Harus Punya Keberanian Laporkan Oknum ke Polisi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara kuras uang di dalam rekening melalui mesin ATM milik terdakwa Dermawan yang dilakukan oleh oknum jaksa asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rachmad Wirawan, menjadi atensi khusus Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Komisi pemantau kejaksaan ini mendesak tim pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim serius menangani ulah oknum jaksa nakal tersebut.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Kaspudin Noor mengatakan, jika yang dilakukan oleh oknum ini benar adanya, jaksa tersebut dikatakan telah melanggar kode etik perilaku dan harus mendapat sanksi tegas. Perilaku ini dianggap telah mencoreng institusi kejaksaan. Tentu saja, pengawasan internal serius menelisik lebih dalam ulah jaksa nakal ini.
“Mengambil barang bukti di dalam hukum pidana dikatakan pencurian. Makanya dalam proses penyidikan yang masih berlangsung ini, pengawasan harus serius mendalami. Jangan sampai setengah-setengah,” terang Kaspudin dikonfirmasi, Kamis (28/5).
Jika merunut informasi yang ada dari berbagai pemberitaan, oknum ini bisa mudah melakukan perbuatan yang masuk dalam pelanggaran kode etik perilaku ini, perlu dipertanyakan. Salah satunya mencari tahu secara detail. Termasuk mencari tahu, apakah oknum ini mendapatkan bantuan orang lain atau tidak hingga bisa begitu mudah melakukan perbuatan itu.
“Khususnya pemeriksaan internal, harus lebih dalam. Apa niat mengambil uang itu. Termasuk kapasitas dia itu apa, sebagai jaksa atau sebaliknya. Semuanya perlu diklarifikasi. Jika dalam pemeriksaan dia (Rachmad) tidak bisa menjelaskan argument, berarti sudah mempunyai niat lain. Dan tentunya harus ada kosekwensinya,” sambung Kaspudin.
Mengingat masih dalam proses penyidikan ini, pihaknya berharap pengawasan perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Mulai dari jaksa bersangkutan, pimpinan oknum jaksa, terdakwa hingga petugas yang berkaitan dengan persoalan ini.
“Masalah ini harus dimonitor. Kalau memang ada kejanggalan, bisa langsung melapor ke kami,” pinta Kaspudin.
Terpisah, kuatnya bukti-bukti yang mengarah pada dugaan Jaksa Rachmad Wirawan (RW) sebagai sosok pelaku aksi kuras ATM terdakwa Dermawan, seharusnya Kejaksaan Tinggi Jatim menyerahkan kasus ini ke kepolisian.
Desakan itu diungkapkan pakar hukum Universitas Airlangga, Wayan Titib Sulaksana, yang mendesak polisi seharusnya sudah dilibatkan.
"Kejati mesti main fair. Kasus sudah seharusnya dilaporkan ke kepolisian. Melihat modus dan bukti-bukti yang ada, ini mengarah ke pidana murni. Jangan cuma diusut di internal saja," pinta Wayan Titib.
Wayan Titib sepakat kalau kasus yang diduga menjerat Jaksa RW itu merupakan pidana murni biasa dan bukan ranah korupsi.
"Terus, uang siapa yang diambil. Bukan uang negara atau kejaksaan bukan? Itu uang milik terdakwa kan, uang milik orang lain. Ini jelas pidana murni, publik jangan dibuat bodoh," tegasnya.
Masih kata Wayan, kasus itu berawal dari pencurian barang bukti ATM milik terdakwa, lalu dengan barang bukti ATM, pelaku dengan leluasa mengambil dan menguras isi uang yang ada di rekening milik terdakwa. Aksi pelaku yang diduga adalah Jaksa RW terekam CCTV (Closed Circuit Television) pada 19 Februari 2015.
"Artinya, sudah tidak ada dalil atau alasan menyebut kasus ini dibawa ke ranah korupsi. Ini pencurian," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dugaan dan bukti-bukti adanya aksi kuras ATM oleh Jaksa Rachmad Wirawan (RW) makin menguat. Yang menarik, dua rekening terdakwa Dermawan kini kembali penuh seperti sebelum dikuras oleh pak Jaksa. Laporan print out rekening yang dikantongi Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Jatim sebelumnya menunjukkan ada aliran dana yang ditarik. Pengembalian uang ini terkesan seolah-olah untuk menyederhanakan kasus oleh pelakunya.
Pemeriksaan dua penyidik dan terdakwa Dermawan oleh 3 orang Tim Pengawasan Kejati Jatim di kantor Kejari Tanjung Perak, Senin (25/5) kemarin, menunjukkan bahwa aktivitas kuras ATM senilai Rp. 468.882.000 itu dari dua ATM BCA Gold milik terdakwa, memang terjadi. Munculnya lagi dana hilang itu diketahui saat tim Aswas Kejati Jatim mengajak terdakwa pemilik rekening untuk mengecek dana di rekening pribadinya di kantor BCA Jl Indrapura Surabaya.
Dari print out bank, diketahui aksi pengembalian uang ke rekening terdakwa itu terjadi pada Jumat (22/5) kemarin. Lalu, bagaimana uang itu bisa kembali ke dalam dua rekening terdakwa? Informasi, jaksa RW melibatkan seorang pegawai di Kejati Jatim untuk mengembalikan dana itu. Terbukti, dana itu kini sudah terisi full di rekening milik terdakwa. (arf)