Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 16 April 2015

Dandim 0506/Tgr Gelar Panen Raya Padi Sawah

KABARPROGRESIF.COM : (Banten) Dandim 0506/Tgr Letkol Inf Irhamni Zainal menggelar panen raya padi sawah program upaya khusus (upsus)  di desa Ketapang Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut dihadiri bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, kadis pertanian dan perternakan provinsi Banten serta para petani. Rabu (15/04)

Dandim mengatakan Panen raya saat ini ada sekitar 40 hektare tanaman padi sawah di kecamatan mauk wilayah Koramil 14/Mauk kodim 0506 Tgr yang melaksanakan panen raya. Panen kali ini merupakan hasil tanam yang dilakukan pada tahun 2014. “Walaupun program upaya khusus swasembada pangan diprogramkan tahun 2015, namun dalam dua tahun kebelakang, Kodim 0506/Tgr melalui para Danramil dan Babinsa terus membantu para petani untuk meningkatkan penghasilan petani padi sawah” tegas Dandim.

Dandim juga mengatakan Program upaya khusus harus dikawal karena program tersebut merupakan program pemerintah pusat dibidang pertanian untuk swasembada pangan secara nasional, sehingga dua tahun kedepan negara Indonesia tidak lagi mengimpor beras.

“untuk wilayah Kabupaten Tngerang luas wilayah pertanian sekitar 55 ribu hektare untuk padi sawah, sedangkan upsus swasembada pangan lahan yang tersedia sekitar 1.000 Hektare sedangkan irigasi mampu mengairi sekitar 35 ribu hektare” ucap Dandim

“Pemerintah Kabupaten Tangerang mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas upaya dandim 0506/Tgr dan jajarannya dalam mendukung program swasembada pangan, Hasil panen padi kali ini sudah dapat memenuhi sebagian kebutuhan pangan masyarakat Kabupaten Tangerang” ucap Bupati Kabupaten Tangerang A. Zaki Iskandar. (arf)

Dandim 0501/JP BS dan Walikota Jakarta Pusat Cek Kesiapan Hotel Untuk Tamu KAA

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Pelaksanaan Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-60 yang akan dihelat pada 19-24 April di Jakarta dan Bandung, tinggal dalam hitungan hari. Sejumlah persiapan pun terus dilakukan, termasuk akomodasi bagi para tamu negara tersebut.

Untuk melihat kesiapan hotel tempat delegasi asing, Dandim 0501/JP BS Letkol Inf Edwin Sumantha beserta Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede, , Polri dan Kejaksaan mendatangi sejumlah hotel. Hotel yang kunjungi antara lain Hotel Pullman, Hotel Indonesia Kempinsky dan Hotel Mandarin di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Selanjutnya rombongan menuju Jalan Asia Afrika untuk mengecek Hotel Fairmont dan Hotel Mulia.

Komandan Kodim 0501 Jakarta Pusat, Letkol Inf Edwin Sumantha mengatakan, untuk pengamanan terkait pelaksanaan KAA, khusus di Jakarta Pusat ada 1.542 personel gabungan dari TNI dan Polri yang dikerahkan melakukan pengamanan sejak tanggal 19 hingga 24 April mendatang.

"Pengamanan dilakukan mulai dari delegasi tiba di bandara menuju hotel dan ke Jakarta Convention Center (JCC), hingga kembali ke negara asal. Sedangkan pengamanan di dalam hotel dilakukan, Paspampres, sebab itu sudah masuk ring satu," jelas Edwin.

Ia menambahkan, selain pengamanan di luar hotel, petugas gabungan juga dikerahkan untuk menjaga keamanan pada saat dilaksanakan acara di gedung JCC. "Untuk pengamanan di JCC ada 937 personel, 405 dari kepolisian dan 532 dari TNI," tandasnya.

Selain mengecek persiapan hotel, jajaran Muspida Jakpus juga akan memperbaiki sejumlah taman yang rusak di sepanjang Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, dan dihias sebaik mungkin dalam menyambut sejumlah tamu negara yang akan mengikuti KAA. (arf)

Kodim 0804 Magetan amankan Penipuan Kaos.

KABARPROGRESIF.COM : (Magetan) Korem 081/DSJ,  Bertempat di Ds. Mojopurno Kec. Ngariboyo Kab.  Magetan telah dilaks penangkapan terhadap  dua orang penjual kaos berlogo Paguyuban Purna Bakti Kodam V/ Brawijaya yang mengatasnamakan Pepabri Magetan oleh anggota Ramil 01/ Kota Magetan. Rabu (15/4).
Penangkapa ini, berawal laporan lewat telp dari masyarakat Ds Mojopurno ( Sdr Hasim) kepada Babinsa Ds Mojopurno Serda Mujiono. Bahwa ada dua  orang yg mengatasnamakan Pepabri Magetan meminta sumbangan dengan cara menjual kaos berlogo Paguyuban Purna Bakti Kodam V/ Brwaijaya seharga Rp 100.000,- .

