KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menutup masa pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015, Kamis (10/9/2015), pukul 16.00 WIB.
Dengan ditutupnya masa pendaftaran calon, maka untuk saat ini sudah ada dua pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilwali yang puncaknya akan berlangsung 9 Desember 2015 mendatang.
Dua pasangan calon itu adalah pasangan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan, serta pasangan Rasiyo dan Lucy Kurniasari yang diusung gabungan Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Sampai batas waktu berakhirnya pendaftaran sore hari ini, tidak ada pasangan calon yang mendaftar lagi. Jadi untuk sementara ini pelaksanaan pilkada tidak ditunda sampai 2017. Tetapi tahapan belum selesai karena syarat pencalonan dan syarat calon masih akan diteliti," ujar Robiyan Arifin, Ketua KPU Surabaya dalam konferensi pers di Kantor KPU Surabaya, Kamis (10/9/2015) sore.
Penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat calon akan berlangsung pada 11 hingga 15 September 2015. Berita acara hasil penelitian tersebut, lalu akan disampaikan antara 15 September atau 16 September 2015.
"Kalau ada yang kurang, akan ada masa perbaikan berkas mulai tanggal 17 sampai 19 September. Hasil perbaikan lalu akan diteliti tanggal 20 sampai 23 September. Baru kalau sudah dinyatakan lengkap, kami akan melakukan penetapan tanggal 24 September dan pengundian nomer urut tanggal 25. Semua penelitian ini akan kami lakukan bersama Panwaslu Kota Surabaya," urainya.
Dalam kesempatan yang sama, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Surabaya, Shofwan mengapresiasi kinerja KPU Surabaya yang cukup keras sehingga akhirnya Pilwali Surabaya bisa memunculkan tak cuma satu pasangan calon.
"Kami mengapresiasi KPU yang sudah bekerja keras sehingga pasangan calon tidak hanya satu dan Surabaya memenuhi syarat untuk Pilkada Serentak," ujar Shofwan.(arf)
Dengan ditutupnya masa pendaftaran calon, maka untuk saat ini sudah ada dua pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilwali yang puncaknya akan berlangsung 9 Desember 2015 mendatang.
Dua pasangan calon itu adalah pasangan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan, serta pasangan Rasiyo dan Lucy Kurniasari yang diusung gabungan Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Sampai batas waktu berakhirnya pendaftaran sore hari ini, tidak ada pasangan calon yang mendaftar lagi. Jadi untuk sementara ini pelaksanaan pilkada tidak ditunda sampai 2017. Tetapi tahapan belum selesai karena syarat pencalonan dan syarat calon masih akan diteliti," ujar Robiyan Arifin, Ketua KPU Surabaya dalam konferensi pers di Kantor KPU Surabaya, Kamis (10/9/2015) sore.
Penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat calon akan berlangsung pada 11 hingga 15 September 2015. Berita acara hasil penelitian tersebut, lalu akan disampaikan antara 15 September atau 16 September 2015.
"Kalau ada yang kurang, akan ada masa perbaikan berkas mulai tanggal 17 sampai 19 September. Hasil perbaikan lalu akan diteliti tanggal 20 sampai 23 September. Baru kalau sudah dinyatakan lengkap, kami akan melakukan penetapan tanggal 24 September dan pengundian nomer urut tanggal 25. Semua penelitian ini akan kami lakukan bersama Panwaslu Kota Surabaya," urainya.
Dalam kesempatan yang sama, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Surabaya, Shofwan mengapresiasi kinerja KPU Surabaya yang cukup keras sehingga akhirnya Pilwali Surabaya bisa memunculkan tak cuma satu pasangan calon.
"Kami mengapresiasi KPU yang sudah bekerja keras sehingga pasangan calon tidak hanya satu dan Surabaya memenuhi syarat untuk Pilkada Serentak," ujar Shofwan.(arf)