Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 18 Juni 2015

ANGGOTA KOREM 082/CPYJ LAKSANAKAN TES URINE DI POLRES KOTA MOJOKERTO

KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 pukul 08.15 di Pendopo Griya Paramitra Asrama Cikaran Korem 082/CPYJ Jl. Gajah Mada Kota Mojokerto telah dilaksanakan tes urine secara acak terhadap 56 anggota Makorem 082/CPYJ oleh Sintelrem 082/CPYJ bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Kota Mojokerto.
Adapun personel yang melakukan tes urine terdiri dari Kasrem 082/CPYJ, Dandenpom V/2 Mojokerto, Dandenhubrem Mojokerto, Kasiops rem 082/CPYJ, Pasi Intelrem 082/CPYJ, Anggota tim intelrem 082/CPYJ sebanyak 30 orang dan Anggota Kimarem 082/CPYJ 21 orang.

Kegiatan tes urine dimulai pada pukul 08.25 oleh anggota Satuan Narkoba Polres Kota Mojokerto dengan Sintelrem 082/CPYJ, kemudian personel di panggil satu persatu sesuai nomor urut untuk mengambil tempat urine, selanjutnya menuju ke kamar mandi dan di awasi oleh petugas. Setelah kegiatan pengambilan urine selesai selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Kota Mojokerto dengan alat tespack yang sudah disiapkan, selanjutnya hasil tes urine diumumkan oleh Pasi Intelrem 082/CPYJ Mayor Arm Moch. Muslikh  kepada anggota yang hadir dengan hasil Negatif  tidak ditemukan personel yang positif Narkoba.

Kegiatan tes urine ini merupakan bagian dari kegiatan Pencegahan,Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba  (P4GN) siintelrem 082/CPYJ TA. 2015. Pelaksanaan kegiatan tes urine ini dilakukan secara Sidak dan acak terhadap anggota Makorem 082/CPYJ, bertujuan untuk mengetahui kemungkinan adanya anggota yang terlibat Narkoba. Kegiatan ini juga merupakan kerja sama Sintelrem 082/CPYJ dengan Satuan Narkoba Polres Kota Mojokerto, sehingga terjalin komunikasi yang baik dengan aparat Kepolisian diwilayah. Alhamdulillah sampai saat ini di Makorem 082/CPYJ belum ditemukan adanya personel yang terlibat dengan Narkoba, demikian lebih lanjut dikatakan oleh Pasi Intelrem 082/CPYJ.

Hadir dalam kegiatan tersebut Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Irham Waroihan, Kasrem 082/CPYJ Letkol Inf Agus Prasetyo Wibowo, Wakapolresta Mojokerto Kompol Husein, Para Kasirem dan Pasirem 082/CPYJ, Para Kabalak Korem 082/CPYJ, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto. Kegiatan berjalan dengan lancar, tertib dan aman. (arf).

DANREM 082/CPYJ TERIMA LAPORAN KORPS PINDAH SATUAN

KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Tour of Area atau biasa dikenal dengan bahasa yang lebih familiar sebagai mutasi jabatan adalah hal biasa dan wajar terjadi dilingkungan tugas keprajuritan, karena hal ini bertujuan untuk pemantapan dalam pembinaan satuan maupun karier prajurit yang bersangkutan, dengan maksud untuk memberikan pengalaman tugas yang lebih variatif , baik itu bagi sang pemimpin maupun untuk yang dipimpin, dalam rangka kebesaran dan kejayaan TNI Angkatan Darat. Demikian halnya yang terjadi pada hari ini Rabu 17 Juni  2015, mulai pukul 09.30 wib bertempat di Aula Makorem 082/CPYJ Jalan Veteran nomor 03 Kota Mojokerto, dilangsungkan acara Laporan Korps Pindah Satuan Kasi Intel Korem 082/CPYJ.         

Kolonel Inf Irham Waroihan selaku Danrem 082/CPYJ memimpin pelaksanakan acara tersebut, mengatakan dalam sambutannya bahwa apapun jabatannya adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Esa melalui  kepercayaan yang diberikan atasan kepada kita, untuk itu Kolonel Irham mengajak agar kita selalu bersyukur atas jabatan yang  diamanahkan tersebut,  berbuatlah yang terbaik pada jabatan itu, dan menjadikan jabatan untuk membekali diri, dengan bekerja yang jujur, tulus dan ikhlas serta jangan kecewakan  atasan yang telah memberikan kepercayaan kepada kita.  

