KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Seratus siswa-siswi pilihan yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Surabaya tahun 2015, siap menjalankan tugasnya di hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang. Tiga hari sebelum menjalankan tugas mulia tersebut, 100 Paskibraka Kota Surabaya dikukuhkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Lantai VI Graha Sawunggaling gedung kantor Pemerintah Kota Surabaya, Jumat (14/8/2015).
Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata
Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.
Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi
Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.
Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS
Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).
Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah
Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.
Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga
Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.
Jumat, 14 Agustus 2015
Wali Kota Semangati Paskibraka Kota Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Seratus siswa-siswi pilihan yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Surabaya tahun 2015, siap menjalankan tugasnya di hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang. Tiga hari sebelum menjalankan tugas mulia tersebut, 100 Paskibraka Kota Surabaya dikukuhkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Lantai VI Graha Sawunggaling gedung kantor Pemerintah Kota Surabaya, Jumat (14/8/2015).
Wali Kota Surabaya Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Jasa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mendapatkan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jasa. Anugerah tersebut diberikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Kamis, 13 Agustus 2015
Budiman dapat Upah Rp 5 Juta untuk 1 Kg Pengiriman Sabu
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katerin dari Kejari Tanjung Perak kembali menghadirkan saksi penangkap Budiman alias Sinyo Bin Made Sudjana (36), terdakwa kasus sabu seberat 8,5 Kg dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/8/2015).
Dua saksi penangkap itu yakni Aiptu Sudariyono dan Bripka Edi Utomo, anggota Reskoba Polrestabes Surabaya. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Tugiyanto, kedua saksi Polisi ini menceritakan seputar peristiwa penangkapan yang dilakukan dirumah kontrakan terdakwa yang terletak di desa Pungkul Gedangan Sidoarjo, Senin 9 Maret 2015 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Andi dan Taufiq yang ditangkap lebih dahulu dikawasan Jalan Pogot Surabaya. "Saat kita tangkap dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan beberapa sabu yang sudah dikemas rapi untuk siap diedarkan. Ada yang disimpan didalam kotak sepatu dan didalam lemari dikamar terdakwa,"Ucap Saksi Sudariyono dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya.
Ketika ditangkap, Lanjut saksi Sudariyono, terdakwa mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar yang bernama Feri alias Alex, yang saat ini masih dalam pencarian Polisi atau DPO.
Terdakwa Budiman diibaratkan berperan sebagai gudang, ketika pelanggan Feri membutuhkan barang haram tersebut, terdakwa Budiman lah yang menjadi kurir atau Joki nya bersama Arifin (berkas terpisah,red). "Selain itu, terdakwa juga yang langsung mengambil kiriman sabu yang ditaruh dalam tas koper dari Feri melalui kurirnya dengan cara pengiriman di pisah-pisah, yakni dikawasan jalan Adi Husada Surabaya, dan di Perumahan Surya Jaya Sidoarjo,"lanjutnya.
Sementara, menurut penjelasan saksi Bripka Edi Utomo, dari peranan sebagi gudang tersebut, terdakwa Budiman mendapatkan upah Rp 500 ribu untuk per ons nya. "Kalau dihitung perkilo, terdakwa dapat upah Rp 5 juta,"jelas saksi Edi.
Keterangan dua saksi Polisi tersebut sama sekali tak dibantah oleh terdakwa Budiman."iya benar," ucap terdakwa saat dikonflotir Hakim Tugiyanto atas keterangan dua saksi Polisi tersebut.
Usai persidangan, Jaksa Katerin menjelaskan, persidangan ini akan berlanjut pada agenda kesaksian Arifin. Arifin merupakan saksi mahkota yang berperan membantu kerja terdakwa Budiman dalam mendistribusikan sabu senilai Rp 8,5 miliar. "Kalau saksi Polisi sudah tidak ada lagi, tinggal saksi mahkota saja, yakni Arifin,"terangnya.
Seperti diketahui, terdakwa Budiman terancam hukuman mati. Oleh Jaksa, terdakwa Budiman dijerat melanggar pasal pasal 114 dan 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang)
Tarif Retribusi Parkir Naik per 18 Agustus
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mulai 18 Agustus 2015 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan tarif baru retribusi parkir di tepi jalan umum. Masyarakat pengguna sepeda motor yang selama ini dikenai tarif retribusi parkir di tepi jalan umum senilai Rp 500, untuk tarif baru naik menjadi Rp 1000. Sementara untuk tarif pengguna mobil/sedan/pick up, naik darip Rp 1500 menjadi Rp 3000. Lalu, truk mini naik dari Rp 3000 menjadi Rp 5000, bus/truk/alat berat naik dari Rp 4000 menjadi Rp 6000.
