Selasa, 12 Mei 2015

Targetkan 4 medali emas

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak seperti biasanya, gedung SMP Unesa di Jl. Dr. Mustopo 4 Surabaya terlihat ramai. Tampak Pembina maupun para Atlit anggar. Ini lantaran mereka mempersiapkan diri menyambut Porprof 2015 yang akan digelar pada tanggal 6 hingga 13 Juni 2015 di Gedung Korpri Kabupaten Banyuwangi.

Para atlit yang tergabung di Pengkot (Ikasi) Ikatan Anggar seluruh Indonesia ini bersemangat dalam mempersiapkan mental yang prima. Pengkot Ikasi ini telah menargetkan 4 medali emas. Bahkan dalam pesta Olahraga multi even Propinsi Jawa Timur ini Pengkot Ikasi Surabaya juga mengaku optimis dapat menjuarai di tingkat umum untuk pertama kalinya.

Pasalnya dengan kekuatan dikelasnya masing-masing, dari 18 atlit mengikuti 6 nomer, diantaranya Floret: 6 Putra Putri 3/3, Degen: 6 Putra Putri 3/3, Sabel: 6 Putra Putri 3/3.

"Dengan kedisplinan latihan yang teratur disertai keyakinan yang tinggi insyaallah lawan terberat seperti dari Kota Sidoarjo ataupun Kota Malang akan sulit mengimbangi kekuatan Kota Surabaya. " Kata Sekretaris Pengkot Badrul Alam pada kabarprogresif.com.

Ditambahkan Barul, Rasa optimis ini dilatar belakangi dengan adanya beberapa atlit yang kemampuannya sudah tak bisa diragukan lagi."  Atlit yang diandalkan untuk mendapatkan medali emas adalah Firman, Pujiono, Haris dan Syafira dari Degen Putri yang sebelumnya pernah juga menyabet juara 2 Pon remaja yang digelar di Jawa Timur tahun 2014 . " jelasnya. (Asmo)

Penipuan modus baru, raup miliaran rupiah

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hati-hati kalau membeli mobil di show room yang belum tahu kredibilitasnya. Ada modus baru yang belum tentu masyarakat mengetahuinya. sebab kebanyakan para konsumen terlalu percaya terhadap apa yang diucapkan pemilik show room tersebut.

Modus baru yang dilancarkan Handoyo Chandra (31) cukup lihai untuk mengelabui para konsumennya. Tak sedikit korban yang tertipu oleh warga Perum Ayu Regency BLK, Sidoarjo ini.

Pemilik showroom mobil Grace Setia Motor (GSM) yang ada di Surabaya dan Sidoarjo dalam melakukan aksinya sangat mulus. Puluhan korban yang diperdayainya tak merasakannya. Rata-rata korban yang membeli mobil di show room abal-abal itu dilakukan secara tunai atau terkadang pembayarannya kurang dari satu persen dari nilai barangnya.

Setelah korban membeli mobil, Handoyo Chandra tidak langsung memberikan STNK dan BPKBnya. Handoyo berjanji surat-surat tersebut akan diberikannya setelah jangka waktu satu bulan namun kenyataannya mobil tersebut malah dilesingkan.

Tak ayal korban pun akan merugi sebab mobil tersebut dianggap bermasalah oleh leasing karena menunggak angsuran parahnya mobil tersebut ditarik oleh leasing itu.

Salah satu korban  dari Handoyo Chandra pemilik show room di Jl Baratajaya, Surabaya dan Jl. Raya Ponti Sidoarja yakni Bambang Sugiharto, warga Jl. Petemon.


