halnya dengan Camat Sukolilo, Kanti Budiarti yang tak lain adalah atasan dari Bagus Gitayana yang saat ini menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukolilo. Menurut Kanti, saat ini Bagus telah memenuhi panggilan Kejaksaan dan meminta ijin keluar.

"Ya benar, sekarang hari apa ya, kalau tiga hari yang lalu, kayaknya hari senin, dia (bagus)
minta ijin ke kejari Surabaya." Kata Kanti. (Arf)

Terancam 10 Tahun Penjara, Debt Collector ini malah Cengengesan

Hakim Sebut Terdakwa Maniak 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak ada rasa menyesal dan bersalah, Efrisal Dwinka Sahrisah, yang bekerja sebagai debt collector disebuah perusahaan pembiayaan sepeda motor ini malah cengengesan saat Juwita, Kekasih yang dianiaya itu bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4/2015).

Dengan menangis, Juwita menceritakan perlakuan keji terdakwa yang menyebabkan batang hidungnya retak akibat jotosan dari terdakwa yang dilakukan secara berulang-ulang.
Nampaknya, kekerasan fisik itu sering dilakukan terdakwa,
Dan pada 12 Desember 2014 lalu inilah merupakan  peristiwa yang paling buruk dialami Juwita, perlakuan itupun akhirnya dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis.

"Dia datang ke tempat kerja saya, sambil marah-marah untuk meminta saya keluar kerja dan tidak bergaul dengan teman -teman," jelasnnya sambil menangis.

Karena tak dituruti, terdakwa berusia 38 tahun ini malah bertambah berang, dia memukul Juwita dan juga menginjak-injak korban. " "Hidung saya sampai retak dan saya tidak bisa melakukan aktifitas kerja selama dua hari,"jelas Juwita menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai, I Dewa Gede Ngurah  Adnyana dalam persidangan yang digelar diruang sari.

Selain memukul bagian wajah, terdakwa juga menjotos jotoskan sebuah alat yang terbuat dari besi ke bagian kepala korban. "Dia juga membawa roti kalung yang dibentur benturkan dikepala saya,"kata Juwita.

Penganiayaan itu diduga bermotif cemburu, pasalnya saat terdakwa mendatangi kost korban, dan menjumpai seorang laki laki yang berada dikamar kost korban."oleh teman saya bernama Devi,dia diantar ke kantor saya," terangnya.

Ditengah Juwita memberikan kesaksian ,Hakim Burhanudin selaku hakim anggota, terlihat geram melihat sikap terdakwa yang terlihat cengingisan ketika saksi korban menceritakan peristiwa penganiayaan itu. "Kenapa kamu senyam senyum, belum jadi istri sudah kamu beginikan korban, gimana kalau jadi istri kamu, bisa bisa jadikan dia sansak hidup,"kata Burhanudin dengan nada tinggi kepada terdakwa.

Selain itu, Mangapul Girsang anggota hakim lainnya malah beranggapan lain atas psikologis terdakwa yang dianggap memiliki sifat maniak. "Pacar anda itu tergolong maniak, mencintai dengan cara kekerasan,"Ucap Hakim Mangapul pada saksi korban.

Jaksa Penuntut Umum Ahmad Jaya juga menghadirkan Eko Hendri Wjaya, saksi Polisi dari anggota Polsek Dukuh Pakis yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. "Setelah kita amankan, terdakwa juga memiliki celurit yang disimpan didalam mobik saksi lainnya, itupun saya ketahui dari satpam ruko,"terang Eko dalam persidangan.

Dari ketarangan Juwita, celurit tersebut sering dibawa terdakwa bekerja dan  digunakan untuk menakuti nakuti orang yang mengalami masalah piutang dengan kantornya. " dari dulu, celurit itu dibawa kerja untuk nakutin orang yang kena kredit macet,"ucap Juwita diakhir persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa asal Jember ini dijerat dengan pasal berlapis yakni didakwa melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman  hukuman paling lama  5 tahun penjara dan pada dakwaan kedua dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan alat pemukul dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. (Komang)


PERINGATI HARI EMANSIPASI WANITA DENGAN LOMBA DAYUNG

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wanita TNI wilayah Gartap III/Surabaya menggelar lomba dayung perahu karet di Sungai Kalimas Surabaya pada hari Rabu (8/4) yang di buka oleh Kasgartap III/Surabaya Brigjen TNI (Mar) R.Gatot Suprapto. Kegiatan lomba dayung ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kartini Tahun 2015.

Lomba dayung diikuti oleh Kowad, Kowal, Wara, Polwan dan Satpol PP. Pelaksanaan lomba dayung ini dibagi menjadi 7 gelombang dengan masing-masing gelombang 2 tim dayung.

Dalam amanat Dangartap III/Surabaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko, S.Sos yang dibacakan Kasgartap mengatakan bahwa “Tujuan utama dilaksanakan lomba dayung ini adalah untuk mempererat kebersamaan antara Wanita TNI, Polri dan instansi lainnya yaitu Satpol PP”.

Disamping itu Dangartap berpesan untuk memperhatikan faktor keamanan dan selamat berlomba.

Kegiatan lomba dayung berjalan lancar dan meriah karena setiap tim yang berlomba membawa supporter untuk memberikan dukungan pada masing-masing timnya.

