Terdakwa Rendy dan Alfon Lolos Hukuman Mati
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ali Tokman (54) Warga Negara Belanda kelahiran Turki dan Fredy Tedjo Abdi (40) Warga Darmo Satelit Surabaya Harus menerima pil pahit. Dua gembong narkoba jaringan internasional ini divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/9/2015).
Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah diruang sidang Kartika 2, Hakim Musa Arief Aini selaku ketua majelis hakim menilai tidak ada pertimbangan yang dapat membebaskan kedua terdakwa dari keterlibatan dalam mengimpor serbuk narkotika seberat 6,1 Kg, senilai Rp 17,2 miliar dari Belanda.
Selain itu, Terdakwa Ali Tokman juga tidak bisa membuktikan alibi penyelundupan barang haram tersebut. Sementara, terdakwa Fredy Tedjo Abdi dianggap melakukan persengkokolan atau pemufakatan jahat dengan terdakwa Ali Tokman.
"Terdakwa Ali Tokman dan Terdakwa Fredy Tedjo Abdi terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, menghukum terdakwa dengan hukuman mati,"ucap Hakim Musa saat membacakan amar putusan terdakwa secara terpisah.
Vonis mati itupun langsung mendapatkan perlawanan dari kedua terdakwa. Mereka langsung menyatakan upaya hukum banding.
Sementara,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mujiarto juga menyatakan sikap yang sama."Kami Banding Majelis Hakim,"Ujar pria yang menjabat sebagai Kasi Penuntutan Bidang Pidana Umum Kejati Jatim menjawab pertanyaan Hakim Musa.
Sementara, dipersidangan lainnya, Hakim Hariyanto selaku ketua majelis malah memberikan keringan hukuman bagi dua jaringan Ali Tokman lainnya, yakni terdakwa Rendy dan terdakwa Alfon. Keduanya berperan sebagai pengantar uang.
Putusan Rendy dan Alfon dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang Kartika 1 secara terpisah.
Vonis Rendy dibacakan terlebih dahulu, dia dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat. "Menghukum terdakwa Rendy dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan " ucap Hakim Hariyanto saat membacakan amar putusannya.
Sedangkan terdakwa Alfon divonis lebih ringan lagi. Warga Pondok Laguna Surabaya ini divonis 18 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Perkara ini bermula saat Terdakwa Ali Tokman datang ke Indonesia pada Jum'at 12 Desember 2014 lalu, dengan naik Pesawat Singapore Airlines nomor penerbangan SQ 930.
Kedatangan Warga Belanda ini bukan untuk rekreasi atau bekerja, melainkan untuk mengantar serbuk bahan narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) yang dipesan oleh terdakwa Fredy Tedjo Abdi.
Ironisnya, upaya penyelundupan tersebut gagal, lantaran petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Juanda mencurigai gelagat Ali Tokman.
Lantas, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap tas milik Ali Tokman. Setelah dilakukan pemeriksaan XR, dalam tas koper warna hitam milik Ali Tokman ditemukan bubuk berwarna coklat yang dicurigai sebagai MDMA yang dikemas dalam clumping cat litter (pasir buatan untuk pembuangan kotoran kucing).
Kasus inipun akhirnya dikordinasikan ke Polda Jatim dan BNN Provinsi Jatim. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap tiga terdakwa lainnya, yakni Alfon (44), warga Pondok Laguna , Fredy Tedja Abdi (40), warga Darmo Satelit 2, dan Rendy (39) d
Mereka ditangkap di Hotel Singgasana Surabaya dengan cara under cover bay, saat itu petugas menjadikan Ali Tokman sebagai umpan.
Cara Under Cover Buy itupun berhasil menjebak Fredy, Alfon dan Rendy yang tak sadar pertemuannya dengan Ali Tokman telah dipantau petugas.
Setelah bertemu, mereka langsung disergap. Petugas Berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2 miliar yang diduga sebagai pembayaran barang haram tersebut.
Namun, didalam persidangan, para gembong narkoba ini membantah uang sebesar Rp 2 miliar tersebut merupakan pembayaran narkotika, melainkan berdalih uang bisnis mesin percetakan.
Seperti diketahui, sebelumnya para mafia narkoba jaringan internasional ini didakwa jaksa melanggar pasal 112 ayat 1 , pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2.
Namun majelis hakim membuktikan pasal yang terberat yakni tentang pengimport atau melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (Komang)