
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sugeng Priyanto akhirnya harus meringkuk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/7). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli batu itu diadili lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dalam kasus ini, Sugeng dijerat pasal rehabilitasi karena...