Bambang mengaku ia telah ditipu sebesar Rp. 1,2 miliar untuk pembelian sebanyak 20 unit mobil berbagai merk. Anehnya meski telah melakukan tindak pidana penipuan,  Handoyo terkesan tenang-tenang saja. Sehingga, Bambang pun melaporkan Handoyo ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Dan bisa di tebak, Handoyo bakal bolak-balik duduk di kursi pesakitan seperti saat ini.“Saya sudah laporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada 5 Pebruari 2015 lalu. Saya yakin korbannya banyak sekali,” ujar Bambang sembari menunjukkan surat tanda lapor polisi Nomor STTPL/8/B/II/2015/Jatim/Restabes Surabaya, kemarin.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Timothi, SH dikonfirmasi terkait penanganan kasus penggelapan yang menimpa terdakwa, membenarkan. Berdasarkan dakwaan, jika terdakwa ini menggelapkan 3 buah BPKB mobil milik korbannya. Modusnya, setiap ada pembeli mobil, terdakwa membuat kerjasama dengan pihak leasing. Terdakwa, bertugas melakukan pengurusan surat-surat hingga selesai. Nyatanya, setelah BPKB selesai, tidak diberikan ke leasing.

“Kalau memang korbannya banyak, silakan saja datang ke PN setiap kali sidang hari Selasa. Kebetulan, tadi  (kemarin,red) ditunda, karena salah satu hakim berhalangan. Kebetulan yang kita tangani soal penggelapan,” ujar Indra. (arf)

Kasus Penipuan Investasi Bodong senilai Rp 40 Milliar

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Handono alias Yohanes alias Yonathan Kristanto  warga jalan Kutisari Indah Barat III Surabaya ini  terlihat gelisah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejati Jatim membacakan surat tuntutannya pada persidangan yang digelar diruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/5/2015).

Terdakwa kasus penipuan investasi alat berat senilai Rp 40 milliar ini dituntut 3 tahun penjara. Terdakwa  juga pernah menjadi buronan Polda Jatim ini menyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

"Menjatuhkan tuntutan tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"terang jaksa Yusuf saat membacakan surat tuntutannya.

Tuntutan tersebut membuat terdakwa kaget, melalui pengacaranya, dia menyatakan akan mengajukan pembelaan.

Dijelaskan dalam tuntutan, Dalam modus penipuannya, terdakwa mengaku mendapatkan surat kontrak kerja untuk pengadaan mesin-mesin alat berat di sejumlah perusahaan. "Terdakwa lalu mengajak banyak orang, termasuk beberapa tetangganya untuk berinvestasi, dengan iming-iming bunga yang cukup tinggi. Nilainya beragam, dari Rp 100 juta hingga miliaran rupiah,"terang jaksa asal Kejati Jatim itu.

Seperti diketahui Kasus penipuan yang dilakukan buronan ini terjadi pada tahun 2010 .Handono dilaporkan dalam kasus penipuandan penggelapan bermodus investasi dengan nomor laporan polisi: LPB 535/XI/2010/Jatim. Selain itu ada
sejumlah laporan lain dengan kasus yang sama.

Sejumlah korban mulai curiga kepada pelaku pada September 2010. Ketika itu Handono diam-diam dia bersama keluarganya meninggalkan rumah dan
kemudian tak lagi diketahui keberadaannya. Sejumlah
korbannya yang mencari keberadaannya panik karenapelaku menghilang tanpa jejak. Bahkan nomor handphone yang biasa digunakan juga tak aktif lagi.

Sayangnya, pelarian terdakwa terhenti dan akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Polda Jatim dan Polres Balikpapan di rumah persembunyiannya di Balikpapan pada september 2014 lalu. (Komang).

Dua-Duanya Bisa Melapor 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ahli Pidana Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Profesor DR Nur Basuki,SH,MH menyebut kasus Rudi Mulianto VS Edi Jasin (Adik-Kakak) ibarat kasus Julia Peres (Jupe) VS Dewi Persik (Depe).

Sehingga , kedua saudara kandung ini bisa saja saling melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami keduanya akibat saling dorong-mendorong. Hal itu dikemukan saat Nur Basuki menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini  dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/5/2015).

