KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) (RAPI) Rakyat Anti Korupsi, mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD propinsi Jatim ke Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim tahun anggaran 2010-2014, sebagaimana ramai diberitakan media massa bahwa hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan) bahwa dari total dana hibah sejumlah Rp. 60 milyar, yang diduga dikorupsi adalah sebesar Rp. 26 milyar.
Yang dipertanyakan RAPI adalah kenapa ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti tidak dijadikan tersangka? Karena sebenarnya dalam peraturan dana hibah, sudah jelas bahwa penerima hibah harus menandatangani pakta integritas, bahwa dana hibah harus dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan dalam pakta integritas jelas tertulis bahwa penandatangan pakta integritas adalah bertanggungjawab secara mutlak secara hukum, jika dana hibah tersebut dalam penggunaan terjadi penyelewengan.
"Dan yang menandatangani pakta integritas dalam dana hibah Kadin ini adalah ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti. Oleh karenanya patut dipertanyakan, kenapa La Nyalla Mattalitti tidak dijadikan tersangka oleh Kejati Jatim, ada apa?", ujar Ardy Budiman ketua RAPI.
Hal lain menurut Ardy, bahwa terungkap di media massa bahwa dana hibah tersebut sebagiannya sempat dipinjam dengan adanya surat pengakuan hutang yang ditandatangani oleh La Nyalla Mattalitti. Dan setelah kasus ini mulai diusut oleh Kejati Jatim, maka dana tersebut barulah dikembalikan, dan dilengkapi dengan surat pelunasan hutang. Jika kasus ini tidak diusut, apakah mungkin dana tersebut dikembalikan?
"Tentunya beberapa hal tersebut seharusnya sudah bisa dijadikan alat bukti awal untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka,apalagi ditambah alat bukti stempel palsu, kwitansi palsu dan kegiatan fiktif lain. Juga diketahui bahwa dana hibah itu baru bisa dicairkan setelah ditandatangani oleh Ketua Kadin. Tanpa tandatangan La Nyalla Mattalitti, maka dana itu tidak bisa dicairkan. Akan tetapi hal-hal tersebut tampaknya seolah sengaja diabaikan oleh Kejati Jatim, ada apakah gerangan?:, tutur Ardy
Memang dalam pengusutan kasus ini sudah ditetapkan adanya tersangka, yakni para wakil ketua Kadin Jatim yakni Diar Kusuma Putra (DKP) & Nelson Sembiring (NS), akan tetapi dari regulasi yang, tampak adanya indikasi bahwa DKP & NS hanyalah orang yang dikorbankan, agar jangan sampai kasus ini menyentuh pihak-pihak yang lebih bertanggungjawab atas dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Apalagi terkesan bahwa Kejati jatim secara terburu-buru menetapkan bahwa hanya 2 (dua) orang ini saja sebagai tersangka, lalu segera melakukan penahanan terhadap mereka berdua. Dan terbaca kemudian dengan alasan bahwa masa penahanan kedua orang tersangka itu hampir habis, maka berkas perkara ini dengan terburu-buru segera akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi).
Dengan adanya indikasi bahwa Kejati Jatim tanpa menggali lebih lanjut dan atau mengabaikan alat-alat bukti lain yang ada, ketika kasus ini secara terburu-buru dilimpahkan ke pengadilan tipikor, tentunya cukup 2 (dua) orang ini saja yang dijadikan korban, sehingga penanganan kasus bisa dianggap telah tuntas.
Semua ini bisa menimbulkan tuduhan masyarakat bahwa dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah ini, Kejati Jatim berupaya menyelamatkan La Nyalla agar tidak jadi tersangka. Bisa saja kemudian muncul indikasi adanya penghilangan barang bukti dan keterangan agar kasus ini tidak sampai menjangkau ketua Kadin jatim yang seharusnya lebih bertanggungjawab. Jika ini terjadi tentunya akan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, ada motif apakah Kejati jatim melakukan hal itu?
Apapun motifnya, jika hal ini terjadi, sebenarnya bisa saja muncul tudingan bahwa Kejati Jatim melakukan bunuh diri atau mencemarkan nama lembaga kejaksaan sendiri hanya demi untuk menyelamatkan La Nyalla Mattalitti dari jerat hukum.
Apakah hal ini merupakan perilaku oknum-oknum di Kejati Jatim yang bertugas menyidik kasus ini, atau merupakan tindakan yang terorganisir dalam lembaga Kejati Jatim, atau melibatkan juga oknum petinggi di Kejaksaan Agung? Yang jelas jika hal demikian ini terjadi, bisa mencemarkan nama lembaga kejaksaan. Dan bisa muncul anggapan bahwa lembaga kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, dengan kekuasaan yang dimilikinya bisa digunakan secara sewenang2 untuk membebaskan orang yang bersalah dan bisa menghukum orang yang bisa saja merupakan pihak yang tak bersalah.
RAPI berharap semoga apa yang dilakukan Kejati jatim ini tidak menambah pesimisme di masyarakat pada peran aparat hukum yang sudah digaji oleh uang rakyat. (arf)
Yang dipertanyakan RAPI adalah kenapa ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti tidak dijadikan tersangka? Karena sebenarnya dalam peraturan dana hibah, sudah jelas bahwa penerima hibah harus menandatangani pakta integritas, bahwa dana hibah harus dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan dalam pakta integritas jelas tertulis bahwa penandatangan pakta integritas adalah bertanggungjawab secara mutlak secara hukum, jika dana hibah tersebut dalam penggunaan terjadi penyelewengan.
"Dan yang menandatangani pakta integritas dalam dana hibah Kadin ini adalah ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti. Oleh karenanya patut dipertanyakan, kenapa La Nyalla Mattalitti tidak dijadikan tersangka oleh Kejati Jatim, ada apa?", ujar Ardy Budiman ketua RAPI.
Hal lain menurut Ardy, bahwa terungkap di media massa bahwa dana hibah tersebut sebagiannya sempat dipinjam dengan adanya surat pengakuan hutang yang ditandatangani oleh La Nyalla Mattalitti. Dan setelah kasus ini mulai diusut oleh Kejati Jatim, maka dana tersebut barulah dikembalikan, dan dilengkapi dengan surat pelunasan hutang. Jika kasus ini tidak diusut, apakah mungkin dana tersebut dikembalikan?
"Tentunya beberapa hal tersebut seharusnya sudah bisa dijadikan alat bukti awal untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka,apalagi ditambah alat bukti stempel palsu, kwitansi palsu dan kegiatan fiktif lain. Juga diketahui bahwa dana hibah itu baru bisa dicairkan setelah ditandatangani oleh Ketua Kadin. Tanpa tandatangan La Nyalla Mattalitti, maka dana itu tidak bisa dicairkan. Akan tetapi hal-hal tersebut tampaknya seolah sengaja diabaikan oleh Kejati Jatim, ada apakah gerangan?:, tutur Ardy
Memang dalam pengusutan kasus ini sudah ditetapkan adanya tersangka, yakni para wakil ketua Kadin Jatim yakni Diar Kusuma Putra (DKP) & Nelson Sembiring (NS), akan tetapi dari regulasi yang, tampak adanya indikasi bahwa DKP & NS hanyalah orang yang dikorbankan, agar jangan sampai kasus ini menyentuh pihak-pihak yang lebih bertanggungjawab atas dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Apalagi terkesan bahwa Kejati jatim secara terburu-buru menetapkan bahwa hanya 2 (dua) orang ini saja sebagai tersangka, lalu segera melakukan penahanan terhadap mereka berdua. Dan terbaca kemudian dengan alasan bahwa masa penahanan kedua orang tersangka itu hampir habis, maka berkas perkara ini dengan terburu-buru segera akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi).
Dengan adanya indikasi bahwa Kejati Jatim tanpa menggali lebih lanjut dan atau mengabaikan alat-alat bukti lain yang ada, ketika kasus ini secara terburu-buru dilimpahkan ke pengadilan tipikor, tentunya cukup 2 (dua) orang ini saja yang dijadikan korban, sehingga penanganan kasus bisa dianggap telah tuntas.
Semua ini bisa menimbulkan tuduhan masyarakat bahwa dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah ini, Kejati Jatim berupaya menyelamatkan La Nyalla agar tidak jadi tersangka. Bisa saja kemudian muncul indikasi adanya penghilangan barang bukti dan keterangan agar kasus ini tidak sampai menjangkau ketua Kadin jatim yang seharusnya lebih bertanggungjawab. Jika ini terjadi tentunya akan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, ada motif apakah Kejati jatim melakukan hal itu?
Apapun motifnya, jika hal ini terjadi, sebenarnya bisa saja muncul tudingan bahwa Kejati Jatim melakukan bunuh diri atau mencemarkan nama lembaga kejaksaan sendiri hanya demi untuk menyelamatkan La Nyalla Mattalitti dari jerat hukum.
Apakah hal ini merupakan perilaku oknum-oknum di Kejati Jatim yang bertugas menyidik kasus ini, atau merupakan tindakan yang terorganisir dalam lembaga Kejati Jatim, atau melibatkan juga oknum petinggi di Kejaksaan Agung? Yang jelas jika hal demikian ini terjadi, bisa mencemarkan nama lembaga kejaksaan. Dan bisa muncul anggapan bahwa lembaga kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, dengan kekuasaan yang dimilikinya bisa digunakan secara sewenang2 untuk membebaskan orang yang bersalah dan bisa menghukum orang yang bisa saja merupakan pihak yang tak bersalah.
RAPI berharap semoga apa yang dilakukan Kejati jatim ini tidak menambah pesimisme di masyarakat pada peran aparat hukum yang sudah digaji oleh uang rakyat. (arf)