Serda Mujiono melaporkan kepada Dan Ramil 01/ Kota Magetan Kapten Inf Waluyo Utomo dan melaksanakan  kordinasi dengan Unit Intel Kodim 0804/ Magetan. Serda Mujiono (Babinsa) mendatangi TKP bersama Dan Ramil 01/ Magetan Kapten Inf Waluyo Utomo serta dua orangg anggota Koramil.
Selanjutnya dilakukan pengecekan di TKP ditemukan ada dua orang An. Sdr. Hartono (50 Th) dan Sdr. Lutfi (20 Th),  alamat RT 3/ 2 Ds Mojoduwur Kec Mojowarno Kab Jombang sedang bertamu di rumah Sdr. Hasim alamat Ds Mojopurno Kec Ngariboyo Magetan dengan mengatasnamakan Pepabri Magetan meminta sumbangan dengan cara menjual kaos berlogo Purna Bakti Kodam V/ Brawijaya.

Setelah diperiksa ternyata keduanya merupakan warga sipil dari Jombang dan surat yang dibawa yang mengatasnamakan Pebabri Magetan ternyata palsu. Setelah berkordinasi dengan Unit Intel Kodim 0804/ Magetan keduanya diamankan ke Makodim 0804/ Magetan bersama dengan 1 Ran sepeda motor X Nop S 4977 WW dan BB Kaos berlogo Paguyubab Purna Bakti Kodam V/ Brawijaya.

Kedua orang tersebut dalam pemeriksaan anggota Unit Intel Kodim 0804/ Magetan dan Den Intel Dam V/ Brawijaya utk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti Kaos kaos berlogo Paguyuban Purna Bakti Kodam V/ Brawijaya diamankan di Kodim 0804/Magetan. (arf).

Komandan Korem 081/DSJ Main Sepak Bola Gembira.

KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Komandan Korem 081/DSJ Bersama Kasrem 081/DSJ, para Kasirem 081, Dandim jajaran Rem 081/DSJ, para Dan/Kadisjan Wil. Madiun, para Danramil dan para Pasidim jajaran Rem 081/DSJ melakasanakan olah raga bersama sepak bola, bertempat di Lapangan Gajah Mada Mojorejo Kota Madiun, Rabu (15/4).

Danrem pada kesempatan itu, mengatakan Pertandingan sepakbola gembira ini adalah sebagai sarana untuk menjaga kebugaran dan menjaga stamina agar tetap prima sekaligus mempererat rasa persaudaraan, kebersamaan, kekompakan dan solidaritas antar pimpinan yang ada di jajaran Korem 081/DSJ, dan juga sebagai sarana untuk  menjalin silaturahmi.

Pertandingan sepakbola gembira kali ini, Tim Kuning dipimpin oleh Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama melawam Tim Oraye yang dipimpin oleh Dandim 0803 Madiun Letkol Inf Tamba Tua Panjaitan. Dalam pelaksanaan pertandingan, gawang Tim Oraye kemudian bobol pada menit ke tuju, diawali pergerakan impresif di dalam kotak penalti, Kasrem lalu melepaskan tembakan kaki kanan  yang membuat bola bersarang. Penjaga gawangpun hanya terdiam. Dan pada menit ke dua belas kembali Kasrem membobol gawang Tim Oraye, para memain Tim Oraye yang dipimpin oleh Dandim 0803 Madiun tak mau kalah begitu saja, para pemain terus mencoba mencari gol penyama kedudukan. Dua kali berturut-turut, Tim Oraye melakukan serangan pada menit lima belas dan dua puluh, gawang Tim Kuning dibawah pimpinan Danrem dihujani tembakan dari Dandim 0804 Magetan. Namun seranganan selalu bisa diamankan oleh penjaga gawang.

Pada menit dua puluh satu Tim Kuning lewat tendangan kaki kiri Dandenkesyah Madiun kembali menambah gol, dan tak ketinggalan Kapten Chb Tarno pada menit-menit akhir bapak pertama menyarangkan satu gol hingga babak pertama usai, Tim Kuning unggul 4-0.

          Memasuki bapak kedua, Tim Oraye, yang tak mau kalah begitu saja, terus mencoba mencari gol untuk menyamakan kedudukan. Namun serangan demi serangan yang dibangun selalu gagal dan tidak membuahkan gol, bahkan Tim Kuning sesekali seranganya membahayakan gawang Tim Oraye. Namun, hingga wasit mengakhiri pertandingan tak ada gol tambahan tercipta dari kedua tim. Kedudukan akhir, tetap 4-0 dimenangkan Tim Kuning dibawah pimpinan Danrem. (arf).