"Kalau memang saling mendorong, kedua nya bisa saja saling melapor,"terang Nur Basuki dalam kesaksiannya.

Dalam persidangan ini, saksi ahli pidana Unair tersebut  diminta menjelaskan seputar pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum Sabetania Paembonan dan Tri Murdiyanti dari Kejati Jatim yang sebelumnya mendakwa pria yang tinggal dijalan Kartini 35 Surabaya ini dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan,  dan pada dakwaan kedua melanggar  Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan.

Tiga pembela terdakwa yang terdiri dari Kosdar, Triprijanto dan Kusairi mempertanyakan keabsahan legal standing   pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan yang tidak  muncul dalam penyidikan. "Kalau memang begitu bisa dibilang cacat hukum,"jelas Nur Basuki menjawab pertanyaan tim pembela terdakwa Rudi Mulianto.

Namun, pendapat Nur Basuki mendadak berubah setelah Jaksa Tri membalikkan pertanyaan tiga pembela terdakwa.
"Itukan pendapat saudara atas pertanyaan penasehat hukum, lalu bagaimana kalau pasal itu sudah ada saat proses penyidikan," ucap Jaksa Tri Murdiyanti yang dipotong oleh hakim Musa untuk mengakhiri pertanyaannya.

Pertanyaan itupun akhirnya diambil alih oleh tiga hakim yang terdiri dari Musa Arief Aini, Tahsin dan Sudarwin yang mempertanyakan seputar visum. Menurut Nur Basuki, Visum tersebut ada karena laporan yang dibuat di SPKT."selanjutnya visum et repertum itu dikeluarkan oleh dokter forensik,"jelas Nur Basuki.

Pertanyaan visum ini sebagai pertanyaan terakhir dalam rangkaian proses persidangan kasus ini. Persidangan ini pun ditunda selama satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa.

Persidangan kasus 'ecek-ecek' ini sepertinya bagai kasus besar, terdakwa Rudi bak selebritis, hampir semua agenda persidanganya disorot media, mulai cetak, online maupun televisi lokal.

Bahkan pria pengusaha ini kerap mendapat fasilitas istimewa dari penegak hukum, mulai dari jam persidangan yang dibedakan dari tahanan lainnya,  pernah tidak menggunakan rompi tahanan.

Selain itu, ruang sidangpun juga tampak berbeda dari persidangan lainnya. Hal itu bisa dilihat dari para hakim, pengacara dan penasehat hukum yang menggunakan microphone yang tersedia pada masing-masing mejanya.

Bahkan, hakim tak pernah menegur prilaku terdakwa selama persidangan ini digelar, dia terlihat duduk dengan menyedekapkan kedua tangannya bak seperti melihat enteng kasus yang dihadapinya ini.

Seperti diketahui, Perkara ini merupakan buntut dari  saling lapor, sebelumnya Terdakwa melaporkan kakak kandungnya yakni Edi Jasin alias Vinsen yang telah menganiayanya. Dan oleh Hakim PN Surabaya, Edi Jasin divonis 2 bulan 10 hari.

Dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa saling mengkalim sama sama dianiaya ini terjadi pada 16 Oktober 2013 lalu. Saat itu kedua orang tua  mereka dan Terdakwa Rudi mendatangi rumah yang 'gono gini' yang dibuat kantor oleh saksi Edi Jasin yang terletak di Jalan Musi 40 Surabaya dan meminta mengosongkannya.

Namun, saksi Edi Jasin menolaknya dengan dalih, rumah tersebut telah diwariskan padanya. Sontak, hal itu membuat terdakwa naik pitam. Lantas, terdakwa menarik kerah baju korban dan memukul korban yang mengenai beberapa bagian dari tubuh korban.

Setelah sempat jatuh akibat didorong, terdakwa mengambil telepon jenis wareless yang berada dimeja kantor dan melempar kearah korban, namun lemparan itu tak mengenai korban dan cuma mengenai dinding tembok hingga menyebabkan wareless itu rusak.

