Minggu, 06 September 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Pemkab Bangkalan telah bekerja sama dengan Kodim 0829/Bangkalan dan jajarannya Koramil serta Babinsa telah melakukan upaya-upaya untuk menyelamatkan tanaman.  Di antaranya mencari sumber-sumber air yang masih tersedia untuk dialirkan ke sawah.

Komandan Rayon Militer (Danramil) 13/ArosbayaKodim 0829/Bangkalan Kapten Infanteri Budiono, berharap kepada pemerintah agar petani di wilayahnya didukung bantuan Alsintan berupa pompa air, agar area persawahan tidak mengalami kekeringan sehingga kebutuhan aliran air untuk pertanian di area persawahan terpenuhi dan menjadi lebih lancar.

”Perbaikan sarana dan prasarana pertanian menjadi kunci keberhasilan dari pencapaian target swasembada pangan,” jelasnya, Jum'at (4/9/2015).

Memasuki  semester dua, panen padi mulai dilakukan di beberapa wilayah Bangkalan. Tak seperti panen sebelumnya dimana musim tandur ketigo (tanam di awal musim kemarau) yang biasanya menghasilkan padi dengan kualitas baik, kali ini petani mengeluhkan minimnya hasil produksi.

Hal itu diperparah dengan semakin tidak adanya curah hujan memasuki pekan kedua September 2015 hingga saat ini. Akibatnya sawah-sawah tadah hujan dan sawah yang airnya bersumber dari irigasi desa dan irigasi sederhana sudah tidak mencukupi.

"Sawah yang sudah tertanam sampai saat ini, telah mengalami dampak kekeringan termasuk di antaranya di Desa Lajing Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, hasil kurang baik karena kurang air," terang Danramil Arosbaya, di lokasi panen.

Menurunnya produksi padi ini nampaknya tidak hanya terjadi di kawasan Lajing, karena dari perbincangan dengan petani di wilayah lain, rata-rata menyatakan produksi kurang maksimal akibat kurang air. ’Kalau bisa balik modal sudah Alhamdulilah, karena biaya produksi di musim kemarau cukup tinggi terutama untuk pengairan“…ucap warga.(arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Petugas Gabungan dari Unit Intelijen Kodim 0815 Mojokerto, Koramil 0815/13 Kutorejo, Satpol PP Kab. Mojokerto, dan Sekcam Kutorejo pada Kamis 3 September 2015 pukul 11.00 s.d. selesai, melakukan pemeriksaan terhadap CV. Argo Bhuana Tani yang diduga memproduksi Pupuk jenis NPK dan Phonska jauh dibawah standard baku mutu.

CV. Argo Bhuana Tani yang beralamat di Ds. Kutorejo Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto adalah milik Sdr. Bandi Kusbianto alias Bandi, umur 50 tahun, alamat Dsn. Seduri Desa Seduri Kec. Mojosari Kab. Mojokerto, memproduksi pupuk NPK Phonska dalam kemasan 50 Kg dan Pupuk NPK 11-11-16, namun dalam kenyataannya isi kandungan pupuk tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Hasil pemeriksaan terhadap CV. Argo Bhuana Tani yang dilakukan petugas gabungan, antara lain :

a.         CV. Argo Bhuana Tani menggunakan bahan baku Garam untuk unsur N nya (Natrium Clorida), seharusnya unsur N pada Pupuk NPK adalah Amonium yang bisa didapat dari Pupuk Urea (Urea Subsidi).       

CV. Argo Bhuana Tani menggunakan bahan dasar limbah Ajinomoto sebagai bahan baku Pupuk NPK, padahal limbah tersebut hanya bisa digunakan sebagai bahan pembuatan pupuk organik, bukan Pupuk anorganik seperti NPK.

b.         Jenis Pupuk yang diproduksi  CV. Argo Bhuana Tani yaitu memproduksi pupuk NPK Phonska dalam kemasan 50 Kg dalam kemasan luar tertera “Pupuk NPK Phonska : G 1686/Deptan – PPVPP/VIII/2011, N (Nitrogen) : 15,  P2 05 (Phosfat) : 15, K 2 0 (Kalium): 15 dan S (Sulfur) : 10, serta Pupuk NPK 11-11-16 dengan kandungan Unsur Hara terdiri dari N (Nitrogen) : 11,  P2 0 (Phosfat) : 11, dan K2O (Kalium Oksida) : 16 plus unsur hara tambahan berupa MgO (Magnesium Oksida) dan CaO (Kalsium Oksida).

