Jumat, 29 Mei 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Tuban) Komitmen Letkol Kav Rahyanto Edy Yunianto selaku Dandim 0811/Tuban untuk tidak mengenal istirahat dalam mengeksistensikan serbuan territorial di wilayahnya, yang didukung oleh kekompakkan seluruh prajurit yang dipimpinnya.            Hanya selang beberapa jam setelah ia dan perwira stafnya terlibat latihan Posko-I, langsung pada malam harinya geber acara berikutnya yang sudah dipersiapkan,  berupa penyelenggaraan acara peringatan Isra Mi'raj bersama masyarakat yang dipusatkan di halaman Makodim 0811/Tuban pada Kamis malam tanggal 28 Mei 2015 mulai pukul 20.00 hingga 22.00 wib.

Acara yang digelar untuk umum tersebut, juga dihadiri oleh Dankipan C Yonif 521/DY, Kapolsekta Tuban, para Kepala Kelurahan sekitar Makodim, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat , serta  ratusan masyarakat  muslimin dan muslimat, disamping seluruh prajurit Kodim 0811 dan keluarganya. Bertindak selaku penceramah dalam peringatan tersebut adalah Al-Ustad Habib Husein bin Hasyim bin Toha Ba’agil,SH pimpinan Majlis Ta’lim Wal Maulid Ar-Ridwan, dimana dalam tausyiyahnya beliau mengupas peristiwa Isro’ dan Mi’roj nya Nabi Muhammad saw hingga turunnya perintah Sholat Fardhu bagi kaum muslim.

Selain memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw, kegiatan tersebut  juga dijadikan sarana silaturahmi antara prajurit TNI dengan komponen bangsa lainnya dan masyarakat di wilayah Tuban, sehingga diharapkan terwujud satu kesatuan yang mantap diantara sesama komponen bangsa di wilayah Tuban, terutama dalam menyongsong akan datangnya bulan suci Ramadhan.

Dalam sambutannya Dandim 0811/Tuban  menyampaikan ajakannya kepada segenap masyarakat , khususnya kaum muslimin dan muslimat yang hadir untuk senantiasa mengingat Allah dan Rasululloh Muhammad saw, serta senantiasa berharap baik pada diri pribadi maupun masyarakat serta wilayah Tuban selalu mendapat rahmat dan menjadi Kabupaten yang Rahmatan Lilalamin bagi seluruh masyarakat Kab. Tuban. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Bertempat di Jl. Raya Watu Dakon No.14 Pulorejo Kabupaten Mojokerto, Komandan Kompi Markas ( Dankima) Korem 082/CPYJ Kapten Inf Supriono memimpin pelaksanaan karya bakti pembersihan sampah dan pembabatan rumput  disepanjang tanggul sungai Brantas Ds. Pulorejo Kecamatan Magersai Kabupaten Mojokerto. Karya Bakti ini dilaksanakan pada Sabtu (14/2) oleh anggota Korem 082/CPYJ dengan masyarakat sekitar berjumlah 150 orang. Dalam hal ini Korem 082/CPYJ mendukung program Kota

Mojokerto yang Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Bermoral dalam “Jum’at Bersih”.
Manfaat ke dalam yang dapat diambil dari kegiatan karya bakti tersebut antara lain TNI berusaha berbuat baik dengan rakyat, murah senyum dan berkomunikasi dua arah sehingga dapat mengenal seluruh lapisan masyarakat di daerah sasaran.

Di samping manfaat tersebut, kegiatan karya bakti ini juga bermanfaat untuk dapat menghayati dan menarik simpati rakyat, serta aplikasi pelaksanaan sikap teritorial di tengah-tengah masyarakat, Jelas Kepala Seksi Teritorial (Kasiter)  Korem 082/CPYJ  Letkol Arh Muharto Cusuma dalam tempat terpisah.

