Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 10 Juni 2015

Kejagung Telisik Dua Kasus Dugaan Korupsi Dahlan Iskan di Jatim

Terkait Hilangnya Aset Pemprov Jatim dan Pengadaan 16 unit mobil elektrik micro bus dan eksekutif bus di PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belum kelar pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk, kini Dahlan Iskan kembali bakal terusik atas dua kasus dugaan korupsi di jatim yakni Hilangnya Aset Pemprov Jatim dan pengadaan 16 unit mobil elektrik micro bus dan eksekutif bus di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI),  PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Pertamina Persero.

Dari informasi yang dihimpun di lingkungan Kejati Jatim, Kejagung telah melakukan kordinasi ke Kejati Jatim. Ini dibuktikan dari kehadiran Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono ke Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/6/2015).

Jampidsus menyempatkan datang ke kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani seusai mengikuti kegiatan di kantor perpajakan. Saat di Kejati, Widyo langsung menuju lantai tiga ruang kerja Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny. Informasinya, selain mengikuti kegiatan di kantor perpajakan dan silaturrahim, Widyo menemui Elvis untuk membicarakan kasus Dahlan.

Kedatangan Jampidsus ke Kejati merupakan koordinasi untuk kepastian penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dahlan. Selain itu, Jampidsus menyempatkan datang ke Kejati untuk memberikan pengarahan agar penanganan kasus Dahlan di Kejati Jatim dan Kejati DKI terkoordinasi dengan baik.

"Kasus itu membelit Dahlan pada saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri BUMN,” ungkap sumber.

Selain itu,  kasus pengadaan bus listrik ditangani langsung oleh Kejagung. Pihak Kejagung melalui Kejati Jatim mengirimkan surat panggilan yang ditujukan untuk Dahlan Iskan perihal permintaan keterangan. Surat dikirim bersamaan dengan surat panggilan Dahlan dalam kasus gardu listrik dan kasus aset Pemprov Jatim.

“Tiga surat dikirim langsung ke kediaman Pak Dahlan di Perumahan Sakura Regency Ketintang Baru Selatan blok AA,” pungkas sumber.

Sementara, Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto membenarkan kedatangan Jampidsus Ke Kejati Jatim, Namun Pria asal Jambi ini tak mengetahui untuk apa Jampidsus datang ke Kejati Jatim.

“Benar, Jampidsus memang datang kesini (Kejati, red) usai mengikuti acara di kantor pajak. Setelah itu beliau ke ruang kerja Pak Kajati. Entah apa yang dibicarakan keduanya, dan saya tidak bisa memberikan keterangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto. (Komang)

Komunitas Intelijen Kodam V/Brawijaya Silaturahmi dengan Instansi Terkait

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jajaran Intelijen Kodam V/Brawijaya melaksanakan silaturahmi dan komukasi sosial dengan para pejabat terkait di Jawa Timur.   Acara tersebut berlangsung di Aula Korem 084/Bhaskara Jaya Surabaya, Rabu (10/6/15).

Pada kesempatan tersebut Asisten Intelijen Kasdam V/Brawijaya Kolonel Inf Dedy Agus Purwanto. S.H.  menyatakan bahwa pertemuan silaturahmi seperti ini dilakukan secara rutin minimal 3 bulan sekali dalam rangka sharing informasi dan untuk lebih memperkuat jalinan kerja sama antara jajaran intelijen dengan instansi terkait, tandasnya.

Sementara itu, Kabinda Jatim Brigjen TNI Andi Zainuddin Azikin, S.E. yang diundang untuk menyampaikan informasi-informasi aktual yang perlu disikapi bersama di Jatim, menegaskan bahwa sejauh ini potensi-potensi masalah yang ada di Jatim bisa diantisipasi dengan baik karena jajaran intelijen telah bekerja dan bekerjasana dengan baik termasuk dukungan dari instansi-instansi terkait di Jatim.  Kabinda berharap agar sharing informasi antara institusi intelijen dengan seluruh lembaga dan instansi yang ada di Jatim dapat lebih diperkuat, mengingat potensi gangguan terus berkembang dan bervariasi.

