Memori Kasasi Segera diselesaikan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Vonis Bebas terhadap Diah Ernawati, Lurah Rungkut Kidul yang dibacakan pada Rabu (26/8) lalu oleh majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mendapat perlawanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Ahmad Jaya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini mengaku telah mengajukan pernyataan kasasi secara tertulis.
"Sudah kita nyatakan kasasi tanggal 2 September lalu,"ujar Jaksa Ahmad Jaya saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Rabu (9/9/2015).
Dijelaskan Ahmad Jaya, saat ini pihaknya masih akan menyelesaikan memori kasasi."Dalam waktu dekat memori kasasinya akan kita rampungkan,"jelasnya.
Sementara, terkait materi hukum dalam memori kasasi nya tersebut, Ahmad Jaya mengaku ada salah penafsiran dalam pertimbangan hakim dalam membebaskan terdakwa.
Dalam amar putusan hakim menyebut, jika surat keterangan no 1051, tidak dapat dikategorikan membuat surat palsu atau memalsukan surat. Ia juga menegaskan, jika buku penetapan C (letter C), dianggap bukan sebagai objek surat palsu.
"Yang kami dakwakan bukan masalah letter c nya tapi surat keterangan yang dibuat oleh terdakwa dan nanti akan saya kupas di memori kasasinya,"ujarnya.
Selain ajukan kasasi kasus terdakwa Diah Ernawati, jaksa juga mengkasasi putusan bebas terdakwa Sofiyah Imam Kodrat (terdakwa lain dalam berkas terpisah). "Sama, kita juga ajukan kasasi untuk putusan bebas Sofiyah Imam Kodrat,"Jelasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Lurah Rungkut tersebut didakwa membuat surat keterangan riwayat tanah palsu atas nama Sofiyah Imam Kodrat (terdakwa lain dalam berkas terpisah).
Peristiwa pemalsuan surat keterangan tanah tersebut dilakukan, ketika terdakwa Diah menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari. Terdakwa menjabat sejak bulan september 2007 hingga juli 2013.
"Pada 2012 lalu, terdakwa didatangi oleh warganya yakni Sofiyah Imam Kodrat (berkas terpisah) dan saksi Sunardji untuk meminta dibuatkan surat keterangan atas nama kepemilikkan tanah dengan buku penetapan huruf c No 1332 atas nama Sofiyah imam kodrat dengan luas tanah 4.020 meter persegi yang terletak di jalan jemur sari 7,9,11. Surabaya,"uja Jaksa Jaya yang bertugas di Kejari Surabaya.
Kemudian,terdakwa memerintahkan stafnya yaitu Sapto Hadi untuk mengetik surat yang sebelumnya sudah dikonsep oleh terdakwa berisi tentang surat keterangan Nomor 590/41/436.9.14.4/2012 tanggal 4 september 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku lurah Jemur Wonosari.
Dimana isi surat menerangkan persil No 63 d II terletak di dalam kelurahan Jemur Wonosari kec wonocolo menurut didaftar C No 1332 tertulis atas nama Safiah Imam Kodrat.
Dalam menerbitkan surat keterangan itu isinya tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana yang terdapat dalam penetapan huruf c yang ada di kantor kelurahan hemur wonosari atas obyek persil 63 d seluas 4.020 m tercatat dalam buku letter c no 359.
Dalam buku resmi letter c no 359 bukanlah no 1332 dan tidak pernah ada pencatatan pada letter c sampai dengan 1332, karena dalam pencatatan terahkir adalah nomor 1051 dengan nama wajib IPEDA adalah pertamina.
Meski mengetahui jika letter C No 1332 merupakan atas nama Heru Kamaldi Mangundjojonegoro, Namun terdakwa tetap membuatkan surat keterangan riwayat tanah tersebut. (Komang)