KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penipuan pendaftaran calon Bintara Polri tahun 2014 berakhir sudah. Majelis hakim yang diketuai Mustofa menjatuhkan vonis berbeda terhadap AKBP Ernani Rahayu dan Adi Wicaksono, dua terdakwa kasus ini.
Terdakwa Adi Wicaksono divonis lebih berat dari AKBP Ernani, Adi divonis 22 bulan penjara, sedangkan Ernani dihukum 20 bulan penjara.
Amar putusan itu dibacakan dalam persidangan terpisah, yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/6/2015). Vonis terdakwa Adi bacakan lebih dahulu, kemudian dilanjutkan pembacaan putusan vonis Ernani.
Keduanya dinyatakan sama-sama terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, dalam amar putusannya, Hakim Mustofa memerintahkan agar sisa barang bukti uang hasil kejahatan dalam kasus ini senilai Rp 340 juta dikembalikan ke para korban. "Barang bukti dikembalikan ke korban dengan cara dibagi rata, "ucap Hakim Mustofa diakhir pembacaan amar putusannya.
Pengembalian merata itu sempat mendapat intruksi dari salah seorang korban yang tak mau menyebut namanya, pria yang mengaku ayah korban ini merasa keberatan kalau uangnya dibagi rata. "Karena ini uang yang dijadikan barang bukti itu adalah uang dari saya pak Hakim, saya dipaksa penyidik untuk menyerahkan uang itu," kata pria berambut cepak ini dalam ruang sidang.
Permohonan itupun tak dikabulkan Hakim Mustofa, dan meminta agar pria yang mengaku korban ini untuk melakukan gugatan perdata. "Kami hanya menyidangkan pidananya saja, semua uang ini dibagi rata, anda biaa melakukan gugatan perdata untuk meminta kerugian yang anda alami,"jelas Hakim Mustofa pada pria tersebut.
Menyikapi putusan tersebut, Adi Wicaksono mengaku akan mengajukan Banding."saya gak terima, mosok Bu Ernani dihukum lebih ringan dari saya,"ujarnya saat dikonfirmasi menuju ruang tahanan PN Surabaya.
Sementara, Ernani melalui tim pembelannya mengaku masih menyatakan pikir-pikir. "Kami masih punya waktu 7 hari majelis untuk menyatakan sikap,"ujar tim pembela Ernani.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tining masih juga bekum menentukan sikap atas putusan meski vonis ini jauh dari tuntutannya yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun penjara.
Terpisah, Diluar persidangan, AKBP Tody, selaku pengacara dari Ernani dari Bidkum Polda Jatim mengaku akan menempuh upaya hukum banding. "Ernani ini cuma turut serta, putusan setahun saja kami banding apalagi divonis segini,"pungkas Tody saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Kasus Percaloan kedua terdakwa terungkap setelah 11 calon bintara yang sudah membayar itu tidak lolos seleksi. Mereka lalu menagih janji Adi Wicaksono dan AKBP Ernani Rahayu Tapi, dua orang itu malah tidak bisa dihubungi. Akhirnya para korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Laporan itu diproses secara pidana.
Dari praktek percaloan itu Adi Wicaksono menawarkan ke para korban bisa memasukan anak saksi maupun koleganya menjadi Bintara Polri dengan membayar Rp 250 hingga Rp 300 juta. Lantas, Adi Wicaksono yang mengaku kepada para korban nya sebagai orang nomor tiga di PT Pertamina itu bekerjasama dengan terdakwa Ernani untuk mengawal para korban lolos dari berbagai rangkaian tes saat pendaftaran calon Bintara Polri 2014 lalu.
Selain itu, untuk meyakinkan para korbannya itu,Adi juga mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan mantan Kapolri Sutarman.(Komang)