KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Berbagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, terus digalakkan oleh pemerintah. Bahkan untuk memberikan efek jera, pemerinah berupaya memiskinkan para koruptor. Sayangnya, tak banyak yang tahu jika belakangan muncul kejahatan baru korupsi yang disulap untuk dilegalkan. Salah satunya, tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TPPU sendiri, merupakan perbuatan yang bertujuan untuk mencuci atau membersihkan asal usul perolehan harta kekayaan seseorang dari suatu tindak pidana sehingga harta kekayaan berubah status menjadi alat pembayaran yang sah.
Minimnya masyarakat tahu tentang tindak pidana itu, menggugah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus melakukan sosisalisasi. Upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan baru dengan cara melegalkan uang hasil kejahatan ini, diharapkan juga mampu sebagai pagar agar kejahatan itu tak muncul. Masyarakat pun memiliki peran pencegahan.
“Setidaknya masyarakat tahu kejahatan dalam bentuk khusus ini. Makanya, sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tahu seperti apa sih.. tindak pidana pencucian uang ini bisa terjadi. Karena kami yakin, banyak masyarakat yang belum tahu,” tegas Siju, SH, Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, usai membuka sosialisasi di Balai Kantor Kecamatan Bulak, Selasa (7/7).
Lanjut Siju, upaya ini juga sebagai langkah sosialisasi UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam paparan yang disampaikan oleh jaksa penyaji materi, Eko Ngroho, SH ini, masyarakat diharapkan berhati-hati agar jangan sampai tersandung persoalan ini.
Menurutya, alasan seseorang melakukan pencucian uang itu dikarenakan untuk mengesahkan uang legal dari hasil kejahatan untuk diubah sebagaimana uang sah. Caranya pun menurut Eko beragam. Tidak menutup kemungkinan, masyarakat biasa bisa terjerat.
“Kenapa orang biasa bisa terjerat.,.? karena dia tidak tahu kalau uang yang dipakai atau dibelanjakan adalah hasil kejahatan. Makanya ketika ada pemeriksaan atas orang yang disangkakan ini, warga yang tidak tahu apa-apa bisa masuk kategori turut serta karena ikut menikmati uang hasil kejahatan. Artinya apa, perlu kewaspadaan,” beber Eko.
Dalam sosialisasi itu, tim membeberkan berbagai bentuk tindak pidana pencucian uang bagaimana hal itu bisa terjadi. Salah satunya, TPPU ini memiliki tiga tahapan diantaranya penempatan (placement), transfer (layering) dan menggunakan harta kekayaan (integration).
Pada kesempatan itu, Kejari Tanjung Perak juga membuka diri kepada masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum. Masyarakat bahkan diminta tak segan-segan melapor jika ada gelagat mencurigakan yang bisa mengarah para terjadinya tindak pidana korupsi.
Camat Bulak, Suprayitno, mengaku antusias dan sangat mendukung dengan kegiatan semacam ini.
“Ini sebagai bentuk pencegahan sebelum tindak kejahatan itu terjadi. Paling tidak, ad rambu-rambu sebelum kita melangkah. Warga juga bisa bertanya langsung kepada ahlinya, khususnya masalah hukum. Karena memang, tidak semua orang mengerti tentang hukum,” pungkasnya. (arf)