Danrem juga mengucapkan terima kasih kepada Letkol Arm Aries Fachrurrosie, S Sos, atas pelaksanaan tugas selama ini dan semoga selalu sukses  dalam jabatan yang baru sebagai Pabandya Gal Siinteldam V/Brawijaya terhitung mulai tanggal 8 Mei 2015, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Ny Aries Fachrurrosie yang telah dengan setia mendampingi suami dan membantu Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koordinasi Cabang Korem 082 PD V/Brawijaya dalam setiap kegiatan Persit.

Dalam kesempatan tersebut Danrem juga mengucapkan selamat menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1436 H kepada seluruh Anggota dan Persit yang akan dimulai besuk pada hari Kamis tanggal 18 juni 2015. Danrem mengajak kepada seluruh Anggota dan Persit untuk lebih meningkatkan lagi dalam menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan sehingga seluruh amalan kita yang baik akan di terima oleh Allah SWT. 

Acara yang berlangsung sederhana namun khidmat, dilanjutkan dengan penyerahan cindera mata oleh Danrem 082/CPYJ kepada Letkol Arm Aries Fachrurrosie, S Sos, yang akan meninggalkan tugasnya di jajaran Korem 082 diikuti dengan ucapan selamat oleh Danrem, Kasrem dan para perwira kepada Letkol Arm Aries Fachrurrosie, S Sos, acara  dimeriahkan dengan hiburan Elektone sambil  makan siang bersama, hingga acara berakhir dengan lancar, tertib dan aman pada 11.00 wib. (arf).

Ketahanan Pangan Jangan Sampai Terpengaruh Musim Kemarau

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Irdam V/Brawijaya Kolonel Arh Andi Sumangerukka,  pimpin upacara 17-an yang diikuti prajurit dan PNS jajaran Kodam V/Brawijaya wilayah Surabaya,  Rabu 17 Juni 2015 bertempat di lapangan Kodam V/Brawijaya.

Pangdam V/Brawijaya dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Irdam V/Brawijaya Kolonel Arh Andi Sumangerukka, mengatakan : ” Terkait dengan pelaksanaan Program Ketahanan yang dicanangkan oleh pemerintah, hendaknya aparat kewilayahan lebih kreatif dan inovatif dalam   menghadapi musim kemarau. Lebih lanjut Pangdam dalam amanatnya menyampaikan bahwa program Ketahanan Pangan harus tetap berjalan dan berhasil”.

Melalui kegiatan serbuan teritorial yang dilakukan oleh TNI AD bertujuan untuk mempercepat terwujudnya program Ketahanan Pangan Nasional. Peningkatan fungsi dan kemampuan dari aparat teritorial seperti Babinsa sangat diperlukan guna mendukung program pemerintah tersebut. Berdasarkan evaluasi dan hasil penilaian di seluruh wilayah Indonesia maka Kodam V/Brawijaya, dinilai telah berhasil dalam mewujudkan Ketahanan Pangan, hal ini membuktikan bahwa seluruh satuan jajaran Kodam V/Brawijaya telah mendukung dan bekerja secara maksimal demi suksesnya program swasembada pangan nasional.

Pangdam lebih lanjut dalam amanatnya menekankan agar pelaksanaan penyaluran anggaran untuk Babinsa dan Koramil, karena Babinsa dan Koramil adalah ujung tombak dalam kegiatan teritorial, Program UPSUS (upaya khusus) untuk masa Tanam April sampai dengan September 2015 harus dapat tercapai dan terealisasi dalam rangka mendukung Swasembada Pangan. (arf)

Pasukan elit TNI diresmikan, Koopssusgab beranggota hanya 90 orang

Disiagakan di Bogor, Sentul, dan Jawa Barat

KABARPROGRESIF,COM : (Jakarta Pusat) Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko meresmikan pembentukan pasukan elit TNI baru bernama  Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI. Pasukan paling elit di TNI ini jumlah anggotanya cuma 90 personel.