Setelah kegiatan lomba dayung selesai, panitia mengumumkan tentang pemenangnya. Untuk Juara I tim dayung Kowal Pasmar dengan waktu 9’.22”.79, Juara II tim Mabes TNI dengan waktu 9’.35”.69 dan Juara III tim dayung Kowal Kobangdikal dengan waktu 9’.53”.69.(arf)

Kodim 0810 Nganjuk Adakan Kerja Bakti

KABARPROGRESIF.COM : (Nganjuk) Korem 081/DSJ, Kodim 0810 Nganjuk melakukan kerja bakti membantu masyarakat dalam pembersihan lingkungan makam, pemasangan gorong-gorong dan pemasangan paralon. (7/4).

Dalam kegiatan ini, Kodim Nganjuk mengerahkan personel untuk melaksanakan karya bakti membantu masyarakat adalah para Babinsa dan anggota Kodim 0810 yang pelaksanaanya dibagi beberapa lokasi diantaranya : Pembersihan lokasi makam di Ds. Tanjungrejo Kec. Loceret, Pemasangan Gorong-gorong di Ds. Gejakan Kac. Loceret, pembersihan di kanan-kiri  jalan di Ds. Karangsono dan Pemasangan paralon di Ds. Bajulan Kec. Loceret.

  Dandim 0810 Nganjuk Letkol Inf Akatoto Dalam kesempatan itu menegaskan bahwa  pada prinsipnya, pihaknya tidak pernah memandang bulu dalam memberikan pengabdiannya kepada masyarakat khususnya masyarakat di Wilayah jajaran Kodim 0810 Nganjuk.

Saya dan seluruh jajaran TNI Kodim 0810 Nganjuk selalu siap untuk membantu masyarakat tanpa membeda-bedakan siapapun apalagi terhadap yang namanya tempat-tempat yang digunakan secara umum oleh masyarakat. tegasnya disela-sela kerja bakti.

Untuk itu, Dandim mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat untuk dapat bekerja sama dengan TNI maupun Pemerintah daerah  demi membangun negeri ini. Mari kita satukan hati dan bergandeng tangan demi membangun negeri ini bagi masa depan anak cucu kita, harapan Dandim.(arf).

PENYAMBUTAN ANGGOTA YONIF 501/BY DARI SATGAS PAMTAS RI-MALAYSIA.

KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Sebanyak 350 orang prajurit Batalyon Infanteri Linud 501/BY kembali dari penugasan di perbatasan Indonesia-Malaysia yang Dipimpin Danyonif 501 Letkol Inf Andik Kusworo. Kedatangan mereka di Mako Yonif 501/BY disambut secara langsung oleh Kasrem 081/DSJ Letkol Inf Akhyari, S.I.P beserta para wakil Forfinda Kab/Kota Madiun dan anggota Yonif 501/BY serta Ibu-ibu Persit Yonif 501/BY.  (7/4).

Pada kesempatan itu, Komandan Korem 081/DSJ mengucapkan selamat datang dan terima kasih serta penghargaan kepada Satgas Yonif 501/BY atas dedikasi dan loyalitas dalam melaksanakan tugas operasi dengan penuh tanggung jawab. Demikian Komandan Korem 081/DSJ mengawali amanatnya yang dibacakan Kasrem Letnan Kolonel Inf Akhyari, S.I.P, pada acara Penyambutan Satgas Ops Pamtas RI-Malaysia, bertempat di Yonif 501/BY Madiun. Lebih lanjut dalam amanatnya, Danrem menyampaikan, selama lebih kurang 9 bulan, kalian telah melaksanakan tugas pengamanan perbatasan RI-Malaysia. Tugas yang diberikan oleh Negara kepada Satgas Yonif 501/BY ini merupakan tugas mulia dan berat, tentunya dalam pelaksanaan tugas ditemukan banyak permasalahan menonjol, terutama aktivitas berbagai kegiatan illegal seperti permasalahan perambahan hutan, tambang illegal, pelintas batas, human trafficking dan tindakan kriminal seperti penyelundupan Narkoba, dengan memanfaatkan berbagai celah yang ada di wilayah perbatasan. (arf).

Sosialiasi Netralitas TNI dalam Pilkada 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Mengingat begitu pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka pembinaan sikap netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan prajurit dan PNS TNI, terutama pada penyelenggaraan Pemilu Pilkada di beberapa daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut mendasari Pasi Komsos Siter Korem 051/Wkt Mayor Kav Luky Dibyanto didampingi Staf Teritorial, memberikan materi Netralitas TNI pada Pemilukada bagi prajurit TNI dan PNS Korem 051/Wkt bertempat di Aula Wijayakarta.

Netralitas TNI adalah bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sesuai amanah reformasi internal TNI dalam Undang-Undang Nomor : 34 tahun 2004. TNI harus netral tidak boleh memihak/mendukung salah satu partai manapun. Implementasi netralitas TNI dalam pemilu/pemilukada adalah :

Pertama, Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pemilihan umum/pilihan kepala daerah. Kedua, Mengamankan penyelenggaraan pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.  Ketiga, Prajurit TNI tidak gunakan hak pilih baik dalam pemilu/pilihan kepala daerah. Keempat, Khusus bagi keluarga Prajurit TNI (istri/suami/anak Prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga Negara, institusi/satuan dilarang beri arahan dalam menentukan pelaksanaan hak pilih tersebut.

Oleh karena itu setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada, tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau Panwasda. Tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu dan Pemilukada, setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pemilukada.

Setiap pimpinan atau komandan atau atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman tentang netralitas TNI dengan mempedomani buku netralitas TNI tahun 2008 kepada anggota atau bawahannya dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya di lapangan. (arf)