            Menurut pemilik CV. Argo Bhuana Tani bahwa produksi Pupuk tersebut dikirim ke Daerah Mataram dan Bali dengan kapasitas sekali pengiriman sebanyak 8 Ton,  dan dalam sehari CV. Argo Bhuana Tani mampu memproduksi Pupuk NPK palsu sebanyak 1 Ton. Pemilik juga mengaku bahwa Pupuk yang diproduksinya adalah palsu.
        
Defngan ditemukannya kejanggalan dalam kandungan pupuk tersebut, akhirnya Petugas Gabungan mengambil tindakan terhadap CV. Argo Bhuana Tani berupa menutup CV. Argo Bhuana Tani, dan dilarang memproduksi Pupuk lagi.

Pukul 12.30 WIB pemeriksaan terhadap CV. Argo Bhuana Tani selesai dengan tertib, lancar dan aman.  Kemudian pukul 16.30 WIB dilakukan pemasangan police line di Pintu Gudang CV. Argo Bhuana Tani  oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto disaksikan Kasatreskrim AKP Budi dan Kanit Tipiter  Ipda Pol Sukoco.

Barang bukti yang terdapat didalam gudang berupa Pupuk NPK Phonska warna biru  kemasan 50 Kg sebanyak 137 sak dan bahan baku pupuk gipsun sebanyak 43 sak, Dolomit 22 sak dan garam lokal ½ sak serta pewarna biru 13 Kg dan pewarna merah 11 Kg.   Selanjutnya pukul 17.20 Sdr. Bandi Kusbianto Pemilik CV Argo Bhuana Tani  beserta 3 orang karyawannya (Sdr. Sokeh, Sdr. Budiono, Sdr. Suwarno) beserta sample pupuk dibawa ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.   Permasalahan dalam penanganan Polres Mojokerto. (ar)

KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Korem 081/DSJ, kodim0803madiun.com - Guna mewaspadai terhadap bahaya narkoba,  Kodim 0803/Madiun melaksanakan test urine anggota Kodim 0803/Madiun yang dilaksanakan di Makodim 0803/Madiun. Dan jika ditemukan ada anggota yang mengkonsumsi Narkoba akan diberikan sanksi berat. (3/9).

Komandan Kodim/0803 Madiun, Letkol Inf Rachman Fikri, S.Sos mengatakan, test urine ini dilaksanakan sesuai dengan perintah dari pusat yang dilaksanakan secara rutin setiap tiga bulan sekali.

"Test urine ini kita lakukan terharap anggota yang dipilih secara acak guna mengetahui kondisi dari anggota kita sendiri, selain itu program ini juga merupakan instruksi dari pusat," ujarnya.

Dalam test urine yang menggandeng salah satu rumah sakit swasta yang ada di Madiun ini, setiap anggota yang telah dipilih mengisi tempat yang telah disediakan dengan urine.

Kemudian sampel urine tersebut diserahkan ke petugas kesehatan untuk dilakukan pengetesan kandungan narkoba didalamanya. Hasilnya, tidak ditemukan adanya anggota yang positif mengunakan narkoba.