“Pada hari ini, Komando Operasi Khusus Pasukan TNI saya nyatakan diresmikan,” kata Panglima TNI di Lapangan Monas, Jakarta..

Peresmian pasukan elit TNI ini dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Danjen Kopassus Mayjen TNI Dony Monardo, Komandan Korps Marinir Brigjen (Mar) Buyung Lalana, dan Komandan Kopaskhas Marsda TNI A Wattimena.

Koopssusgab langsung dibawah kendali operasi Panglima TNI. Pembinaan Koopssugab dilakukan tiga komandan satuan elit TNI. Perdana, tongkat komando Koopssugab di bawah pembinaan Danjen Kopassus.
Personel pasukan elit ini direkrut dari pasukan elit masing-masing matra TNI. Yaitu, Satuan Gultor-81 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, Detasemen Jala Mengkara (Denjaka) Marinir TNI Angkatan Laut, dan Satuan Bravo-90 Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) TNI Angkatan Udara.
Acara berlangsung khidmat, meski diguyur hujan. Suasana terkesan bersahaja dan tidak terlihat kesan angker selama prosesi peresmian satuan yang terbilang memiliki level tertinggi di TNI ini.

Panglima Moeldoko menegaskan bahwa setiap negara berhak mengoptimalkan peran angkatan perangnya guna menjaga stabilitas nasional. Tantangan dan ancaman dari internal maupun eksternal yang semakin meningkat, perlu disikapi TNI dengan embentukan Koopssusgab.

Ketika negara membutuhkan, pasukan ini harus siap digerakan tanpa pengecualian. Peran pasukan ini menyempurnakan operasi yang digelar TNI. Seluruh personiel Koopssusgab dalam kondisi siaga operasi, dan disiagakan di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat.

“Seluruh warga bisa berbangga hati, dan bisa tenang memiliki pasukan khusus yang siap digerakkan dalam hitungan menit,” tegas jenderal yang belum lama ini mendapat anugerah “The Right man On The Right Place” –versi lima tahun portal nasional lensaindonesia.com– terkait perannya sukses menjaga stabilitas nasional dalam mengawal masa transisi pemerintahan Presiden Joko Widodo ini. (arf)

Danrem 084/Bhaskara Jaya Hadiri Silaturahmi Walikita Dengan Veteran Surabaya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sejarah telah mencatat bahwa perjuangan untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang saat ini menjadi bangsa berdaulat dan terhormat bukan hadiah atau pemberian dari pihak manapun, tetapi melalui proses perjuangan yang sangat panjang, heroik, dan disertai dengan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang dan para pahlawan pendahulu kita. Demikian sambutan yang disampaikan Walikota Surabaya Ibu Tri Rismaharini saat menggelar acara silaturahmi dengan Veteran Cabang Surabaya dalam rangka HUT Kota Surabaya yang Ke-722 dan menyambut datangnya Ramadhan 1436 H. Bertempat di Taman Surya Balai Kota Surabaya.

Dalam sambutannya Tri Risma menyampaikan bahwa “perjuangan para pahlawan yang telah gugur di medan pertempuran menjadi catatan sejarah dan cerminan keberanian rakyat Indonesia dalam mengusir penjajah, yang dibayar dengan harga mahal sampai titik darah penghabisan, kemenangan bangsa Indonesia melawan penjajah menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa senjata paling utama dalam memenangkan peperangan menghadapi segala bentuk penjajahan dan penindasan adalah semangat perjuangan yang terus berkobar, perasaan senasib sepenanggungan dan ikatan persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia”pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut Beliau juga mengatakan telah menyediakan 50 unit  rumah untuk para pensiunan/veteran serta berjanji akan memberikan TMP baru tempat yang layak bagi para Pahlawan, lebih lanjut Walikota menyampaikan bahwa tiap hari bersama Danrem serta Kapolres berusaha untuk memberantas Narkoba karena Negara lain menghancurkan Indonesia lewat generasi-generasi muda lewat Narkoba dan kehidupan pergaulan bebas, tiap malam Camat, Polsek, Babinsa “saya perintahkan sweeping di tempat-tempat hiburan untuk mencegah Narkoba menyebar luas belum lagi saat ini kita sedang menghadapi tantangan dengan melawan kemiskinan dan kebodohan”pungkasnya. Sementara itu, Hartoyik, Ketua Legiun Veteran Kota Surabaya dalam laporannya mengatakan, hingga kini veteran baik pejuang maupun pembela berjumlah sekitar 2.300 orang yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di kota Surabaya. Menurutnya, Veteran adalah aset berharga dari bangsa Indonesia. Untuk itu sesuai Undang-undang no. 15 tahun 2015 semua orang yang memiliki gelar veteran akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.

Pada acara silaturahmi tersebut tampak hadir Danrem 084/BJ Kolonel Inf Nur Rahmad, Dandim 0831/ST Letkol Inf H.D. Arifin Simanjuntak, Ketua LVRI Surabaya Bpk. Hartoyik, Perwakilan Lantamal Letkol (L) Didik D. Toro, Perwakilan Lanud Surabaya Letkol (W) DRG. Retha, Kapolsek Surabaya Timur, setelah acara tersebut Para veteran kemudian menikmati kuliner khas Surabaya sembari dihibur Campursari Guyub Rukun.(asmo)

LATIHAN PRAMUKA SAKA WIRA KARTIKA KOREM 084/BJ

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kegiatan kepramukaan akan menjadi wahana menyalurkan energi para generasi muda yang masih penuh semangat ke arah kegiatan yang positif dan konstruktif. "Sehingga energi yang dikeluarkan akan menghasilkan sesuatu yang positif dan bermanfaat bagi saudara-saudara sendiri, keluarga dan masyarakat yang pada muaranya akan membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik," Hal tersebut disampaikan Danrem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Inf M. Nur Rahmad dalam amanatnya saat membuka kegiatan Pramuka Saka Wira Kartika tingkat Korem. Bertempat di Aula Makorem.

Dalam amanat tersebut Beliau menyampaikan bahwa Saka Wira Kartika adalah wadah kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk meningkatkan kesadaran bela negara melalui pengetahuan dan keterampilan di bidang matra darat. Membentuk patriot bangsa yang setia, berbakti, dan menjunjung tinggi nilai luhur bangsa serta tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui Pelatihan Pramuka ini diharapkan menghasilkan kader Bela Negara yang handal, karena para kader Pramuka memiliki peran penting sebagai motor pengerak dalam membentuk karakter dan jati diri generasi muda sebagai Penerus Bangsa.

Gerakan Pramuka sangat dibutuhkan, karena merupakan wadah pendidikan untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuaan, kemampuan dan keterampilan serta memotivasi kegiatan nyata yang produktif, sehingga dapat memberikan bekal bagi kehidupan bangsa dan pengabdian kepada Masyarakat, bangsa, dan Negara sesuai dengan aspirasi dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka meningkatkan Ketahanan Nasional.

Pelaksanaan kegiatan selama 1 hari di mulai pukul 08.00 s.d 16.00, adapun berbagai materi yang diajarkan oleh kakak pembina yang sebagaian besar berasal dari anggota Korem 084/BJ yang pertama adalah wawasan kebangsaan tentang hak bela negara, Navigasi Darat (kompas siang dan malam, menentukan tanda-tanda peta), Tali-temali, Survival, Penanggulangan bencana (asmo)

KOREM 084/BJ KOMITMEN BRANTAS NARKOBA

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Korem 084/BJ bertekat memberantas peredaran Narkoba di wilayah Surabaya, hal tersebut diwujudkan dengan menggelar kegiatan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) TW. II TA. 2015  oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo, tercatat sebanyak 100 orang personel Makorem melaksanakan Tes Urine, pada pukul 08.00-10.00 WIB. Bertempat di aula Korem 084/BJ.

Maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah membangkitkan komitmen kita untuk memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini dapat dilihat dari berbagai upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) beserta komunitas-komunitas yang ikut serta mensosialisasikan tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba yang telah diratifikasi hampir seluruh indonesia, seperti yang dikatakan AKP Agus Suwandi yang menjabat sebagai Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Sidoarjo.

Dengan slogan “Global Action For Healthy Comunities Without Drugs”yang artinya aksi global untuk mendapatkan hidup sehat tanpa menggunakan Narkoba” Dari komunitas tersebut Korem 084/Bhaskara Jaya bertekad untuk terus berupaya dengan sungguh-sungguh dalam menangani segala bentuk penyebaran Narkoba. Kedatangan Tim BNNK diharapkan dapat memberikan masukan dan wawasan bagi seluruh prajurit Korem bahwa efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi berhalusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata selain itu, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu contohnya : Shabu dan Ekstasi Serta Kokain. (arf)

GAGALKAN PENYELEWENGAN ALAT PERTANIAN ANGGOTA KODIM SAMPANG TERIMA PENGHARGAAN

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketika memimpin upacara bendara 17-an, Danrem 084/ Bhaskara Jaya Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad memberikan penghargaan kepada 2 orang anggota Kodim 0828/Sampang atas keberhasilannya dalan menangkap pelaku penyelewengan alat pertanian di Kabupaten Sampang Madura, 2 orang anggota yang menerima penghargaan tersebut  yaitu atas nama Kapten Arm Edi Purwanto Danramil 0828/02 dan Lettu Inf M. Ruzen jabatan Pasi Intel Kodim sampang.

Dalam amanatnya Danrem 084/BJ Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad, menyampaikan rasa bangga dan berterima kasih serta apresiasi yang tinggi atas apa yang telah dilakukan oleh Kapten Arm Edi Purwanto Danramil 0828/02 dan Lettu Inf M. Ruzen dengan keberaniannya, tulus dan ikhlas telah berhasil menangkap tersangka pelaku penyelewengan alat pertanian di Kabupaten Sampang Madura. Pemerintah telah berusaha membantu seluruh petani di seluruh Nusantara dengan pengadaan pupuk bersubsidi, alat pertanian salah satunya yang berada di Kabupaten Sampang, sungguh sangat disayangkan apabila bantuan Pemeritah tersebut disalah gunakan untuk kepentingan individu ataupun golongan.

“Sikap dan perilaku prajurit kewilayahan yang senantiasa mendukung penegakan hukum khususnya pengungkapan kasus penyelewengan tersebut sangat patut dicontoh oleh rekan-rekan prajurit lain, hal tersebut dapat mengangkat citra dan  kredibilitas TNI-AD”pungkasnya.

Danrem berharap agar apa yang telah dilakukan anggota 2 anggota Kodim 0828/Sampang dapat menjadi contoh serta dapat  menginspirasi dan memotivasi rekan-rekan prajurit TNI-AD lainnya untuk mendukung Pemerintah dalam mensukseskan Program Ketahanan Pangan. (asmo)

Rabu, 17 Juni 2015

Jaksa Belum Rampungkan Surat Tuntutan Lurah Rungkut Kidul

Kasus Pemalsuan Surat Riwayat Tanah Jemur Wonosari 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya mengaku belum bisa merampungkan surat tuntutan kasus pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa Diah Ernawati, Mantan Lurah Jemur Wonosari, padahal semestinya, tuntutan tersebut sediannya akan dibacakan pada persidangan hari ini, Rabu (17/6/2015).

"Penyusunan surat tuntutannya belum kelar, semoga minggu depan sudah bisa kami bacakan,"ujar jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain  itu, Jaksa Ahmad Jaya juga belum merampungkan tuntutan terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Sofiah bin Imam Kodrat. "Itu juga belum selesai,"pungkasnya.

Seperti diketahui,  Perkara ini bermula ketika terdakwa Diah Ernawati menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari telah membuat surat keterangan riwayat tanah atas nama Sofiah bin Imam Kodrat. Padahal sesuai data yang tercatat dibuku letter C No 1332, obyek seluas 4020  tersebut milik Heru Kamaldi Djojonegoro.

Surat itu digunakan Sofiyah Imam Kodrat sebagai bukti untuk menggugat perdata Heru Kamaldi. Dengan bukti itulah terdakwa Diah Ernawati dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena dianggap menerbitkan surat keterangan riwayat tanah yang isinya tidak benar atau palsu.

Atas perbuatannya itulah, Terdakwa Diah didakwa melanggar pasal 263 ayat (2) tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman  6tahun penjara.  (Komang)

Nipu Klien, Advokat Hairanda dituntut 18 Bulan Penjara

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nasib Hairanda, Advokat sekaligus terdakwa dalam kasus penipuan terhadap Mulyanto (Kliennya) untuk lolos dari jeratan hukum benar-benar diujung tanduk.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya, terdakwa Hairanda dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/6/2015).