Sambil marah-marah, terdakwa kembali mengambil kursi tamu dan melemparkannya ke arah pintu masuk yang berbahan kaca hingga menyebabkan kursinya rusak, kacanya tergores dan dinding temboknya gumpil dan cat temboknya terkelupas.

Atas perbuatannya,  Jaksa mendakwa terdakwa yang tinggal di jalan Kartini 35 Surabaya ini  dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, terdakwa dianggap melanggar pasal pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan,  dan pada dakwaan kedua, dia didakwa melanggar  Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada-ada saja cara wanita untuk bisa membahagiakan pasangan hidupnya, berbagai cara pun dilakukan. Namun berbeda dengan wanita lainnya,  Riani (42) warga Jalan Lebak Indah Regency dan Fannela Aprillia Warga Jalan Ciujung Malang ini memiliki cara tersendiri untuk membahagiakan suami dalam kebutuhan biologisnya.

Mereka melakukan cara yang salah yakni dengan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Akibatnya, kedua ibu rumah tangga berkulit putih tersebut harus bertanggung jawab.

Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/5/2015). Riani disidangkan lebih dahulu, selanjutnya dilanjutkan persidangan Fannela.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta, mendakwa keduanya dengan pasal berlapis.

" Terdakwa didakwa melanggar  pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 UU RI  No 35 tahun 2009,"terang jaksa Atip selaku jaksa pengganti I Wayan Oja Miasta saat membacakan surat dakwaannya.

Dijelaskan dalam dakwaan,  pada 20 febuari 2015 unit III Satnarkoba melakukan penangkapan terlebih dahulu kepada Riani sekitar 2 pukul 18.30 WIB di rumahnya. Dari penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti 1 palstik sabu 0,4 gram dan 1 unit HP.

Dari pengakuan yang didapat, sabu dibeli dari seseorang laki-laki yang tidak diketahui namanya. Transaksi pembelian dilakukan dengan sistem ranjau. Sistem ranjau dengan cara, Riani memesan sabu kepada Mr.X sebanyak 2 plastik masing-masing 0,5 gram. Setelah dipesan sabu diantarkan ke tempat usaha laudry milik Riani.

Pada pagi harinya saat Riani membuka tempat usahanya, ternyata sabu sudah berada di tempat sampah depan Laudry. Pengakuan Riani, sabu itu tidak dipergunakan sendiri tapi untuk 1 plastik satunya dijual kepada Flanela yang keseharian bekerja di salon kecantikan daerah Surabaya Timur.

Dari keterangan itu polisi menangkap Fannela keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB. Dan benar ditemukan sabu-sabu masih tidak berkurang seberat 0,5 gram.

Menariknya,Kepada petugas Saat ditanya alasan kedua wanita mengkonsumsi narkoba, mereka mengaku untuk menambah stamina dalam bekerja, dan waktu pulang kerumah agar bisa romantis dan menyenangkan suami.

Keduanya juga mengaku telah mengkonsumsi sabu hampir 2 bulan terakhir dan mengaku telah ketagihan dengan barang haram itu. (Komang)

6 kali dipanggil, melawan malah surat panggilannya dirobek 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ini merupakan contoh yang tidak baik sebagai warga negara Indonesia,  bayangkan sudah diberi kelonggaran selama tiga tahun tak tersentuh oleh hukum, ehh...terdakwa penipuan, yakni Slamet Machmud (45), warga Jl. Gembong Sawah Tengah, Surabaya ini malah melawan saat dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Saat dilakukan eksekusi di rumahnya itu, Selasa (12/5), Slamet melakukan perlawanan,  Ia meronta-ronta bahkan melakukan perlawanan dengan menantang beradu fisik dengan jaksa eksekutor, untungnya hal tersebut nyaris terjadi. Untuk menghindari kericuhan pagi hari itu, jaksa eksekutor langsung mengirimnya ke kejaksaan dan disidangkan.