Manfaat keluar yang dapat diambil dari kegiatan karya bakti tersebut antara lain dapat mengatasi sebagian kesulitan yang dialami masyarakat, memberikan ketauladanan kegotongroyongan kepada masyarakat dan secara keseluruhan masyarakat merasa antusias dan bersemangat dalam membersihkan lingkungannya.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Ds.Pulorejo Kec. Magersari Kab. Mojokerto Bapak Achmad Ajib Mustofa usai kegiatan karya bakti mengatakan, kegiatan karya bakti dengan melakukan gotong-royong pembersihan di sepanjang tanggul sungai Brantas bersama TNI dilakukan untuk menumbuhkan tradisi gotong-royong yang selama ini mulai pudar, padahal banyak manfaatnya, selain ekonomis karna bersifat padat karya juga guna menjalin tali silaturahmi antara TNI dengan Masyarakat. Selama kegiatan semua berjalan dengan aman dan lancar.(arf).

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko di dampingi Pangdam V/Brawijaya memberikan pengarahan kepada 1.381 Prajurit TNI Angkatan Darat, Laut, Udara, dan PNS serta Dharma Pertiwi se-wilayah Gartap III/Sby pada hari Jum’at (29/5/2015) di Balai Prajurit Surabaya.

 Panglima TNI dalam pengarahannya menyampaikan kepada para prajurit agar dalam bekerja menghindarkan dan menghilangkan ego sektoral masing-masing dan tidak perlu memelihara ego sektoral, karena akan menimbulkan kerapuhan antar satuan.

 Panglima TNI juga menyampaikan tentang hal-hal mendasar supaya dilaksanakan dengan baik oleh Prajurit TNI dan PNS TNI, yaitu tentang Permildas (Peraturan Militer Dasar) yang diindikasikan mulai runtuh karena sebetulnya tidak ada toleransi dalam Permildas.

Untuk itu, Panglima TNI mengambil langkah untuk melaksanakan penataran Permildas secara terpusat, yang dijalankan oleh Kodiklat TNI AD. Diharapkan unsur-unsur komandan peduli dengan hal itu. Permildas tidak mengenal wilayah teritorial, wilayah tempur atau wilayah pendidikan. “Permildas adalah Peraturan Militer Dasar yang harus dimiliki semua Prajurit TNI”, ujar Jenderal TNI Moeldoko.

Penekanan dasar terkait kebijakan Panglima TNI yaitu masih adanya prajurit yang melakukan desersi dan Narkoba, sehingga dua hal ini tidak bisa diterima dan resikonya pasti di proses dan dikeluarkan dari TNI.

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menyampaikan ucapan terima kasih kepada Prajurit TNI karena sesuai dengan hasil survey beberapa lembaga survey menyampaikan bahwa, satu-satunya lembaga yang memiliki kinerja dan performa bagus saat ini adalah Tentara Nasional Indonesia, ini semua bisa di dapatkan karena kerja seluruh Prajurit TNI dan PNS.

Terkait dengan peningkatan kesejahteraan prajurit, Presiden RI telah setuju akan menaikkan remunisasi, sampai 56 hingga 60 persen dari yang sekarang 37 persen. Pembangunan perumahan prajurit TNI berupa asrama dan rumah susun. Peningkatan pelayanan kesehatan melalui program BPJS dan menyelenggarakan pendidikan untuk prajurit. Upaya pemerintah memberikan peningkatan kesejahteraan, maka TNI harus lebih meningkatkan kinerjanya.

Selain itu, Panglima TNI juga menyampaikan bahwa istri prajurit memiliki hak memilih dan dipilih, baik dalam Pemilu maupun Pilkada tetapi prajurit TNI tidak boleh terpengaruh dan tidak mempengaruhi istri dalam penggunaan hak memilih dan dipilihnya. Dan yang tak kalah penting, sebagai istri prajurit sekaligus sebagai seorang ibu diharapakan agar memperhatikan pendidikan dan kesehatan anak serta keluarga.

Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko memberikan penghargaan  berupa jam tangan kepada prajurit yang berprestasi baik dari AD, AL dan AU.