Menurut Kabinda pada intinya tugas intelijen adalah mengamankan kepentingan negara sehingga kerja sama harus diperkuat dan naluri intelijen aparat harus terus digugah dan dipertajam melalui tingkat kecerdasan dan skill yang baik.

Sementara itu Kakanwil DPJ Jatim yang turut menyampaikan sambutan pada acara tersebut mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan silaturahmi seperti ini, sehingga berbagai kendala terkait dengan penanganan masalah pajak dapat diantisipasi dan dicarikan solusi secara bersama dan terpadu termasuk informasi dari jajaran intelijen.

Hadir pada acara ini antara lain Kabinda Jatim, Danrem 084/Bhaskara Jaya, Kakanwil Direktur Jenderal Pajak (DPJ) Jatim I Ken Dwijugiasteadi, perwakilan Dir Intelkam Polda Jatim, Pejabat intelijen Kajati Jatim, perwakilan dari Ditjen Imigrasi Jatim dan pejabat intelijen TNI AL dan TNI AU di Jatim. (asmo)

Rayakan HBA Ke-55, Jadwal sidang PN Surabaya ditiadakan

Humas PN Surabaya  : Jaksa dianggap  tak mementingkan hak pencari keadilan 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Suasana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/6/2016) berbeda dari hari-hari sebelumnya, pandangan sesak karena padatnya pengunjung sidang tak tampak lagi, hal itu dikarenakan semua jadwal persidangan pidana yang sedianya akan digelar tertunda karena adanya perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke 55 yang acaranya dipusatkan di Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Pemberitahuan penundaan sidang itu diketahui dari surat edaran Kejaksaan Tanjung Perak yang ditempel dipintu ruang sidang PN Surabaya. Dalam surat yang dibuat Kajari Tanjung Perak Bambang Permadi ini meminta kepada PN Surabaya untuk menunda seluruh sidang tahanan yang disidangkan Kejaksaan Perak. Sedangkan Kejari Surabaya tidak terlihat membuat  pemberitahuan penundaan sidang.

Tempelan pemberitahuan tersebut, sontak langsung digerumuli oleh para pengunjung sidang. "Kok baru ditempel jam segini (pukul 14.20 WIB) , saya sudah nunggu dari jam 11 siang tadi," kata Irwan yang mengaku ingin melihat kerabatnya sidang kasus narkoba.

Menanggapi itu, Humas PN Surabaya Burhanuddin mengaku kecewa atas peniadaan sidang hari ini, menurutnya kejaksaan tidak mementingkan hak para pencari keadian.

"Tidak ada hubungannya hari ulang tahun kejaksaan dengan penundaan sidang, kan bisa perwakilan saja yang merayakan sebagian tetap harus bisa sidang dan itu wajib. Hak pencari keadilan harus diutamakan," ujar Hakim Berkumis tebal ini saat dikonfirmasi. (Komang)

Babinsa Kabuh mantapkan Linmas melalui latihan Siskam Swakarsa

KABARPROGRESIF.COM : (Jombang) Koramil 0814/07 Kabuh Kodim 0814/Jombang melaksanakan pembinaan serta Latihan PBB (Peraturan Baris Berbaris) kepada Anggota Linmas yang ada di Wilayah Koramil 0814/07 Kabuh pada hari Selasa pukul 14.00 hingga 16.00. wib. tanggal 9 Juni 2015 bertempat di Stadion Kec. Kabuh yang diikuti oleh satu peleton  dengan jumlah 31 Orang anggota Linmas se Kecamatan Kabuh.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Danramil 0814/07 Kapten Inf Pujiono, dalam pengarahannya Danramil menekankan kepada anggota Linmas agar mengimplementasikan apa yang didapat selama latihan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga Linmas sebagai bagian masyarakat dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam penanaman disiplin dan semangat Bela Negara, “ kalau bukan kita terus siapa lagi yang akan membela dan mempertahankan keutuhan NKRI" demikian tegas Danramil.

Pelatihan PBB yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kerja sama antar sesama anggota Linmas maupun dengan komponen masyarakat lainnya, dilakukan oleh Sertu Rahman dan Serda Tatat personil Koramil 0814/07 Kabuh.   