“Perkara ini sebenarnya perkara lama. Dulu yang menangani Jaksa Arif Suryono. Karena terdakwa tidak ditahan, waktu itu jaksa sulit untuk menghadirkan terdakwa. Perkara akhirnya dikembalikan lagi ke jaksa,” ujar Suwaskito Wibowo, SH, salah satu jaksa eksekutor, kemarin.

Informasinya, aksi perlawanan oleh terdakwa itu, lantaran terdakwa merasa yakin jika kasusnya berhenti dan tidak mungkin berlanjut. Diduga kuat, ada oknum kejaksaan sebelumnya yang diduga bermain dalam kasus ini. Nyatanya, perkara terdakwa masih berlanjut.

Setelah dikembalikan lagi ke jaksa dan ditunjuk jaksa baru, Suwaskito Wibowo dan Arif Faturahman, perkara No. PDM-560/Epp.2/09/2012 lantas dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sejak ditangani jaksa pengganti, jaksa berusaha melakukan pemanggilan kepada terdakwa.

Namun, hingga 6 kali dilakukan pemanggilan, Slamet tergolong tak kooperatif, sampai akhirnya dikeluarkan penetapan panggilan paksa oleh hakim yang menyidangkan, Burhanuddin, SH.

“Fatalnya, pada panggilan ke enam tanggal 21 April 2015, surat panggilan justru dirobek-robek dan dilemparkan ke petugas. Baru setelah keluar surat penetapan tanggal 12 Mei 2015, terdakwa langsung kita eksekusi,” tambah Suwaskito.

 Sekedar diketahui, kasus Slamet ini bermula dari hubungan bisnis kain dengan pelapor, Askan Halim pemilik UD Sampurna. Karena terdakwa sudah saling kenal dengan korban lantaran hubungan orang tua terdakwa yang sudah cukup lama, korban percaya. Mulanya pada 22 Oktober 2009, terdakwa mengambil 10 dosen kain senilai Rp 33. 686.000.

Terdakwa berjanji membayar dengan cara memakai BG (bilyet giro) sisa uang seberasr Rp 11.600.000 tersebut. Nyatanya BG blong. Lalu, pada Oktober 2009, terdakwa kembali mengambil kain rol-rolan di UD. Harimas milik Hendrata Halim, kerabat korban lainnya senilai Rp 241.902.000. Nyatanya, lagi-lagi BG tersebut tak dapat dicairkan.  Akibat perbuatan tyang merugikan itu, terdakwa terancam pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 379a KUHP terkait tindak pidana penipuan. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Korem 081/DSJ dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) 2015, TNI melaksanakan pengaspalan jalan lingkungan di Ds. Krebet Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun. Dandim 0803/Madiun Letnan Kolonel Inf Rachman Fikri, S. Sos, mengatakan program TMMD ke-94 tahun 2015 memiliki sasaran pokok perbaikan/Makadam jalan P= 1.185 Meter, L= 3 Meter dan pemasangan gorong-gorong di 3 lokasi serta sasaran tambahan antara lain Rehab Mushola, pembuatan MCK dan rehab RTLH sebanyak 5 unit. Selain pekerjaan fisik, ada juga nonfisik berupa penyuluhan masalah kesehatan, budidaya ternak, Narkoba, Industri kecil, pelestarian hutan, bela negara, dan wawasan kebangsaan. Selasa (12/5/2015).

TMMD akan dilaksanakan selama 21 hari. Tujuannya membantu Pemerintah Daerah dalam percepatan pembangunan dalam upaya menyejahterakan masyarakat, jelas Dandim.

Dengan perbaikan jalan tersebut, warga setempat mengaku senang dan bersyukur karena jalan lingkungan diwilayahnya diperbaiki TNI dalam program TMMD ke-94 tahun 2015. Kami senang sekali jalan ini diperbaiki. Jalan ini sangat dibutuhkan warga sebagai jalan alternatif, ujar Ngateman, warga setempat, saat membantu perbaikan jalan bersama anggota TNI.

