KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Secara tegas, Pertiwi Ayu Khrisna anggota Komisi A DPRD Surabaya meminta kepada anggota Banggar DPRD Surabaya untuk menolak dana hibah Pemkot Surabaya di rapat pembahasan, karena aturannya berlaku untuk semua pihak. Tidak hanya itu, Ayu juga akan mempertanyakan kredibilitas anggota Banggar DPRD Surabaya jika ternyata berani meloloskan.
Munculnya UU no 23 tahun 2014 pasal 298 ayat 5 pont dan SE Kemendagri no 900 tahun 2015 terkait dana hibah ternyata dianggap sebagai musibah Tsunami bagi anggota dewan dan masyarakat Kota Surabaya karena mementahkan alokasi danah hibah untuk Pokmas. Untuk itu, dewan juga meminta agar membatalkan dana hibah di Pemkot Surabaya.
Dikatakan Hj. Pertiwi Ayu Khrisna,SE.MM anggota Komisi A DPRD Surabaya bahwa saat ini dirinya merasa mengecewakan masyarakat terkait dana hibah akibat kebijakan pemerintah yang tidak jelas arahnya. Padahal, sebagai anggota dewan juga tidak pernah tau menahu soal pencairannya karena langsung dikirim ke norek masyarakt penerimanya.
“soal dana hibuah itu, kami ini hanya berjuang untuk kepentingan masyarakat, duitnya kami juga tidak tau, proses pencairannya juga langsung ke norek mereka, jadi duitnya kami juga tidak tau, lantas tiba-tiba terganjal ndengan aturan seperti ini, kan sangat menyakiti hati mereka,” ucapnya. (1/9/15)
Masih Ayu-sapaan akrab politisi asal Gilkar ini, Masyarakat tentu kecewa berat dengan kejadian seperti ini, UU keluar oktober 2013, tetapi nyampek ke kami pada saat kami sudah memproses semua itu, dan kenapa reses yang terakhir kami tidak diberitahu.
“sekarang kami merasa tidak perlu lagi membawa aspirasi masyarakat, cukup Musrenbang saja, tetapi kami juga bukan lagi layak disebut sebagai wakil rakyat, maka namanya bukan DPR lagi, mestinya DPP dewan perwakilan pemerintah, karena kami dipaksa harus berpihak ke pemerintah, bukan ke rakyat,” tandasnya.
Tidak hanya itu, Ayu juga membantah jika sejumlah anggota dewan menolak untuk hadir dan bertanda tangan, termasuk dirinya dikatakan melakukan boikot, karena menurutnya justru todak mau bterjebak dalam sesuatu yang sangat membahayakan dirinya dan masyarakat.
“kejadian di paripurna kemarin itu bukan kami memboikot, tetapi kami justru tidak ingin terjebak soal itu, kalau kami dan masyarakat ditahan, siapa yang akan bertanggung jawab, padahal kami memang tidak mengetahui,’ tadasnya.
Menanggapi soal rencana digelarnya kembali rapat paripurna tekait hibah Pemkot Surabaya yang diharusnkan melalui Banggar dan Banmus, Ayu meminta kepada semua pihak untuk tunduk kepada aturan yakni bersikap menolak danah hibah untuk Pemkot Surabaya.
“saya berharap semua pihak (DPRD dan Pemkot) harus mengikuti aturan yang sedang diberlakukan, artinya Banggar harus menolak di rapat pembahasan dana hibah Pemkot, kalau sampai lolos, maka patut kami pertanyakan kredibilitas para anggota yang terlibat dalam rapat itu,” tegasnya. (arf)