Sabtu, 02 Mei 2015

KABARPROGRESIF.COM : ( Jak Timur) Personel Militer Resimen Arhanud 1/F Kodam Jaya/Jayakarta melaksanakan ujian kenaikan sabuk Yongmoodo. Ujian yang dilaksanakan di Markas Komando Resimen Arhanud 1/F ini merupakan ujian kenaikan sabuk menuju sabuk hitam Dan 1 Yongmodo.

Beladiri Yongmoodo harus dapat dikuasai oleh setiap prajurit resimen Arhanud 1/F. Beladiri Yongmoodo memerlukan latihan yang kontinyu dan kekal, harus dilatihkan sebaik mungkin untuk memperkecil resiko latihan yang bersifat fatal. Apalagi harus memerlukan persiapan yang cukup lama dan pengenalan tentang tehnik-tehnik dasar, untuk meminimalisir kemungkinan cidera yang dialami oleh prajurit. Maka dari pada itu perlu adanya pengawasan dan latihan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut agar resiko dan keselamatan latihan tidak berakibatkan fatal.

Materi yang diujikan adalah gerakan dalam tingkat sabuk Hitam, Beberapa gerakan pukulan, tendangan, bantingan dan kuncian menjadi gerakan utama yang harus dikuasai oleh para peserta ujian. Ujian ini dilaksanakan secara berpasangan agar bisa langsung mempraktekkan cara bantingan dan kuncian yang benar. Diharapkan dengan kemampuan beladiri yang dimiliki oleh setiap personel, yang bersangkutan minimal mampu untuk melindungi dirinya sendiri beserta keluarga. Selain itu, pada akhir tahun 2015 juga diharapkan seluruh personel Resimen 1/F berada di tingkat Dan 1 Yongmoodo.

Dalam ujian ini tampak seluruh prajurit melakukan dengan sungguh-sungguh agar dapat lulus dalam melaksanakan ujian. Kegiatan yang diselenggarakan secara berkesinambungan diharapkan akan membentuk sosok prajurit yang militan dalam bertugas. (arf)

KABARPROGRESIF.COM :  (Jak Pusat) Guna mencegah terjadinya tindak kejahatan dan hal-hal negatif yang marak terjadi di tempat kos, seperti tindakan asusila atau prostitusi dan narkoba, Koramil 04/Gambir beserta dengan Petugas Kelurahan Duri Pulo dan Binmas Polsek Metro Gambir melaksanakan pendataan dan penertiban tempat-tempat kos yang berada di wilayah Kel. Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini sengaja diselenggarakan untuk  memelihara dan meningkatkan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah Gambir, serta memberikan rasa nyaman terhadap masyarakat, ungkap Wadanramil 04/Gambir Kapten Inf Suratno.

Di samping hal tersebut, pendataan dan penertiban tempat kos ini juga bertujuan guna mencegah penyebaran faham-faham radikal yang bisa menyesatkan masyarakat, dan mencegah terjadinya kejahaan-kejahatan lainnya yang di lakukan oleh para remaja putra maupun putri yang sedang beranjak dewasa imbuh Suratno.

Dari hasil pendataan yang dilaksanakan, masih banyak terdapatnya penghuni kos yang berasal dari luar Jakarta dan belum mempunyai KTP Jakarta dan mereka masih memiliki KTP daerah asalnya masing-masing, maka dari itu setelah dilakukan pendataan terhadap warga baik pendatang maupun yang sudah lama tinggal di Jakarta, tetap dilaksanakan pendataan. Bagi warga yang belum memiliki KTP, disarankan segera membuat di kantor kelurahan maupun kecamatan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW setempat agar pada saat pendataan berikutnya mereka sudah memiliki KTP Jakarta. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Ngawi) Korem 081/DSJ Madiun, Presiden RI, Joko Widodo beserta Ibu Hj. Iriana Joko Widodo mengadakan kunjungan kerja ke Kabupaten Ngawi  Jawa Timur, dalam rangka Percepatan Pembangunan Jalan Tol Solo-Ngawi dan Groundbreaking Jalan Tol Ngawi-Kertosono di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, bertempat di Desa Klitik Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur. Kamis (30/4).