Rabu, 15 April 2015

Mantan Kadispenda Ringanankan Lurah Rungkut Kidul

Beberkan sejumlah data peralihan dari Direktorat Pajak ke Dispenda

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Diah Ernawati, mantan Lurah Jemur Wonosari kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2015).

Dalam persidangan yang digelar diruang sari itu, jaksa penuntut umum Ahmad Jaya menghadirkan dua orang saksi yakni Isnul dari Kantor Pajak DJB Jatim 1 dan Rustamadji, Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolahan Keuangan Daerah (Kadispenda) Pemkot Surabaya.

Keduanya ditanya tentang seputar Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terkait obyek lokasi dalam perkara pidana ini.

Kedua saksi BAP Polisi ini sangat meringankan posisi terdakwa. Isnul, saksi dari Kantor Pajak ini  hanya memberikan keterangan tidak tau terkait kasus ini.

Sontak, ketidak tahuan saksi mengenai kasus ini membuat Hakim Maksi Sigerlaki bertanya tanya ke Jaksa Ahmad Jaya."Bagaimana ini pak Jaksa , saksi nya kok seperti ini,"kata hakim Maksi yang dijawab senyuman kecil dari jaksa Ahmad Jaya.

Ketidaktauan saksi dalam materi perkara ini dikarenakan, sejak tahun 2011,  institusinya tidak lagi mengurusi Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda). "Kami hanya membidangi PPN dan PPH, kalau masalah Ipeda , penangannanya sudah dialihkan ke Pemkot Surabaya,"kata saksi Isrul.

Sementara, Saksi Rustamadji, Mantan Kadispenda Pemkot Surabaya memberikan keterangan yang lebih detail. Diakuinya, dalam isntitusinya tidak mengenal letter c tetapi dikenal dengan nama peta blok.

Dalam peta blok nomor 357830100180033 tercatat sebagai nama obyek pajak (NOP) adalah Sopiyah Imam Kodrat (terdakwa dalam berkas terpisah,red), dengan Luas tanah 4331 meter persegi dan luas bangunan 489 meter persegi.

"Data itu merupakan data dari Direktorat Pajak,"jelasnya.

Diakui Rustamadji, Lahan di jalan jemur sari no 7 hingga 11 Surabaya itu merupakan lahan sengketa, itu diketahui setelah adanya pengajuan perubahan nama obyek pajak yang diajukan Heru Kamaldi (saksi pelapor,red) melalui kuasanya yakni Angga Saputra  pada 20 November 2013.

"Setelah kita cek, ternyata lokasinya sengketa, sehingga kami tidak dapat memproses perubahannya, sebaliknya Sopiyah juga pernah mengajukan tapi juga tidak kita proses, "jelasnya.

Usai persidangan, Jaksa Ahmad Jaya tetap berkeyakinan dapat membuktikan dakwaannya meski dua saksi yang dihadirkannya itu tak berpihak padanya."gak apa apa, tidak semua keterangannya meringankan, kan masih ada saksi lagi,"ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara, Ilhamto selaku tim pembela terdakwa tak mau menanggapi banyak  atas keterangan kedua saksi meski posisinya sangat meringankan kliennya. "Sejatinya memang begitu,"singkatnya sembari meninggalkan ruang persidangan.

Sementara dipersidangan lain, Majelis hakim yang diketuai Maksi Sigerlaki menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Sopiyah Imam Kodrat melalui tim pembelannya. Hakim meminta Jaksa Ahmad Jaya untuk melanjutkan perkara ini pada tingkat pembuktian. "Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk mengahdirkan para saksi,"ucap Hakim Maksi dalam amar putusan sela yang dibacakan diruang sidang sari.

Seperti diketahui,  Perkara ini bermula ketika terdakwa Diah Ernawati menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari telah membuat surat keterangan riwayat tanah atas nama Sofiah bin Imam Kodrat. Padahal sesuai data yang tercatat dibuku letter C No 1332, obyek seluas 4020  tersebut milik Heru Kamaldi Djojonegoro.

Surat itu digunakan Sofiyah Imam Kodrat sebagai bukti untuk menggugat perdata Heru Kamaldi. Dengan bukti itulah terdakwa Diah Ernawati dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena dianggap menerbitkan surat keterangan riwayat tanah yang isinya tidak benar atau palsu.

