Tangkap Satu Tersangka
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Unit IV Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap praktik penyaluran Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal ke negara Malaysia, yang dilakukan tersangka AK alisa DUL (40) warga Probolinggo.
Pria yang mengaku pernah bekerja di biro ketenagakerjaan ini membujuk para calon korbannya dengan cara diiming-iming bayaran tinggi saat bekerja di Malaysia. Dari aksi itu, sebanyak enam korban yakni, YK warga Probolinggo, KH warga Jateng, ER warga Malang, IE warga Malang, IS warga Kediri, dan MZ warga Nganjuk tekena bujukan tersangka.
Kasubdit Tipiter Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus CTKI ilegal ini berasal dari informasi masyarakat, bahwasanya petugas security Bandara Juanda telah mengamankan enam CTKI ilegal. Dari informasi itu, petugas Subdit IV/Tipidter Polda Jatim menjemput enam CTKI dan tersangka AK.
“Tersangka DUL mengaku sebagai Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan melakukan perekrutan untuk proses penempatan CTKI tujuan Malaysia. Dengan koordinasi dengan pihak Bandara Juanda, enam korban dan satu tersangka berhasil kami amankan,” terang Kasubdit Tipiter Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan, Selasa (28/4).
Dijelaskan Maruli, agar bisa berangkat ke Malaysia, korban harus membayar uang ke tersangka masing-masing Rp 9 juta. Nantinya uang tersebut dipakai untuk mengurus dokumen perjalanan, seperti paspor dan dokumen lainnya. Dari pengakuan tersangka, semua dokumen yang dibuatkannya merupakan dokumen asli. “Cuma paspornya menggunakan paspor kunjungan, bukan untuk bekerja,” katanya.
Terkait besaran gaji yang dijanjikan untuk para korbannya, Dul enggan memberitahukan hal itu. Namun, tersangka mengaku tergiur mengirim TKI secara perseorangan karena keuntungannya lebih besar. Kalau pakai PT untungnya kecil, sedangkan kalau mengirim TKI sendiri keuntungannya mencapai Rp 3 juta per orang.
“Keuntungan itu bisa cair setelah mereka kerja. Sistemnya yakni dengan potong gaji,” kata tersangka Dul kepada wartawan.
Mengenai pengembangan kasus ini, AKBP Maruli menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, karena berhubungan dengan pihak Malaysia. Termasuk pendalaman terhadap pihak yang meminta pengiriman TKI ilegal dari Indoensia. “Kami akan panggil semua pihak-pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini,” tambahnya.
Lanjut Maruli, pihaknya juga akan meminta keterangan dari para orang tua korban. Sebab, Ia perlu menghimbau orang tua korban agar tidak gampang mempekerjakan dan mepercayakan anaknya untuk bekerja sebagai TKI.
“Orang tua dari keenam korban akan kami panggil, dan menghimbau agar jangan terlalu gampang mempekerjakan anaknya sebagai TKI,” pungkasnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas, yakni 4 paspor CTKI dan 1 lembar tiket Lion Air. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka disangka dengan Pasal 102 ayat 1 A Jo Pasal 4 UU No 39 tahun 2004, tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Asmo)