Pemantauan diduga Ada Pelanggaran Etika Hakim
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ragil dan Dinar, dua anggota Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jatim terlihat melakukan pemantauan terhadap perkara pembunuhan Bos Keramik dan granit yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/8/2015).
Sidang yang beragendakan keterangan saksi mahkota atau otak pembunuhan yakni Alex Hermawanto (40) yang digelar diruang sidang candra terlihat dipelototi oleh dua anggota KY berkelamin wanita dan pria ini.
Ragil dan Dinar terlihat mengabadikan sejumlah peristiwa persidangan kasus ini dengan menggunakan kamera video yang dipajang sejak persidangan ini digelar.
Usai persidangan, Ragil mengaku pemantauan kasus ini merupakan perintah dari KY Pusat. Namun wanita berparas cantik ini enggan menyebutkan apakah pemantauan ini adanya laporan dari pihak korban.
"Yang jelas ada tugas dari Pusat, biasanya menyangkut adanya pelanggaran etika hakim,"Terang Ragil saat dikonfirmasi usai persidangan.
Dijelaskan Ragil, Pihaknya sudah empat kali memantau persidangan kasus ini. "kasus ini juga melibatkan dua oknum TNI AL, Kami juga melakukan pemantauan di Mahkamah Militer, hanya untuk mengumpulkan sejumlah keterangan saja dan kami baru sekali melakukan pemantauan,"ujarnya.
Saat ditanya, apakah perlu ada ijin dari Ketua PN Surabaya saat pihaknya melakukan pemantauan, Ragil mengaku tidak perlu. "Kami hanya ijin kepada ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,"ujarnya.
Sementara, saat disinggung apakah ada temuan dugaan pelanggaran etika hakim selama persidangan. Ragil mengaku tak bisa menyampaikan hasil pemantauannya kepada publik.
"Andaipun ada,kami tidak bisa mempublikasikan. Hasil semua pemantauan ini akan kami laporkan ke pusat,"terang Ragil.
Sementara Hakim Mustofa selaku ketua majelis hakim dalam kasus ini tak mempermasalahkan persidangannya dipantau oleh KY.
"Kami gak masalah,apalagi kasus ini juga disorot publik,"terangnya usai persidangan.
Senada juga dilontarkan Hakim Maxi Sigerlaki selaku hakim anggota. Pemantauan KY tidak bakal menganggu jalannya peraidangan. "Secara pribadi, saya tidak merasa kedatangan KY sebagai penganggu, kami juga menyambut KY untuk menyorot kinerja kami sebagai hakim,"pungkas Hakim Maxi saat dikonfirmasi usai persidangan.
Terpisah, dalam persidangan ini, terdakwa Alex Hermawanto bersaksi untuk empat terdakwa lainnya, yakni Tarsono, Rendro Wibowo alias Wid (41), Fitroni alias Roni (29), Manasye Rieneke (32) yang tak lain istri dari terdakwa Alex.
Persidangan ini berlangsung selama tiga jam lamanya. Lamanya persidangan dikarenakan terdakwa Alex berbelit-belit hingga membuat majelis hakim yang diketuai Mustofa harus berputar otak menggali informasi keterlibatan terdakwa lainnya.
Dalam kesaksiannya, terdakwa Alex mengelak disebut sebagai otak pembunuhan. Dia mengaku tak pernah memerintahkan untuk membunuh korban. Namun, kesaksian itupun disangkal oleh tiga terdakwa lainnya yakni, Darsono, Rendra dan Fitroni.
Dia mengaku hanya tersinggung melihat ulah korban yang menagih hutang ke tempat usahanya dan mengancam akan membunuh keluargannya. Namun lagi-lagi keterangan itu dibantah oleh ketiga terdakwa lainnya dan hanya istrinya yang membenarkan keterangannya.
Bahkan, terdakwa Alex nekat menyebut penyidik telah melakukan fitnah karena telah menjadikan dirinya sebagai pesakitan. Akibatnya, majelis hakim meminta agar jaksa menghadirkan saksi perbal lisan atau penyidik kasus ini pada persidangan mendatang.
Seperti diketahui, aksi pembunuhan terhadap bos keramik Budi Hartono Tamadjaja pada 23 Desember 2014 itu didasari persoalan hutang-piutang antara tersangka Alex dengan Budi Hartono (korban). Lantaran korban saat menagih hutang mengeluarkan kalimat kasar dan menyinggung perasaan, Alex minta bantuan beberapa orang untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap Budi Hartono Tamadjaja. Dua lainnya merupakan oknum anggota TNI AL. Dua oknum TNI AL tersebut adalah Kopda Jaka Santoso dari Yon Marhanland dan Kopda Warsidi dari Brigif 1 Marinir Gedangan Sidoarjo.
Polisi akhirnya menemukan jasad korban di Sungai Kaliwatu Ondo hutan Cangar, Dusun Cendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto dalam kondisi kepala dibungkus kantong plastik. (Komang)