Atas perbuatannya itulah, Terdakwa Diah didakwa melanggar pasal 263 ayat (2) tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman  6tahun penjara.  (Komang)

Terdakwa Penyeludup Burung Nuri Asal Taiwan Ngaku ditipu Penterjemah 75 Juta

Berdalih Untuk Nyuap Jaksa dan Hakim Dalam Meringankan Hukumannya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Li Tsung Lin asal Taiwan, terdakwa kasus penyelundupan buru nuri ini 'ngoceh' telah ditipu seorang transater atau penterjemahnya bernama Veve, sabesar Rp 75 juta. Uang itu didalihkan untuk menyogok jaksa dan hakim  agar hukumannya dapat diringankan.

'Nyanyian' itu dilontarkan terdakwa saat membacakan nota pledoinya yang menggunakan bahasa Taiwan dan diterjemahkan oleh Cik Lin, selaku penterjemah baru nya yang menggantikan veve.

"Saya dijanjikan hukuman empat bulan, tapi sampai lima bulan ini saya tak kunjung keluar sampai saya sakit, saat itu veve bilang mau bayar jaksa dan hakim,"ucap terdakwa saat membacakan pembelaannya yang diterjermahkan oleh cik lin selaku transletternya.

Pengakuan itu sontak membuat majelis hakim yang terdiri dari Efran Basuning, Jihad Arkhanuddin dan Imam Khanafi terkejut. Bahkan Hakim Efran meminta terdakwa untuk melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. "Itu tidak benar kalau hakim menerima sesuatu, dan masalah itu bukan urusan kami, kalau anda tertipu silahkan laporkan ke Polisi,"pungkas Hakim Efran pada terdakwa.

Sebelumnya oleh jaksa penuntut umum Nining dari Kejati,  terdakwa berambut botak ini dituntut 1,6  tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.

Seperti diketahui, penangkapan terdakwa berawal saat petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal II Bandara Juanda mencurigai barang bawaan penumpang berupa tas koper, Jumat (28/11/2014) sekitar pukul 23.35 malam. Saat itu Huang Min Chum (terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan Lee Tsung Lin, hendak masuk ke ruang tunggu di keberangkatan gate 7-9. Mereka akan berangkat ke Taiwan dengan pesawat Eva Air nomor penerbangan BR 321.

Ketika tas koper melalui pemeriksaan sinar X-ray, petugas Avsec melihat ada 10 burung nuri yang kondisinya sudah dibius. Mengetahui ada burung nuri, kedua WNA asal Taiwan langsung diamankan.

Tak hanya itu, Agar  memuluskan aksinya, terdakwa bekerja sama dengan orang dalam berinisial ASN, petugas sekuriti bandara.

Sehari sebelum keberangkatan, ASN membawa koper berisi burung bayan titipan Li ke Looding Dock Bandara Juanda. Langkah itu rupanya dilakukan untuk menghindari pemeriksaan. Dari Looding Dock, koper rencananya diserahkan ke Li di ruang tunggu lantai 2. Tetapi, sebelum koper diserahkan, petugas bandara curiga dengan gerak-gerik ASN. Dia pun diperiksa, lalu menyebut dititipi koper berisi burung bayan oleh seorang warga asing.

Petugas lantas mencari orang asing itu di ruang tunggu dengan bekal informasi ASN. Keberadaan Li akhirnya diketahui. Dia pun diamankan beserta kopernya. (Komang)

Terbukti Selundupkan 1,9 Kg Sabu, WNA Hongkong ini divonis 14 Tahun Penjara.

KABARPROGRESIF,COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Sukadi menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa  Wu Chi Lung (38). Pria asal Hongkong ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyelundupan sabu seberat 1,9 Kg.

Selain menghukum badan, Terdakwa juga dihukum mewajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 113 ayat 1dan 2  Undang Undang RI Nomor 35 tahun Tahun 2009,"kata Hakim Sukadi saat membacakan amar putusan yang dibacakan diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2015).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Winda dari Kejati Jatim yang menuntut tetdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara.

Seperti diketahui, penyelundupan sabu oleh terdakwa berhasil digagalkan Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu (SS) seberat 1.970 gram di Terminal 2 Kedatangan InternasionalBandara Juanda.

Narkotika jenis methapethamine itu disita dari terdakwa yang menaiki pesawat Cathay Pasific nomor penerbangan CX-781 rute Hongkong-Surabaya.

Modus dalam penyelundupannya, barang haram itu disembunyikan dalam perut dan kaki (body
strapping). Kejahatan penyelundup terendus setelah gerak geriknya mencurigakan dan saat melewati X Ray dan chek body, terdeteksi membawa barang berbahaya jenis SS.

Barang yang dibungkus dalam 17 bungkus di dalam perut, dan ditaruh di kaki kiri dan kanan masing-masing 4 bungkus.