 Turut hadir dalam acara tersebut, Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Wisnu Bawatenaya, Asrenum Panglima TNI Mayjen TNI Sumedy, Asintel Panglima TNI Mayjen TNI (Mar) Faridz Washington, Aster Panglima TNI Mayjen TNI NG Sugiartha, Waasops Panglima TNI Laksma TNI Harjo Susmoro, Waaspers Panglima TNI Brigjen TNI Karsiyanti, Wakapuspen TNI Laksma TNI Petrus Parmardjo dan Ketua Umum Dharma Pertiwi Ibu Koes Moeldoko. (asmo)

KABARPROGRESIF.COM : (Lamongan) Yong Moo Do sebagai beladiri khas Angkatan Darat merupakan keterampilan wajib  setiap prajurit dan telah menjadi bagian dari identitas TNI – AD dalam upayanya mendukung menjadi Patriot Sejati yang Profesional dan di cintai Rakyat.

Program latihan wajib beladiri Yong  Mo Do yang  diikuti oleh anggota militer Kodim 0812/Lamongan saat ini  memasuki tahap ujian kenaikan sabuk yang diselenggarakan di Gedung Kadet Soewoko Makodim Lamongan pada 28 dan 29 Mei 2015, yang diikuti oleh 524 Orang parajurit dan terbagi dalam dua gelombang. Gelombang satu pada 28 Mei 2015 diikuti oleh 269 Orang dari Makodim dan sebagian prajurit  Koramil jajaran, sedangkan  gelombang dua pada 29 Mei 2015 diikuti oleh 255 Orang prajurit Koramil jajaran Kodim Lamongan.

Sementara itu Lettu Inf Ali Mahmud Dan Unit Intel penyandang Dan-2 sabuk hitam Yong Moo Do sebagai ketua tim pelatih, dibantu Serma Sistono Bati Puanter Siterdim  Dan – 1 dan Serda Supriadi Babinsa 0812/20 yang juga Dan-1  mengatakan bahwa materi ujian untuk kenaikan sabuk dari sabuk hijau ke sabuk biru meliputi Ki Bon So Ghi ( sikap dasar ), Kodghi ( gerak langkah ), Jumok ( pukulan ), Balchagi ( tendangan ),  Nakbob ( jatuhan ), Son Kisul ( kuncian tangan ), dan Mom Kisul ( bantingan ).

Dandim 0812/Lamongan Letkol Inf Jem Ratu Edo mengatakan bahwa ujian kenaikan sabuk tersebut sebagai ajang dalam menunjukkan prestasinya dibidang bela diri, sampai dimana mereka mampu menunjukkan penguasaan jurus yang sudah dilatihkan, sehingga pada saat yang telah diprogramkan oleh pimpinan bahwa pada semester II tahun 2015 ini para peserta harus mampu meraih Dan-1 sabuk hitam Yong  Moo Do benar – benar dapat terpenuhi sesuai prestasi.

Dan disamping sebagai bagian dari identitas TNI – AD, bela diri Yong Moo Do juga sebagai .pendukung utama kita dalam memenuhi tututan profesionalisme keprajuritan, dan bela diri Yong Mo Do  tersebut untuk lindungi bangsa, bukan untuk sok – sokan, tegas Pak Jem Ratu Edo.

Pasiopsdim 0812 Kapten Arh Putu mengatakan diakhir pelaksanaan ujian bahwa hendaknya  para prajurit pandai memotivasi diri sendiri  dalam berlatih, agar tidak cepat merasa bosan dan dapat menindaklanjuti petunjuk Dandim untuk menjadikan bela diri Yong Moo Do ini sebagai bagian dari identitas prajurit TNI – AD.

Sehingga dikemudian hari bela diri Yong Moo Do dapat berkembang dilingkungan masyarakat umum. (arf)

Kamis, 28 Mei 2015

Perkara yang lama akan diselesaikan dengan jaksa  Ke dua

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan memastikan tidak akan memberikan perkara baru bagi Jaksa Suwaskito Wibowo atau akrab dipanggil Kito. Selain itu, Kito juga dilarang menyidangkan beberapa perkara yang sedang ditanganinya dan akan disidangkan oleh jaksa ke 2.

