KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pembunuhan bos keramik, Budi Hartono Tamadjaja kembali berlanjut. Dalam persidangan yang digelar diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/6/2015), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan istri korban yakni Veragustin alias Veve sebagai saksi dalam kematian suaminya.
Beberapa cerita yang tak terungkap saat diusut kepolisian terungkap di persidangan. Selain prosedur penyelidikan dan penyidikan, kasus terungkap juga berkat sokongan insting istri korban, Veragustin alias Veve.
Veve menjelaskan, sore sehari sebelum jenazah Budi ditemukan di Pacet, Pasuruan, 22 Desember 2014 lalu, ia didera kebingungan karena suaminya tak kunjung pulang ke toko. Sebelum itu, pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Budi pamitan untuk mengurus tagihan ke toko terdakwa Alex yakni Toko Karya Jaya Abadi (KJA) dijalan Penghela No 6 Surabaya.
"Tapi Sampai malam Budi tidak juga datang. Saya telpon temannya, dia juga malah nanya koq Budi tidak datang ke gereja untuk persiapan Natal. Padahal suami saya tidak pernah absen urusan natalan, kecuali berhalangan karena urusan kerja," terangnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mustofa.
Ketidakpulangan Budi membuat Veve tambah gelisah. Ia kemudian mengecek data keuangan yang tersimpan di rekening BCA melalui e-banking di perangkat telpon genggamnnya. Ia berinisiatif melakukan itu karena ATMnya dibawa Budi. Setelah dicek, ternyata terjadi penarikan uang via ATM sebanyak enam kali. Setiap penarikan uang keluar antara Rp 1 juta dan Rp 2 juta.
"Saya curiga karena cara penarikan uang tidak seperti biasanya Budi lakukan. Biasanya suami saya melakukan penarikan sekali saja dalam jumlah banyak, sesuai kebutuhan," ujar Veve. Didorong rasa curiga itulah ia kemudian berinisiatif melaporkan hal itu ke Polsek Sukolilo. Ia juga ikut membantu ketika kasus hilangnya suaminya ditangani Polrestabes.
Hingga jenazah suaminya ditemukan warga tanpa busana di Pacet, Pasuruan, 23 Desember 2014, Veve mengaku belum tahu kabar tersebut. Ia fokus berkoordinasi dengan Polrestabes mencari keberadaan suaminya. "Saya baru tahu informasi itu ketika teman memberitahu saya. Teman saya mengetahui kabar itu dari internet (berita online), katanya.
Singkat cerita, polisi berhasil mengidentifikasi identitas jenazah yang ditemukan di Pacet: Budi, suami Veve. Pelakunya pun berhasil diungkap, salah satunya berkat keterangan Veve, termasuk dari cerita Veve soal penarikan uang melalui ATM suaminya yang mencurigakan itu.
Soal motif sakit hati karena ditagih utang sehingga terdakwa membunuh Budi, Veve menjelaskan bahwa hubungan suaminya dengan Alex adalah mitra kerja dalam bisnis keramik. Toko KJA milik Alex, lanjut dia, biasa mengambil barang keramik ke toko milik suaminya, agen keramik dari Cina. "Tapi suami dan saya tidak pernah kenal Alex dan keluarganya. Karena transaksi kami lakukan melalui perantara," ujarnya.
Rupanya, Alex belum memberesi tagihan keramik yang diambilnya dari toko Budi sekitar Rp 40 juta. Pegawai Budi yang menagih juga tak berbuah hasil, hanya diberi janji. Karena itu, lanjut Veve, Budi mendatangi toko KJA untuk menagih sendiri. Tak dinyana, perkara tagih-menagih itu membuat nyawa Budi melayang. "Karena tak berhasil menagih, Budi sempat melaporkan Alex ke Polsek Bubutan. Saya tahu itu karena Budi telpon," ucap Veve.
Seperti diberitakan, peristiwa pembunuhan bermula dari permasalahan hutang piutang antara korban, Budi Hartono, dengan Alex, salah satu terdakwa. Alex sakit hati karena korban menagih utang dengan marah-marah. 20 Desember 2014, Alex melakukan pertemuan dengan Tarsono dan rekannya. Di situ Alex menyampaikan apa yang dilakukan korban terhadapnya.
Keesokannya, Tarsono cs yang disuruh Alex membuntuti korban. Tarsono menculik korban dan membawa keliling di sekitar Surabaya. Saat penculikan, salah satu terdakwa juga mengambil ATM korban dan menguras isinya. Saat korban tak berdaya, terdakwa Alex lantas mengeksekusi korban dengan cara dibekap kepalanya dengan plastik hingga meninggal dunia.
Setelah tewas, para terdakwa lalu membawa korban ke daerah Pacet, Pasuruan. Di sana jasad korban dibuang dan ditemukan warga pada 23 Desember 2014. Selain Alex, kasus ini juga melibatkan enam orang lain sebagai terdakwa. Mereka adalah Tarsono Rendro Wibowo alias Wid (41), warga Pacar Kembang II; Fitroni alias Roni (29), warga Mulyorejo; istri Alex,
Manasye Rieneke (32).
Dua terdakwa lain ialah anggota TNI aktif, WR dan JS. Keduanya disidang terpisah di Pengadilan Militer. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatut dalam Pasal 340 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana," kata jaksa Hasanuddin. (Komang).