Jaksa Hanya Buktikan Pasal Penganiayan, Pasal Pengerusakan Tidak Terbukti
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penganiayaan dan pengerusakan dengan terdakwa Rudi Mulianto memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan akhirnya menjatuhkan tuntutan ringan untuk warga Jalan Kartini No 35 Surabaya ini. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/5/2015).
Ironisnya, meski dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Edi Jasin (saudara kandungnya), Namun terdakwa berprofesi sebagai pengusaha ini masih bernasib mujur, dia hanya dituntut 4 bulan penjara dikurangi selama menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.
Selain itu, dalam surat tuntutannya, jaksa wanita asal Kejati Jatim ini tidak dapat membuktikan dakwaan kedua yakni melanggar pasal 406 tentang pengerusakan, dengan dalih jeratan pasal yang didakwakan adalah alternatif, sehingga dakwaan kasus pengerusakannya tidak perlu lagi dibuktikan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 1,"kata Jaksa Sabetania saat membacakan surat tuntutannya.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban Edi Jasin menjadi luka dan tidak dapat melaksankan aktifitas, sedang hal yang meringankan , terdakwa tidak pernah dihukum,"sambungnya.
Dijelaskan dalam tuntutan, efek penganiayaan bukan hanya menimbulkan luka pada tubuh korban, melainkan akibat perbuatan yang disengaja itu menimbulkan masalah psikis bagi korban. "Dari fakta persidangan, korban juga mengalami trauma psikis akibat peristiwa ini,"lanjutnya.
Usai persidangan, terdakwa Rudi Mulianto melalui dua orang tim pembelanya yakni Triprijanto dan Kusairi akan melakukan perlawanan penolakan atas tuntutan jaksa. Perlawanan yang dituangkan dalam bentuk pledoi atau pembelaannya tersebut sedianya akan dibacakan dalam persidangan satu pekan mendatang.
"Kalau begitu sidang ditunda sampai hari selasa tanggal 26 Mei 2015 ," ucap Hakim Musa Arief Aini selaku ketua majelis perkara ini diakhir persidangan.
Kasus ini sempat menghebohkan PN Surabaya, pasalnya kasus yang tergolong 'ecek-ecek' ini selalu mendapat pantuan media. Hampir disetiap persidangan ini digelar, terdakwa Rudi mendapat perlakuan istimewa. Mulai dari jadwal sidang yang dipisahkan dari tahanan lain hingga fasilitas ruang sidang yang disertai microphone. Bahkan terdakwa Rudi juga pernah tidak menggunakan rompi tahanan saat persidangan perdananya.
Seperti diketahui, Perkara ini merupakan buntut dari saling lapor, sebelumnya Terdakwa melaporkan kakak kandungnya yakni Edi Jasin alias Vinsen yang telah menganiayanya. Dan oleh Hakim PN Surabaya, Edi Jasin divonis 2 bulan 10 hari.
Dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa saling mengkalim sama sama dianiaya ini terjadi pada 16 Oktober 2013 lalu. Saat itu kedua orang tua mereka dan Terdakwa Rudi mendatangi rumah yang 'gono gini' yang dibuat kantor oleh saksi Edi Jasin yang terletak di Jalan Musi 40 Surabaya dan meminta mengosongkannya.
Namun, saksi Edi Jasin menolaknya dengan dalih, rumah tersebut telah diwariskan padanya. Sontak, hal itu membuat terdakwa naik pitam. Lantas, terdakwa menarik kerah baju korban dan memukul korban yang mengenai beberapa bagian dari tubuh korban.
Setelah sempat jatuh akibat didorong, terdakwa mengambil telepon jenis wareless yang berada dimeja kantor dan melempar kearah korban, namun lemparan itu tak mengenai korban dan cuma mengenai dinding tembok hingga menyebabkan wareless itu rusak.
Sambil marah-marah, terdakwa kembali mengambil kursi tamu dan melemparkannya ke arah pintu masuk yang berbahan kaca hingga menyebabkan kursinya rusak, kacanya tergores dan dinding temboknya gumpil dan cat temboknya terkelupas.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa terdakwa yang tinggal di jalan Kartini 35 Surabaya ini dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, terdakwa dianggap melanggar pasal pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dan pada dakwaan kedua, dia didakwa melanggar Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan. (Komang)