Hal itu dilakukan agar Jaksa Kito lebih fokus untuk menyelesaikan perkaranya yang sedang ditangani Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim pasca dugaan pemerasan terhadap terdakwa kasus narkoba yakni Go Kho Yuan alias Stanly warga jalan Wonorejo Surabaya.

Dalam persidangan, terdakwa tervonis 5,6 tahun dan denda Rp 1 milliar subsidair 4 bulan kurungan bernyani telah diperas Rp 450 juta untuk meringankan hukumannya dan sudah dibayar Rp 80 juta.

"Sementara ini tidak dikasih perkara baru, karena dia (Kito) biar menyelesaikan persoalannya dulu. Sedangkan perkara yang lama supaya disidangkan oleh jaksa ke dua,"jelas Joko Budi Darmawan, Kamis (28/5/2015).

Terpisah,  Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, saat ini Aswas Kejati Jatim masih terus berupaya mendalami perkara dugaan pemerasan oleh jaksa Kito. Sejauh ini, sudah ada empat orang jaksa yang dimintai keterangan oleh petugas pengawasan, termasuk Jaksa Kito.

"Selanjutnya, tim pengawasan juga bakal memintai keterangan Kasi Pidum dan Kepala Kejari Surabaya. Keduanya dimintai keterangan karena mereka adalah Waskat (pengawasan melekat)-nya," ungkapnya.

Selain itu, pihak pengawasan Kejati  Jatim juga aka  memeriksa terdakwa Stanley dan keluarganya yang mengaku telah diperas serta menyerahkan uang Rp 80 juta ke Jaksa Kito.  "Kalau memang ada rekaman pembicaraan seperti yang disampaikan, itu juga bakal kita mintai atau sekedar kita dengarkan sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan perkara ini," lanjut Romy.

Terkait rencana pemeriksaan ini, Kasi Pidum Kejari Surabaya mengaku sudah mendapat kabar dari Kejati Jatim. Dan jika dimintai keterangan, dia berjanji akan menyampaikan semua yang diketahuinya seputar sepak-terjang anak buahnya itu.
Tapi, Joko Budi Darmawan menyebut, dalam perkara ini dia tidak pernah tahu siapa terdakwanya. Dan tidak pernah mengenal atau bertemu dengan keluarga terdakwa.

"Tentang perkara (dugaan pemerasan) jaksanya, kami serahkan sepenuhnya ke Aswas Kejati Jatim," jawab Joko

Perkara ini mencuat setelah terdakwa Stenley bernyanyi dalam sidang di PN Surabaya, Senin lalu. Dia menyebut diminta uang sebesar Rp 450 juta oleh jaksa Kito untuk meringankan hukuman atas dirinya. Terdakwa kasus narkoba ini kemudian menawar, dan akhirnya disepakati dana Rp 150 juta.

Lenny, istri terdakwa lantas menemui Kito. Setelah berbincang, dia menyerahkan uang Rp 80 juta sebagai tanda jadi. Lenny mengaku uang itu diserahkan langsung ke Kito di dalam mobil Innova di dekat kantor Kejari Surabaya, Februari lalu. Ternyata, dalam perkembangannya, Stanley tetap dituntut tujuh tahun penjara dan akhirnya divonis hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan.

Kasus tersebut juga belum inkracht, sebab terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan banding usai mendengar hakim membacakan vonisnya.

ADA BUKTI REKAMAN

Sebelumnya, Ada bukti kuat seputar dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa Suwaskito Utomo alias Kito seperti yang disampaikan terdakwa di persidangan. Bukti itu adalah rekaman percakapan antara Kito dengan istri terdakwa saat penyerahan uang Rp 80 juta.

Rekaman itu berisi tentang percakapan antara Kito dengan Nelly (istri terdakwa narkoba) tentang negoisasi untuk meringankan hukuman bagi terdakwa Go Ka Yuan alias Stanley warga Wonorejo yang terlibat perkara narkoba dan sedang ditangani oleh jaksa Kito.