"Kalau ditemukan adanya anggota yang positif tentunya akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada," tegas Letkol Inf Rachman Fikri, S.Sos.  (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Organisasi Generasi Muda FKPPI sebagai organisasi kemasyarakatan pemuda dan FKPPI sebagai organisasi kemasyarakatan, telah dilebur menjadi satu setelah dua puluh tahun berjalannya dua organisasi ini, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, dipandang perlu untuk disatukan kembali demi keutuhan dan kepentingan organisasi ke depan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan efektivitas pengabdian kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Acara Apel peleburan/penyatuan kedua organisasi ini di wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya, yang meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep dipimpin langsung oleh Danrem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad selaku Pembina FKPPI wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya di lapangan hutan Kota Gunung Anyar pada tanggal 4 September 2015, yang dihadiri Walikota Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Kapolretabes Surabaya, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 084/BJ Ny. Nur Rahmad, para Rektor dari Unair Surabaya, ITS Surabaya dan UPN Surabaya,Kepala Dinas Pertanian Kota Surabaya, Kasrem 084/BJ, para Kasi Korem 084, Kabalak Korem 084/BJ, Dandim 0830/Surabaya Utara, Dandim 0831/Surabaya Timur, Dandim 0832/Surabaya Selatan, serta 3000 anggota FKPPI dari 9 wilayah Kodim jajaran Korem 084/Bhaskara Jaya..

Danrem 084/Bhaskara Jaya selaku Pembina FKPPI di wilayah Korem 084/BJ dalam sambutannya antara lain mengatakan, saya sangat menyambut  baik adanya deklarasi peleburan Generasi Muda FKPPI dan Ormas FKPPI ini menjadi satu oraganisasi saja, sehingga dapat lebih efektif dan efisien, baik dari segi pengelolaan organisasi maupun dalam pelaksanaan program - program kerjanya. Beliau yakin dan percaya, sesuai  tema yang diusung dalam apel peleburan dua organisasi menjadi satu organisasi ini, yaitu ” Peran FKPPI melalui apel gelar bersama bertekad dalam mendukung ideologi pancasila dan tetap tegaknya nkri, mari kita tingkatkan sinergi dan kerjasama keluarga besar TNI (KBT) dengan mengajak seluruh komponen bangsa” tersebut dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Lebih lanjut Pamen dengan tiga melati dipundaknya itu menjelaskan, bahwa  peleburan/penyatuan kedua organisasi ini sesuai dengan kesepakatan bersama pada rapat kordinasi antara Generasi Muda FKPPI dan Ormas FKPPI di Menado tanggal 13 Februari 2015 lalu dan hasil keputusan Munaslub Generasi Muda FKPPI dan Keputusan Munaslub Ormas FKPPI tentang peleburan/penyatuan serta  deklarasi  peleburan generasi Muda FKPPI dan Ormas FKPPI menjadi satu organisasi di lembah tidar magelang pada tanggal 28 maret 2015.

Dengan dilandasi oleh semangat musyawarah mufakat dan semangat dan kebersamaan, serta didorong oleh keinginan luhur dan kesadaran sepenuhnya untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan keluarga besar FKPPI, serta dengan kesadaran akan tanggung jawab kami sebagai putra putri bangsa indonesia yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam melanjutkan cita - cita proklamasi 17 Agustus 1945, maka kedua organisasi  yang tergabung dalam keluarga besar FKPPI bersepakat untuk menjadi satu organisasi yaitu keluarga besar FKPPI, yang selanjutnya disebut FKPPI (asmo).

Sabtu, 05 September 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Pamekasan) Pencanangan Program Sejuta Jamban Kabupaten Pamekasan dilaksanakan hari Kamis (03.09.2015) ditempatkan di Dusun Bajik Desa Tentenan BaratKecamatan Larangan. Kegiatan yang dihadiri dan dicanangkan langsung oleh BupatiPamekasan Drs Ach. Safi'i M Si merupakan program pemerintah untuk mengajak masyarakat menjalankan pola hidup bersih dan sehat.

Sasaran program sejuta jamban adalah masyarakat yang tidak atau belum memiliki jamban, utamanya warga miskin. Menurut data masih ada sekitar 4.552 kepala keluarga di Kabupaten Pamekasan yang belum memiliki jamban.

Kodim 0826 sudah mengawali program sejuta jamban dengan membangun 182 jamban, nantinya disinergikan dengan program dari Dinas Kesehatan dan program pemerintah daerah" terang Dandim 0826 Letkol Arm Mawardi, S.A. dalam sambutannya..