Rabu, 12 Agustus 2015
Raih KLA, Surabaya Canangkan Inisiasi Kampunge Arek Suroboyo
Selasa, 11 Agustus 2015
Wali Kota Resmikan Sekolah Relokasi SMPN 24
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah kemarin pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyerahkan aset seluas 163 ribu meter persegi di kawasan Waru Gunung, Karangpilang, untuk pembangunan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Salah satu bangunan terdampak pembangunan Tol Sumo berupa sekolah, diresmikan pagi ini (10/8) oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, dan siap digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Kemplang Pajak, Yosi Ossel Ajukan Penanguhan Penahanan ke Hakim
Penangguhan itu tak langsung disambut majelis hakim. Musa selaku hakim ketua meminta tanggapan Jaksa Jolvis selaku penuntut umum dari Kejari Surabaya atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim pembela terdakwa dari Kantor Hukum Yudistira and Law.
"Karena sudah masuk ranah persidangan dan menjadi kewenangan majelis, kami akan hormati keputusan majelis hakim,"ujar Jaksa Jolvis menjawab pertanyaan hakim Musa.
Pada majelis hakim, Tim pembela mantan Direktur PT TD ini mengatakan permohonan penangguhan tersebut diajukan karena dianggap telah mengembalikan kerugian negara. Pengembalian tersebut sudah dilakukan 2013. "Sudah dikembalikan Rp 4 M dan terdakwa
siap mengangsur,"terang Yudistira selaku tim pembela terdakwa.
Atas dalih itu, hakim Musa mengaku akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dan akan menggelar persidangan perkara ini seminggu dua kali.
Terpisah, dalam persidangan, jaksa mendakwa terdakwa Yosi melanggar pasal 39 ayat 1 tentang perpajakan. Anehnya, pasal dalam dakwaan pertama itu kembali dicantumkan pada jeratan dakwaan kedua.
"Didakwaan kedua sama dengan dakwaan pertama, bedannya hanya waktu kejadiannya saja,",ujar Jaksa Jolvis saat dikonfirmasi usai persidangan.
Perkara ini di ungkap dan disidik oleh Dirjen Pajak dan dilimpahkan ke Kejati Jatim atas petunjuk Kejagung.
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa Yosi sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atas nama PT TD yang isinya tidak benar dengan cara tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT tahunan PPh Badan dan SPT masa PPN. Perbuatan tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu sejak Januari 2005 sampai Januari 2007.
Terdakwa mengelabuhi petugas pajak dengan cara membuka dua rekening untuk menampung hasil penjualan yaitu rekening yang penjualannya dilaporkan dalam SPT dan rekening yang penjualannya tidak dilaporkan dalam SPT atau melaporkan sebagian penjualan dalam SPT. Selain itu, tersangka juga memungut PPN atas penjualan terhadap konsumen namun tidak disetorkan ke kas negara.
"Perbuatan terdakwa merugikan uang negara sebesar Rp 40,6 miliar,"terang Jolvis saat membacakan surat dakwaannya.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim pembelanya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan mendatang.
Selain terdakwa Yosi, kasus ini juga menjerat terdakwa Nensi yang persidangannya lebih dahulu digelar. oleh Jaksa Agung dari Kejati Jatim, Nensi didakwa dengan pasal yang sama dengan pasal yang didakwakan ke terdakwa Yosi.
Sedangkan untuk perkara terdakwa lainnya yakni AS belum disidangkan. (Komang)
Senin, 10 Agustus 2015
Hakim PN Surabaya Nyatakan Penggeledahan Salon Yemember Cacat Hukum
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penggeledahan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Jatim terhadap Salon Yemember di Jalan HR Muhammad Ruko Garden Palace C No 6 Surabaya pada 20 Oktober 2014 lalu dianggap cacat hukum oleh Sudarwin selaku Hakim tunggal yang menyidangkan gugatan pra peradilan yang diajukan Nanik Sutrisno, Pemilik Salon Yemember.
Selain menyatakan penggeledahan yang cacat hukum, dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang kartika 2 PN Surabaya, Senin (10/8), Hakim Sudarwin juga menyatakan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik juga tidak sah. Tak hanya itu, penetapan Nanik Sutrisno sebagai tersangka juga dianggap cacat hukum.
