Tapi Benarkan Catut Nama Kapolretabes dan Kasipidum Kejari Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hairanda, Pengacara sekaligus terdakwa dalam kasus penipuan terhadap Mulyanto (Kliennya) menjalani pemeriksaan dalam persidangan yang digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6/2015).
Dalam pemeriksaannya, Pengacara berkulit putih ini membatah telah melakukan penipuan, dia mengaku uang yang diminta dari Mulianto bukan digunakan untuk menyuap Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim Surabaya, Penyidik Polrestabes Surabaya melainkan sebagai honor pendampingan saat saksi Mulianto beserta istri dan anaknya tersandung kasus penganiayaan.
"Nggak benar itu, itu uang honor bukan seperti yang dikatakan saksi saksi,"dalih Hairanda.
Meski mengelak, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya tetap membuktikan dakwaannya, Jaksa asal Kejari Surabaya ini pun membeberkan sejumlah bukti sms yang dikirimkan ke saksi pelapor terkait permintaan uang maupun janji terdakwa untuk menghentikan kasus yang didera saksi Mulianto,
"Saya memang menghadap ke Kapolrestabes untuk kordinasi menannyakan kejanggalan kasus yang dialami Mul, tapi tidak ada permintaan uang, uang itu untuk honor saya dikirim melalui transfer sebayak dua kali,"sangkalnya lagi menjawab pertanyaaan jaksa Ahmad Jaya.
Namun, saat ditanya apakah kasus yang didampinginya berhasil dihentikan, Hairanda langsung terdiam. Dia tetap mengaku kalau telah sukses menjalankan tugasnya, meski kasus tersebut nyata-nyatanya malah membuat saksi Mulianto dan Keluarganya menjadi tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan.
Selain mencatut nama Kapolrestabes, Kasatreskrim dan Penyidik, ternyata juga terungkap dalam sms terdakwa yang meminta sejumlah dana untuk mengkondisikan Kasipidum Kejari Surabaya. Tapi lagi-lagi disangkal terdakwa. "Iya Benar saya sms, tapi bukan masalah uang melainkan untuk membicarakan kasusnya, itupun karena saya didesak terus oleh Mulianto untuk diminta menghadap Kasipidum,"dalihnya.
Sementara, Sebagai seorang pengacara, kredibilitas Hairanda patut dipertanyakan, Hal itu terungkap ketika Jaksa Ahmad Jaya mempertanyakan surat yang dibuat terdakwa ke Propam Polda Jatim, terkait pelanggaran etika yang dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya.
Namun, sebagai seorang Pengacara yang telah menerima fee, Hairanda malah mengaku kalau dirinya tidak membuat aplikasi laporan tersebut, melainkan hanya merevisinya saja."surat itu yang konsep ya Mul lalu saya revisi, karena konspenya bagus, ya saya pakai, tapi suratnya gak dikirim, karena waktu itu Mul yang bilang akan ngirim ke Propam,"ujarnya.
Usai persidangan, terdakwa Hairanda tak mau dikonfirmasi, dia lebih memilih bungkam dan mengaku tidak bersalah. "Silahkan anda semua mengikuti pledoi saya, saya gak bersalah, tidak ada permintaan uang,"ucapnya sembari meninggalkan area PN Surabaya.
Dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2013 silam. Saat itu, korban yang terkena masalah hukum kasus penganiayaan ini menemui terdakwa untuk meminta bantuan hukum dan mendampingi korban yang saat itu jadi terlapor.
Beberapa hari kemudian, korban bersama anak dan isterinya dipanggil pihak Polrestabes Surabaya dan korban meminta agar didampingi dan akhirnya didampingi rekan terdakwa yang bernama Agus Hariyanto.
Terdakwa kemudian memberitahukan ke korban bahwa perkaranya bisa dilakukan SP3 (Dihentikan) karena tidak cukup bukti dan korban disuruh menyediakan uang Rp 100 juta untuk diserahkan ke pejabat Polrestabes Surabaya.
Permintaan tersebut kemudian disetujui korban dan dilakukan beberapa kali transfer ke terdakwa. Setelah menyerahkan uang dengan total Rp 165 juta, termasuk untuk sucses fee terdakwa sebesar Rp 30 juta, namun janji terdakwa tidak direalisasikan. Bahkan terdakwa ditetapkan sebagai tersangka bersama isteri dan anaknya. Setelah dikonfirmasi ke pihak Polrestabes, uang tersebut tidak pernah diterima pihak Polrestabes. (Komang)