Diakhir sambutannya, Dandim berharap agar seluruh warga Pamekasan nantinya memiliki jamban, agar masyarakat tidak buang air besar (BAB) sembarangan dan mengganggu kesehatan serta kenyamanan. "Semoga Pamekasan bebas dari BAB sembarangan" harap Dandim yang diamini oleh hadirin.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Pamekasan menyambut gembira program sejuta jamban dan mengucapkan terima kasih atas kerja yang ditunjukkan oleh Dandim 0826 beserta jajarannya yang telah mengawali pembangunan 182 jamban.

Dalam kesempatan ini, Bupati juga minta maaf, karena seharusnya kegiatannya adalah pencanangan bersama Kodim dengan Pemda, namun Pemda belum siap. "Kerjasama program akan berlanjut, karena kebetulan ada program yang serupa di dinas kesehatan" tegas Bupati.

Program utama pemerintah Kabupaten Pamekasan setelah pendidikan adalah kesehatan. Salah satu faktor terciptanya kesehatan melalui pola hidup sehat diantaranya tidak BAB sembarangan.
Pamekasan sudah ditetapkan oleh pemerintah Jawa Timur sebagai salah satu dari lima kabupaten di Propinsi Jawa Timur yang dijadikan pilot project kabupaten bebas dari BAB sembarangan. Sehingga untuk mewujudkan project tersebut, kedepan akan dilaksanakan kerjasama dengan Kodim 0826 agar terlaksananya dengan efektif dan maksimal.

Kegiatan yang dihadiri Forpimda Pamekasan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Forpimka Larangan, Galis dan Padenawu serta masyarakat dilanjutkan pemasangan closet sebagai simbol pencanangan oleh Bupati Pamekasan didampingi Forpimda. (ARF)

Jumat, 04 September 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dugaan adanya pungutan liar dalam pengurusan sertifikat Program Nasional (Prona) mulai disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya telah menetapkan Lurah Penjaringan Sari, Wahyu Priherdianto (WP) sebagai tersangka.

Pada Kamis (3/9/2015) sekira pukul 09.00 pagi, WP menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Surabaya, WP mengelak saat ditanya terkait adanya pungli pengurusan sertifikat Prona di tempatnya. Begitu juga saat ditanya terkait besaran nilai pungli dalam pengurusan sertifikat, lagi-lagi WP mengelak hal tersebut.

"Tidak ada seperti itu (pungli, red). Langsung saja tanya ke penyidik," elak WP di sela-sela istirahat pemeriksaan, Kamis (3/9).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Roy Revalino menjelaskan, pemeriksaan WP sekaligus permintaan keterangan dalam statusnya sebagai tersangka. Sebanyak 16 pertanyaan ditujukan kepada tersangka. Diantaranya terkait mekanisme proses pelaksanaan kegiatan Proma di Kelurahan Penjaringansari. Selain itu, Roy mengakui adanya dugaan pungli Rp 2-4 juta bagi warga yang ingin mengurus sertifikat Prona.

"Program Prona kan gratis. Nyatanya ada dugaan pungutan bagi warga yang ingin mengurus sertifikat Prona. Nominalnya pun berkisar Rp 2-4 juta," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Roy Revalino.

Dari dugaan pungutan itu, lanjut Roy, ada sekitar Rp 300 juta yang berhasil dikeruk. Kemudian, uang hasil pungutan itu sebagian besar diduga untuk para koordinator dan Lurah setempat. Bahkan, kuat dugaan masuk ke kantong pribadi para aparatur yang menangani program sertifikat Prona. "Dari penyidikan berhasil diungkap, bahwa pungutan tersebut diduga masuk ke kantong pribadi kordinator dan Lurah setempat," tegasnya.

Disinggung terkait hasil pemeriksaan tersangka WP, Roy mengaku keterangan tersangka akan dianalisa penyidik. Begiti juga terkait penahanan tersangka, sementara ini pihaknya tidak menahan tersangka yang merupakan Lurah Penjaringansari. Menurutnya, penahanan merupakan kebijakan dan keperluan dari penyidik, bisa saja tersangka ditahan atau juga tidak ditahan.