Disamping materi PBB, juga diberikan materi Siskam Swakarsa dengan harapan agar para kader Linmas menjadi lebih tanggap dalam menghidupkan dan memelopori seluruh potensi Desa lainnya, guna menunjang sistem keamanan lingkungan (SISKAMLING), serta dapat menjadi pelopor dalam mengembangkan apa yang diperoleh selama latihan kepada generasi muda di desanya masing-masing.
Sebagai Satuan Komando Kewilayahan terkecil, Koramil memiliki salah satu tugas untuk membina masyarakat sebagai komponen cadangan dalam hal Perlawanan Wilayah (Wanwil) sesuai dengan sistem pertahanan yang di anut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Sistem Pertahanan yang bersifat

Semesta (Sishanta), sesuai dengan UUN RI nomor 3 tahun 2002.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah  Camat Kabuh Drs. Eko Prihandoko M.M, personil Satpol PP Kec. Kabuh Bpk. Hartaudi.(arf)

Seruan Bersama, Wali Kota Berharap Surabaya Kondusif Selama Ramadan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Menjelang datangnya bulan puasa Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya beserta jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya dan elemen masyarakat, menggelar seruan bersama di Graha Sawunggaling, Lantai VI kantor Pemkot Surabaya, Selasa (19/6) malam.

Hadir dalam penandatanganan naskah seruan bersama tersebut , Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Ketua DPRD Surabaya Armudji, Komandan Lantamal V Surabaya, Kas Gartap III/ Surabaya, Komandan Korem 084 Bhaskara Jaya, Kapolrestabes Surabaya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Surabaya, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama dan juga Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu).

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, seusai melakukan penandatanganan naskah seruan bersama dengan jajaran Forpimda Kota Surabaya, mengajak semua stake holder untuk terus merekatkan sinergi demi menjaga situasi di Surabaya tetap aman, nyaman dan tentram. Wali kota menyampaikan terima kasih karena kesepakatan bersama tahun 2014 lalu, bisa dijalankan dengan baik sehingga situasi Surabaya kondusif dan terkendali. Warga yang menjalankan puasa jadi bisa beribadah dengan khusyu. Juga tidak ada warga Surabaya yang jadi korban ledakan mercon. Saya berharap kita bisa melakukannya kembali di tahun 2015 ini. Karena, kalau bukan kita, siapa lagi yang menjaga situasi kota tetap aman dan tentram,” tegas wali kota.

Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini juga mengingatkan agar selama Ramadan, semua pihak bisa aktif memantau kondisi kantor/gedung tempat kerja masing-masing demi mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran. “Ketika ditinggalkan dipastikan aman karena cuaca nya sekarang panas sekali.  Juga bagi yang punya usaha, dikontrol peralatan listrik dan memasaknya,” sambung wali kota.

Apresiasi disampaikan wali kota kepada pengusaha karena selama ini memiliki komitmen untuk melaksanakan poin-poin yang ada dalam seruan bersama. “Terima kasih karena selama ini, untuk sekian tahun, telah patuh dengan baik sehingga tidak ada gesekan antar masyarakat dan juga ormas. Tahun ini kita kembali punya kesepakatan yang sama. Yakinlah, Tuhan akan memberikan berkah dengan cara berbeda,” ucap wali kota.

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Surabaya, Soemarno mengatakan, acara yang rutin digelar setiap tahun ini dimaksudkan untuk memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Harapannya, kata dia, masyarakat Kota Pahlawan bisa merasakan kesejukan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadan. "Seruan bersama ini merupakan bentuk saling menghargai dan menghormati kepentingan bersama. Hal ini sangat dibutuhkan untuk menjaga suasana Kota Surabaya tetap kondusif," tegas Soemarno.

Seruan bersama ini juga untuk mengingatkan kembali para pengusaha-pengusaha kepariwisataan, khususnya usaha hiburan malam, agar dapat mematuhi aturan-aturan yang berhubungan dengan bulan Ramadan. Karenanya Hiperhu juga ikut dilibatkan dalam penandatanganan naskah seruan bersama tersebut. “Ini untuk mengingatkan para pengusaha kepariwisataan untuk mematuhi ketentuan tentang penutupan/penghentian kegiatan usaha pariwisata selama Ramadan, malam Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 34 Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahu 2012 tentang kepariwisataan,” jelas Soemarno.