Hasil uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) tipe B Surabaya menunjukkan bahwa kristal putih dalam bungkusan plastik tersebut adalah positif SS. (Komang)

Bos PT Greges Jaya Dituntut 3,6 Tahun Penjara

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Handoko Mintojo Rahardjo, terdakwa kasus penyerobotan dan menyewakan tanah tanpa hak dan menempatkan keterangan palsu ini dijatuhkan tuntutan 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Hendro Sasmito dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/4/2015).

Dalam tuntutannya, Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini menyatakan Bos PT Greges Jaya ini telah terbukti   memasuki pekarangan tanpa izin. Selain itu dia juga menguasai dan menyewakan tanah milik saksi korban yakni Faisal Riza yang berlokasi di jalan Greges No 60 Surabaya.

Selain itu, Terdakwa juga dinyatakan terbukti menggunakan akte otentik palsu yang digunakan untuk memecah sertifikat. "Menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,"terang Jaksa Hendaro saat membacakan surat tuntutannya.

Hal yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan Jaksa ini dikarenakan terdakwa berbelit-belit selama persidangan, selain itu, terdakwa juga pernah dihukum. "Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan sebagai tulang punggung keluarga,"ucap Jaksa Hendro.

Dijelaskan Jaksa Hendro,  tanah senilai Rp 20 milliar itu disewakan terdakwa ke PT Multicon sejak tahun 2008 lalu. "Berdasarkan data di BPN, tanah terdakwa hanya seluas 22.700 meter persegi (SHM 294). Saat ini telah berkurang menjadi 19.000 meter persegi (SHM 296).Bahkan, tanah milik saksi korban malah digunakan terdakwa untuk sarana penelitian kontainer,"jelasnya.

Diakhir persidangan, terdakwa Mintojo melalui Umar Shoinuddin selaku tim pembelanya akan mengajukan perlawanan atas tuntutan jaksa. Perlawanan tersebut dalam bentuk pembelaan atau nota pledoi yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan mendatang.

Seperti diketahui, terdakwa dilaporkan ke Polda Jatim pada 19 juni 2014 oleh saksi Faizal Riza dengan Nomor Perkara LP/718/VI/2014/UM/SPKT dan pada 8 Desember 2014 penyidik melakukan penahanan, Laporan itu dilakukan karena tidak adanya niat baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan saksi korban.

Sebelumnya, terdakwa didakwa jaksa dengan pasal berlapis,  Pada dakwaan pertama, terdakwa dianggap melanggar pasal 385 ke 4 , kedua melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga melanggar   pasal 266 ayat 1KUHP dan pada dakwaan ke empat perbuatan terdakwa melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP.

Kasus pidana ini bukanlah yang pertama bagi terdakwa, Ia juga pernah menjalani hukuman dalam kasus lain. Bahkan terdakwa juga pernah menjadi DPO Kejari Surabaya atas putusan Mahkamah Agung Nomor 388 /K/Pid /2013/MA RI. (Komang)

Selasa, 14 April 2015

Divonis 3 Tahun, Guru Pencabul Siswi SD Nyatakan Pikir-Pikir

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski telah mendapatkan korting hukuman setahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum Atip dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara, Namun Riadi (55) , terdakwa kasus pencabulan murid nya ini tak begitu saja menerima dan menyatakan pikir-pikir atas vonis 3 tahun penjara  majelis hakim yang diketuai Burhanudin.

Vonis itu dibacakan Hakim Burhanudin dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/4/2015).

Dalam amar putusannya, terdakwa yang berprofesi sebagai guru kesenian di SDN Gubeng itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja memaksa atau membujuk anak melakukan atau dibiarkan melakukan cabul.

Selain itu, Terdakwa bergelar Sarjana Hukum ini dianggap terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp Enam Ratus (600) juta subsidair dua bulan kurungan,"ujar Hakim Burhanudin saat membacakan amar putusannya.

Dijelaskan dalam surat dakwaan Nomor PDM-47/E.uh.2/01/15, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 13 Oktober 2014 lalu. Saat itu terdakwa sedang mengajar ekstra kullikuler kesenian disekolah tempatnya mengajar.

Ditengah pembelajaran, terdakwa yang tinggal di jalan Keputran Kejambon 2 No 64 Surabaya ini  meminta saksi korban, sebut saja bunga yang duduk dikelas 3 Sekolah Dasar (SD) ini untuk mendekatinya, dengan maksud dan berpura pura untuk membantu korban menyelesaikan tugas menggambar  yang diberikan terdakwa.

