Namun, kendati ajakan untuk menghindari korupsi masih belum bisa mengena di masyarakat agar ikut membantu memberantasnya, tak membuat para jaksa-jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak patah semangat mengampanyekan ajakan kepada masyarakat untuk menghindari KKN (korupsi kolusi nepotisme).
Jumat (24/7) pagi, masih dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke 55, para jaksa ini terlihat antusias menyapa para pengendara yang melintas di kawasan Jl. Indrapura. Dengan tetap bersemangat, aksi damai dengan caa membagikan ratusan brosur dan kaos ini membuat pengendara simpati dan menyambut baik langkah kejaksaan ini.
“Setidaknya.., masih ada yang menyuarakan anti korupsi. Negara ini sudah terpuruk, tentu saja yang dikorbankan siapa lagi kalau bukan masyarakat. Mudah-mudahan para pejabat negara ini sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Anwar, mengaku warga Dupak Masigit yang kebetulan melintas di depan Kantor DPRD Jatim, Jl. Indrapura, kemarin.
Siju, Kepala Seksi Intelejen Kejari Tanjung Perak disela kegiatan bagi pamlet ini tak mengelak jika cara yang dikuatkan ini sebagai bentuk penguatan jaringan agar masyarakat mau memberantas KKN. Dengan sosialisasi semacam ini, diharapkan masyarakat tahu berbagai macam bentuk korupsi dan perbuatan apa saja yang bisa masuk dalam ranah korupsi.
“Kita ingin penguatan jaringan anti KKN. Setidaknya, masyarakat bisa membantu mengkampanyekan bahaya korupsi. Jangan sampai ada diantara keluarga mereka sampai terjerat. Memang tidak mudah, saya yakin ada yang mendukung dan ada yang mencibir. Tetapi kita akan tetap beri pengertian kepada masyarakat dengan berbagai cara,” sambung jaksa yang pernah berdinas di Jawa Barat ini.
Dijelaskan olehnya, yang diharapkan dari kampanye ini tidak lain, yakni memberitahukan apa saja yang bisa membuat seseorang terjerat korupsi meski tidak dilakukan sendiri. Salah satunya, mewaspadai tindakan pencucian uang dari hasil korupsi. Tindakan pencucian uang inilah, yang bisa membuat seseorang bisa tersanndung perbuatan koruipsi.
“Salah satu contoh, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang bisa sampai menyeret keluarganya menjadi terdakwa. Dia tidak melakukan, tetapi keluarganya diduga diberikan titipan uang untuk disimpan atau mungkin dibelikan benda-benda berharga lain. Hal itu yang membuat seseorang yang tidak tahu apa-apa bisa terjerat tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Makanya, ini yang perlu kita sosialisasikan,” sambungnya.
Kampanye anti KKN ini rupanya, tak hanya dilakukan dalam rangkain HBA, tetapi rutin seminggu sekali disosialisasikan di sekolah-sekolah maupun kantor pemerintahan. Sebelumnya sosialisasi sudah dilakukan di SMP Negeri 5 Surabaya dan Kantor Kecamatan Bulak yang masih menjadi wilayah kerja Kejari Tanjung Perak. (Arf)