Dijelaskan Soemarno, sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, pasal 24 ayat (1) huruf a, bahwa selama Ramadhan dan malam Idul Fitri, untuk kegiatan usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan  pub/rumah musik diwajibkan menutup /menghentikan kegiatan. Sementara untuk kegiatan usaha rumah biliar (bola sodok), dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olah raga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan rekomendasi KONI Surabaya berdasar usulan Persatuan Olah Raga Bola Sodok Seluruh Indonesia Surabaya. Untuk pertunjukan bioskop, dilarang memutar film mulai pukul 17.30 wib (waktu sholat Magrib/berbuka puasa) hingga pukul 20.00 wib (waktu sholat Isya/Tarawih). "Ketentuan sebagaimana ayat (1) huruf a, berlaku juga untuk usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran,” sambung dia.

Warga Surabaya juga diimbau untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang larangan menggunakan bangunan/tempat untuk perbuatan asusila serta pemikatan untuk melakukan perbuatan asusila. Poin lainnya, setiap orang dan/ atau perusahaan yang melakukan kegiatan pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol, agar  tidak menyajikan dan menjual minuman beralkohol. “Juga tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan dan mendatangkan massa sehingga berpotensi menimbulkan keributan,” sambung Soemarno.

Untuk pengawasan, Bakesbang Linmas menyediakan pos pengaduan. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran, bisa segera melaporkan ke posko pengaduan yang berada di kantor Bakesbang Linmas Jalan Jaksa Agung Suprapto. "Bila masyarakat mengetahui ada pelanggaran, silahkan kontak posko kami di nomor telepon 5343000," kata pejabat yang ramah dengan wartawan ini.(arf)

Koramil 0804/10 Kawedanan Laksanakan Pembinaan Ketahanan Wilayah

KABARPROGRESIF.COM : (Magetan) Pembinaan Ketahanan Wilayah ( Wanwil ) dilaksanakan oleh  Koramil 0804/10 Kawedanan pada dasarnya untuk mempererat tali silaturrahmi,  antara TNI – Rakyat sebab sesui dengan Semboyan TNI dari Rakyat untuk Rakyat bersama Rakyat mewujudkan Masarakat yang sejahtera dalam bahasa Jawa  “GEMAH RIPAH LOH JINAWI TOTO TENTREM KERTO RAHARJO”  serta meningkatkan Kemanunggalan TNI - Rakyat melalui kegiatan yang membantu,Meningkatkan Kesejehteraan Masarakat dengan bersamna TNI – Rakyat Mendukung Program Pemerintah dalam Swasembada Pangan dalam hal ini memperlancar Program tersebut dengan membantu meningkatkan Hasil Produksi Pangan Rakyat  guna peningkatan Swasembada Pangan utamanya Beras di Daerah untuk menunjang Kebutuhan Beras Nasional dan silaturrami dengan masyarakat tanpa mengabaikan kesiapsiagaan satuan dalam melaksanakan tugas pokoknya.

Binwanwil merupakan salah satu Metode Binter, selanjutnya pelaksanaan di satuan dijabarkan dan dilaksanakan melalui kegiatan yang secara terpadu dengan seluruh komponen masyarakat yang ada di wilayah guna mewujudkan kemanunggalan TNI dan Rakyat serta meningkatkan persatuan dan kesatuan dengan komponen masyarakat. Peran Danramil 0804/10 yang mempuyai tanggung jawab wilayah Kecamatan Kawedanan dalam melaksanakan UU No 34 Th 2004 kususnya Operasi Militer Selain Perang berperan aktif dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Mendukung semua kebijaksanaan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.