Menurut Ngateman, jalan lingkungan dengan lebar 3 meter dan panjang 1.185 meter itu awalnya merupakan jalan tanah dan berbatu sehingga saat musim hujan jalan licin dan cukup membahayakan saat dilewati. Walaupun kondisi jalan kurang baik saat itu, namun sangat dibutuhkan warga untuk menuju Jalan utama Desa. dan sekarang dengan program TMMD, jalan sudah mulai diperbaiki/Pengaspalan walaupun saat ini baru mencapai hasil 35 %. ungkapnya. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Kodim 0501/Jakarta Pusat BS melaksanakan panen perdana sayuran selada di tempat pembudidayaan sayur mayur hidroponik, bertempat di Makodim 0501/Jakarta Pusat Jl. Selaparang Blok B 11 Kav 1, Kel. Gunung Saharai Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan ini Pasiter Dim 0501/Jakarta Pusat BS Kapten Kav Sugiynto melakukan panen perdana sayur selada hasil budidaya angota Kodim 0501/Jakarta Pusat BS.

“Metode hidroponik dengan pemanfaatan lahan kosong sebaiknya digunakan secara maksimal, terutama di wilayah perkotaan seperti di Jakarta Pusat, yang notabenenya sudah tidak ada ruang terbuka lagi” ujar Sugiyanto.

Menurut Sugiyanto, pembudidayaan seperti ini dilakukan pertama kali di lingkungan Kodim 0501/Jakarta Pusat BS dan dengan hasil yang baik, serta hasil budidaya sayur selada dengan metode hidroponik ini akan dikembangkan lagi ke jajaran Koramil Dim 0501/Jakarta Pusat BS. Hasil sayur mayur ini sementara di bagikan ke seluruh angota Kodim 0501/Jakarta Pusat BS untuk dapat dinikmati hasilnya.

“Dengan adanya cara menanam dengan metode hidroponik yang mendayagunakan lahan sempit untuk bisa digunakan dengan efisien dan akan menghasilkan tanaman yang baik, sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bahkan hasilnya kalau lebih bisa dijual,” tutup Sugiyanto. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Demi memberikan rasa keamanan dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kemayoran, Babinsa Koramil 07/Kemayoran Dim 0501/Jakarta Pusat BS Serka Sabdo  dan Babinkamtibmas Polsek Metro Kemayoran melakukan patroli bersama dengan menggunakan sepeda motor,

Patroli bersama tersebut sengaja dilaksanakan selain untuk memberikan rasa keamanan dan ketenteraman masyarakat, juga untuk menurunkan dan mencegah angka kriminalitas di wilayah Kemayoran, ungkap Sabdo.

Lebih lanjut Sabdo menjelaskan, bahwa patroli kali ini difokuskan di sepanjang Jl. Garuda dan Jl. Benyamin Sueib, dimana di sepanjang jalan tersebut banyak terdapat anak-anak motor yang berkelompok  dan sering melakukan balap liar yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya dan mengganggu ketenteraman masyarakat.

“Mereka anak-anak motor yang sering nongkrong di sepanjang Jl. Benyamin Sueib rata-rata masih usia remaja dan anak-anak sekolah, sehingga kami merasa peduli untuk melakukan pembinaan dan pencegahan terhadap tindakan tindakan negatif yang dapat merusak masa depan mereka”, tutup Sabdo. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Timur) “Meskipun saya baru beberapa hari menjabat sebagai Danramil 01/Menteng, tetapi saya harus segera menyesuaikan dan melakukan koordinasi-koordinasi dengan instansi-instansi terkait di wilayah Menteng,  yang salah satunya adalah melakukan Komsos (komunikasi sosial) dan koordinasi dengan Kapolsek Metro Menteng”, ungkap Danramil 01/Menteng Mayor Arh Ali Akbar.