"Sementara ini tersangka belum ditahan. Itu kepentingan dari penyidikan," ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Cimahi Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan tersangka kasus dugaan pungli sertifikat Prona ini dilakukan sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 14.30 sore. Pemeriksaan yang dilakukan di ruang Pidsus lantai 2 gedung Kejari Surabaya ini berjalan tertutup. Sebanyak 16 pertanyaan ditujukan kepada tersangka WP yang juga Lurah di Penjaringansari, Surabaya.

Kasus ini mencuat pada tahun 2014, dimana ada sekitar 250 pengajuan sertifikat atas tanah di Kelurahan Penjaringansari, Surabaya. Dalam ketentuannya, program ini seharusnya gratis dan pemohon tidak dikenakan biaya sama sekali. Hanya diwajibkan membayar biaya materai dan pengukuran.

Namun, dalam praktiknya ternyata ada dugaan pungutan antara Rp 2 juta sampai Rp 4 juta untuk setiap pemohon. Pungutan itu dilakukan oleh pihak panitia yang dibentuk untuk menangani program ini. Dari dugaan pungutan itu, ada sekitar Rp 300 juta yang berhasil dikeruk. Dari kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah memanggil sebanyak 100 lebih pemohon sertifikat Prona.

Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Surabaya juga memanggil lima saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun pemanggilan pihak BPN ini terkait proses pengajuan sertifikat prona yang dilakukan kepada 250 pemohon. (Komang)

Ditangkap Polrestabes Surabaya dalam kondisi ON akibat ineks 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggita Sari (23), artis sinetron yang juga model majalah dewasa, Kamis (3/9/2015) ditangkap unit Vice Control Jatanras Polrestabes Surabaya saat melayani lelaki hidung belang di salah satu hotel di Surabaya.

Artis sinetron yang gemar mengunggah foto sensual di akun facebooknya tersebut, terlibat dalam prostitusi online dengan tarif kencan Rp 8,5-Rp 10 juta sekali kencan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Matanette, mengatakan terungkapnya prostitusi online yang melibatkan Anggita Sari, bermula dari penangkapan SPG yang juga satu jaringan dengannya di bawah kendali BS (DPO).

“SPG dan AS, merupakan satu jaringan. Mereka jadi anak buah mucikari bernama BS dan YY (DPO) dan ditawarkan melalui grup BBM atau media sosial lainnya,” terang AKBP Takdir Mattanette.

“Parahnya, saat ditangkap di hotel, AS masih dalam keadaan teler seetalh mengkonsumsi Narkoba jenis ineks. Hasil tes urinenya positif mengandung amphetamine,” tambah AKBP Takdir Mattanette.

Hingga kini Sat Reskrim Polrestabes Surabaya masih berupaya mengembangkan kasus prostitusi online ini untuk mengetahui apakah ada artis lain yang terlibat. “AS sendiri masih dalam pengaruh Narkoba dan belum bisa diperiksa secara intensif,” tambah AKBP takdir Mattanette.

Anggita sari berada di Surabaya karena sedang syuting iklan. Sedangkan empat SPG yang masuk dalam jaringan prostitusi online yang ditangkap lebih dahulu di salah satu hotel di Surabaya Utara yakni CL, AT, TL dan CK, dengan tarif Rp 3 juta sekali kencan.

Barang bukti yang diamankan Polrestabes Surabaya dari prostitusi online SPG dan artis ini adalah uang Rp 13,2 juta, puluhan kondom, 5 Ponsel dan 3 bill hotel. (*/arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Penutupan gladi posko, tingkat Korem 051/ Wijayakarta dilakukan Irdam Jaya, Kolonel Arm Broto dalam Sambutannya bahwa pelatihan gladi posko sudah berjalan baik dan lancar yang sudah dilakukan oleh Korem 051/wkt, dimana hasilnya yang sudah dilakuan berjalan sesuai dengan apa yang diharapakan. Kolonel Arm Broto, Kamis (3/9).