Presiden RI Joko Widodo yang didampingi oleh ibu Iriana Joko Widodo beserta rombongan tiba di Pangkalan TNI AU Iswahjudi Magetan, disambut langsung oleh Gubernur Jatim, Pangdam V/Brw, Kapolda Jatim dan Danlanud Iswahyudi beserta Isteri, kedatangan presiden yang naik pesawat kepresidenan tersebut, tiba pada pukul 16.30 WIB. dan dilanjutkan dengan istirahat sejenak di Ruang Tunggu Utama.

Presiden RI Joko Widodo yang didampingi oleh ibu Iriana Joko Widodo beserta rombongan melanjutkan kunjungannya menuju Desa Klitik Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur, dengan menggunakan kendaraan darat mobil, yang disambut oleh Bupati Ngawi beserta Isteri.

Dalam Kunjungannya, Presiden RI, Joko Widodo yang didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Jawa Tengah melakukan penekanan tombol sirene, sebagai tanda Percepatan Pembangunan Jalan Tol Solo-Ngawi dan Groundbreaking Jalan Tol Ngawi-Kertosono di Provinsi Jawa Tengah dan Jaw Timur.

Berdasarkan Informasi yang didapat, bahwa target pembangunan ruas Jalan Tol Solo-Ngawi-Kertosono sepanjang 177 kilometer (km) selesai tahun 2017. Sedangkan proses pembebasan lahan untuk ruas Jalan Tol Solo-Ngawi-Kertosono saat ini sudah berada pada presentase 80%, dan akhir tahun kemungkinan 100 persen. (arf).

KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta Barat) Bertempat di Halaman Kantor Makodim 0503/JB Komandan Kodim 0503/JB Letkol Inf Maychel Asmi yang diwakili oleh Danramil 05/KJ Kapten Inf Manijo memimpin Apel pengamanan Hari Buruh se Dunia (May Day).  Peserta apel sebanyak 87 orang terdiri dari Babinsa Koramil 01/TS s.d 07/KB dan anggota Unit Inteldim 0503/JB.

            Dalam amanatnya Kapten Inf Manijo menyampaikan bahwa atas perintah Dandim kepada seluruh anggota ditekankan agar bersungguh–sungguh pada saat pengamanan dan monitor kegiatan unras buruh ini serta benar-benar ada di lapangan dan melihat langsung massa buruh yang bergerak dan melintasi di sepanjang jalan wilayah Jakarta Barat dari mulai pemberangkatan sampai dengan kembalinya massa buruh tersebut..

            Sementara itu Pasi Inteldim 0503/JB Kapten Inf Jefriansen Sipayung juga menambahkan bahwa untuk Babinsa dan anggota Unit Intel agar monitor pergerakan massa buruh dari masing-masing wilayahnya dan dilaporkan ke Komando Atas. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Tangerang Selatan) Bertempat di Sekretariat RW. 05/06 Kel. Kedaung Kaliangke telah dilaksanakan kegiatan bhakti sosial pengobatan umum dan donor darah yang bekerjasama dengan pengurus RW. 05 Kec. Kedaung Kaliangke dengan Koramil 04 / Ckr. Bentuk kegiatan ini yaitu :  donor darah sebanyak 150 orang dan pengobatan umum sebanyak 300 orang.          

Pada kesempatan ini Danramil 04/Ckr menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu masyarakat dan membantu program pemerintah serta sebagai bhakti bukti cinta untuk masyarakat, “Kita membangun Kebersamaan, yang merupakan wujud kepedulian dan kepekaan kita terhadap sesama saudara-saudara kita yang membutuhkan bantuan, terutama dalam bidang kesehatan.  Dan bhaksos ini merupakan jawabnya melalui kegiatan ini masyarakat juga sudah bisa tersenyum, bisa melaksanakan aktivitas kegiatan yang normal. Kegiatan seterusnya memang kita dituntut masyarakat untuk bekerja keras untuk kesejahteraan mereka. Paling tidak dengan adanya kegiatan sosial ini, memberikan masukan dan contoh kepada masyarakat sekitar”.          

Selanjutnya Danramil 04/Ckr menambahkan. Ini semua terwujud karena adanya kerjasama dari berbagai instasi, dalam hal ini Koramil 04/Ckr, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Yayasan Tranformasi Bangsa, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh pemuda, dan tokoh-tokoh yang ada di wilayah. Tanpa adanya keterpaduan dan kebersamaan kita tidak bisa melaksanakan kegiatan ini. Artinya dengan kegiatan ini juga kita membuktikan disinilah kita mendirikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Diharapkan juga, tentunya institusi-institusi yang lain bisa bersama-sama membangun sinergitas dengan Koramil 04/Ckr ataupun TNI yang lain, dengan yayasan-yayasan yang lain bisa juga membangun kerjasama seperti ini lebih banyak lagi. Kegiatan ini dihadiri : Danramil 04/ckr Kapten Inf. Ober Purba, Lurah Kedaung Kaliangke, Binmas dan Babinsa serta warga masyarakat . (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Bekasi) Sinergitas Kodim 0509/Kab.Bekasi, Pemerintah Kab Bekasi dan Kelompok Tani dalam menyukseskan swasembada pangan mulai membuahkan hasil. Di lahan percontohan pertanian ketahanan pangan Kodam Jaya/Jayakarta kampung Rawa Lele Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi telah dilaksanakan Panen Raya oleh Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Agus Sutomo, SE. Sabtu (02/05)

Dilahan percontohan pertanian ketahanan pangan Kodam Jaya/Jayakarta ini aparat Kodim 0509/Kab. Bekasi melalui para Danramil dan Babinsa bekerjasama dengan kelompok tani mengembangkan metode tanam sistem IPAD-BO. Sistem tanam IPAD-BO adalah sistem tanam dengan merevitalisasi kualitas dan kesehatan tanah (soil health and quality) serta meningkatkan produktivitas tanaman padi dapat dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan biologis tanah. Dari hasil penelitian sistem ini ternyata mampu menghasilkan padi 8 – 12 ton/ha (peningkatan hasil rata-rata berkisar 50 – 150% dibandingkan dengan system biasa)

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Danramil dan para Babinsa  serta petani pengelola atas kerjasamanya mengelola lahan pertanian ini sehingga menghasilkan panen yang bagus, semoga hasil yang bagus pada panen raya ini bisa menjadi contoh bagi para petani yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi” ucap Pangdam Jaya.

TNI AD dalah hal ini Kodam Jaya/Jayakarta melalui komando kewilayahannya selalu mengawal program upaya khusus swasembada pangan, karena program tersebut merupakan program pemerintah pusat dibidang pertanian untuk swasembada pangan secara nasional, sehingga dua tahun kedepan negara Indonesia tidak lagi mengimpor beras.

“Para petani dapat melihat dan membandingkan hasil panen padi yang dikerjakan oleh para petani dengan hasil yang diperoleh melalui cara yang dipakai Kodam Jaya saat ini” Tegas Pangdam. Dengan sistem yang digunakan oleh Kodam Jaya ini, hasil yang didapat jauh lebih banyak, sehingga dengan hasil yang lebih banyak sudah pasti akan semakin meningkatkan kesejahteraan para petani.

Hadir pada kesempatan panen raya di Cibitung Kab. Bekasi kali ini antara lain Danrem 051/Wkt, perwakilan dari Kemenristek, Sekda Bekasi, perwakilan Distan Jawa Barat, Kapolresta Kab. Bekasi serta para Dandim Jajaran Korem 051/Wkt.

Jumat, 01 Mei 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur memastikan bahwa Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana akan didaftarkan sebagai calon kepala daerah oleh DPC PDIP Kota Surabaya.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPD PDIP Jatim, Sri Untari, Kamis (30/04/2015).

Ia mengatakan, total calon kepala daerah yang telah diajukan masing-masing DPC PDIP fit and proper test pada Minggu 3 Mei 2015, sebanyak 57 orang. Mereka berasal dari internal kader maupun eksternal kader PDIP.

Ditanya terkait calon dari PDIP yang bakal akan didaftarkan ke pihak DPD untuk maju dalam Pilwali Surabaya, ia menyebut hanya ada dua kepastian nama calon. “Untuk Surabaya yang beredar ya dua nama itu, Bu Risma dan Pak Wisnu. Kami realistis lah dalam melihat calon, mana yang diminati oleh rakyat. Dan dalam menentukan siapa calon yang akan kita usung, nanti ada proses berikutnya akan kita berikan ikatan khusus,” ungkapnya.

Kendati begitu, Sri Untari enggan menjelaskan apakah DPC PDIP Surabaya akan kembali diduetkan Risma dan Wisnu, atau keduanya diajukan menjadi bakal calon walikota agar salahsatunya mendapat rekomendasi.

