Terkuak dalam Persidangan, Nyabu Bareng Sang Pacar, Hanya Tetapkan Satu Tersangka
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tugiyanto, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memimpin persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Diyah Ari Julianti mulai melihat adanya kejanggalan dalam penyidikan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim).
Dalam perkara ini, penyidik BNNP Jatim hanya menetapkan Diyah Ari Julianti sebagai tersangka, Padahal saat ditangkap, Diyah sedang mengkonsumsi sabu bersama kekasihnya yakni Daniel.
Daniel tak diseret ke meja hijau, oleh penyidik Daniel cuma direhabilitasi. Padahal terungkap dalam persidangan, barang haram tersebut dibeli dan dikonsumsi secara bersama-sama.
Kejanggalan tersebut terungkap saat Daniel dan Wisnu, anggota BNNP Jatim diperiksa sebagai saksi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/9/2015). "Saya membeli dan memakai sabu-sabu bersama-sama," ujar Daniel kepada Tugiyanto, Ketua Majelis Hakim.
Hakim Tugiyanto pun lantas bingung dengan pengakuan tersebut karena saat ini Daniel tidak turut jadi terdakwa. "Lho kok bisa? Membeli bersama dan memakai bersama tapi kok hanya Diyah yang dijadikan tersangka? Sedangkan kamu (Daniel) bisa bebas," katanya dengan bingung.
Kemudian Wisnu mengaku bahwa Daniel tidak dijadikan tersangka karena telah direhabilitasi oleh penyidik BNNP Jatim. "Penyidik memutuskan untuk merehabilitasi Daniel karena hanya sebagai pengguna. Sedangkan dari pemeriksaan diketahui sabu itu milik Diyah," kilahnya.
Tak percaya begitu saja dengan pengakuan Wisnu, kemudian hakim Tugiyanto kembali bertanya kepada Daniel apakah dirinya benar-benar direhabilitasi. Anehnya Daniel mengaku tidak pernah direhabilitasi menjalani pengobatan ke Rumah Sakit Rehabilutasi Menur. "Tidak pernah, saya tidak pernah menjalani pengobatan atau yang lain," ungkapnya.
Ketidakcermatan penyidikan BNNP Jatim kemudian lolos dari jaksa penuntut umum (JPU) Mokhamad Zaenal Arifin. Lucunya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu justru menyatakan berkas perkara Diyah telah P21 alias sempurna. "Anda ini bagimana pak jaksa, kok bisa anda menyatakan berkas perkara sempurna," hardik hakim Tugiyono kepada jaksa Zaenal Arifin.
Kasus ini terungkap saat anggota BNNP Jatim menangkap Diyah dan Daniel di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan pada 14 Mei lalu. Saat digrebek, sepasang kekasih itu tengah berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Jambu. Saat ditangkap, anggota BNNP Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram. Hasil tes urine pun menyatakan bahwa kedua-duanya positif mengkonsumsi narkoba. (Komang)
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tugiyanto, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memimpin persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Diyah Ari Julianti mulai melihat adanya kejanggalan dalam penyidikan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim).
Dalam perkara ini, penyidik BNNP Jatim hanya menetapkan Diyah Ari Julianti sebagai tersangka, Padahal saat ditangkap, Diyah sedang mengkonsumsi sabu bersama kekasihnya yakni Daniel.
Daniel tak diseret ke meja hijau, oleh penyidik Daniel cuma direhabilitasi. Padahal terungkap dalam persidangan, barang haram tersebut dibeli dan dikonsumsi secara bersama-sama.
Kejanggalan tersebut terungkap saat Daniel dan Wisnu, anggota BNNP Jatim diperiksa sebagai saksi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/9/2015). "Saya membeli dan memakai sabu-sabu bersama-sama," ujar Daniel kepada Tugiyanto, Ketua Majelis Hakim.
Hakim Tugiyanto pun lantas bingung dengan pengakuan tersebut karena saat ini Daniel tidak turut jadi terdakwa. "Lho kok bisa? Membeli bersama dan memakai bersama tapi kok hanya Diyah yang dijadikan tersangka? Sedangkan kamu (Daniel) bisa bebas," katanya dengan bingung.
Kemudian Wisnu mengaku bahwa Daniel tidak dijadikan tersangka karena telah direhabilitasi oleh penyidik BNNP Jatim. "Penyidik memutuskan untuk merehabilitasi Daniel karena hanya sebagai pengguna. Sedangkan dari pemeriksaan diketahui sabu itu milik Diyah," kilahnya.
Tak percaya begitu saja dengan pengakuan Wisnu, kemudian hakim Tugiyanto kembali bertanya kepada Daniel apakah dirinya benar-benar direhabilitasi. Anehnya Daniel mengaku tidak pernah direhabilitasi menjalani pengobatan ke Rumah Sakit Rehabilutasi Menur. "Tidak pernah, saya tidak pernah menjalani pengobatan atau yang lain," ungkapnya.
Ketidakcermatan penyidikan BNNP Jatim kemudian lolos dari jaksa penuntut umum (JPU) Mokhamad Zaenal Arifin. Lucunya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu justru menyatakan berkas perkara Diyah telah P21 alias sempurna. "Anda ini bagimana pak jaksa, kok bisa anda menyatakan berkas perkara sempurna," hardik hakim Tugiyono kepada jaksa Zaenal Arifin.
Kasus ini terungkap saat anggota BNNP Jatim menangkap Diyah dan Daniel di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan pada 14 Mei lalu. Saat digrebek, sepasang kekasih itu tengah berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Jambu. Saat ditangkap, anggota BNNP Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram. Hasil tes urine pun menyatakan bahwa kedua-duanya positif mengkonsumsi narkoba. (Komang)