Sesuai amanat Pangdam Jaya bahwa pada saat ini melakukan penutupan Gladi posko tingkat korem 051/ wkt untuk memberitahukan atas kesungguhan yang sudah dilakukan para perwira TNI dan semoga bisa meningkatkan lagi atas yang sudah dilakukan pada saat ini.

"Sesuai amanat dari panglima Kodam Jaya, bahwa pada saat gladi posko tingkat Korem 051/ wkt resmi ditutup dan berterimaksaih atas kesungguhan melaksanakan seluruh kegiatan dalam latihan gladi posko pada kali ini," kata Irdam Jaya. Kolonel Arm Broto, Kamis (3/9).

Irdam menambahkan selama menyelesaikan latihan merupakan perwujudan tanggung jawab para perwira, dalam melakukan upaya meningkatkan profesionalisme sesuai bidang tugas masing-masing.

"Semoga hasil latihan kali ini,  dapat dijadikan acuan dan motivasi untuk lebih meningkatkan kualitas pengabdian para perwira terutama dalam menjalankan fungsi staf yang lebih baik dimasa yang datang."

Keseriusan selama menyelesaikan latihan merupakan perwujudan tanggung jawab para perwira, dalam upaya meningkatkan profesionalisme sesuai bidang masing masing. Latihan Posko 1 dipersiapkan dengan cermat dan seksama, mengikuti tahapan-tahapan yang di tentukan dan peserta di hadapkan pada hal-hal baru sebagaimana yang tertuang dalam sekenario. Acara ini juga dihadiri oleh.para Asisten, para Dandim ,para para Danyon, pegawai pemerintahan, Ormas, dan para Mahasiswa dan pelajar. Secara umum pelaksanaan latihan Gladi Posko I di bawah komando latihan Rindam Jaya yang berlangsung selama 3 hari ini,telah berjalan dengan baik aman dan lancar.(arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Robert Martin Sitompul terdakwa kasus pengembangan pajak ini menjalani pemeriksaan dalam persidangan yang digelar diruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/9/2015).

Mantan Direktur PT Anugrah Terus Abadi Sejahtera (PT ATAS) tak menampik jika dirinya telah melakukan permainan pajak dengan cara memanipulasi laporan yang tidak sesuai dengan pendapatan perusahaan.

Pria bertubuh kekar ini mengakui, jika rekayasa laporan pajak perusahaannya tersebut atas petunjuk konsultan pajak PT ATAS, yakni Bowo yang berkantor didaerah Jakarta.

"Kita mengadopsi dari Konsultan Pajak dan memang ada dua buku laporan yang tidak sama, antara pendapatan riil perusahan dengan yang kita laporkan,"jelas terdakwa Robert.

Sementara, alasan rekayasa pajak tersebut dilakukan untuk mendapatkan pasar pemasaran. "Kalau tidak dibuat begini, kami tidak dapat bersaing, karena harga semen kita lebih mahal dari kompetiter,"terangnya.

Pria yang menjabat sebagai Direktur PT ATAS periode 2008 hingga 2012 mengakui tidak pernah mendapat kompensasi atas rekayasa pajak ini. Dia mengaku hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 5 Juta dan Bonus keuntungan perusahaan sebesar 5 persen.

"Yang diuntungkan jelas perusahaan, saya hanya pekerja saja, bukan penanam saham,"katanya menjawab pertanyaan Hakim Ferdinand selaku ketua majelis hakim  saat disinggung apakah turut menikmati hasil pengemplangan pajak tersebut.

Sementara, terkait penghitungan  kerugian negara sebesar Rp 13,8 miliar, terdakwa mengaku hitungan tersebut merupakan hitungan akumulasi yang dilakukan Dirjen Pajak.

Robert mengaku, tidak dapat melakukan penghitungan kerugian secara riil, mengingat saat digerebek semua barang bukti langsung disita oleh penyidik. "Saya tidak dapat menghitung, karena semua BB nya disita, tapi saat diproses hukum, saya sempat protes angka tersebut,"tandasnya.

