Kasus Pungli Tera SPBU di Metrologi Madiun
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Surabaya Hadi Utomo menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dijalan Juanda Sidoarjo, Senin (11/5/2015).
Hadi didudukkan sebagai pesakitan dalam kasus dugaan korupsi pungutan retribusi tera pada Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) semasa menjabat Kepala UPT Metrologi Madiun periode 2009-2011.
Status Hadi pun berubah dari tersangka menjadi terdakwa, pria kelahiran 54 tahun lalu ini, dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Adung dari Kejati Jatim.
Pada surat dakwaan primer , Hadi didakwa melanggar Pasal 2 dan dakwaan sukunder , dijerat melamggar Pasal 3 Undang Undang nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa juga dijerat dakwaan primer kedua Pasal 12 e dan subsider kedua pasal 12 f, serta lebih subsider lagi Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”Terang Jaksa Adung saat membacakan surat dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Tahsin Senin (11/5/2015.
Dijelaskan Jaksa Adung, tindakan terdakwa dilakukan ketika dirinya menjabat sebagai kepala UPT Metrologi Madiun. Tindakan terdakwa dianggap sebagai penyalagunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. Diketahui, lanjut Adung, dalam proses tera ulang SPBU, terdakwa tidak bekerja sendiri.
Untuk melakukan tera ulang SPBU, terdakwa menunjuk CV Anugrah Madiun untuk pelaksanaan teknis di lapangan. “Pihak ketiga ini adalah ahli tera, dia merupakan pensiunan Pertamina,” ungkap Adung.
Adung mengaku, penunjukkan CV Anugrah Madiun sebagai rekanan di lapangan ini tidak ada landasaran hukumnya. Selain itu, dalam pelaksanaannya, CV Anugrah Madiun juga bertugas untuk menarik uang atau retribusi dari pihak SPBU.
“Penarikan disertai dengan kuitansi diantaranya untuk biaya retribusi, biaya harian dan biaya transportasi. Secara prosedural, yang berhak untuk melakukan penarikan adalah UPT Metrologi langsung, bukan pihak ketiga,” terang Adung.
Uang penarikan dari CV Anugrah Madiun ini kemudian diberikan kepada terdakwa. Selama tahun 2009-2011, jumlah penarikan yang dilakukan CV Anugrah Madiun dan diserahkan ke terdakwa mencapai Rp 555.600.000. Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan pemotongan anggaran operasional untuk anak buahnya sebesar Rp 460.000.000.
Seharusnya, uang tersebut dimasukkan ke kas negara. Namun, oleh tersangka uang tersebut tidak dimassukkan dalam kas daerah, sehingga negara dalam mengalami kerugian Rp 555.600.000 dan Rp 460.000.000.
Usai pembacaan nota dakwaan, Ketua Majelis Hakim Tahsin menanyakan kepada terdakwa apakah melakukan upaya eksepsi atau tidak. Pengacara terdakwa, Kukuh mengaku akan mengajukan eksepsi. “Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Kukuh Pramono.
Tak hanya itu, Kukuh juga mengajukan data riwayat kesehatan terdakwa Hadi Witomo guna penanguhan penahanan. Hakim Tahsin mengaku akan memikirkan pemberitahuan ini. “Di Rutan kan ada dokternya. Silahkan diperiksa di dokter Rutan,” tandas Hakim Tahsin sembari mengetuk palu berakhirnya persidangan. (Komang)