Dengan bujuk rayu, akhirnya korban pun berhasil dipangku terdakwa, selanjutnya terdakwa menciumi kedua pipi korban  dan mencium leher korban. Lantas begitu nafsu bejatnya memuncak, terdakwa pun menggesek-gesekan alat vitalnya yang sudah berdiri tegak ke pantat korban. Saking nikmatnya, terdakwapun hingga mendengus-dengus dan merintih-rintih serta nafasnya tersengal-sengal, seolah menikmati perbuatan bejatnya itu.

Perbuatan terdakwa Riadi akhirnya diketahui, setelah korban melaporkan ke orang tuanya. Dan perbuatan bejat sang guru honorer ini pun dilaporkan ke Polisi. Terdakwa Riadi ditangkap Polisi  pada 14 Nopember 2014 lalu beserta barang buktinya. (Komang)

Bupati Sidoarjo digugat, Hakim PTUN Kabulkan Permohonan Sundari Sebagai Tergugat II Intervensi

Penggugat Merupakan Tersangka Kasus Korupsi Dana Kas Desa 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Puluhan warga desa Sawotratap Gedangan Sidoarjo, Selasa (14/42015)  terlihat memadati Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN) di Juanda Sidoarjo. Mereka datang bukan untuk demo melainkan untuk memberikan dukungan terhadap Sanuri, Kepala Desa (Kades)  terpilih pada Pilkades 8 Desember  2013 lalu yang SK pengangkatannya digugat oleh Sundahyati, Mantan Kades yang juga ikut dalam bursa pencalonan.

Sundahyati merupakan mantan Kades Sawotratap yang kalah dalam bursa pencalonan Kades. Tak legowo dengan kekalahan tersebut,  warga jalan Joyoboyo Sawotratap Gedangan Sidoarjo ini menggugat Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah untuk membatalkan Surat Pengangkatan Sanuri sebagai Kades Terpilih.

Namun, sebagai Kades terpilih, Sanuri tidak turut digugat. Melalui Soetomo SH, selaku kuasa hukumnya, Sanuri mengajukan permohonan ke Hakim PTUN Surabaya sebagai pihak tergugat II Intervensi.

Permohonan itu diajukan Sanuri lantaran, pihaknya merasa sebagai obyek yang digugat oleh Sundhayati. "Karena itu kita ajukan permohonan,"Kata Soetomo sesaat sebelum persidangan ini digelar.

Atas permohonan itu, majelis hakim yang diketuai DR Sofyan Iskandar,SH,M.Hum akhirnya mengabulkannya dan melanjutkan persidangan perkara nomor  55/G/2015/PTUN dengan agenda jawaban dari masing-masing pihak.

"Atas pertimbangan majelis, kami menerima permohonan Sundari turut sebagai tergugat II Intervensi," ucap Hakim Sofyan saat membacakan amar putusannya dalam persidangan, Selasa (14/4/2015).

Usai persidangan, Soetomo selaku ketua tim pengacara Sanuri mengaku lega setelah mendengar putusan tersebut. “Setelah pengajuan intervensi diterima, kami akan langsung menyiapkan tanggapan atas gugatan tersebut. Termasuk menyiapkan bukti-bukti dan berbagai dokumen untuk membuktikan bahwa proses Pilkades sudah berjalan dengan benar dan SK Pelantikan Bupati terhadap klien kami juga sah,” jawabnya Soetomo.

Sementara Yamani selaku kuasa hukum dari penggugat mengatakan, gugatan kedua kalinya  itu dilakukan karena adanya salah penafsiran atas bunyi petitum diputusan PTUN pada gugatan yang dilayangkan 2014 lalu.

"Karena ada salah tafsir saja, dulu SK nya pernah dibatalkan tapi dalam petitum menetapkan suara terbanyak,"Kata Yamani.

Sedangkan Machawal Anam dan Wisnu selaku pengacara khusus dari Bidang Hukum Pemkab Sidoarjo enggan berkomentar, keduanya meminta agar sejumlah awak media mengklarifikasikan ke pimpinannya. "Silahkan ke pimpinan saja, saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan,"pungkas mereka.

Sedangkan Tokoh Masyarakat Sawotratap, Zaenudin mengakui, kehadirannya dengan beberapa warga dan perangkat desa ini untuk memberikan support ke Kades Sunari.

"Kami datang untuk memberikan dukungan penuh kepada Pak Bupati dan Pak Sunari atas gugatan Sundahyati," ujar Zaenudin, tokoh masyarakat Sawotratap.

Diceritakan Zaenudin, pelaksanaan Pilkades 2014 lalu memang sempat terjadi aksi protes dari Sundahyati. Saat itu dia melaporkan Sunari telah melakukan penggalangan massa. Laporan itu pun disikapi oleh BPD Sawotratap dan hasilnya tidak ada pelanggaran yang dilakukan Sunari hingga akhirnya Sunari dilantik sebagai Kades karena suarannya yang unggul dari Sundahyati.

