KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Korem 081/DSJ, Kasrem 081/DSJ Letkol Inf Akhyari, S.I.P membuka acara penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi Prajurit dan PNS jajaran korem 081/DSJ, bertempat di Aula Makorem 081/DSJ Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun. Senin (14/9).
Pada kesempatan itu, selaku Narasumber adalah Kasat Narkoba Polresta Madiun AKP Sungkono, SH. Sedangkan peserta yang mengikuti penyuluhan sebanyak 201 orang, turut hadir pada acara tersebut Kasrem 081/DSJ, Para Kasi Korem serta anggota TNI dan PNS Korem 081/DSJ.
Dalam sambutan Danrem 081/DSJ yang dibacakan Kasrem 081/DSJ Letkol Inf Akhyari, S.I.P, menyampaikan bahwa Korem 081/DSJ bekerjasama dengan Polresta Madiun menggelar program penyuluhan P4GN, program yang saat ini sedang dilaksanakan adalah Program Bersih Narkoba, dengan dilaksanakannya penyuluhan ini, dapat mengeliminir, mencegah, memberantas, peredaran dan penyalahgunaan bahaya Narkoba baik dikalangan TNI dan PNS beserta keluarganya untuk tidak terlibat.
Untuk itu, Danrem perintahkan kepada semua Prajurit maupun PNS Korem 081/DSJ harus mampu dan bisa menolak tawaran setiap jenis Narkoba dari para bandar ataupun dari teman-teman kita di masyarakat.
Kepada para Prajurit TNI AD khususnya Prajurit Korem 081/DSJ dan Jajarannya harus mampu meninggalkan dan bisa menjauhi penyalahgunaan Narkoba, karena pemerintah telah berkomitmen menjadikan Narkoba sebagai musuh negara nomor satu, narkoba merupakan musuh yang nyata bagi kita semua. Pinta Danrem.
Lebih lanjut Danrem katakan, Bagi Prajurit dan PNS TNI, penyalahgunaan Narkoba baik sebagai pengguna apalagi sebagai pengedar, merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat yang harus dihindari, selain penyalahgunaan Senpi dan Muhandak, Desersi dan Insubordinasi, perkelahian sesama prajurit dengan Polri, pelanggaran Susila, Penipuan/pencurian dan perampokan, perjudian, backing, serta illegal logging, bagi Prajurit dan PNS Korem 081/DSJ yang terbukti terlibat dalam tujuh pelanggaran berat ini, Komando akan menindak dan memberikan sangsi yang berat sesuai aturan hukum yang berlaku dan memberikan hukuman tambahan berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari Dinas keprajuritan.
Diakhir amanatnya Danrem juga berharap, dengan Pembekalan ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi para Prajurit maupun PNS jajaran Korem 081/DSJ untuk tidak terjerumus ikut menggunakan Narkoba.
Kedepan sangat diharapkan Prajurit maupun PNS jajaran Korem 081/DSJ tidak hanya mampu membentengi diri dari bahaya penyalahgunaan narkoba tetapi juga akan dapat membantu melaksanakan pemberantasan dan rehabilitasi yang terkena narkoba, karena seperti diketahui bahwa penyalahgunaan narkoba di lingkungan aparat TNI merupakan salah satu pelanggaran yang berat. Harapan Danrem. (arf).