Sri Untari mengakatakan, pihaknya mengaku akan etap memprioritaskan kadernya yang akan maju dalam Pilkada nanti. Dengan catatan memiliki nilai jual dibanding nama lainnya berdasarkan hasil survei. Tapi kalau nama kadernya sendiri kurang diminati oleh masyarakat, maka PDIP akan realistis mengusung orang dari luar kadernya.

“Kita akan realistis memilih calon berdasar survei, bisa saja kita mengusung dari luar kader dengan syarat punya ideologi yang sama dengan PDIP,” imbunya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Sekjen PDIP, Pramono Anung memberi sinyal bahwa PDIP tetap akan mengusung Tri Rismaharini (Risma) dalam Pilwali Surabaya Tahun 2015. Dan yang jadi pasangannya adalah Wisnu Sakti Buana (Wisnu).

Hal itu disampaikan Pramono di sela-sela pelaksanaan Kongres ke IV PDI Perjuangan di Sanur, Bali pada 10 April lalu. “Surabaya sudah selesai, Risma dan Wisnu akan kami usung kembali,” ucapnya.

Alasannya, partai melihat duet Risma dan Wisnu berhasil memimpin Surabaya. Sehingga, keduanya didorong untuk maju lagi di Pilwali 2015. (arf)

Terkait Penetapan Tersangka Termasuk Obyek Praperadilan 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Burhanudin selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merespon positif atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetetapan tersangka masuk dalam obyek praperadilan.

MK mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

Menurut Burhanudin, putusan tersebut merupakan pembelajaran bagi penyidik baik Kepolisian Maupun Kejaksaan agar lebih berhati-hati dan tidak terlalu mudah menetapkan seseorang menjadi tersangka.

" Bisa menjadi kontrol penyidik agar tidak seenaknya menetapkan tersangka, jangan karena memilik kewenangan sehingga merasa menjadi super body dan meninggalkan  keprofesionalan dan sumpah jabatannya, "jelasnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, PN Surabaya,Kamis (30/4/2015).

Dijelaskan Burhanudin, sepanjang bulan Januari hingga April ditahun 2015 ini, pihaknya telah menerima 9 permohonan praperadilan. Dari jumlah tersebut, rata-rata menyinggung masalah penahanan dan  penangkapan.  "Kalau masalah penetapan tersangka memang belum ada, kan baru kemarin diputus MK,"ujarnya.

Menurut Burhanudin, tak menutup kemungkinan, putusan MK tersebut akan berdampak bertambahnya jumlah pemohon praperadilan di PN Surabaya."Pastinya akan berdampak pada jumlah perkara yang masuk,"katanya.

Terpisah, pendapat berbeda dilontarkan Toba Siahaan, Advokat yang tinggal di Surabaya. Menurutnya, masuknya penetapan tersangka dalam obyek praperadilan sangatlah tidak tepat. Dia beralasan, permohonan praperadilan bukan berbicara masalah materi perkara, melainkan soal prosedur proses penanganannya.

"Bicara tentang tersangka berarti bicara tentang pembuktian dan itu tidak masuk materi perkara," jelasnya di PN Surabaya.

Menurut Toba, untuk menjadikan seseorang tersangka membutuhkan  sejumlah tahapan yang harus dilalui, melalui pemeriksaan dan bukti bukti." jika bukti bukti tersebut dinilai cukup kuat barulah penyidik menetapkan seaeorang tersebut menjadi tersangka,"sambungnya.

Meski putusan MK tersebut dapat menguntungkan posisinya sebagai seorang advokat, namun Toba tak memandang demikian, dia lebih menekankan kepada konsekuensi yang diberikan negara terhadap para terdakwa  yang dihukum bebas oleh Pengadilan.

Selain merehabilitasi nama baik terdakwa, semestinya negara harus membayar besar, hal itu dilakukan supaya penyidik lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

"Karena masih banyak penyidik polisi dan jaksa yang dengan mudah menetapkan tersangka dan di P21 oleh jaksa, intinya mereka tidak mendahulukan pembuktian dulu, mereka beranggapan masalah pembuktian dibuktikan di pengadilan, itu yang menyebabkan hukum di negeri ini menjadi konyol,"terangnya.

Untuk memberikan efek jera,penyidik harus diberikan sanksi yang signifikan."bila perlu sanksi pemecatan,"tegasnya.

