KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat memberikan kesempatan kepada para Pemuda Pemudi Indonesia untuk menjadi Bintara TNI AD Melalui Penerimaan Bintara PK Unggulan melalui Lulusan SMK/Diploma 1 sesuai jurusan yang dibutuhkan masing-masing fungsi kecabangan, Senin (03/08).
Persyaratan Umum yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh para calon pendaftar adalah Warga Negara Republik Indonesia, Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 27 September 2015, Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkaca mata, Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polisi Republik Indonesia dan Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan lain adalah : Pria/wanita bukan anggota/mantan Prajurit TNI/Polri atau PNS TNI, belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama, Tinggi badan pria minimal 165 cm/ wanita minimal 160 cm dengan berat badan seimbang, Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama 10 tahun, harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Uji Keterampilan/Skill, Kesehatan, Jasmani, Mental Ideologi dan Psikologi.
Persyaratan tambahan harus ada surat persetujuan mengikuti seleksi menjadi Prajurit TNI AD dari orang tua/wali dan tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat. Bagi yang sudah bekerja melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai bila diterima menjadi Bintara PK. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
Persyaratan khusus : Calon Bintara PK Unggulan TNI AD TA. 2015 harus mempunyai keahlian/keterampilan khusus yang dibutuhkan antara lain kriteria khusus atlet peserta adalah atlet berprestasi dan pernah menjadi juara I, II atau III pada kejuaran tingkat Nasional/Internasional seperti Dayung (Rowing) dan panahan dll peserta diusulkan secara resmi oleh sekolah yang bersangkutan dan mendapatkan rekomendasi dari pengurus/pembina cabang olah raga dan peserta menunjukan bukti sertifikat, piagam atau tanda bukti kejuaran lainnya pada saat pendataan.
Program keahlian, calon berasal dari siswa berprestasi lulusan SMK/D-1 jurusan/keahlian yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut Bidang Kompetensi Teknologi dan Rekayasa, tehnik otomotif, tehnik pemesinan, tehnik pengelasan, tehnik mesin/mekanik, tehnik listrik, tehnik elektro, tehnik mesin kapal, tehnik ototronik/pembubutan, tehnik eletronik komunukasi dan tehnik perkapalan. Bidang Kompetensi Penerbangan tehnik informatika dan komputer jaringan. Bidang Kompetensi Kesehatan perawat kesehatan (SPK) dan analisa kesehatan. Bidang Kompetensi Kimia tehnik kimia dan analis kimia. Bidang Kompetensi Grafika analisa dan desain grafis dan tehnik grafika. Bidang Kompentensi Broadcasting multimedia, Jurnalistik, Fotografi dan tehnik audio video. Bidang Kompentensi tehnik gambar bangunan, Bidang Kompentensi farmasi, Bidang Kompentensi pelayaran, Bidang Kompentensi tehnik geomatika, Bidang Kompentensi tehnik biologi dan Bidang Kompentensi tehnik industri.
Bagi Pemuda dan Pemudi Indonesia yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri dimulai pada tanggal 27 Juli hingga 15 Agustus 2015 melalui alamat website www.rekrutmen-tni.mil.id atau datang langsung ke ke tempat Pendan Kantor Ajendam Jaya/Jayakarta; dan Tempat daftar ulang di Makodam Jaya/Jayakarta jl. Mayjen Sutoyo no.5 Cililitan Jakarta Timur.
Calon pendaftar datang sendiri ketempat pendaftaran dengan berpakaian bebas rapi dan bersepatu membawa dokumen asli dan menyerahkan fotokopy masing – masing 1 lembar yang telah dilegalisir antara lain Ijazah SD, SMP, SMA beserta SKHU, KTP Calon dan KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Sertifikat Keahlian (bagi yang memiliki).
Lain-lain : Selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pengujian/pemeriksaan, penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun, Formulir pendaftaran dan lainnya disediakan di tempat pendaftaran. Tidak menerima calon yang melakukan perbaikan Danem atau nilai Ujian Akhir Nasional tanpa mengikuti sekolah sesuai ketentuan dari Depdiknas. Bagi calon memenuhi syarat dari penelitian awal (administrasi) akan diberikan surat pendaftaran. Pada waktu mendaftar calon diharuskan berpakaian rapi dan bersepatu. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada tempat pendaftaran. Hal-hal lain yang belum tercantum pada pengumuman ini akan disampaikan kemudain pada waktu pendaftaran.
Catatan :
Pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan. Pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi(Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001).
Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001). (arf)