Bukti rekaman ini, sekarang dikantongi oleh istri terdakwa. Dan jika dibutuhkan untuk keperluan pengungkapan perkara dugaan pemerasan oleh sang jaksa, rekaman itupun akan dibeber. Dan selain rekaman, keluarga terdakwa juga punya saksi yang melihat pertemuan antara Nelly dengan jaksa Kito.

“Bukti ini menegaskan bahwa apa yang diungkapkan terdakwa dalam sidang adalah benar adanya. Dengan bukti itu, sepertinya sulit mengelak,” ujar Abdul Rahman, kuasa hukum terdakwa Stenley. (Asmo/Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Tuban) Bertempat di Makodim 0811/Tuban sejak 26 Mei 2015 pukul 08.00 wib hingga 28 Mei 2015 pukul 14.00 wib  telah digelar latihan Pos Komando-I ( Posko-I )  bagi Komandan dan Staf Kodim Tuban.       Latihan yang diselenggarakan oleh Korem 082/CPYJ bertujuan untuk melatihkan prosedur hubungan Komandan dan Staf dalam menghadapi masalah kewilayahan yang dihadapkan pada potensi ancaman yang paling mungkin di wilayah Kodim tersebut.

Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Irham Waroihan selaku penasehat latihan, memberikan arahan kepada Staf
Penyelenggara Latihan tentang beberapa hal yang harus dipedomani, diantaranya agar dalam pelaksanaan latihan para pengawas dan pengendali latihan melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada materi yang jelas payung hukumnya yang di korelasikan dengan berbagai pengalaman dilapangan dengan fakta nyata saat ini agar latihan berjalan realistis, yang telah disusun dalam naskah latihan oleh Staf Operasi Korem dan perlunya melaksanakan koordinasi antar bagian maupun instansi yang terlibat sesuai materi latihan, mengingat dalam materi latihan memerlukan pengerahan berbagai unsur potensi wilayah dengan berbagai peralatannya, sehingga diperoleh sinergitas, terkoordinasi dan solid dalam pelaksanaannya, serta menginstruksikan untuk menjaga dan prioritaskan faktor keamanan selama latihan, juga instruksi untuk melaksanakan proses pengawasan dan pengendalian latihan secara sungguh – sungguh sehingga pelaksanaan latihan benar – benar dapat dijadikan pedoman dalam menjawab permasalahan yang di hadapi di wilayah.
Sementara Kasiopsrem 082/CPYJ Mayor Inf Agus Sujiyanto menjelaskan bahwa latihan yang bermaterikan penanggulangan bencana banjir luapan bengawan solo yang menggenangi wilayah pertanian dan pemukiman warga Kec. Widang, Kec. Plumpang, Kec. Rengel  dan Kec. Sooko  yang berdampak pada keselamatan warga dan hasil panen masyarakat, khususnya petani sehingga diperlukan berbagai upaya dari Satuan Tugas Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana ( PRCPB ), dan materi tersebut bersifat kewilayahan, sehingga sesuai hukum yang berlaku maka penyelesaiannya juga memerlukan pengerahan segenap potensi yang ada di wilayah, yang pelaksanaannya di pimpin oleh Dandim 0811/Tuban selaku Incident Commander yang ditunjuk oleh Kepala Daerah atas persetujuan DPRD setempat.      

Dan untuk itulah, Kasiopsrem melibatkan dan menghadirkan unsur non TNI dalam latihan tersebut, diantaranya  Polres Tuban, BPBD Kab. Tuban, Tim SAR Kab. Tuban, Dinas Pertanian Kab. Tuban, Dinas Pengairan Kab. Tuban, Dinas PU Kab. Tuban, Masyarakat dan LSM di wilayah Kab. Tuban, agar dapat diperoleh pemahaman yang sama tentang taktik dan strategi penanggulangan bencana, sehingga memunculkan sinergitas peran yang  terkoordinasi dengan baik, secara administrasi maupun tindakan nyata di lapangan.

Dandim 0811/Tuban Letkol Kav Rahyanto Edy Yunianto sebagai pelaku latihan menyatakan rasa syukurnya atas terselenggaranya pelaksanaan latihan tersebut, meski sering melaksanakannya dilapangan secara insidentil, tetapi biasanya kita terkendala pada berbagai faktor karena pelibatan berbagai unsur.       