Pelaksanakan BinWanwil dengan mengikut sertakan komponen Masyarakat ( Petani, Pemuda, Kelompok Tani dan Dinas Terkait serta perangkat Desa se Kecamatan Kawedanan ) kegiatan pendampingan Pertanian dan pendampingan Perbaikan Irigasi ini dilaksanakan di seluruh Desa di wilayah kec. Kawedanan  yang melibatkan seluruh Babinsa dengan Kelompok tani di Desa Binaan masing-masing dengan arahan dan pendampingan dari Dinas Pertanian dengan Melibatkan Penyuluh Pertanian – Mantri Tani dan Segenap Kompunen masarakat di Wilayah masing- masing.  dengan memperbaiki Irigasi dan pendampingan Babinsa kepada kelompok Tani diharapkan peningkatan Produksi Beras dan Swasembada Pangan diwilayah bisa terwujud.

Dengan kebersamaan TNI – Masarakat saling Bahu-membahu membantu Petani, kelompok Tani Masarakat Kec. Kawedanan Khususnya sangat Bangga dan Bersyukur  atas kinerja dan kebersamaan TNI-Masarakat dipertahankan dan ditingkatkan tanpa mengabaikan tugas Pokok TNI “Menjaga dan Mengamankan NKRI dan membantu Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.(arf)

Kepala Staf Kodim Magetan Serahkan 263 Jam Tangan Dari Panglima TNI

KABARPROGRESIF.COM : (Magetan) Korem 081/DSJ, Kodim 0804/Magetan melaksanakan penyerahan kenang-kenangan jam tangan dari Panglima TNI, Penyerahan kenang-kenangan jam tangan dari Panglima TNI tersebut diberikan kepada para Babinsa yang di serahkan secara simbolis oleh Kepala Staf Kodim 0804/Magetan Mayor Inf Hery SW kepada Perwakilan Serka Suroto Babinsa Koramil 11/Takeran dkk 11 orang diserahkan secara simbolis. Selasa (9/6).

Sebagai kenangan sebelum memasuki masa pensiun, Panglima TNI Jenderal Moeldoko membagikan 55.000 buah jam tangan kepada prajurit TNI. Jam tangan itu diberikan Panglima TNI Jendral TNI Moeldoko sebagai kenang-kenangan sebelum ia memasuki masa pensiun.

Sedangkan untuk Kodim 0804/Magetan Mendapatkan 263 Jam Tangan yang dibagikan khusus Babinsa (Bintara Pembina Desa). "Panglima TNI mengatakan Saya telah membuat jam tangan untuk para prajurit, Danramil, babinsa, serta Satgas Pengamanan Perbatasan di pos terluar. Ada 55.000 (jam) yang akan saya bagikan, cukup banyak untuk kalian," ujar Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko berpesan supaya jam tangan tersebut dijaga baik-baik oleh prajurit. "Jam tangan yang saya berikan jangan dijual ya," kata Moeldoko.

Moeldoko juga memasitkan jam tangan itu tahan banting. "Pasti dong (tahan banting), jam tentara kok," kata Moeldoko santai "(55 ribu unit jam tangan) Untuk seluruh Babinsa, Danramil (Komandan Rayon Militer), pos Angkatan Laut yang paling depan dan pos Angkatan Udara," kata Moeldoko. Apa merek jam tangan pemberian Moeldoko itu? "‎Mereknya 'Moeldoko'," jawabnya.

Memang bila dilihat jam tangan itu bertuliskan Jenderal TNI Moeldoko. Jam tersebut didominasi warna hitam dengan corak angka tegas war‎na putih. Sabuk jam tangan ini terbuat dari karet warna hijau gelap. Bila dibalik, tutup belakang bermaterial logam dari jam tangan ini juga bertuliskan 'Markas Besar TNI' dengan lambangnya. Moeldoko mengaku anggaran jam tangan ini tak menggunakan uang negara, melainkan pemberian dari koleganya. Jam tangan dipilih menjadi cindera mata lantaran prajurit diharapkan bisa lebih menghargai waktu. "‎Bagi prajurit saya, disiplin, ketepatan waktu, adalah sebuah bentuk tanggung jawab. Untuk itulah jam sebagai instrumen yang tepat untuk mereka," kata Panglima TNI Jenderal Moeldoko (arf).

Selasa, 09 Juni 2015

Hakim Tak Kompak, Direktur PT Budi Karya Mandiri Divonis 1,8 Tahun Penjara

Hakim Beda Pendapat, Putusan Terjadi Disenting Opinion
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hubungan Tiga majelis hakim yang terdiri dari Tugiyanto (selaku Ketua), Ferdinandus (anggota) dan Anne Rusiana (anggota) terlihat tak harmonis lagi. Ketidak harmonisan itu terlihat saat menjatuhkan vonis terhadap Liauw Linggar Wati, terdakwa kasus penipuan pengadaan buku.

Dari tiga hakim, salah satu hakim anggota yakni hakim Anne Rusiana tak sependat dengan pertimbangan hukum Hakim Tugiyanto dan Hakim Ferdinandus yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan.

Hakim perempuan ini menilai, perbuatan warga Simpang Darmo Permai ini bukan merupakan perbuatan pidana melainkan masuk ke ranah perdata."Karena ada perjanjian tertulis , sehingga perbuatan terdakwa hanyalah ingkar janji , bukan menipu. Perbuatan terdakwa terbukti tapi bukanlah perbuatan pidana,"Terang Hakim Anne saat membacakan putusan disaenting opinion (pendapat berbeda) dalam persidangan yang digelar diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/6/2015).

Kendati demikian, putusan dengan pendapat berbeda itu tak menyurutkan bagi terdakwa untuk bisa lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Aryani yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dengan perentah segera ditahan.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara,"ucap Hakim Tugiyanto.

Meski dihukum bersalah, namun terdakwa masih bisa bernafas lega dan tak harus menjalani penahanan. Usai persidangan, Muslimin  dari Kantor Hukum Amos Taka  mengaku akan mengambil upaya hukum. "Hari ini juga kami banding,"ucapnya seraya meninggalkan area ruang persidangan.

Sementara, Jaksa Nining mengaku masih akan kordinasi dengan pimpinan Kejati Jatim , apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan ini."kan masih ada waktu 7 hari, kami laporkan dulu ke pimpinan,"ujarnya saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Kasus ini berawal saat terdakwa    menjalin hubungan bisnis dengan Basa Alim Tualeka (Korban) sejak tahun 2010 lalu, karena terdakwa  mengaku memenangkan tender pengadaan buku SD dan SMP tahun 2010, 2011 dan 2013 untuk sejumlah sekolah di beberapa daerah Jatim.

Setelah membayar uang muka, barang kemudian dikirim ke beberapa daerah, seperti Bondowoso, Pasuruan, Lamongan, Magetan, Situbondo, dan Tulungagung. Dalam perjalanannya, ternyata ada masalah soal pembayaran.

Seluruh uang dari 10 perusahaan penerbit sudah cair, dan semua masih ke rekening Liauw Inggarwati. Totalnya, ada uang hasil usaha senilai Rp 11,7 miliar yang harusnya diberikan ke pelapor, tapi tak pernah disetorkan, sedangkan terdakwa  sudah memperoleh keuntungan bisnis itu mencapai Rp 14, 8 miliar.

Terdakwa Liauw merupakan Direktur PT Budi Karya Mandiri Jl. Babadan Rukun VII, sedangkan korban merupakan Direktur Utama PT Bintang Ilmu, korban diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Surabaya pada 2010 lalu. (Komang)


Tipu Rp 40 Milliar, Handono Divonis 2 Tahun Penjara

Buronan Polda, Kasus Penipuan Investasi alat berat  senilai Rp 40 Milliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Manungku menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Handono alias Yohanes alias Yonathan Kriatanto terdakwa kasus penipuan investasi alat berat senilai Rp 40 milliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/6/2015), Hakim Manungku menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan.

"Tidak ada alasan pembenar untuk membebaskan terdajwa dari dakwaan jaksa. Menghukum terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"terang Hakim Manungku saat membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apritini yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.

Merasa mendapatkan hukuman ringan, terdakwa terlihat tidak mengajukan upaya hukum, terdakwa berkacamata ini langsung menandatangani berita acara putusan sebagai tanda menerima vonis hakim.

Sementara Jaksa Apritini mengaku masih velum menentukan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum. "Pikir-pikir dulu mas,"ujarnya usai persidangan.

Dijelaskan dalam amar putusan, modus penipuan terdakwa tergolong licin, dengan mengaku mendapatkan surat kontrak kerja untuk pengadaan mesin-mesin alat berat disejumlah perusahaan, terdakwa berhasil memperdaya para korbannya. Bahkan tetangga terdakwa pun juga menjadi modus terdakwa.

Dalam menjalankan aksi penipuannya, terdakwa mengaku akan memberikan bunga yang cukup tinggi kepada para korban. Nilainya beragam, mulai dari Rp 100 juta hingga milliaran rupiah.

Usai berhasil mendapatkan uang dari para korbannya, terdakwa langsung menghilang dan tak pernah menampakkan batang hidungnya. Sejumlah korban mulai curiga kepada pelaku pada September 2010, Ketika itu Handono diam-diam dia bersama keluarganya meninggalkan rumah dan kemudian tak lagi diketahui keberadaannya. Sejumlah korbannya yang mencari keberadaannya panik karenapelaku menghilang tanpa jejak. Bahkan nomor handphone yang biasa digunakan juga tak aktif lagi.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim pada 2010 lalu, namun kasusnya terhenti karena terdakwa menghilang, Polda Jatim pun menetapkan nya sebagai DPO.

Terdakwa Handono berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Balikpapan. Dia diringkus tim gabungan Polda Jatim dan Polres Balikpapan. (Komang)

Dituntut Pengguna, Tiga Budak Narkoba Malah Ajukan Pledoi

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyesalan memang datang belakangan, pengakuan itulah yang dilontarkan tiga budak narkoba hasil tangkapan Polsek Semampir saat membacakan surat pembelaannya dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/6/2015).

Tiga budak narkoba tersebut, yakni Budi Santoso (34) warga  Krikilan Driyorejo, Luthfi ( 41) warga jalan Arimbi Surabaya dan Habibi AL Katri (35) warga Wonokusumo Kidul Surabaya.

Dalam pembelaannya, ketiga terdakwa ini mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Fatoni, Kasipidum Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan 1 Juni 2015 lalu, ketiga terdakwa tersebut dinyatakan sebagai pengguna dan terbukti  melanggar  pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami hanyalah korban, dan berjanji tidak akan mengulanginya, selain itu kami sebagai tulang punggung keluarga. Untuk itu kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya,"ucap terdakwa Habibi yang diminta Hakim Hariyanto untuk membacakan surat pembelaannya.

Dikatakan Habibi, Sabu seberat 0,5 gram  tersebut dibeli secara patungan pada Januari 2015 lalu, namun saat asyik menikmati barang haram tersebut dirumah terdakwa Lutfi , tiba-tiba  anggota Polsek Semampir melakukan penggerebekan. "Kami patungan 100 ribuan untuk membeli sabu, tapi baru kami pakai sudah digerebek,"ucap terdakwa Habibi.

Atas pledoi tersebut, Jaksa Cakra selaku jaksa pengganti Kasipidum menyatakan tidak akan menanggapi pembelaan ketiga terdakwa."kami tetap pada tuntutan,"ujarnya.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/6) dengan agenda pembacaan putusan. (Komang)

Gandeng BNN Republik Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya Resmikan Surabaya Resik Narkoba 2015.

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Narkotika dan obat/bahan berbahaya kini menjadi bahaya nyata yang mengancam masa depan generasi muda, setelah kemarin Pemerintah Kota Surabaya bersama Dinas Pemuda dan Olahraga mengadakan penyuluhan di setiap Kecamatan. Kini, puncaknya Pemkot Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia meresmikan modul Kurikulum Anti Narkoba 2015 (Surabaya Resik Narkoba 2015) di Jatim Expo, Surabaya. Selasa (9/6) pagi kemarin.

Acara yang dibuka oleh Tari Remo Gagrak Anyar ini, dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Kepala BNN Republik Indonesia, Kepala BNN Jawa Timur, Kepala BNN Kota Surabaya , Jajaran Forpimda Kota Surabaya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kepala Sekolah, Guru, Ketua Osis dan Pelopor Pelajar Perubahan  Kota Surabaya.

Ikhsan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengatakan, bahwa kegiatan hari ini merupakan bagian dari program-program Pemerintah Kota Surabaya dalam rangka melindungi dan mendampingi para pelajar di Kota Surabaya dari Bahaya Narkotika dan obat terlarang.