Diakui Robert, dalam setiap bulannya , perusahaan rata-rata menyetor pajak Rp 5 Juta untuk SPT setiap bulannya. "Itu rutin kita bayar,"lanjutnya.

Sementara, saat ditanya hakim Ferdinandus apakah terdakwa merasa bersalah dalam perkara ini, dengan nada cengengesan, terdakwa menjawab  enteng hingga membuat hakim dan pengunjung sidang tertawa.

"Kalau gak ketahuan ya gak salah, karena ketahuan ya jadi salah,"ujar terdakwa Robert dengan nada gurau.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan pada hari Senin (7/9) mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa.

Seperti diketahui,perbuatan terdakwa dilakukan sejak Januari 2009 hingga Desember 2010. Akibat perbuatan terdakwa yang melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang tidak didasarkan pada transaksi penjualan yang sebenarnya negara mengalami kerugian Rp 13,8 miliar.

Modus terdakwa mengemplang pajak yaitu dengan pada 2009, perusahaan PT ATAS melapor telah melakukan transaksi dengan 37 perusahaan. Kemudian pada 2010 melakukan transaksi dengan 44 perusahaan. Transaksi itu, di antaranya adalah jual beli semen merk Bosowa.

Lantas Terdakwa membuat laporan transaksi jual-beli yang menimbulkan adanya PPN (pajak pertambahan nilai). Sehingga, kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan tersebut banyak menyusut atau berkurang yang menyebabkan negara mengalami kerugian.

Namun setelah petugas PPNS Pajak melakukan penelusuran ditelusuri, akhirnya terungkap bahwa laporan itu merupakan transaksi fiktif. Hal itu diketahui setelah PPNS Pajak melakukan kroscek ke perusahaan-perusahaan yang disebutkan telah melakukan transaksi. Hasilnya, perusahaan-perusahaan itu menyatakan tidak pernah bertransaksi dengan perusahaan milik tersangka ini, sebagaimana dalam laporan tersebut.

Atas perbuatannya tersebut,  terdakwa Robert didakwa melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kodam Jaya melaksanakan sidang parade calon Bintara PK TA  2015 Panda Jaya  Bertempat di Makodam Jaya Jl.Mayjen Sutoyo no 5 cililitan Jakarta Timur.( Kamis, 3/9 ).

Kasdam Jaya, Brigjen TNI Ibnu Triwidodo memimpin langsung pelaksanaan sidang parade calon bintara PK TNI AD TA 2015, Sebanyak 1174 calon prajurit yang terdiri dari pria 1.072 orang dan wanita 102 orang.

Sebelum kegiatan di mulai Kasdam Jaya meyampaikan pesan kepada para panitia bahwa hal ini merupakan tugas mulia untuk dapat memilih prajurit yang berkualitas dan memenuhi persyaratan yang di butuhkan oleh TNI AD, dalam rangka meyikapi tuntutan tugas di lapangan serta perkembangan jaman.

Tahapan  Proses seleksi ini harus dilaksanakan dengan seobyektif mungkin dan transfaran untuk memenuhi kebutuhan organisasi TNI AD.

Kegiatan seleksi Bintara PK panda Jaya TA  2015 ini meliputi kampanye, pendaftaran, pengecekan awal ( pemeriksaan administrasi, jasmani, postur dan kesehatan ).selanjutnya diisi dengan kegiatan parade.

Proses berikutnya seluruh peserta yang yang sudah  lolos seleksi akan mengikuti seleksi ke tingkat  panitia pusat pada pelaksanaan pengiriman untuk calon secaba PK pria dan wanita tanggal  6 september 2015 ke Rindam Jaya dan untuk caba PK wanita di Pusdik Armed Kodiklat TNI AD.

Turut Hadir pada sidang parade calon  bintara PK TNI AD TA 2015 Panda Jaya Irdam Jaya, Asintel, Aspers, Aster, Asrendam,Kaajendam Jaya. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Entah karena tidak mengatahui atau memang sengaja karena terganjal beberapa persyaratan pendukungnya, tetapi kenyataannya tak sedikit toko modern yang berada di dalam pusat-pusat perbelanjaan (Mall) yang sama sekali tak berijin alias berstatus illegal.

Sejumlah toko modern yang terintegrasi dalam beberap Mall (pusat perbelanjaan) di Surabaya ternyata banyak yang belum berizin. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengungkapkan, sebagian besar toko modern tersebut belum melampirkan  izin usaha pusat perbelanjaan (IUPT) atau Izin Mal.

“Masalahnya banyak yang belum kantongi IUPT sesuai Perda 1 Tahun 2010,” ungkapnya.

Widodo mengakui, kendala pengurusan karena membutuhkan izin prinsip dari kepala daerah. Ia menambahkan, karena izin prinsip berada pada kepala daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan hanya berwenang dalam kajian sosial ekonomi (sosek). “disperindag hanya sampai kajian sosek,” tuturnya.

Namun demikian, menurutnya tidak semua toko modern di mall juga mengantongi kajian sosek. Untuk itu  pihaknya terus melakukan sosialisasi soal perizinan usaha yang mengacu pada Perda 1 Tahun 2010.

Widodo mengungkapkan, tidak semua mengetahui aturan itu. Padahal, sosialisasi telah lama dilakukan. Toko modern yang sudah mengajukan perizinan antara lain, Hypermarket dan Carefour. “Sudah sekitar lima tahun lalu kita sosialisasi,” ungkapnya.

Kadisperindag menambahkan, jumlah pusat perbelanjaan mal di kota surabaya sekitar 24 unit. Sementara, toko modern yang ada di dalam mal, jumlahnya lebih sedikit dari mal. “Jumlahnya bisa dihitung dengan jari,” katanya.

Widodo menegaskan, pihaknya berkali-kali mengingatkan para pengusaha Mall. Pasalnya, pengurusan izin usaha toko swalayan (IUTS) tak bisa dilakukan jika tak mempunyai izin usaha pusat perbenajaan (IUPT).

Ia mengungkapkan, selama ini pihaknya telah mengeluarkan peringatan kedua terhadap toko modern yang belum mengantongi perizinan. Apabia tetap diabaikan, pihaknya akan mengenakan sanksi administratif. “kalau jelas melanggar perda dikenakan sanksi administratif,” pungkasnya. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Depok) Setelah berhasil menjadi juara pertama tingkat senior pada turnamen Danrem Cup beberapa waktu lalu. Kesebelasan Mandiri Jaya Kodim 0508/Depok kembali berlaga dalam turnamen bergengsi Pangdam jaya Cup.

Turnamen yang diikuti lima kesebelasan dari dari dua Korem dan Kodim 0501/JP itu dibuka oleh Kajasdam Letkol Inf Kukuh Hartono di lapangan Yonkav 7/Sersus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (2/9).

Dalam sambutannya Pangdam Jaya Letjen TNI Agus Sutomo, S.E., yang dibacakan oleh Kajasdam Jaya mengatakan, turnamen ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT RI Ke-70 sekaligus sebagai bentuk kontribusi dalam mencetak dan mencari bibit-bibit atlit sepakbola yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun Internasional.

Lebih lanjut Pangdam Jaya mengatakansepakbola merupakan olahraga paling populer di masyarakat, karena itu, melalui turnamen ini diharapkan dapat membantu meningkatkan animo dan motivasi generasi muda untuk berprestasi dan menanamkan semangat, sportifitas yang tinggi. Tegas Pangdam Jaya

"Dalam turnamen ini diharapkan dapat mencerminkan semangat juang para pahlawan. Selamat bertanding dan jaga sportifitas" tegasnya Tegas Pangdam Jaya.

Dalam laga pertama kemarin, PS. Mandiri Jaya Kodim 0508/Depok harus mengakui keunggulan Garec FC melalui adu pinalti dengan skor 7-8."Kita belum gagal, masih punya peluang untuk memperebutkan juara III dan IV,"ujar Kasdim 0508/Depok Mayor Mistar. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive