Pria berkumis tebal ini menyatakan sikap 'pasrah' atas pemeriksaan yang dilakukan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Sikap angkat tangan dan pasrah itu diungkapkan Bambang Permadi saat konfrensi pera yang digelar di gedung Kejati Jatim, Selasa (19/5/2015).
Kepada sejumlah awak media, Kajari yang baru menjabat seumur jagung ini menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Jatim."Saya serahkan masalah ini ke Aswas atau ke Kasipenkum Saja,"ucap Bambang dengan nada malu.
Saat konfrensi pers ini digelar, orang nomor satu di Kejari Perak ini terlihat kerap menutupi wajahnya dengan sebuah map ketika sejumlah kuli tinta ini membidikkan kameranya kearah Bambang.
Sementara, Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Jatim meminta agar jaksa RW diskors sementara alias tidak diperkenankan menangani perkara baik pidana umum (pidum) maupun pidsus (pidana khusus).
" Sebaiknya diskors dululah, biar lebih fokus penanganan kasusnya, namun itu terserah atasannya (Kajari Tanjung Perak)," ujar asisten pengawas (aswas) Kejati Jatim, Arif.
Arif menambahkan, dalam seminggu ini pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Sejauh ini sudah 10 orang sudah dimintai keterangan, lima diantaranya dari internal Kejaksaan Perak.
Masih menurut Arif, pihak pengawasan sementara akan menerapkan PP nomer 53 tahun 2007 tentang disiplin Pegawai Negeri dengan sanksi berat, sedang, ringan." Tapi putusan akhir di kejaksaan agung nanti," tukas Arif.
Terkait dugaan ikut terlibatnya Kasipidum Ahmad Fatoni, Arif mengaku masih akan menyelidiki, "Masih kami telusuri," ujar Arif.
Dugaan keterlibatan Kasipidum Fatoni lantaran kemarin turut diperiksa , Senin (18/5/2015). Fatoni turut diperiksa karena dia diduga terlibat dalam pengurasan isi ATM terdakwa tersebut.
Dugaan keterlibatan itu, Fatoni yang memerintahkan RW untuk mengambil uang di dalam rekening terdakwa. Dugaan itu semakin mengkuat karena ada rekaman pembicaraan antara Fatoni dengan Wirawan. Dalam rekaman tersebut, terdengar ucapan Fatoni memerintahkan Wirawan untuk menemui terdakwa, mengajaknya ke bank, dan sebagainya.
Seperti diketahui ,Rahmat Wirawan (RW) bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Dermawan (Dr), pria asal Bekasi.
Rekening dan ATM milik terdakwa disita sebagai barang bukti. Ternyata, uang Rp 1,5 miliar yang ada di dalamnya menyusut. RW diduga menguras isi ATM itu dengan tiga cara. Dipindah ke rekening pribadinya, dialihkan ke rekening atas nama seorang petugas honorer Kejari Sidoarjo (atas perintahnya), dan ada yang diambil secara tunai.
Sejak 1 April 2015, perkara ini mulai disidangkan. Sejak proses sidang, semua barang bukti dibawa oleh jaksa Wirawan selaku JPU. Sampai 7 Mei, baru dikembalikan ke petugas barang bukti. “Padahal, seharusnya setiap selesai sidang barang bukti harus dikembalikan,” sambungnya. (Komang)