"Ibu Walikota bersama Pemerintah Kota sudah memberikan program bernama Konselor Sebaya dan program tersebut sudah berjalan di seluruh sekolah di Kota Surabaya, hal ini juga merupakan salah satu upaya agar terwujudnya program pemerintah kota yaitu program Kampunge Arek Suroboyo," tegas Ikhsan di sela-sela laporannya kepada Walikota dan BNN.

Ikhsan mengatakan, nantinya akan dilakukan Peninjauan lebih lanjut Modul Anti Narkoba oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan bersama BNN, dan secepatnya dapat disosialisasikan oleh para guru di tingkat SMP sederajat dan SMA sederajat. Harapannya dapat diterapkan secepatnya di seluruh sekolah di Kota Surabaya.

Kepala BNN Republik Indonesia Anang Iskandar mengatakan, program kurikulum anti narkoba yang pertama ini merupakan salah satu amanah undang-undang. Ia juga merasa bangga, karena program ini diresmikan berdekatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional.

"Hal seperti ini sepadan, dikarenakan Indonesia merupakan negara di Asean yang tingkat penyalahgunaan narkotikanya paling tinggi dan tingkat kesadaran anak kesembuhan dari narkotika yang paling rendah," tegas Anang.

Selain peresmian dilakukan juga penyerahan modul kurikulum anti narkoba kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP, SMA, SMK dan Sederajat.

Retno Pinasti selaku Wakil Kepala sekolah bidang Kesiswaan SMKN 1 Kota Surabaya mengatakan program seperti ini lebih bersikap menindaklanjuti agar generasi penerus tidak lebih terjerumus bahaya narkotika.

"Hal seperti ini kami sudah dilakukan jauh-jauh hari di Sekolah, program dari kesiswaan berupa anti narkoba juga terus kami galakkan. Kami juga mengadakan seminar dan bekerja sama dengan BNN sebagai Narasumber," ujar Retno.

Dini Ramadhani (17) siswi SMAN 3 Surabaya mengaku bahwa tidak akan kesusahan kedepannya dengan dimasuknya Kurikulim baru ini. "hal-hal yang baik dan berimbas secara positif kepada diri kita sendiri, tidak akan menyusahkan kok, apapun hal itu," Imbuh Dhini.

Di akhir acara, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sempat melayani permintaan foto bersama oleh para siswa-siswi yang datang ke Jatim Expo. Awalnya ia melihat siswa  yang malu-malu mendekat sembari membawa handphone, kemudian siswa tersebut diminta Walikota mendekat dan berfoto bersama,ternyata kemudian hal tersebut menginspirasi siswa-siswi lainnya untuk ikut berfoto bersama.

DANDIM 0501/JAKARTA PUSAT BS KUNKER KE KORAMIL 01/MENTENG

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Guna meningkatkan kualitas dan kinerja satuan Koramil jajaran Kodim 0501/Jakarta Pusat BS, Dandim 0501/Jakarta Pusat BS Letkol Inf martin S.M. Turnip, S.H. melaksanakan Kunker (kunjungan kerja) ke Koramil 01/Menteng, bertempat di Makoramil 01/Menteng, Jl. Moch. Yamin No. 40 C, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/6/15).

Dalam Kunker kali ini Dandim melaksanakan pengecekan terhadap kebersihan pangkalan dan kelengkapan sarana prasarana yang terdapat di Koramil 01/Menteng.

Selain melaksanakan pengecekan tersebut, Dandim juga menerima paparan dari Danramil 01/Menteng Mayor Arh Ali Akbar tentang kesiapan satuan Koramil 01/Menteng dalam mendukung tugas pokok Kodim 0501/Jakarta Pusat BS guna melaksanakan Binter (pembinaan teritorial) di wilayah.

Kunker ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana satuan jajaran Kodim 0501/Jakarta Pusat BS dalam menindaklanjuti setiap perintah dari Komando Atas, ungkap Dandim.

Kunker semacam ini akan dilaksanakan secara bergiliran ke seluruh Koramil jajaran Kodim 0501/Jakarta Pusat BS, dengan tidak memberitahukan waktunya, tutup Dandim. (arf)