Seperti diketahui, penetapan tersangka masuk obyek praperadilan ini diputuskan hakim MK pada Rabu (23/4/2015). Putusan itu merupakan uji materi yang diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron. Dia mengajukan  permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Alhasil, permohonanya dikabulkan hakim MK melalui putusan dissenting opinion (pendapat berbeda) dan occurring opinion (alasan berbeda). Dari 9 hakim konstitusi, 3 hakim konstitusi yang mengajukan dissenting opinion yakni I Gede Dewa Palguna, Muhammad Alim, dan Aswanto. Sementara 1 hakim kontitusi yang mengajukan concurring opinion yaitu Patrialis Akbar.

MK beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.

“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia).

Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.

Sementara dalam pranata praperadilan, meski dibatasi secara limitatif dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 huruf a KUHAP. Namun, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang terbuka kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang oleh penyidik yang termasuk perampasan hak asasi seseorang. Memang Pasal 1 angka 2 KUHAP kalau diterapkan secara benar tidak diperlukan pranata praperadilan. Namun, bagaimana kalau ada yang salah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka?

Sehingga  penetapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan yang dapat dimintakan perlindungan melalui pranata praperadilan. Alasannya bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Demikian pula, dalam putusan MK bernomor 65 /PUU-IX/2011 yang menghapus keberadaan Pasal 83 ayat (2) KUHAP. Dalam pertimbangan putusan itu, disebutkan sistem praperadilan sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang oleh penyidik/penuntut umum dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran menyelundupkan sabu seberat 315 gram dalam sepatu, Rusdi Warga Dusun Pasar Lama Desa Kombongan Kabupaten Bangkalan Madura ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibatnya, Pria kelahiran 35 tahun ini didudukkan sebagai terdakwa  di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4/2015).

Dalam persidangan, terdakwa pria yang diketahui bekerja di Malaysia ini didakwa oleh jaksa penuntut umum Maharyuning dari Kejati melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

"Narkoba seberat 315 gram itu disimpan terdakwa dalam sepatu ," kata Jaksa Maharyuning.

Modus penyelundupan Barang haram yang dilakukan terdakwa ini tergolong unik. Sabu tersebut  dibawa dari Malaysia yang dibungkus ke dalam empat plastik lalu dipecah menjadi dua dan ditaruh didalam sepasang sepatunya. "Itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan petugas saat mendarat di Surabaya,"terang jaksa asal Kejati Jatim.

Namun, upaya Rusdi untuk bisa lolos dari pantauan petugas  ternyata gagal. Gerak gerik Rusdi yang mencurigakan saat tiba di Bandara Internasional Juanda akhirnya terndus oleh petugas Bea dan Cukai. Modus simpan sabu dalam sepatu itu diungkap petugas, saat Rusdi melewati pemindaian sinar X dan pemeriksaan tubuh.

"Saat digeledah di sepatunya, didapati barang haram jenis methamine yang dibungkus dalam 4 bungkus plastik, dipecah menjadi 2 plastik di kanan dan kiri dengan berat total 315 gram," jelas Jaksa Maharyuning.

Seperti diketahui, Rusdi menumpang pesawat Air Asia QZ-8294 dari Kuala Lumpur menuju Surabaya dengan  menggunakan paspor bernomor A.7197781. (Komang)

Pernah di Hukum 18 Tahun Oleh Hakim PN Denpasar

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski telah divonis 18 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, tak membuat Autine Bosah Uchena alias lala warga negara Nigeria ini menjadi tobat. Mantan pemain bola dari club Persibo ini kembali didudukkan sebagai pesakitan di PN Surabaya, Selasa (7/4/2015).

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amelia dari Kejati,  dalam menjalankan bisnis haramnya itu,  terdakwa yang berstatus narapidana dan meenjalani hukuman di LP Kerobokan Denpasar  ini menggunakan nama samaran dengan sebutan hitam.

Autine ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan BNNP Jatim atas tertangkapnya Teguh Imam Hermanto saat mengambil paket sabu seberat 200 gram di Bandara Juanda.

"Saat ditangkap, Teguh mengaku barang itu dari terdakwa yang dikenalnya melalui teman satu penjara di LP Kerobokan bernama Hermanto. Dari Hermanto inilah Teguh diberikan no hp terdakwa dengan nama samaran hitam. Terdakwa merupakan Napi dalam kasus lain ,  yang diganjar 18 Tahun Penjara oleh PN Denpasar, "Jelas Amelia usai persidangan di PN Surabaya, Selasa (7/4/2015).

Sedangkan dalam kasus ini, Teguh telah divonis dijatuhi vonis oleh Hakim PN Surabaya, Ia terbukti sebagai Kurir. "Untuk Teguh, sudah divonis 11 Tahun Penjara,"sambungnya.

Setelah ditelusuri, WNA Nigeria yang memiliki tempat tinggal di  Taman Ubud  Lestari Lippo blok 8 no 5 Karawaci Tangerang Banten ini merupakan jaringan Hua Lie, seorang penyelundup sabu dalam sandal yang ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Soetta pada September 2014 lalu. "Setelah ditangkap, sabu itu akan dikirim ke Hua Lie di Jakarta dan petugas akhirnya mengawal Teguh untuk mengirimkan paket sabu yang berasal dari Nigeria,"terangnya.

Sementara dalam persidangan yang digelar diruang sidang cakra, Teguh yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini mengakui tidak pernah mengenal terdakwa Autine."saya tidak kenal dan tidak pernah ketemu, hanya berhubungan melalui hand phone,"jelasnya pada majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto

Terpisah, O'ot Kisworo selaku penasehat hukum terdakwa Autine awalnya sempat meragukan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, Pasalnya hampir semua keterangannya dalam BAP seakan akan mengenal terdakwa.
"Awalnya sempat ragu, tapi sudah dijelaskan, kalau saksi tidak mengenal terdakwa, dan saya yakin barang itu juga bukan milik terdakwa,"jelasnya usai persidangan.

Diungkapkan O'ot, sebelum kasus ini dinyatakan P 21 atau sempurna,  beberapa kali  kejaksaan telah mengembalikan berkasnya ke penyidik BNNP Jatim atau di P 19. "Bukan hanya sekali tapi beberapa kali dikembalikan, ini menunjukkan ada keraguan dari kejaksaan untuk menjerat terdakwa,"ungkapnya.

Seperti diketahui, sejak kasus ini dinyatakan P21,  terdakwa Autine Bosan Utena dipindahkan dari Lapas Kerobokan Denpasar ke Lapas Sidoarjo.

Oleh JPU Pria asal Nigeria ini didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 114, 112 ayat 2, juncto Pasal 132  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran melakukan penganiayaan terhadap istri dan anak seorang pengacara yakni Sunarno Edi Wibowo, Muji Hari Susanto (42) Warga Jalan Kedung Tarukan ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kini, Terdakwa  yang bergelar sarjana hukum itu resmi  menyandang status terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/4/2015).

Oleh jaksa penuntut umum Suseno, terdakwa yang mengaku sebagai mekanik enggenering ini didakwa dengan pasal tunggal. "Terdakwa didakwa  melanggar pasal 351 ayat (1) KUH.Pidana,"terang Jaksa Andik Surya selaku Jaksa Pengganti Suseno saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari.

Dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 24 Januari 2014. Saat itu saksi korban Endang Susiana dan anaknya yakni Roy Prasojo Wibowo pergi ke Ciputra World.

Setibanya di Ciputra World, korban menuju area parkir, dan posisi mobil korban tepat berada disisi kanan mobil milik terdakwa.

Setelah parkir, tiba-tiba, istri terdakwa yakni Elfia membuka pintu mobilnya dengan keras hingga menggenai body mobil korban. Untuk memastikan mobilnya dalam kondisi baik, saksi Roy pun turun dari mobil, setelah dicek ternyata pintu mobilnya pesok akibat benturan dari pintu mobil terdakwa.

Merasa ada kerusakan, Roy pun melapor ke ibunya, Lantas saksi korban Endang pun menegur istri terdakwa dengan cara mengingatkan agar lebih berhati-hati kalau membuka pintu. Teguran itu disambut sanggahan, hingga akhirnya terjadi debat kusir antara saksi korban dan isteri terdakwa.

Perdebatan itu diakhiri dengan pemukulan, terdakwa turun dari mobil dan langsung memukul wajah saksi Roy secara bertubi-tubi.

Tak terima dengan perbuatan terdakwa, saksi Endang pun memaki terdakwa dengan mengatakan 'beraninya cuma dengan anak kecil'. Kalimat itu menambah tekanan darah terdakwa memuncak dan saksi Endang pun menjadi juga terimbas  pelampiasa amarah terdakwa.

"Akibatnya, korban mengalami luka memar dan luka robek dan korban tidak dapat melaksanakan aktifitas seperti biasanya,"jelas jaksa Andik Surya.