"Saat itu Pak Sundari mendatangi acara khitanan dan itu dianggap sebagai penggalangan masa oleh Sundahyati, dan melapor ke BPD tapi hasilnya tidak ada pelanggaran dan dilantik, makanya Sundahyati menggugat ke PTUN,"jelasnya.

Selain itu, Zaenudin juga membeberkan kebobrokan Sundahyati selama menjabat sebagai Kades Sawotratap.  Salah satunya kasus  korupsi yang saat ini statusnya dijadikan tersangka oleh Kejari Sidoarjo.

"Kasusnya yakni dana  kas desa dipakai untuk membangun ruko tapi  tidak pernah  ada laporan pertanggung jawabannya, bahkan  sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik pidsus Kejari Sidoarjo, tapi sampai sekarang kasusnya mandeg,"ungkap Zaenudin.

Mandegnya kasus korupsi itu sudah dua kali ditanyakan oleh Zaenudin ke penyidik, tapi hingga saat ini masih belum ditemukan jawaban apakah akan dilanjutkan atau tidak. "Secepatnya kami dan warga akan menanyakan kasus ini langsung ke Pak Kajari Sidoarjo,"ujarnya.

Seperti diketahui, Gugatan itu dilayangkan Sundahyati  untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Nomor 188/785/404.1.3.2/2014 yang mengesahkan Sanuri sebagai Kades Sawotratap berdasarkan penghitungan suara terbanyak. (Komang)

Senin, 13 April 2015

Endang Kosasi, Kurir Sabu 6,5 Kg Dituntut Hukuman Mati

Sedangkan Alex Kurniawan Dituntut 19 Tahun Penjara 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Endang Kosasih alias Niko,  salah satu dari terdakwa kasus sabu seberat 6,5 Kg gram ini dipastikan bakal menjalani sisa hidupnya  dipenjara hingga akhir hayatnya. Pasalnya, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, kurir sabu ini dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Eko Nugroho dalam persidangan yang dihelat diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/4/2015).

Dalam tuntutannya, Terdakwa Endang dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 dan  132 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia  No 35 tentang narkotika,"Menuntut terdakwa Endang Kosasih dengan pidana mati,"kata jaksa Eko Nugroho saat membacakan surat tuntutannya.

Dipersidangan terpisah, Alex Kurniawan terdakwa lain dalam kasus ini dituntut berbeda dengan rekan sejawatnya, dia dituntut 19 tahun penjara. " terdakwa juga diwajibkan membayar denda 2 milliar  dengan  subsider 6 bulan kurungan penjara," terang Jaksa Eko.

Atas tuntutan tersebut , kedua kurir sabu yang disidangkan secara terpisah ini, melalui Yuliana Heriyatiningsih selaku pengacara kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan mendatang.

Usai persidangan, Jaksa Eko menerangkan tuntutan berbeda tersebut disesuaikan dengan peranan masing-masing terdakwa. "Karena peranan yang berbeda, tuntutan pun kami bedakan,"pungkas jaksa Kejari Tanjung Perak ini saat dikonfirmasi usai persidangan.

Seperti diketahui, kedua terdakwa ini ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 14 Agustus 2014 lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dalam waktu yang cukup lama. Terdakwa dapat dibekuk saat berada di ekspedisi CV Asli Mulia jalan Dupak, sekitar Pasar Turi beserta barang bukti.

Di antara 50 tas, petugas menemukan 14 tas yang berisi metamfetamin atau sabu-sabu. Berat totalnya adalah 6.566,9 gram atau 6,5 kg. Nilai barang haram itu ditaksir lebih dari Rp 8,5 miliar. Dengan asumsi, per gram sabu-sabu dipasarkan seharga Rp 1,3 juta.

Untuk menghindari kecurigaan, Alex membungkus sabu-sabu tersebut dengan 14 tas ransel. Setiap tas berisi sabu-sabu dengan bobot yang berbeda-beda. Bungkusan paling ringan berisi sabu-sabu seberat 224,1 gram. Sedangkan yang paling berat berisi 645,3 gram. Totalnya 6,5 kilogram.

Terdakwa juga tidak asal memasukkan sabu-sabu ke tas. Agar tidak ketahuan, barang tersebut dimasukkan ke tas di sisi paling dalam dan dijahit sehingga tidak terlihat dari luar. Bukan hanya itu, sabu-sabu yang dibungkus plastik tersebut masih dilapisialuminium foil.

Sekilas, Alex baru saja kulakan tas. Padahal, di dalam tas-tas itu berisi sabu-sabu. Dia mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 15 juta dari Niko.