Kalahnya institusi berseragam coklat dari gugatan pra peradilan ini tak luput dari kesalahan yang dilakukan penyidik kasus ini. Hakim menilai ada kejanggalan dalam penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka.
Kejanggalan tersebut terlihat awal dari penggeledahan yang tidak disertai dengan surat tugas. Kemudian barang bukti yang disita tidak sesuai dengan dugaan perkara, yakni perkara peredaran minuman beralkohol tapi yang disita adalah beberapa media kecantikan yang ada dalam salon yemember, diantaranya cream pagi, masker wajah, masker badan, image oil buah cream message yang telah memiliki ijin dari Balai Pengawasan Obat dan Makananan (BPOM).
Selain itu, kurangnya alat bukti menjadi faktor pertimbangan penetapan Nanik Sutrisno sebagai tersangka. "Mempertimbangkan hal tersebut, mengadili, menerima permohonan gugatan pra peradilan yang diajukan Nanik Sutrisno selaku pemohon,"ujar Hakim Sudarwin saat membacakan amar putusannya.
Usai persidangan, Empat orang dari Bidang Hukum Polda Jatim enggan menyikapi putusan hakim. Usai putusan, mereka langsung meninggalkan area PN Surabaya.
Sementara, Joko Cahyono selaku kuasa hukum Nanik Sutrisno selaku pemohon menjelaskan, gugatan pra peradilan tersebut ditujukan untuk melakukan pemeriksaan awal agar menghindarkan terjadinya kesalahan dalam proses penanganan suatu perkara pidana, apakah sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku atau tidak.
"Dalam proses perkaranya tidak nampak adanya frase minimal dua alat bukti, makanya kami ajukan pra peradilan untuk memgetahui apakah penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka ini sah,"terang Joko saat dikonfirmasi.
Menurut Joko, dari fakta yang terungkap dipersidangan, saksi dari termohon yakni Kapolri Cq Kapolda Jatim, munculnya perkara ini karena adanya laporan masyarakat. Nah, dari laporan itulah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. "Tapi terhadap pengaduan itu belum dilakukan penyelidikan dengan sempurna mengenai kebenarannya, sehingga mengakibatkan kesalahan dalam menafsirkan informasi tersebut memang benar adanya atau tidak,"jelasnya.
Melalui pra peradilan ini, sambung Joko, dapat diajukan dipersidangan semua bentuk administrasi maupun penerapan hukum acara yang dilakukan oleh penyidik, khususnya dalam hal penggeledahan, penyitaaan apakah sudah sesuai dengan syarat dan ketentutan dalam pasal 33, pasal 38 ayat (1) dan pasal 75 ayat (1) huruf f KUHAP.
"Sehingga meminimalisir subyektifitas penyidik dalam menentukan tersangka, dan apakah suatu penyidikan dapat diteruskan atau tidak. Hal ini selaras dengan Due Process Of Law sebagai perwujudan pengakuan hak-hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi oleh lembaga-lembaga penegak hukum,"sambung Joko diakhir konfirmasi. (Komang)
Minggu, 09 Agustus 2015
Cross Culture Festival 2015 Tampilkan Kembali Puluhan Seniman Lintas Budaya
Puluhan anak-anak dan remaja tersebut, tengah bersiap dalam gelaran Cross Culture Festival (CCF) 2015. Acara tahunan ke-11 ini merupakan hasil kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) kota Surabaya. Gelaran budaya yang bertujuan untuk mengenalkan masyarakat tentang ragam seni tari dan musik dari berbagai daerah di Nusantara hingga Dunia.
Dengan mengusung tema “Rasakan Keindahan Ragam Seni dan Budaya sebagai Warisan Budaya Dunia,” acara dibuka dengan Tari Remo oleh 10 penari Remo cilik yang diiring musik live, sebagai simbol selamat datang kepada seluruh tamu undangan dan pengunjung yang datang memenuhi Gedung Balai Budaya. Tampak juga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini datang bersama Wakil Wali Kota Xiamen Mrs Guo Guirong, dan beberapa Konsulat jenderal dari negara sahabat, didampingi jajaran Muspida dan Forpimda Provinsi Jawa timur dan Kota Surabaya.
Kemudian acara dilanjut sambutan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, yang dalam sambutannya menjelaskan bahwa dari tahun ke tahun Cross Culture Festival semakin diminati peserta baik berasal dari kota lain atau negara sahabat. Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya acara seperti ini, Kota Surabaya akan semakin dikenal dunia sebagai kota yang mampu dengan baik bergandengan tangan dengan kota di seluruh Indonesia, bahkan di seluruh dunia. Wali Kota juga berpesan kepada seluruh warga Kota Surabaya yang hadir, agar selalu jadi tuan rumah yang baik dalam setiap acara.
“Artinya, dengan acara seperti ini, persahabatan antara manusia dan kota bisa terjalin dengan baik. Oleh karena itu, kita sebagai warga Surabaya semoga bisa jadi tuan rumah yang baik. Karena semakin banyak tamu dari berbagai kota dan negara di Indonesia dan dunia, kita bisa semakin mengenalkan kebudayaan kita kepada teman dari kota dan negara sahabat,” ujar Risma (sapaan akrab Tri Rismaharini).
Secara simbolis, Wali Kota Surabaya didampingi Wakil Wali Kota Xiamen, Konsulat jendral Jepang, ketua asosiasi masyarakat India, dan Formpimda Provinsi Jawa Timur, dan Kota Surabaya, menabuh genderang sebagai tanda dibukanya pagelaran seni lintas budaya, Cross Culture Festival 2015.
Setelah itu, acara disambut tari Jaranan hasil kolaborasi 32 penari dari Kota Surabaya dengan dan diakhiri aktraksi sepasang Reog dengan empat ganong yang membuat decak kagum para tamu yang memenuhi Gedung Balai Budaya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penampilan enam musisi asal Korea memainkan Daechwita. Daechwita merupakan musik tradisional asal Korea, dan dimainkan untuk mengiringi parade militer. Setelah itu, penampil selanjutnya berasal dari Makassar dengan Tari Baine, serta lima penari Zapin dari Tebing Tinggi, mencuri perhatian para tamu undangan yang hadir saat itu.
Tak hanya tari-tarian yang disajikan dalam Cross Culture Festival 2015 kali ini, Atraksi seni asal Guanzhou, China turut mengisi acara CCF 2015. Dibuka dengan atraksi tongkat dan dilanjut permainan guci,membuat tak hanya Wali Kota Surabaya, namun tamu yang duduk di bangku depan dibuatnya terkesima, para penonton terdengar berteriak kecil melihat atraksi melempar guci berukuran besar dan menangkapnya hanya dengan bagian belakang leher dan kepala pemain. Tidak berhenti di sana, Tari Tarana asal India berhasil menurunkan tensi para penonton setelah melihat atraksi guci pria asal Guanzhou ini.
Di ujung acara, Tari Putro Suro asal Kota Blitar, dan Tari Minten asal Ponorogo dibawakan secara apik oleh enam wanita belutan pakaian berwarna hijau dan membawa kula (wadah tradisional untuk menyimpan berbagai jenis barang kebutuhan sehari-hari ) menjadi penampil terakhir pada acara CCF 2015. Rangkaian acara kemudian ditutup dengan penampilan seluruh penari yang telah tampil diiringi oleh iringan musik campuran tradisonal dan modern yang turut meramaikan acara.
Di akhir acara, Wali Kota Tri Rismaharini menilai, acara seperti ini patut digelar setiap tahun dan harus diikuti semakin banyak kota dan negara di dunia. Menurut wanita yang pernah dianugerahi Wali Kota terbaik ketiga di dunia oleh World Mayor Project mengungkapkan, acara seperti ini mampu mendorong para seniman untuk menciptakan produk kesenian yang lebih baik. (arf)
Kunjungi Balai Kota Surabaya, Wakil Walikota Xiamen Bicara Silk Road
Kemesraan hubungan kedua kota tersebut, terlihat ketika Wakil Wali Kota Xiamen, Mrs Guo Guirong, berkunjung ke Balai Kota Surabaya, Jumat (7/8/2015). Mrs Guo Guirong yang datang bersama beberapa pejabat Kota Xiamen, disambut Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di ruang kerja wali kota.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama sekitar 30 menit tersebut, Wali Kota Tri Rismaharini dan Wawali Xiamen, membicarakan banyak hal tentang hubungan antara kedua kota yang telah terjalin sejak 2006 silam. Termasuk membicarakan agenda Cross Culture yang digelar Jumat (7/8) malam.
Guo Guirong mengatakan, delegasi Xiamen seringkali berpartisipasi acara-acara kebudayaan yang digelar di Surabaya. Ia juga menyebut delegasi Surabaya acapkali tampil pada pertunjukan kebudaaan yang digelar di Xiamen. Termasuk juga pernah mengirimkan delegasi bulutangkis ke Surabaya. Dia juga menyinggung perihal upaya pemerintah Tiongkok, termasuk di Xiamen, untuk menghidupkan kembali “Silk Road” sebagai agenda perdagangan di mana Surabaya diproyeksikan akan ikut menjadi bagian.