Saat disidang perdana, terdakwa terlihat tidak didampingi seorang pengacara untuk membela hak haknya selama persidangan ini digelar. Dia pun tak mengajukan keberatan atas pasal yang didakwakan jaksa.

Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda kesaksian. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Agenda parade budaya dan pawai bunga yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Minggu (3/5) pagi, dipastikan akan lebih meriah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Indikatornya, jumlah peserta yang berpartisipasi di acara bertema “Semarak Surabaya Dalam Keberagaman Budaya” ini, lebih banyak dibanding tahun kemarin.

Asisten I Sekkota Surabaya, Yayuk Eko Agustin menegaskan, hingga H-3, sudah ada 85 peserta yang memastikan ambil bagian di acara yang menjadi rangkaian untuk menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) Surabaya ke-722 pada 31 Mei mendatang. Selain mobil berhias bunga, juga akan ditampilkan budaya lokal khas Surabaya seperti Manten Pegon.

“Hingga hari ini pesertanya sudah ada 85 peserta. Ada kenaikan cukup banyak dibanding tahun lalu. Tidak hanya dari dalam kota, juga banyak peserta dari luar kota. Termasuk juga komunitas,” tegas Yayuk Eko Agustin di acara jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (30/4).

Yayuk Eko mengatakan, parade budaya dan pawai bunga tahun ini akan dikemas sedikit berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Yang paling mencolok adalah waktu pelaksanaanya. Bila sebelumnya digelar siang, untuk tahun ini, pawai dekorasi bunga dalam ukuran besar yang membentuk berbagai karakter dan diarak di jalanan itu akan digelar pagi hari. Ini karena bila digelar pada siang hari seperti yang sudah-sudah, kemeriahannya kurang maksimal, karena waktu yang mendekati malam. Sementara bila digelar pagi, ia berpendapat, waktunya relatif lebih panjang.

“Start nya nanti mulai pukul 08.30 WIB. Kita sudah koordinasi dengan Polrestabes untuk menutup rute yang dilalui seperti perempatan Siola. Kita juga siapkan pagar betis agar pelaksanaan pawai bisa lebih tertib,” jelas Yayuk Eko.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya ini menjelaskan, seperti tahun sebelumnya, parade budaya dan pawai bunga akan diawali dari kawasan Tugu Pahlawan, kecuali para model busana yang akan ambil bagian dari dari SMA Trimurti. Parade, menurut Yayuk, akan berakhir di Taman Surya. Namun, nantinya, kendaraan dekorasi bunga akan melanjutkan kembali perjalan.  Keluar dari Taman Surya, mobil parade bunga akan belok kanan menuju beberapa rute seperti ke Jalan Pemuda hingga ke Jalan Darmo. Nantinya, bunga nya bisa dibongkar di kawasan Jalan Darmo Kali. Di beberapa titik, juga akan disiapkan semacam tribun untuk acara hiburan.

“Dengan rute nya tambah panjang, harapannya masyarakat agar bisa leluasa menikmati parade bunga ini lebih lama. Kita harus membuat acara ini semeriah mungkin supaya nggak kalah dengan pawai bunga di Pasadena,” jelas Yayuk.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati meyakini, parade budaya dan pawai bunga ini akan mampu meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan lokal dan juga turis asing untuk datang ke Surabaya. Apalagi, Disbudpar Kota Surabaya sudah melakukan promosi ke banyak pihak. Selama ini, di hari biasa saja, jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Surabaya, jumlahnya sudah cukup banyak.

“Ada banyak event yang kita siapkan, salah satunya parade budaya dan pawai bunga ini kita gelar untuk memperkuat Surabaya sebagai kota tujuan wisatawan. Kita berharap kedatangan turis ke Surabaya akan semakin meningkat. Jadi selain melakukan bisnis di Surabaya, para wisatawan juga bisa hang out,” ujarnya.

Parade budaya dan pawai bunga menjadi satu dari sekian banyak acara yang diselenggarakan Pemkot Surabaya menyambut hari jadi ke-722. Pada awal Mei akana da Surabaya Shopping Festival. Lalu tanggal 10 Mei nanti digelar Festival Rujak Uleg. Ada juga Festival Kalimas yang digelar pada 16-17 Mei. Acara yang digelar malam hari ini merupakan yang pertama digelar tahun ini. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive