KABARPROGRESIF.COM : (BOJONEGORO) Untuk menumbuhkan rasa kebersamaan akan kebutuhan air pada masyarakat petani di pedesaan, Jumat pagi (18/09/2015), Dinas Pengairan Kabupaten Bojonegoro memfasilitasi pembentukan Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air (G - HIPPA) Kecamatan Balen.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Suwaloh Kecamatan Balen di hadiri oleh Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Bojonegoro, Danramil 0813-03/Balen Kapten Inf Ratik, Kepala Desa Suwaloh beserta Stafnya.
HIPPA sudah ada sejak irigasi mulai menjadi bagian dari pertanian. Organisasi seperti HIPPA, awalnya terkait dengan pemerintahan desa sebagai pusat pengaturan kemasyarakatan, dalam perkembangannya organisasi ini ada secara tradisional dan mengakar di masyarakat karena dibentuk sendiri oleh sekelompok petani berdasarkan kebutuhannya.
Di jaman OrdeBaru, pemerintah menganjurkan untuk dibentuk organisasi HIPPA secara formal yang memuat AD/ART yang dibuat oleh pemerintah sebagai pijakan kegiatannya. Atas dasar itu, setiap desa yang mempunyai irigasi dianjurkan dibentuk HIPPA, dengan proses paksaan dan keharusan, dengan orientasi target jumlah dan waktu. Namun, di era Reformasi ini semuanya dikembalikan kepada masyarakat dengan Pemerintah hanya sebagai fasilitator saja.Seluruhnya harus muncul dan diatur sendiri oleh masyarakat.
Pembentukan organisasi gabungan ini bertujuan untuk mendorong G-HIPPA menjadi organisasi yang mampu berkembang, mandiri dan berbadan hukum, serta berjalan sebagaimana mestinya, dengan melaksanakan pengembangan dan pengelolaan system pengairan irigasi secara efektif dan efisien, berkelanjutan dengan partisipasi petani dalam penyelenggaraan system irigasi.
Aspek kelembagaan, teknis dan pembiayaan merupakan beberapa aspek yang termasuk dalam lingkup pemberdayaan organisasi HIPPA. (arf)
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Suwaloh Kecamatan Balen di hadiri oleh Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Bojonegoro, Danramil 0813-03/Balen Kapten Inf Ratik, Kepala Desa Suwaloh beserta Stafnya.
HIPPA sudah ada sejak irigasi mulai menjadi bagian dari pertanian. Organisasi seperti HIPPA, awalnya terkait dengan pemerintahan desa sebagai pusat pengaturan kemasyarakatan, dalam perkembangannya organisasi ini ada secara tradisional dan mengakar di masyarakat karena dibentuk sendiri oleh sekelompok petani berdasarkan kebutuhannya.
Di jaman OrdeBaru, pemerintah menganjurkan untuk dibentuk organisasi HIPPA secara formal yang memuat AD/ART yang dibuat oleh pemerintah sebagai pijakan kegiatannya. Atas dasar itu, setiap desa yang mempunyai irigasi dianjurkan dibentuk HIPPA, dengan proses paksaan dan keharusan, dengan orientasi target jumlah dan waktu. Namun, di era Reformasi ini semuanya dikembalikan kepada masyarakat dengan Pemerintah hanya sebagai fasilitator saja.Seluruhnya harus muncul dan diatur sendiri oleh masyarakat.
Pembentukan organisasi gabungan ini bertujuan untuk mendorong G-HIPPA menjadi organisasi yang mampu berkembang, mandiri dan berbadan hukum, serta berjalan sebagaimana mestinya, dengan melaksanakan pengembangan dan pengelolaan system pengairan irigasi secara efektif dan efisien, berkelanjutan dengan partisipasi petani dalam penyelenggaraan system irigasi.
Aspek kelembagaan, teknis dan pembiayaan merupakan beberapa aspek yang termasuk dalam lingkup pemberdayaan organisasi HIPPA. (arf)