Koordinasi tidak semudah yang dinyatakan, namun diperlukan kesungguhan dan kesabaran, karena masing – masing unsur memiliki tugas yang berbeda, sehingga dengan latihan tersebut tentunya dapat membekali semua unsur  yang terlibat tentang prosedur penanggulangan bencana, dan berharap dapat memperlancar pelaksanaan penanggulangan bencana yang sebenarnya, meski kita berharap bencana itu tidak pernah terjadi. (arf)

Setahun disidangkan Kasus Perdata Tak Kunjung Usai 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Lamsana Sipayung, Burhanudin dan Mustofa dilaporkan Pudjiono Sutikno, Bos Dealer Suzuki Kalisari Motor ke Mahkamah Agung (MA) , lantaran dianggap telah menelantarkan Kasus perdatanya yang kasusnya disidangkan sudah berjalan satu tahun ini.

Sutikno, warga Kalisari Genteng Surabaya mengaku sudah tak tahan lagi atas kinerja tiga hakim tersebut yang dianggap lelet dalam menyidangkan kasus gugatan tanah yang tengah melandanya,

 “Tanah saya ini digugat oleh orang. Sidang sudah satu tahun, tapi tidak juga jelas kemana arahnya. Padahal, saya ini hanya minta kepastian hukum segera ditegakkan, "ungkapnya di PN Surabaya,Kamis (28/5/2015)

Sutikno merasa ada kejanggalan yang terlihat sejak kasus nya ini disidangkan di PN Surabaya. Dimana, dalam persidangan perdata, hakim yang seharusnya pasif, malah terlihat aktif. Keaktifan hakim ini, malah dirasakannya lebih berpihak pada penggugat.

“Selain proses persidangan yang lama dan bertele-tele, hakim selalu aktif. Kalau sidang pidana sih boleh-boleh saja mereka aktif. Tapi dalam sidang perdata, harusnya mereka harus lebih pasif dan tidak memihak,”ujarnya.

Menurutnya, tiga  hakim yang dilaporkan ke MA tersebut  telah dianggap melanggar surat edaran MA, terkait dengan prinsip persidangan murah, cepat, dan sederhana, maka pihaknya terpaksa melaporkan ketiga hakim tersebut ke MA.

Untuk diketahui, kasus ini sendiri berawal dari adanya gugatan sengketa tanah antara Asifa sebagai penggugat dan Pudjiono sebagai tergugat. Tanah seluas 2000 meter2 seharga Rp 2 miliar milik Pudjiono, diklaim kepemilikannya secara sepihak. Kasus ini sendiri, hingga kini masih dalam proses sidang, meski sudah memakan waktu selama satu tahun. (Asmo/Komang).

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka memperingati HUT yang Ke-49 Korem 084/Bhaskara Jaya bekerja sama dengan PMI Kota Surabaya menggelar Donor Darah yang diikuti oleh 230 orang yang terdiri dari personil Korem dan Persit beserta jajarannya, Pemuda Panca Marga (PPM). Bertempat di Aula Makorem, Kamis(28/05).

Minimnya stok darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya, menggugah warga Korem 084/Bhaskara Jaya beserta jajarannya untuk membantu mendo­norkan darah guna kebutuhan masyarakat kota Surabaya, Kegiatan donor darah ini merupakan partisipasi warga Korem dalam memperingati HUT Korem Ke-49. Tercatat sebanyak ±230 lebih prajurit yang mendo­norkan darahnya. Tetapi hanya 121 yang memenuhi syarat untuk bisa mengikuti donor darah, hal tersebut dikarenakan pendonor wajib mengisi Kuesioner Riwayat Kesehatan, melaksanakan Tensi, Cek darah terlebih dahulu untuk mendapatkan Darah yang sehat.

“Kita semua dari jajaran TNI Korem 084/Bhaskara Jaya melaksanakan donor darah tidak hanya memperingati HUT Korem saja tetapi kita rutin, bahkan setiap ada kegiatan tertentu ada kegiatan donor kita lakukan. Kita siap membantu menjadi bank darah dari wilayah Surabaya,” Hal tersebut disampaikan oleh Danrem 084/BJ Kolonel Inf M. Nur Rahmad di sela-sela waktunya saat menyempatkan diri melihat kegiatan Donor Darah.(asmo).

Jaminkan BG Blong Untuk Bayar Gadai Dua Unit  Motor dan Jaminan Hutang Uang Rp 15 Juta

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gara-gara mengikuti ulah suami sirihnya melakukan penipuan dan penggelapan, Arum Widyanti (43), Warga Jalan Banyu Urip Lor ini terkena imbas dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/5/2015).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiyantoro yang dibacakan oleh JPU Atip diruamg sidamg candra, Janda berparas cantik dan beranak dua ini didakwa dengan pasal berlapis.

"Pada dakwaan pertama, terdakwa didakwa melanggar pasal 378 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP  atau dakwaan kedua melanggar  372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,"terang Jaksa Atip saat membacakan dakwaannya.

Dijelaskan dalam dakwaan, sekitar bulan Januari 2013, terdakwa dan suaminya yakni Moch Syarifudin (DPO) mendatangi rumah Tiung Budiono (Korban) dijalan Mastrip 178 Surabaya untuk  menggadaikan dua unit sepeda motor , masing-masing Rp 5 juta.

Beberapa hari kemudian, dua unit motor tersebut ditarik oleh leasing karena adanya tunggakan pembayaran. Korban akhirnya meminta pertanggung jawaban ke terdakwa dan suaminya."Kemudian terdakwa dan suaminya yang masih DPO itu menyerahkan Billyet Giro (BG) Bank Mandiri Nomor YI 888870 senilai 10 juta dengan jatuh tempo 7 oktober 2013,"jelas Jaksa Atip.

Belum sempat dicairkan, Pada September 2013 terdakwa dan suaminya kembali mendatangi korban untuk meminjam uang sebesar Rp 15 juta yang digunakan untuk modal usaha. Karena tertarik dengan janji akan mendapat fee sebesar 7 persen setiap bulannya dan memberikan jaminan BG Bank Mandiri no YI 888863 senilai Rp 15 juta  atas nama terdakwa dengan  jatuh tempo pencairan 14 oktober 2013, korban pun akhirnya mencairkan pinjamanya.

"Namun setelah dikliringkan ke Bank, ternyata dua BG tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi,"sambung Atip.

Usai pembacaan dakwaan,  dihadapan majelis hakim yang diketuai Efran Basuning, terdakwa wanita berwajah sendu ini mengaku tak akan mengajukan banding. Majelis hakim pun meminta agar jaksa melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian. "Siapkan saksinya ya pak jaksa, sidang ditunda satu minggu,"kata Hakim Efran diakhir persidangan.

Seperti diketahui, sebelumnya selama proses penyidikan, terdakwa tidak ditahan oleh  Penyidik Kepolisian, namun pada pelimpahan tahap II  di Kejari Surabaya, terdakwa langsung ditahan. Penahanan tersebut berlanjut hingga ke Persidangan. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko, S.Sos didampingi Kasdam V/Brawijaya menerima paparan Kabaglat Rindam V/Brawijaya Letkol Inf Asep S. tentang Rencana Garis Besar (RGB) kegiatan Apel Dansat yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 5 Juni 2015 di Dodik Belanegara Malang.

Paparan tentang RGB ini dilaksanakan untuk melaporkan tentang kesiapan pelaksanaan Apel Dansat baik dari segi personel, materiil, medan, transportasi ataupun dari segi lainnya. Paparan dilaksanakan di Makodam V/Brawijaya dan dihadiri para Danrem, Staf Ahli Pangdam, para Asisten dan seluruh Kabalak wilayah Kodam V/Brawijaya. (asmo)

Bos GMC ini cuma dituntut 2 tahun Penjara 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Mei Wulan Anggraieni (26) , Ratu Tipu yang juga pemilik investasi abal-abal melalui group jejaring sosial Facebook (FB) dengan nama account Gerobax Michan Community (GMC) bernasib mujur.

