KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jika ternyata salah satu calon terdapat perbedaan data dan tidak bisa dilakukan perbaikan, maka Pilkada Surabaya 2015 terancam ditunda 2017, pasalnya tahapan penelitian perbaikan berkas yang dilakukan KPU Surabaya yang tidak memungkinkan dilakukan perbaikan oleh pasangan calon maupun partai pengusung.
Komisioner KPU Provinsi Jatim divisi hukum, SDM dan Pengawasan, Arbiyanto, mengatakan jika Pilkada Surabaya 2015 bisa saja tertunda jika terdapat perbedaan data dan tidak bisa dilakukan perbaikan. "Bisa saja ditunda karena pasangan calon sudah tidak bisa lagi memperbaiki. Kan tahapan perbaikan berkas sudah dilewati," katanya.
Namun, kata dia, jika ditemukan ketidakcocokan nama pada ijazah. Calon yang bersangkutan akan diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang terdapat di ijazah salah nama adalah calon yang bersangkutan.
"Sejauh bukan pemalsuan dan belum ada yang bisa membuktikan ijazah itu palsu. Calon yang bersangkutan masih bisa membuat surat pernyataan," ungkap dia.
Ia juga memaklumi jika ada perbedaan nama pada ijazah. Termasuk perbedaan tempat kelahiran calon yang tidak sama. "Seluruhnya bisa dilakukan verifikasi baik sekolah maupun data di dispenduk.Memang sering ada kesalahan penulisan didalam ijazah.
"Khusus perbedaan tempat lahir, selain membuat surat pernyataan. Calon juga wajib menyertakan surat keterangan dari Pengadilan Negeri," jelas Arbiyanto.
Sebelumnya, KPU Kota Surabaya menemukan kejanggalan pada ijazah Dhimam Abror yang mendampingi Rasiyo. Didalam ijazah Dhimam tertulis tanpa huruf 'H' (Dimam).
Selain itu, tempat lahir di ijazah Madrasah Tsanawiyah Ketua Harian KONI Jatim itu berbeda dengan KTP. Di ijazah tertulis lahir di Jombang 17 Juli 1962, sedangkan di KTP tertulis lahir di Surabaya, 17 Juli 1962.(arf)
Komisioner KPU Provinsi Jatim divisi hukum, SDM dan Pengawasan, Arbiyanto, mengatakan jika Pilkada Surabaya 2015 bisa saja tertunda jika terdapat perbedaan data dan tidak bisa dilakukan perbaikan. "Bisa saja ditunda karena pasangan calon sudah tidak bisa lagi memperbaiki. Kan tahapan perbaikan berkas sudah dilewati," katanya.
Namun, kata dia, jika ditemukan ketidakcocokan nama pada ijazah. Calon yang bersangkutan akan diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang terdapat di ijazah salah nama adalah calon yang bersangkutan.
"Sejauh bukan pemalsuan dan belum ada yang bisa membuktikan ijazah itu palsu. Calon yang bersangkutan masih bisa membuat surat pernyataan," ungkap dia.
Ia juga memaklumi jika ada perbedaan nama pada ijazah. Termasuk perbedaan tempat kelahiran calon yang tidak sama. "Seluruhnya bisa dilakukan verifikasi baik sekolah maupun data di dispenduk.Memang sering ada kesalahan penulisan didalam ijazah.
"Khusus perbedaan tempat lahir, selain membuat surat pernyataan. Calon juga wajib menyertakan surat keterangan dari Pengadilan Negeri," jelas Arbiyanto.
Sebelumnya, KPU Kota Surabaya menemukan kejanggalan pada ijazah Dhimam Abror yang mendampingi Rasiyo. Didalam ijazah Dhimam tertulis tanpa huruf 'H' (Dimam).
Selain itu, tempat lahir di ijazah Madrasah Tsanawiyah Ketua Harian KONI Jatim itu berbeda dengan KTP. Di ijazah tertulis lahir di Jombang 17 Juli 1962, sedangkan di KTP tertulis lahir di Surabaya, 17 Juli 1962.(arf)