Setelah menangkap Alex, petugas mengembangkannya dan menangkap Endang Kosasih alias Niko, 39, di Jakarta. Niko itulah yang mengorder Alex untuk membawa sabu-sabu dari Surabaya ke Jakarta.

Dia juga merupakan kaki tangan bandar sabu-sabu bernama Mustofa yang kini mendekam di lapas Batu di Nusa Kambangan.

Terpidana asal Nigeria itu terjerat kasus penyelundupan narkoba beberapa tahun lalu dan divonis hukuman mati.

Sedangkan, Niko adalah narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa bebas bersyarat sejak Desember 2012. Dia divonis delapan tahun penjara karena memiliki 19 kg heroin.

Saat menjalani masa hukuman itu, dia berkenalan dengan Mustofa di lapas tersebut. Lalu, ketika bebas bersyarat, dia menyelundupkan sabu-sabu kembali dengan dikendalikan rekannya. Berdasar jenisnya, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Tiongkok. (Komang)

Pembunuh Nenek Lolos Tuntutan Mati

Ringannya Tuntutan Karena Ada Perdamaian

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yoni Alfarisi, terdakwa kasus pembunuhan bisa bernafas lega, meski telah membunuh neneknya dengan cara sadis, namun dia lolos dari tuntutan mati.

Oleh jaksa penuntut umum (jpu), pemuda kelahiran 19 tahun ini hanya dituntut 15 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur didalam pasal 340 KUH Pidana.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun Penjara," ucap jaksa Nurhayati saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan yang digelar diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/4/2015).

Dijelaskan dalam surat tuntutan, pembunuhan itu terjadi pada 13 januari 2015 lalu. Usai menghabisi nyawa sang nenek dengan cara mencekik lehernya, terdakwa juga menguras habis perhiasan yang dikenakan korban dan membuang jasadnya dipinggir jalan Tol KM 400 Tanjung Perak Surabaya.

Sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa mendatangi rumah korban dengan  mengendarai sepeda motor. Beberapa saat berbincang, dia kemudian mengajak Khalimah jalan-jalan menggunakan Bemo bernopol W 7664 UN yang biasa dipakainya bekerja.

Ditengah perjalanan, tepatnya didaerah Betro Sedati Sidoarjo, terdakwa mengajak korban makan  bakso, lantas  terdakwa Yoni mengajak neneknya ke arah Surabaya. " Saat melintas di jalan Tol, dia melihat sang nenek drop. Yoni lantas membeli vitamin untuk diberikan kepada Khalimah. Biasanya, kata Yoni, setelah dikasih vitamin neneknya itu kembail pulih. Tapi kali ini kondisinya malah semakin lemas," terang Nurhayati.

Lalu, kendaraan angkutan umum warna kuning hijau yang dikemudikannya lantas diparkir di pinggir jalan tol Satelit arah Tanjung Perak. “Saat kondisinya lemas itu, terdakwa  melihat korban  memakai cincin dan gelang. Seketika itu, terdakwa berniat untuk mengambilnya. Sebab, sejak seminggu sebelumnya terdakwa  juga sempat meminta perhiasan itu untuk bayar kontrakan rumah, tapi tidak diberi oleh korban,”sambung jaksa asal Kejari Tanjung Perak ini.

Karena kebingungan, Kemudian terdakwa memutuskan untuk membuang jenazah Khalimah di pinggir jalan. Setelah meninggalkan jenazah neneknya di pinggir jalan Tol KM 400 arah Tanjung Perak, Yoni kembali pulang ke rumahnya di Sedati, Sidoarjo.

"esok harinya,  perhiasan yang berhasil diambil dari korban dijual  dan uang itu dipakai untuk bayar kontrakan rumah dan diberikan ke teman wanitanya bernama Erna,"jelas Nurhayati.

Keesokan harinya, keluarganya mendapat kabar bahwa Khalimah meninggal dunia dan ditemukan tergeletak di jalan. Terdakwa Yoni yang ikut mendapat kabar itu dari pamannya pun langsung berlagak kaget."terdakwa  berpura-pura turut sedih, dan kemudian memilih kabur meninggalkan rumah untuk bersembunyi dan berhasil ditangkap Tanggulangin Sidoarjo,"lanjut jaksa Nurhayati dalam tuntutannya.

Usai persidangan, Jaksa Nurhayati mengakui, ringaanya tuntutannya tersebut dikarenakan adanya surat perdamaian dari keluarga. "Sudah ada perdamaian," dalihnya usai persidangan.

Sebelumnya, jaksa wanita asal Kejari Tanjung Perak ini mendakwa terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Yang kita buktikan pembunuhan berencananya,"singkatnya semabari meninggalkan ruang sidang. (Komang)