Lebih lanjut Ali Akbar menjelaskan, bahwa di wilayah Menteng ini banyak terdapat objek VIP/VVIP yang harus senantiasa kita amankan, untuk itu perlu dilakukan tindakan-tindakan ataupun usaha khusus yang dapat memelihara dan meningkatkan kondisi di wilayah Menteng yang semakin kondusif.

Di samping itu tujuan dari kegiatan Komsos dengan Kapolsek Metro Menteng adalah guna memelihara dan meningkatkan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah Menteng, sehingga ke depan nantinya diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi segenap masyrakat yang tinggal dan beraktivitas di wilayah Menteng, jelas Ali Akbar.

“Gejolak politik di wilayah Menteng juga sangat tinggi yang memerlukan adanya perhatian dan tindakan khusus, agar dapat mencegah tidak terjadinya perselisihan paham di kalangan masyarakat dan tidak terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama”, tutup Ali Akbar.(arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Selatan) Babinsa Koramil 02/Tambora dan pihak Kel.Kalianyar Kec.Tambora telah mengadakan operasi penertiban terhadap  minuman keras di minimarket - minimarket dan toko - toko yang diduga menjual minuman keras. Sebelum pelaksanaan operasi, terlebih dahulu dilaksanakan apel pengecekan yang dipimpin langsung oleh Lurah Kalianyar.

Personil yang dilibatkan dalam melaksanakan penertiban miras terdiri dari Babinkamtibmas, tramtib, Satpol PP dan di back up oleh beberapa Babinsa setempat. Dalam pengarahannya Lurah Kalianyar mengharapkan dalam pelaksanaan operasi miras harus dilaksanakan secara tertib dan mengikuti aturan yang berlaku, dengan tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menekan tingkat kenakalan remaja, pergaulan bebas dan meminimalisir aksi tawuran pelajar maupun warga di daerah tersebut dan tujuan secara umum adalah menciptakan situasi dan kondisi wilayah Kel. Kaliaanyar agar tetap kondusif tertib dan aman.

Dengan dilaksanakan kegiatan operasi minuman keras di wilayah Tambora , masyarakat merasa aman dan nyaman sehingga masyarakat tidak perlu resah dan kuatir, karena banyaknya aksi premanisme di kota-kota besar dan warga masyarakat sekitar maupun warga lain dapat melaksanakan aktifitas dengan tenang. Kegiatan operasi Miras selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan warga Tambora mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak keamanan yang telah melaksanakan kegiatan operasi minuman keras. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Tangerang) Danramil 12/Kresek dan Babinsa hadiri undangan bersepeda santai dalam rangka Fun Bikes Sepedah Santai dan Santunan Anak Patim Piyatu Sebanyak ± 40 Orang yang dilaksanakan unsur pimpinan Jajaran Polres Kota Tangerang. Kegiatan diikuti instansi lain seperti pihak Kecamatan Kresek beserta Kepala Desa.

“Kami bersama personel Babinsa mengikuti kegiatan bersepeda santai atas undangan Polsek Kresek, itupun bersama unsur Kecamatan Kresek dan kepala desa serta beberapa serta diikuti oleh beberapa warga masyarakat ,” 

Kegiatan Acara bersepeda santai dengan start-finish di Kantor Polsek Kresek, rute yang di melalui Kec. Kresek Ds. Kresek, Ds. Talok, Kec. Gunung Kaler, Ds. Tamiang, Ds. Ranca gede, Ds. Cipaeh, Ds.  Onyam,  Ds. Kandawati sepanjang ± 21 KM. “Dalam bersepeda ini, kami saling berkomunikasi dengan yang lainnya sehingga tercipta rasa kebersamaan dan kekeluargaan.”

Di akhir acara, para peserta pun diberikan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan ramah tamah dengan diiringi hiburan elektonik sehingga acara pun semakin marak dan meriah sehingga banyak mengundang warga berdatangan. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive