Kamis, 28 Mei 2015

Setahun disidangkan Kasus Perdata Tak Kunjung Usai 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Lamsana Sipayung, Burhanudin dan Mustofa dilaporkan Pudjiono Sutikno, Bos Dealer Suzuki Kalisari Motor ke Mahkamah Agung (MA) , lantaran dianggap telah menelantarkan Kasus perdatanya yang kasusnya disidangkan sudah berjalan satu tahun ini.

Sutikno, warga Kalisari Genteng Surabaya mengaku sudah tak tahan lagi atas kinerja tiga hakim tersebut yang dianggap lelet dalam menyidangkan kasus gugatan tanah yang tengah melandanya,

 “Tanah saya ini digugat oleh orang. Sidang sudah satu tahun, tapi tidak juga jelas kemana arahnya. Padahal, saya ini hanya minta kepastian hukum segera ditegakkan, "ungkapnya di PN Surabaya,Kamis (28/5/2015)

Sutikno merasa ada kejanggalan yang terlihat sejak kasus nya ini disidangkan di PN Surabaya. Dimana, dalam persidangan perdata, hakim yang seharusnya pasif, malah terlihat aktif. Keaktifan hakim ini, malah dirasakannya lebih berpihak pada penggugat.

“Selain proses persidangan yang lama dan bertele-tele, hakim selalu aktif. Kalau sidang pidana sih boleh-boleh saja mereka aktif. Tapi dalam sidang perdata, harusnya mereka harus lebih pasif dan tidak memihak,”ujarnya.

Menurutnya, tiga  hakim yang dilaporkan ke MA tersebut  telah dianggap melanggar surat edaran MA, terkait dengan prinsip persidangan murah, cepat, dan sederhana, maka pihaknya terpaksa melaporkan ketiga hakim tersebut ke MA.

Untuk diketahui, kasus ini sendiri berawal dari adanya gugatan sengketa tanah antara Asifa sebagai penggugat dan Pudjiono sebagai tergugat. Tanah seluas 2000 meter2 seharga Rp 2 miliar milik Pudjiono, diklaim kepemilikannya secara sepihak. Kasus ini sendiri, hingga kini masih dalam proses sidang, meski sudah memakan waktu selama satu tahun. (Asmo/Komang).

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka memperingati HUT yang Ke-49 Korem 084/Bhaskara Jaya bekerja sama dengan PMI Kota Surabaya menggelar Donor Darah yang diikuti oleh 230 orang yang terdiri dari personil Korem dan Persit beserta jajarannya, Pemuda Panca Marga (PPM). Bertempat di Aula Makorem, Kamis(28/05).

Minimnya stok darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya, menggugah warga Korem 084/Bhaskara Jaya beserta jajarannya untuk membantu mendo­norkan darah guna kebutuhan masyarakat kota Surabaya, Kegiatan donor darah ini merupakan partisipasi warga Korem dalam memperingati HUT Korem Ke-49. Tercatat sebanyak ±230 lebih prajurit yang mendo­norkan darahnya. Tetapi hanya 121 yang memenuhi syarat untuk bisa mengikuti donor darah, hal tersebut dikarenakan pendonor wajib mengisi Kuesioner Riwayat Kesehatan, melaksanakan Tensi, Cek darah terlebih dahulu untuk mendapatkan Darah yang sehat.

“Kita semua dari jajaran TNI Korem 084/Bhaskara Jaya melaksanakan donor darah tidak hanya memperingati HUT Korem saja tetapi kita rutin, bahkan setiap ada kegiatan tertentu ada kegiatan donor kita lakukan. Kita siap membantu menjadi bank darah dari wilayah Surabaya,” Hal tersebut disampaikan oleh Danrem 084/BJ Kolonel Inf M. Nur Rahmad di sela-sela waktunya saat menyempatkan diri melihat kegiatan Donor Darah.(asmo).

Jaminkan BG Blong Untuk Bayar Gadai Dua Unit  Motor dan Jaminan Hutang Uang Rp 15 Juta

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gara-gara mengikuti ulah suami sirihnya melakukan penipuan dan penggelapan, Arum Widyanti (43), Warga Jalan Banyu Urip Lor ini terkena imbas dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/5/2015).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiyantoro yang dibacakan oleh JPU Atip diruamg sidamg candra, Janda berparas cantik dan beranak dua ini didakwa dengan pasal berlapis.

"Pada dakwaan pertama, terdakwa didakwa melanggar pasal 378 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP  atau dakwaan kedua melanggar  372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,"terang Jaksa Atip saat membacakan dakwaannya.

Dijelaskan dalam dakwaan, sekitar bulan Januari 2013, terdakwa dan suaminya yakni Moch Syarifudin (DPO) mendatangi rumah Tiung Budiono (Korban) dijalan Mastrip 178 Surabaya untuk  menggadaikan dua unit sepeda motor , masing-masing Rp 5 juta.

Beberapa hari kemudian, dua unit motor tersebut ditarik oleh leasing karena adanya tunggakan pembayaran. Korban akhirnya meminta pertanggung jawaban ke terdakwa dan suaminya."Kemudian terdakwa dan suaminya yang masih DPO itu menyerahkan Billyet Giro (BG) Bank Mandiri Nomor YI 888870 senilai 10 juta dengan jatuh tempo 7 oktober 2013,"jelas Jaksa Atip.

Belum sempat dicairkan, Pada September 2013 terdakwa dan suaminya kembali mendatangi korban untuk meminjam uang sebesar Rp 15 juta yang digunakan untuk modal usaha. Karena tertarik dengan janji akan mendapat fee sebesar 7 persen setiap bulannya dan memberikan jaminan BG Bank Mandiri no YI 888863 senilai Rp 15 juta  atas nama terdakwa dengan  jatuh tempo pencairan 14 oktober 2013, korban pun akhirnya mencairkan pinjamanya.

"Namun setelah dikliringkan ke Bank, ternyata dua BG tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi,"sambung Atip.

Usai pembacaan dakwaan,  dihadapan majelis hakim yang diketuai Efran Basuning, terdakwa wanita berwajah sendu ini mengaku tak akan mengajukan banding. Majelis hakim pun meminta agar jaksa melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian. "Siapkan saksinya ya pak jaksa, sidang ditunda satu minggu,"kata Hakim Efran diakhir persidangan.

Seperti diketahui, sebelumnya selama proses penyidikan, terdakwa tidak ditahan oleh  Penyidik Kepolisian, namun pada pelimpahan tahap II  di Kejari Surabaya, terdakwa langsung ditahan. Penahanan tersebut berlanjut hingga ke Persidangan. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko, S.Sos didampingi Kasdam V/Brawijaya menerima paparan Kabaglat Rindam V/Brawijaya Letkol Inf Asep S. tentang Rencana Garis Besar (RGB) kegiatan Apel Dansat yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 5 Juni 2015 di Dodik Belanegara Malang.

Paparan tentang RGB ini dilaksanakan untuk melaporkan tentang kesiapan pelaksanaan Apel Dansat baik dari segi personel, materiil, medan, transportasi ataupun dari segi lainnya. Paparan dilaksanakan di Makodam V/Brawijaya dan dihadiri para Danrem, Staf Ahli Pangdam, para Asisten dan seluruh Kabalak wilayah Kodam V/Brawijaya. (asmo)

Bos GMC ini cuma dituntut 2 tahun Penjara 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Mei Wulan Anggraieni (26) , Ratu Tipu yang juga pemilik investasi abal-abal melalui group jejaring sosial Facebook (FB) dengan nama account Gerobax Michan Community (GMC) bernasib mujur.

Pasalnya , meski terbukti melakukan penipuan dengan menggunakan teknologi elektronik yang meraup keuntungan hingga Rp 12 milliar dari para memebernya, namun terdakwa yang tinggal dikota pudak ini  hanya dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum Hardijono dari Kejati Jatim.

Jaksa kelahiran ternate ini cuma menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 bulan penjara. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informaso dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata jaksa pria berkacamata ini saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/5/15).

Perkara ini berawal pada pertengahan Oktober 2014. Saat itu Mei Wulan Anggraini melalui group akun Facebooknya GMC menjanjikan bisnis investasi dengan komisi bunga perhari 4 persen.

Tak ayal, Korban dari berbagai kota di Jawa Timur banyak yang tertarik, karena bisnis berjalan dengan bunga yang dijanjikan nyata. Untuk program ini, member diharuskan setor Rp 20 hingga Rp 60 juta.

Namun, itu hanya modus awal untuk menyenangkan member. Setelah mendapatkan ribuan member lebih,
korban tidak memberikan bunga, bahkan para member yang meminta dana kembali, tidak dihiraukan.

Terdakwa Mei Wulan juga mempunyai program arisan. Dengan menyetor Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta, Member mendapat keuntungan 50 persen hingga 80 persen dalam tempo 18 hari. Modus akal-akalan perempuan asal Perumahan Permata Suci, Jalan Intan Gresik juga menawarkan bisnis investasi Tunjangan Hari Raya (THR), dengan menyetor Rp 22 juta, member pada Juli 2015 akan mendapat keuntungan hingga Rp 150 juta.

Dengan merekrut 3 staf administrasi dari Pontianak, Kediri, dan Surabaya, Mei Wulan Anggraini bisa meraup untung hingga Rp 12 miliar. Entah alasan kenapa, dalam jangka waktu 2 bulan (Desember 2014), Mei Wulan Anggraini menyatakan di group Facebook GMC bangkrut.

Melihat hal tersebut, para korban lalu datang ke rumah Mei Wulan, lalu menyeretnya ke Polsek Manyar, Gresik.
Karena korban yang menyeret banyak yang tinggal di Surabaya, kasus ini dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Dalam pemeriksaan, banyak korban berada di luar Surabaya, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Dalam pemeriksaan, Polisi mengamankan barang bukti 1
unit laptop, 3 handphone, 3 unit key bank, 1 mesin EDC, 7 ATM, 8 kartu kredit, dan 3 buku tabungan. Mei Wulan Anggraini kemudian dijerat sesuai Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45, ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kodam V/Brawijaya melaksanakan monitoring dan evaluasi peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI pada hari Kamis (28/5/2015) di Aula Srendam V/Brawijaya.

Monitoring dan evaluasi di wilayah Surabaya termasuk Kodam V/Brawijaya diketuai oleh Kolonel Laut (Kh) Anwar Faridi, S.E, M.Sc. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang timbul atas pelaksanaan Peraturan Bersama Menkeu dan Menhan Nomor 67/PMK.05/2013 dan Nomor 15 tahun 2013 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI.

Dalam sambutan Pangdam yang dibacakan Asrendam Letkol Inf Muslimin menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting mengingat dalam pengelolaan anggaran belanja negara ke depan dituntut untuk semakin tertib, profesional, transparan dan akuntabel sebagai indikator untuk mengetahui kinerja. Untuk dapat mencapai hal tersebut, kita harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

Tak lupa Kolonel Laut (Kh) Anwar Faridi, S.E, M.Sc. selaku ketua tim mengatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan, sehingga diharapkan memperoleh masukan yang proporsional untuk menyempurnakan peraturan yang sudah ada.      Oleh karena itu diharapkan para peserta dapat mengisi cheklis yang sudah disiapkan oleh tim dengan baik dan benar sesuai kondisi di satuan masing-masing. (asmo)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Saat ini batu Akik merupahkan barang yang telah diburu oleh banyak orang,karena keunikan dalam Batu Akik ini, banyak kaum Adam maupun Hawa telah memburu Batu Akik tersebut hanya sekedar sebagai penghobby maupun dijadikan Koleksi.tak terkecuali bagi HM.Khusnul Amin.SIP,M.Si lurah Bulak.menurutnya batu Akik yang dimilikinya ini adalah untuk sekedar hobbi semata,” Hanya untuk Koleksi aja kok.” Katanya.

Untuk mengkoleksi jenis batu langka ini .Masih kata Amin,dirinya sudah hampir 10 Tahun untuk menjelajah Batu akik dan puluhan Batu akik sudah dimiliki untuk dijadikan barang koleksinya ,” Untuk koleksinya sendiri sudah ada jenis Batu akik,diantaranya Jamrud, Blue Safir, Yelow Safir, Black Safir, Kalimaya, Merah Delima, Rugby, Panca Warna, Kecubung , Bacan dan Yaman.”terangnya.

Amin menambahkan, untuk mendapatkan berbagai jenis batu akik tersebut,Pria Kelahiran Gresik ini terkadang membeli batu bertuah tersebut lewat kerabatny dan hampir semua jenis batu akik diperoleh dari Daerah lain,” semua batu Akik ini saya peroleh lewat teman dan batu ini dari daerah Kalimantan, Garut dan Lombok NTB.”jelas mantan Sekretaris Kelurahan Perak Timur ( Adji )

Perbuatan Terdakwa dianggap menimbulkan dampak psikis bagi Edi Jasin 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Rudi Mulianto Warga Jalan Kartini 35 Surabaya dinyatakan berahkir, setelah majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini membacakan amar vonis perkara ini , pada persidangan yang digelar diruang sidang kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/5/2015).

Dalam amar putusannya, Hakim Musa menolak semua  pembelaan yang diajukan terdakwa melalui tim pengacaranya pada persidangan sebelumnya dan sependapat dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Murdiyanti dan Sabetania Paembonan dari Kejati Jatim.

Dijelaskan dalam amar putusannya, penganiayaan bukan hanya menimbulkan luka pada korban tetapi juga dapat menimbulkan perasaan tidak enak yang berdampak pengaruh psikis yang dialami oleh korban, sehingga majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

Selain itu, majelis hakim tidak membuktikan unsur pelanggaran pasal kedua yang didakwakan jaksa yakni melanggar pasal 406 KUHP tentang penggerusakan, mengingat dakwaan jaksa merupakan dakwaan alternatif.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Musa saat membacakan amar putusannnya.

Meski tergolong ringan, namun terdakwa dan tim pembelaanya tak begitu saja menerima vonis hakim, mereka menyatakan pikir-pikir. Jaksa pun juga menyatakan putusan yang sama, juga belum menyatakan sikap menerima.

Ditemui usai sidang, terdakwa Rudi Mulianto mengaku akan mengajukan banding. "Saya akan kejar keadilan sampai kemanapun, jaksa akan saya laporkan,"ucapnya saat dikonfirmasi.

Sementara Jaksa Tri Murdiyanti dan Sabetania menyatakan siap mengahadapi, jika dikemudian hari dilaporkan oleh terdakwa."silahkan, dan kami sudah bisa membuktikan dakwaan kami,"ujar dua jaksa wanita ini seraya meninggalkan gedung PN Surabaya.

Seperti diketahui, Perkara ini merupakan buntut dari  saling lapor, sebelumnya Terdakwa melaporkan kakak kandungnya yakni Edi Jasin alias Vinsen yang telah menganiayanya. Dan oleh Hakim PN Surabaya, Edi Jasin divonis 2 bulan 10 hari.

Dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa saling mengkalim sama sama dianiaya ini terjadi pada 16 Oktober 2013 lalu. Saat itu kedua orang tua  mereka dan Terdakwa Rudi mendatangi rumah yang 'gono gini' yang dibuat kantor oleh saksi Edi Jasin yang terletak di Jalan Musi 40 Surabaya dan meminta mengosongkannya.

Namun, saksi Edi Jasin menolaknya dengan dalih, rumah tersebut telah diwariskan padanya. Sontak, hal itu membuat terdakwa naik pitam. Lantas, terdakwa menarik kerah baju korban dan memukul korban yang mengenai beberapa bagian dari tubuh korban.

Setelah sempat jatuh akibat didorong, terdakwa mengambil telepon jenis wareless yang berada dimeja kantor dan melempar kearah korban, namun lemparan itu tak mengenai korban dan cuma mengenai dinding tembok hingga menyebabkan wareless itu rusak.

Sambil marah-marah, terdakwa kembali mengambil kursi tamu dan melemparkannya ke arah pintu masuk yang berbahan kaca hingga menyebabkan kursinya rusak, kacanya tergores dan dinding temboknya gumpil dan cat temboknya terkelupas.

Atas perbuatannya,  Jaksa mendakwa terdakwa yang tinggal di jalan Kartini 35 Surabaya ini  dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, terdakwa dianggap melanggar pasal pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan,  dan pada dakwaan kedua, dia didakwa melanggar  Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Baru beberapa hari yang lalu Koramil 01/Menteng Dim 0501/Jakarta Pusat BS memanfaatkan lahan terbatas di Makoramilnya dengan mengembangkan teknologi aquaponik, karena hal tersebutlah Koramil 01/Menteng terus berupaya memelihara teknologi aquaponik yang sedang dikembangkan, bertempat di Makoramil 01/Menteng Jl. Moch. Yamin No. 40 C, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/15).

Pada kesempatan ini, Lurah Menteng Agus Sulaeman S.Ip. Msi., juga berkesempatan meninjau teknologi aquaponik yang sedang dikembangkan oleh Koramil 01/Menteng.

Aquaponik merupakan sistem budidaya tanaman yang dipadukan dengan budidaya ikan, sehingga memerlukan perawatan dan perhatian khusus dalam penanganannya, agar ke dua budidaya tersebut dapat berkembang dengan baik, ungkap PNS Anjar Rismana selaku pemelihara teknologi aquaponik di Koramil 01/Menteng.

Lebih lanjut Anjar menjelaskan, untuk pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan dengan memberikan makan pada budidaya ikan setiap pagi dan sore hari, serta membersihkan media aquaponik tersebut setiap pagi dan sore hari.

Untuk masa tanam pertama yang kami lakukan adalah dengan menanam sayuran kangkung dan menebar benih ikan lele dan ikan gurame, tutup Anjar. (arf)

Oei Alimin didakwa dengan pasal berlapis 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat ngendon sekitar tiga tahun lamanya, Kasus penganiaya Bos Hotel Meritus akhirnya sampai juga ke ranah pengadilan.

Pada Rabu (27/5/2015) perkara ini digelar secara perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ,  Oei Alimin Sukamto Wijaya ,pelaku penganiayaan didudukan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro dari Kejari Surabaya mendakwa Oei Alimin Sukamto dengan pasal berlapis.

Terdakwa penggemar alkhol ini didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan didakwa melanggar pasal 406 KUHP tentang penggerusakan barang yang sebagain bukan miliknya.

Dijelaskan Jaksa Endro dalam dakwaannya, peristiwa penganiayaan itu bermula saat terdakwa sedang pesta miras pada 4 Agustus 2012 lalu.

Ditengah asyiknya menengak minuman alhohol itu, terdakwa melihat Haryono Winata, pemilik Hotel Meritus dan menawarkan minuman tapi tawaran tersebut ditolak.

Penolakan itu berbuah bencana bagi Haryono Winata, pasalnya, terdakwa langsung marah dan langsung mengambil lampu yang berada dimeja, kemudian dilemparkan ke Haryono Winata. "Akibat perbuatannya, korban mengalami luka pada bagian wajahnya,"terang Jaksa Endro saat membacakan surat dakwaannya.

Tak terima dengan perlakuan terdakwa, Haryono Winata pun melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut  ke Polsek Genteng.

Meski didakwa pasal berlapis, terdakwa melalui tim pembelanya yakni M  Soleh tidak mengajukan keberatan dan meminta agar kasus ini lanjut ke pembuktian.  "Untuk mempercepat persidangan kami tidak ajukan eksepsi," ujar Soleh kepada Majelis Hakim.

Seperti diketahui, sebelumnya terdakwa mengugat praperadilan terhadap Polsek Genteng ke PN Surabaya, Namun gugatannya ditolak oleh Hakim Burhanudin selaku hakim tunggal. Hakim menilai penahanan terdakwa telah sesuai dengan prosedur. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hanya masalah tak menghiraukan tegurannya karena main air hujan, Sentot Supriyadi (49) warga Rungkut Kidul gang Kalimir Surabaya ini nekat membunuh tetangga kos nya  sendiri.

Akibatnya, tukang servis AC yang kini menyandang status terdakwa tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Oleh Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Ngurah Gede Adnyana, terdakwa Sentot diganjar hukuman 11 tahun penjara.

Amar vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/5/2015).

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Suliani (49). Dia dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP.

"Majelis tidak menemukan alasan pemaaf, hanya masalah sepele terdakwa tega menghabisi nyawa korban, menghukum terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara,"ucap Hakim Dewa saat membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atip dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Meski dihukum ringan, terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Arief masih menyatakan pikir-pikir, hal serupa juga dilakukan Jaksa Atip.

Seperti diketahui,  Suliani (42) ditemukan tewas dengan luka tusukan pisau dapur di perutnya di Rungkut Kidul, Gang Kalimir 5, Surabaya, Minggu (7/12/2014) malam. Dia dibunuh oleh tetangga kosnya, Sentot Supriadi (49), yang merasa terganggu karena Suliani dianggap sengaja bermain air hujan sehingga air masuk ke kamar kosnya.

Setelah ditusuk, Warga Desa Ngglaran, Kecamatan Mbareng, Jombang, Jawa Timur itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong karena mengalami pendarahan hebat.

Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi adanya dendam yang sudah lama dipendam. Saat itu, korban sedang menyapu teras kosnya. Namun, debunya masuk ke dalam makanan istri tersangka yang saat itu sedang masak di dapur kos. Kejadian itupun menimbulkan cek-cok.

Puncak emosi terdakwa semakin membara , Saat turun hujan, korban tiba-tiba main air sehingga luberan airnya masuk ke kamar tersangka. Karena awalnya sudah sakit hati, terdakwa  langsung mengambil pisau dapur milik istrinya. Tanpa banyak kata, terdakwa menusukkan pisau itu ke perut bagian kanan korban. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangkah memeriahkan Hari Jadi kota Surabaya yang ke 722 Tahun.Kelurahan Kutisari menggelar kegiatan Jalan Sehat bersama warga.Acara yang digelar di Halaman Kantor Kelurahan tersebut di padati oleh peserta yang ikut jalan sehat.

Kegiatan Jalan sehat yang juga didukung oleh BPJS ketenagakerjaan Cabang Rungkut dan Darmo diikuti sekitar 10 ribu peserta dengan berjalan santai sejauh 2 Km, keberangkatan peserta jalan sehat Diawali di Jalan Raya Kutisari Utara dan dilepas langsung oleh Sri Sukariati,SH Lurah Kutisari di Lanjut, di Jalan Kendangsari, Kutisari 9, Kutisari Utara 7 dan Kutisari Selatan dan berakhir di depan Kantor Kelurahan.

Menurut Sri Sukariati, SH,Kegiatan jalan sehat yang diagendakan setiap tahun sekali ini adalah untuk memberikan ajang tali persaudaraan terhadap warga maupun Tokoh masyarakat di daerah Kutisari,” Kegiatan Jalan Sehat yang digelar ini tujuannya untuk menggalang maupun memupuk rasa Silahturami agar kebersamaan antara Karang Taruna, LKMK, BKM maupun RT / RW tetap berjalan dengan baik.” Ujar Perempuan mantan Lurah Bulak

Selain sebagai ajang Silahturami.Perempuan berjilbab ini menambahkan,Kalau acara jalan sehat yang bekerjasama dengan BPJS merupahkan untuk memberikan kemudahan bagi bekerja Swasta untuk mendapatkan Jaminan terhadap mereka,” Kegiatan jalan sehat selain untuk bersilahturami,sekaligus untuk mennggalang masyarakat yang mempunyai pekerjaan informal untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS.” Terangnya

Sri Sukariati berharap dengan kegiatan jalan sehat yang digelar setiap Tahunnya ini diharapkan kedepan bisa lebih meriah,” Harapannya setiap Tahunnya kegiatan ini akan lebih meriah .” pintahnya
Dalam Kegiatan ini Panitya telah menyiapkan Hadiah diantaranya Sepeda motor Vario, Lemari Es, Sepeda Gunung, Mesin Cuci, Kipas Angin, Sepeda, TV, kompor Gas, Jam Dinding, Payung dan ratusan hadiah hiburan.Selain Jalan sehat, acara juga dimeriahkan oleh Musik Elektone , Bazzar, Senam dan Lomba qasidah tingkat RW. ( Adji )

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive