Kasus Penyebaran Foto-Foto Bugil sang Pacar Via Media Sosial
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yoko Suwarno, Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pasuruan yang menjadi pesakitan dalam kasus penyebaran foto-foto bugil sang pacar melalui jejaring sosial facebook miliknya semakin tak mendapatkan simpati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan yang dihelat diruang sidang garuda, Kamis (6/8/2015), Yoko menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Nah dalam pemeriksaan inilah, dia menjadi bulan-bulan Hakim Tugiyanto selaku ketua majelis hakim.
Keterangan yang ngotot dan merasa tidak bersalah membuat Hakim Tugiyanto naik darah dan memarahi terdakwa Yoko. Hakim pria bersuara lantang tersebut tak henti-hentinya memaki terdakwa karena dianggap memberikan keterangan bohong saat diperiksa sebagai terdakwa.
"Jangan seperti orang yang tidak bersalah. Saya berkali-kali menangani kasus seperti ini. Jadi jangan berbohong di persidangan," ujar hakim Tugiyanto kepada terdakwa.
Meski sudah mendapat cacian dan makian, namun terdakwa kembali berilah, dengan ngeyel bahwa apa yang dilakukannya atas dasar suka sama suka. "Semua itu atas dasar sula sama suka. Dia (Listin Dwiyanti) memberikan uang ke saya tanpa ada paksaan," kilahnya.
Pengakuan terdakwa tersebut semakin membuat hakim Tugiyanto berang. "Saya juga laki-laki, tidak mungkin orang memberikan uang cuma-cuma, jika tanpa bujuk rayumu," kata hakim Tugiyanto disambut senyuman sinis terdakwa.
Pengacara terdakwa dari kaum hawa ini juga terkena imbas akibat keterangan kliennya. "Ingat ibu pengacara, kita sekarang mengadili orang yang suka memanfaatkan kelemahan kaum perempuan seperti Anda," tegasnya kepada kuasa hukum terdakwa.
Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hary Basuki, kasus ini bermula dari perkenalan terdakwa dengan korban Listin Dwiyanti. Dari perkenalan tersebut, terdakwa mengaku tengah dalam proses perceraian dengan istrinya dan ingin mengajak menikah Listin.
Karena merasa tertarik dengan terdakwa, korban pun akhirnya mau berpacaran dengan terdakwa. Dimasa berpacaran inilah, Listin diminta oleh terdakwa untuk mengirimkan foto-foto telanjang. Namun, karena janji cerai dengan istrinya diketahui tidak benar, korban pun menyatakan ingin berpisah. "Hal ini membuat terdakwa marah dan selalu mengancam korban akan menyebarkan foto telanjangnya di media sosial facebook," ujar jaksa Hari.
Akibat ancaman itu, korban pun ketakutan. Ketakutan korban ini, rupanya dimanfaatkan terdakwa untuk mengeruk uang korban. Korban pun sempat mengirimkan beberapakali uang pada terdakwa.
Karena tak betah terus diperas oleh terdakwa, korban pun akhirnya melaporkannya ke polisi. "Terdakwa diancam dengan pasal 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," pungkasnya. (Komang)