Kepada Wali Kota Tri Rismaharini, Guo Guirong juga menanyakan tentang apa yang menonjol dari Kota Surabaya, termasuk produk khas apa yang diproduksi di Surabaya. “Saya sangat senang bisa bertemu dengan Wali Kota Tri Rismaharini. Surabaya dan Xiamen punya hubungan selama hampir 10 tahun. Selama ini kami telah bekerja sama dalam hal kebudayaan, pendidikan, ekonomi dan olahraga. Kami ingin hubungan baik itu terus berlanjut,” tegas Guo Guirong yang diterjemahkan oleh penerjemahnya.
“Indonesia dan Surabaya merupakan negara dan kota yang penting, di masa depan kami berharap lebih meningkatkan kerja sama di bidang perdagangan setelah selama ini aktif dalam pendidikan , budaya dan olahraga,” sambung dia.
Wakil Wali Kota Xiamen yang terlihat sumringah dengan setelan blazer warna putih gading ini juga menyampaikan kesan nya terhadap Surabaya yang baru kali pertama ia kunjungi. Dia juga mengundang Wali Kota Surabaya untuk berkunjung ke Xiamen. “Surabaya kota yang besar. Saya melihat ada banyak kenyamanan di sini. Saya juga mendengar masyarakat di sini berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan,” sambung dia.
Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan, dirinya pernah berkunjung ke Xiamen ketika perjanjian sister city pada 2006 silam. Karenanya, wali kota perempuan pertama dalam sejarah pemerintahan Surabaya ini mengaku cukup mengetahui Xiamen. Menurut wali kota, ada beberapa kesamaan antara Surabaya dan Xiamen sehingga kedua kota tidak terlihat sangat berbeda. “Nanti malam (Jumat malam) kita undang mereka untuk hadir di acara Cross Culture. Mereka ini salah satu delegasinya,” ujar wali kota.
Perihal upaya Xiamen untuk menghidupkan kembali “Silk Road” (jalan sutera), Wali Kota Tri Rismaharini menekankan akan lebih dulu mempelajarinya. “Mereka lagi menghidupkan perdagangan untuk Silk Road. Salah satu perdagangan tersebut ke Surabaya. Tapi saya harus prepare dulu. Jangan sampai kami nggak ngerti apa-apa. Ya supaya Surabaya nggak cuma jadi penonton,” jelas wali kota.
Di akhir pembicaraan, Wali Kota Tri Rismaharini mempersilahkan tamunya untuk mencicipi jajanan tradisional khas Surabaya yang disuguhkan seperti klepon dan lupis. Wali Kota Xiamen yang penasaran, terlihat asyik menikmatinya. Wali Kota dan Wawali Xiamen juga lantas bertukar cindera mata. (arf)
Setelah RS Pendidikan, Kejar Sertifikasi Akreditasi dari KARS
Ketua tim penilai, dr. Ina Rosalina Dadan, SP.A, M.Kes, MH.Kes mengatakan, para anggota tim yang akan melakukan assessment datang dari berbagai latar belakang, di antaranya dari unsur pemerintahan dalam hal ini kementerian maupun para akademisi dan praktisi.
Rosalina menyadari bahwa RSUD dr M. Soewandhie sudah dimanfaatkan sebagai tempat menimba ilmu para dokter muda maupun senior sejak 1998. Mereka umumnya mencoba menggali kasus yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian, pemahaman ilmu kedokteran akan semakin berkembang.
Untuk itu, Rosalina menambahkan, tanggung jawab pihaknya selanjutnya adalah melakukan akreditasi RS pendidikan terhadap RSUD dr M. Soewandhie. “Kalau ada kekurangan langsung kami sampaikan kepada pihak rumah sakit agar segera dibenahi. Jika semuanya lancar, izin penetapan RS pendidikan akan turun dalam waktu dekat,” terang perempuan yang juga menjabat Kasubdit Bina Yankes Rujukan, Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK), Kemenkes RI ini.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan, di Kota Pahlawan banyak universitas dengan fakultas kedokteran. Oleh karenanya, tempat praktik bagi para dokter muda sangat diperlukan untuk meningkatkan wawasan mereka. “Seseorang tidak bisa hanya belajar dari teori saja. Mereka butuh studi kasus yang nyata di lapangan. Bagi para dokter, mereka perlu banyak terlibat di rumah sakit,” kata Risma -sapaan Tri Rismaharini- saat menerima rombongan tim penilai di balai kota.
Mantan kepala bappeko tersebut lantas membagi pengalamannya saat berkunjung ke Korea Selatan (Korsel). Di Negeri Ginseng itu, dunia kedokteran sudah sangat maju. Menurut Risma, keberhasilan tersebut dikarenakan pemerintah Korsel mampu menggabungkan unsur teori dan praktik lapangan dengan baik. “Makanya, semakin banyak menjumpai kasus di masyarakat, dokter itu akan semakin berpengalaman,” paparnya.
Guna mempercepat peningkatan status RSUD dr M. Soewandhie menjadi RS pendidikan, Risma bahkan sempat menghadap Menteri Kesehatan RI pada pertengahan tahun ini. Tujuannya, agar akreditasi RS pendidikan dapat segera dilaksanakan.
Sementara itu, Kadinkes Surabaya Febria Rachmanita menjelaskan, usulan penetapan RS pendidikan sejatinya sudah diajukan sejak awal Mei 2015. Awalnya, RSUD dr M. Soewandhie mengajukan untuk RS pendidikan utama. Namun, aturan mewajibkan peningkatan status harus bertahap, sehingga RSUD dr M. Soewandhie harus berlabel RS pendidikan satelit dulu. “Setelah dua atau tiga tahun baru bisa naik menjadi RS pendidikan utama,” ujarnya.
Pejabat yang akrab disapa Fenny ini mengatakan, meski dijadikan tempat pembelajaran oleh para dokter muda, namun mereka (dokter muda,red) belum boleh menangani pasien secara langsung. Dokter muda hanya diperbolehkan observasi dengan didampingi dokter senior.
Fenny melanjutkan, adapun antara RS pendidikan dan non-pendidikan memiliki sejumlah perbedaan mendasar. RS non-pendidikan tidak memerlukan dokter klinis. Di samping itu juga tidak ada penelitian. Sedangkan RS berlabel pendidikan memperbolehkan dilaksanakannya penelitian akan suatu kasus penyakit. Jika sudah berstatus RS pendidikan, maka pihak RS tentu juga meningkatkan sumber daya manusia (SDM) para dokternya menjadi dokter klinis.
“Dengan adanya penelitian, setiap penyakit akan didiskusikan. Dari hasil itu, wawasan para dokter akan bertambah sehingga hal itu berdampak positif terhadap pelayanan kesehatan masyarakat,” imbuh alumnus FKG Universitas Prof. Dr. Moestopo ini.
Dari sisi usia pensiun dokter spesialis di RS pendidikan juga lebih panjang, yakni 65 tahun. Sedangkan dokter spesialis pada RS non-pendidikan pensiun pada 60 tahun.
Lebih lanjut, Fenny memaparkan, aspek-aspek yang akan dinilai dalam assessment oleh kemenkes meliputi jumlah dokter, sarana/prasarana, buku pedoman ajar mahasiswa, serta laporan progres dokter muda. Fenny mengatakan, sebelumnya pihak RSUD dr M. Soewandhie telah melakukan self-assessment. Hasilnya, sudah memenuhi prinsip RS pendidikan sebanyak 80 persen. “Rumah sakit kami ini minimalis, tapi semua sudah terpenuhi. Seperti ruang diskusi dan ruang kuliah juga sudah ada di sini. Oleh karenanya kami optimis dapat mengantongi izin penetapan RS pendidikan dari kementerian,” tuturnya.
Izin penetapan RS pendidikan bukanlah target terakhir yang dibidik RSUD dr M. Soewandhie. Pada Oktober mendatang, RS yang kini tengah menggenjot pembangunan gedung baru ini akan mengejar sertifikasi akreditasi RS versi 2012 dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Menurut Fenny, persyaratan sertifikasi tersebut lebih berat karena penilaian lebih detail dan komprehensif. Obyek penilaian mulai dari pasien, satpam, cleaning service, dokter, perawat serta pihak manajemen. Parameter hak-hak pasien juga akan disoroti lebih detail dan terperinci.
Sertifikasi akreditasi yang berlaku tiga tahun ini, kata Fenny, sangat penting karena sebagai salah satu persyaratan perpanjangan izin operasional sebuah rumah sakit. “Sejauh ini kami tetap optimistis menyongsong akreditasi dari KARS ini karena itu menjadikan motivasi demi peningkatan kualitas mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” pungkasnya. (arf)