"Terdakwa Hairanda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal  378 KUHP," ucap Jaksa Ahmad Jaya saat membacakan amar putusanya.

Dijelaskan dalam surat tuntutan jaksa, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada tahun 2013 silam. Saat itu, korban yang terkena masalah hukum kasus penganiayaan ini menemui terdakwa untuk meminta bantuan hukum dan mendampingi korban yang saat itu jadi terlapor.

Beberapa hari kemudian, korban bersama anak dan isterinya dipanggil pihak Polrestabes Surabaya dan korban meminta agar didampingi dan akhirnya didampingi rekan terdakwa yang bernama Agus Hariyanto.

Terdakwa kemudian memberitahukan ke korban bahwa perkaranya bisa dilakukan SP3 (Dihentikan) karena tidak cukup bukti dan korban disuruh menyediakan uang Rp 100 juta untuk diserahkan ke pejabat Polrestabes Surabaya.

"Permintaan tersebut kemudian disetujui korban dan dilakukan beberapa kali transfer ke terdakwa. Setelah menyerahkan uang dengan total Rp 165 juta, termasuk untuk sucses fee terdakwa sebesar Rp 30 juta, namun janji terdakwa tidak terealisasi, "terang Jaksa Ahmad Jaya.

Dipersidangan sebelumnya, terdakwa  membatah telah melakukan penipuan, dia mengaku uang yang diminta dari Mulianto bukan digunakan untuk menyuap Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim Surabaya, Penyidik Polrestabes Surabaya melainkan sebagai honor pendampingan saat saksi Mulianto beserta istri dan anaknya tersandung kasus penganiayaan.

Selain mencatut nama Kapolrestabes, Kasatreskrim dan Penyidik, ternyata juga terungkap dalam sms terdakwa yang meminta sejumlah dana untuk mengkondisikan Kasipidum Kejari Surabaya. Tapi lagi-lagi fakta yang terungkap dipersidangan tersebut disangkal terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Hairanda maupun tim pembelannya mengaku akan mengajukan perlawanan dalam bentuk nota pembelaan. "Saya ajukan pembelaan dan minta waktu satu minggu,"ucap Hairanda yang juga disambung kalimat serupa dari tim pembelanya. (Komang)

KBS Terima CSR

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Program Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melindungi konservasi satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS), kian hari semakin menunjukan perkembangan. Salah satunya dengan dilakukannya Penandatanganan Nota Kesepahaman Corporate Social Responsibilty (CSR) antara Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya dengan tiga Perusahaan yaitu: PT. Pelindo III, PT. Indosat Tbk. dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Acara yang dilaksanakan rabu (17/6) siang kemarin di Lobby Balai Kota Pemerintah Kota Surabaya, dihadiri oleh Wali Kota Surabaya, Jajaran Forpimda Kota Surabaya, Konsulat Jenderal Amerika dan Jepang, Pejabat sementara (Pjs). Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Direktur Teknik dan Teknologi Informasi PT. Pelindo III, Chief Information Officer PT. Indosat Tbk, dan Pemimpin Cabang Bank BRI Kusuma Bangsa.

Aschta Boestani-Tajudin, selaku Pjs. Direktur Utama PDTS KBS menyatakan, bahwa konservasi adalah suatu kebutuhan dan gaya hidup. Dikarenakan seringnya kita melihat lingkungan sekitar yang mulai berubah akibat efek Climate Change, oleh karena itu, partisipasi dari berbagai pihak mengenai konservasi sangat diperlukan.

“PDTS KBS membuka diri bukan hanya soal dukungan namun juga kritikan, dalam artian kita harus membangun KBS bersama. Saya teringat akan akan ucapan Komunitas Surabaya bahwa KBS tidak akan menjadi lebih baik jika kita hanya diam dan mendiamkan, namun KBS akan berubah jika kita mempunyai hasrat untuk turun tangan, dengan cara membenahi, memperkenalkan dan kemudian mencintai”.

Ia merasa bahwa program turun tangan seperti ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya padah tahun 2010, dan sekarang jejaknya diiukuti oleh tiga instansi besar. Ia juga berharap agar program seperti ini tidak hanya berhenti setelah ini.

Dan sebagai ucapan terima kasih atas turut membangun KBS menjadi lebih baik, Walikota  memberikan piagam penghargaan kepada para perusahaan pemberi CSR. PT. Pelindo III dengan dukungan berupa renovasi untuk fasilitas dan gedung Aquarium, PT. Indosat Tbk dengan aplikasi Surabaya Zoo, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menginisiasi program e-ticketing.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan, bahwa dukungan untuk KBS tak hanya berasal dari dalam negeri, namun juga datang dari luar negeri. Salah satunya bantuan dari Kebun Binatang Washington, bantuan yang diberikan berupa pelatihan untuk para penjaga dan pelatih satwa di KBS.

“KBS adalah salah satu simbol Kota Surabaya, Pemkot Surabaya hanya pengelola, pemilik aslinya adalah seluruh warga Surabaya. KBS adalah satu sarana untuk anak-anak kita belajar mengenal jenis satwa, mari kita jaga KBS agar anak kita memiliki wadah untuk belajar,” tegas Walikota.

Menurut Walikota, Fungsi KBS selain tempat hiburan warga Surabaya, adalah sebagai tempat pendidikan, dan ruang terbuka hijau. Walikota menyarankan agar infrasturktur dan kesejahteraan satwa lebih dahulu diperhatikan dalam pembangunan kedepan. (arf)

Penangkar Satwa Ilegal Cuma Divonis Percobaan

Tanpa Ijin, Satwa dibunuh dan dijadikan Souvenir lalu dijual hingga ke luar negeri 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nasib Terdakwa Basuki Ongko Rahardjo bisa dibilang mujur, meski dinyatakan terbukti bersalah menangkar dan memperjualbelikan satwa tanpa ijin, namun warga Dieng Malang ini cuma divonis hukuman percobaan.


Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Ferdinandus dalam persidangan yang digelar diruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/6/2015).

Selain menjatuhkan hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara, Hakim Ferdinandus selaku ketua majelis hakim dalam perkara ini juga menghukum denda.

"Terdakwa juga dihukum denda Rp 1 juta, dan apabila tidak dibayar, maka sesaui ketentuan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,"ucap Hakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannnya.

Dalam amar putusaanya, terdakwa Basuki terbukti melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Fakta persidangan terungkap bahwa satwa-satwa yang dilindungi itu dibunuh dan kemudian dijadikan souvenir untuk dijual ke luar negeri.

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa berkulit putih dan  bermata sipit ini tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwajib terkait kepemilikan satwa yang dilindungi tersebut. Selain itu, hakim juga menolak eksepsi yang menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui jika satwa-satwa liar itu dilindungi negara. "Perbuatan terdakwa Basuki sangat keji karena membunuh dan tidak mendungkung upaya negara untuk melestarikan satwa-satwa langka,"kata Hakim Ferdinandus

Hakim juga memerintahkan jaksa agar beberapa satwa yang dilindungi diantaranya seperti burung merak, kucing hutan, kepala rusa, ekor penyu yang semuanya dalam kondisi mati dirampas untuk negara. Vonis percobaan ini ternyata sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hardijono Sidayat dari Kejati Jatim.

Kasus ini bermula saat Polda Jatim berhasil menggrebek rumah terdakwa Basuki di Jl Simpang Dieng, Malang pada 23 Desember 2014. Dalam pengrebekan itu, polisi berhasil mengamankan terdakwa Basuki dirumahnya, yang sekaligus sebagai tempat penyimpanan kerangka hewan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari info kepolisian Inggris unit kriminal hewan langka yang menyebutkan bahwa terdakwa Basuki telah memperdagangkan kerangka hewan dilindungi ini ke negara-negara Eropa dan Amerika. Tersangka menjual satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, serta bagian-bagian satwa lain keluar negeri melalu E-BAY yang berkedudukan di Amerika Serikat.

Atas pelanggaran pasal 21 ayat 2 huruf b dan d, serta pasal 40 ayat 2, UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Namun, ternyata terdakwa hanya dijatuhi hukuman percobaan, padahal dengan pasal ini terdakwa Basuki bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Komang)