Pasalnya , meski terbukti melakukan penipuan dengan menggunakan teknologi elektronik yang meraup keuntungan hingga Rp 12 milliar dari para memebernya, namun terdakwa yang tinggal dikota pudak ini  hanya dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum Hardijono dari Kejati Jatim.

Jaksa kelahiran ternate ini cuma menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 bulan penjara. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informaso dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata jaksa pria berkacamata ini saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/5/15).

Perkara ini berawal pada pertengahan Oktober 2014. Saat itu Mei Wulan Anggraini melalui group akun Facebooknya GMC menjanjikan bisnis investasi dengan komisi bunga perhari 4 persen.

Tak ayal, Korban dari berbagai kota di Jawa Timur banyak yang tertarik, karena bisnis berjalan dengan bunga yang dijanjikan nyata. Untuk program ini, member diharuskan setor Rp 20 hingga Rp 60 juta.

Namun, itu hanya modus awal untuk menyenangkan member. Setelah mendapatkan ribuan member lebih,
korban tidak memberikan bunga, bahkan para member yang meminta dana kembali, tidak dihiraukan.

Terdakwa Mei Wulan juga mempunyai program arisan. Dengan menyetor Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta, Member mendapat keuntungan 50 persen hingga 80 persen dalam tempo 18 hari. Modus akal-akalan perempuan asal Perumahan Permata Suci, Jalan Intan Gresik juga menawarkan bisnis investasi Tunjangan Hari Raya (THR), dengan menyetor Rp 22 juta, member pada Juli 2015 akan mendapat keuntungan hingga Rp 150 juta.

Dengan merekrut 3 staf administrasi dari Pontianak, Kediri, dan Surabaya, Mei Wulan Anggraini bisa meraup untung hingga Rp 12 miliar. Entah alasan kenapa, dalam jangka waktu 2 bulan (Desember 2014), Mei Wulan Anggraini menyatakan di group Facebook GMC bangkrut.

Melihat hal tersebut, para korban lalu datang ke rumah Mei Wulan, lalu menyeretnya ke Polsek Manyar, Gresik.
Karena korban yang menyeret banyak yang tinggal di Surabaya, kasus ini dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Dalam pemeriksaan, banyak korban berada di luar Surabaya, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Dalam pemeriksaan, Polisi mengamankan barang bukti 1
unit laptop, 3 handphone, 3 unit key bank, 1 mesin EDC, 7 ATM, 8 kartu kredit, dan 3 buku tabungan. Mei Wulan Anggraini kemudian dijerat sesuai Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45, ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kodam V/Brawijaya melaksanakan monitoring dan evaluasi peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI pada hari Kamis (28/5/2015) di Aula Srendam V/Brawijaya.

Monitoring dan evaluasi di wilayah Surabaya termasuk Kodam V/Brawijaya diketuai oleh Kolonel Laut (Kh) Anwar Faridi, S.E, M.Sc. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang timbul atas pelaksanaan Peraturan Bersama Menkeu dan Menhan Nomor 67/PMK.05/2013 dan Nomor 15 tahun 2013 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI.

Dalam sambutan Pangdam yang dibacakan Asrendam Letkol Inf Muslimin menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting mengingat dalam pengelolaan anggaran belanja negara ke depan dituntut untuk semakin tertib, profesional, transparan dan akuntabel sebagai indikator untuk mengetahui kinerja. Untuk dapat mencapai hal tersebut, kita harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

Tak lupa Kolonel Laut (Kh) Anwar Faridi, S.E, M.Sc. selaku ketua tim mengatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan, sehingga diharapkan memperoleh masukan yang proporsional untuk menyempurnakan peraturan yang sudah ada.      Oleh karena itu diharapkan para peserta dapat mengisi cheklis yang sudah disiapkan oleh tim dengan baik dan benar sesuai kondisi di satuan masing-masing. (asmo)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive